Belajar Melindungi Karya dan Inovasi: Mahasiswa HKI UMM Magang di Mavens Legal Department

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang terus memperkuat kompetensi mahasiswa melalui program magang berbasis Center of Excellence (CoE). Salah satu kegiatan terbaru dilaksanakan oleh tiga mahasiswa semester VII, yakni Bagus Adi Pratama, Uwais Al Qorni, dan Agid Yukafi Ghinan, yang telah menyelesaikan magang selama empat bulan di Mavens Legal Department and Intellectual Property. Kegiatan magang ini menjadi bagian integral dari implementasi program CoE HKI UMM yang berfokus pada penguatan keterampilan profesional mahasiswa di bidang hukum, khususnya Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI). Selama menjalani magang, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memahami lebih dalam berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan karya intelektual, mulai dari merek, paten, hak cipta, desain industri, hingga indikasi geografis. Dalam pelaksanaannya, para mahasiswa mendapatkan bimbingan langsung dari Ibu Imroatus Sholihah, S.Sy., M.H., selaku Dosen Pembimbing Lapangan. Beliau secara aktif memberikan arahan terkait etika profesi hukum, ketelitian analisis dokumen, serta pemahaman mendalam tentang praktik hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Melalui pendampingan ini, kegiatan magang berjalan secara terarah dan selaras dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang ditetapkan prodi. Selama magang di Mavens Legal Department, mahasiswa turut terlibat dalam berbagai aktivitas profesional seperti penyusunan dokumen hukum, analisis regulasi HAKI, serta studi kasus penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Keterlibatan langsung ini memperkaya wawasan mahasiswa terhadap dinamika praktik hukum di era digital, sekaligus menumbuhkan ketelitian, kecermatan, dan profesionalitas dalam menyelesaikan persoalan hukum yang kompleks. Lebih dari sekadar pengalaman teknis, kegiatan ini juga memperkuat pemahaman mahasiswa tentang pentingnya perlindungan hukum atas inovasi dan karya intelektual sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif nasional. Dengan selesainya program magang ini, mahasiswa HKI UMM diharapkan mampu mengintegrasikan teori hukum dengan praktik profesional di lapangan, serta memiliki kesiapan untuk berkontribusi dalam penegakan dan perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Program magang CoE HKI UMM di Mavens Legal Department menjadi salah satu bukti nyata komitmen prodi dalam membekali mahasiswa dengan kompetensi unggul, profesional, dan berdaya saing di dunia kerja hukum modern.

Mahasiswa HKI UMM Liput Lonjakan Kasus Perceraian di Purbalingga: Catat 1.974 Kasus dalam 8 Bulan

Sebagai bagian dari kegiatan magang di bidang media dan hukum, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) turut berkontribusi dalam peliputan isu-isu hukum aktual. Salah satunya melalui karya jurnalistik berjudul “Lonjakan Signifikan Kasus Perceraian di Kabupaten Purbalingga Capai 1.974 Kasus dalam 8 Bulan” yang ditulis oleh Ghilman Mudhoffar Ali, mahasiswa HKI UMM yang saat ini tengah menjalani magang di Media Komunikasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (Medkom PDM) Purbalingga. Dalam liputannya, Ghilman mengangkat data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purbalingga yang mencatat 1.974 kasus perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 1.354 merupakan cerai gugat dan 316 cerai talak, menunjukkan dominasi gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. “Mayoritas penyebab perceraian berasal dari perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, disusul faktor ekonomi, serta pasangan yang meninggalkan rumah tangga,” tulis Ghilman dalam beritanya yang dimuat oleh Medkom PDM Purbalingga. Melalui kegiatan magang ini, mahasiswa HKI UMM tidak hanya belajar menganalisis data hukum, tetapi juga mengasah keterampilan menulis berita hukum dan menyampaikan isu sosial kepada publik secara objektif dan komunikatif. Koordinator magang HKI UMM, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pelibatan mahasiswa dalam dunia jurnalistik hukum merupakan bagian dari upaya membentuk kompetensi profesional di bidang hukum keluarga, termasuk kemampuan membaca fenomena sosial yang berhubungan dengan ketahanan keluarga. “Dengan terjun langsung ke lapangan dan menghasilkan karya jurnalistik hukum, mahasiswa diharapkan memahami realitas masyarakat dan mampu memberikan solusi berbasis nilai-nilai Islam,” ujarnya. Kegiatan magang ini menjadi bukti nyata bahwa mahasiswa HKI UMM memiliki peran aktif dalam menyebarkan informasi hukum yang edukatif dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat.

Mahasiswa HKI UMM Pelajari Presentasi Akademik Berbasis AI Bersama iBLU Academy

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menyelenggarakan kegiatan inspiratif bagi mahasiswanya. Kali ini, HKI UMM berkolaborasi dengan iBLU Academy dalam kegiatan Kuliah Tamu bertajuk “Transformasi Presentasi Akademik: PowerPoint Efektif Berbasis AI”, yang dilaksanakan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 secara online via Zoom. Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh mahasiswa HKI UMM Angkatan 2025, yang diwajibkan hadir untuk menambah keterampilan akademik mereka. Melalui kuliah tamu ini, peserta mendapatkan wawasan baru tentang bagaimana teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk menciptakan presentasi yang menarik, efisien, dan komunikatif. Pemateri dari iBLU Academy menyampaikan berbagai tips dan strategi dalam mendesain PowerPoint yang tidak hanya estetis, tetapi juga efektif menyampaikan pesan akademik. Materi yang disampaikan dinilai sangat relevan dengan kebutuhan mahasiswa masa kini yang dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Materinya menarik banget dan benar-benar menyesuaikan zaman. Sekarang kita jadi tahu cara bikin presentasi yang bukan cuma bagus, tapi juga smart berkat bantuan AI,” ujar salah satu peserta kuliah tamu dengan antusias. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Program Studi HKI UMM dalam menghadirkan pembelajaran yang inovatif dan berorientasi pada pengembangan soft skill mahasiswa. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, HKI UMM terus mendorong mahasiswanya untuk siap bersaing di dunia akademik dan profesional dengan kemampuan komunikasi yang unggul dan teknologi yang mumpuni. Dengan terselenggaranya kuliah tamu ini, diharapkan mahasiswa HKI UMM mampu mengoptimalkan pemanfaatan AI dalam setiap proses akademik, serta menjadi generasi yang kreatif, adaptif, dan berdaya saing di era digital (nm)

HKI UMM Pertahankan Akreditasi UNGGUL Hingga 2030!

Alhamdulillāh, kabar gembira datang dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM). HKI UMM berhasil mempertahankan status Akreditasi UNGGUL dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Status Akreditasi UNGGUL ini resmi berlaku hingga 1 November 2030. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga mutu pendidikan, meningkatkan kualitas akademik, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh mahasiswa dan pemangku kepentingan. Pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras seluruh unsur civitas akademika—dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, hingga mitra kerja sama—yang senantiasa berkontribusi aktif dalam pengembangan Prodi HKI. “Alhamdulillah, status UNGGUL ini adalah amanah yang harus terus kami jaga. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pembelajaran yang relevan, inovatif, serta menghasilkan lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap berperan di tengah masyarakat,” ujar Ketua Program Studi HKI UMM. Dengan perpanjangan akreditasi ini, HKI UMM semakin mantap melangkah menjadi program studi rujukan nasional dalam bidang Hukum Keluarga Islam, serta terus berupaya mewujudkan visi sebagai prodi yang unggul, berkemajuan, dan berdaya saing global. ✨ Terima kasih atas doa dan dukungan seluruh pihak. Mari bersama menjaga dan meningkatkan mutu menuju HKI UMM yang Unggul dan Berkemajuan!

Magang di Kantor Hukum, Mahasiswa HKI UMM Dalami Praktik Hukum dari Kasus Dissenting Opini

Malang – Tiga mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yakni Puan Nabila, Fildan Ahmadan, dan Kholid Alfiansyah, memperoleh pengalaman berharga selama melaksanakan magang di Neratja Law Office, Kota Malang. Program magang yang berlangsung sejak Juli hingga September 2025 ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami praktik hukum secara langsung, khususnya dalam penyusunan Kontra Memori Banding dan kajian atas fenomena Dissenting Opinion (perbedaan pendapat hakim) dalam putusan pengadilan. Selama tiga bulan magang, mereka terlibat dalam penyusunan argumen hukum yang membantah dalil pihak lawan, serta mendalami bagaimana perbedaan pendapat hakim dapat menjadi dasar strategis dalam proses banding. Menurut Fildan Ahmadan, temuan mengenai dissenting opinion menjadi pengalaman baru yang membuka wawasan mereka tentang pentingnya memahami detail setiap putusan pengadilan. “Ternyata, perbedaan pendapat hakim ini bisa dijadikan dasar kuat oleh pihak Pembanding untuk mengajukan banding. Ini adalah pengetahuan baru bagi kami dan menunjukkan betapa pentingnya ketelitian membaca setiap bagian dari putusan,” ujar Fildan. Sementara itu, Kholid Alfiansyah mengaku bahwa pengalaman lapangan ini memberinya pemahaman yang tidak selalu ditemukan di bangku kuliah. “Selama ini kami hanya belajar teori. Di lapangan, kami menemukan banyak istilah dan praktik hukum yang tidak tertulis di buku ajar. Dissenting opinion ini salah satunya. Kami jadi sadar, ilmu hukum itu luas sekali, dan kami harus terus belajar,” ungkapnya. Bagi Puan Nabila, keterlibatan dalam penyusunan Kontra Memori Banding juga menjadi pelatihan penting untuk berpikir kritis dan argumentatif. Ia menilai bahwa pengalaman ini membentuk kemampuan profesional mahasiswa hukum Islam agar mampu beradaptasi dengan dinamika dunia hukum yang kompleks. “Kami belajar bahwa praktik hukum membutuhkan ketelitian, argumentasi yang kuat, serta pemahaman yang mendalam terhadap asas-asas hukum. Ini membuat kami lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja nantinya,” tutur Puan. Melalui pengalaman magang ini, ketiganya menyadari bahwa praktik hukum bukan sekadar penerapan teori, tetapi juga seni dalam menafsirkan dan mengonstruksi argumen hukum yang adil dan rasional. Program magang di Neratja Law Office menjadi bukti nyata bahwa HKI UMM berkomitmen mencetak lulusan yang tidak hanya menguasai teori hukum Islam, tetapi juga siap bersaing di dunia praktik hukum modern, dengan integritas, profesionalitas, dan semangat keadilan

Mahasiswa HKI UMM Ikut Tangani Perkara Pembebasan PBB Sekolah Muhammadiyah Kota Malang

Malang – Tiga mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), terlibat langsung dalam penanganan perkara pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) salah satu sekolah Muhammadiyah di Kota Malang. Keterlibatan ini merupakan bagian dari kegiatan Praktik Kerja Profesional (PKP) yang mereka jalani di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah PDM Kota Malang. Kegiatan PKP yang berlangsung selama 30 hari kerja sejak 16 Juli 2025 ini menjadi wadah pembelajaran kontekstual bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan teori hukum ke dalam praktik penyelesaian perkara riil di lapangan. Ketiga mahasiswa tersebut adalah Ali Zulfikar, Habib Mubaraq, dan Farid Maulana. Mereka tergabung dalam tim pendamping hukum LBH Muhammadiyah untuk membantu penyusunan argumentasi hukum atas permohonan pembebasan PBB sekolah Muhammadiyah yang ditolak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Bapenda menolak permohonan tersebut dengan dua alasan utama: Sekolah Muhammadiyah dinilai tidak memenuhi kriteria wajib pajak yang dikecualikan karena masih memungut biaya pendidikan; Objek pajak dianggap tidak melayani kepentingan umum, sebab terbatas hanya bagi peserta didik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023. Dalam proses penyusunan analisis perkara, mahasiswa dibimbing langsung oleh Firdaus, S.H., M.H., Advokat Pendamping LBH Muhammadiyah. Ia menekankan pentingnya pengujian terhadap dasar hukum yang digunakan oleh Bapenda. “Yang harus diperhatikan adalah apakah dalil tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, dan apakah penafsirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firdaus dalam sesi diskusi pendampingan. Sebagai bentuk pendalaman kasus, ketiga mahasiswa diminta membuat tabulasi analisis hukum dari dalil-dalil Bapenda, khususnya penafsiran terhadap frasa “kepentingan umum” dalam Perda No. 4 Tahun 2023. Dalam pembagian tugas, Ali Zulfikar mendalami aspek pengecualian objek PBB dalam Perda tersebut, Habib Mubaraq menelusuri regulasi Kementerian Pendidikan Nasional terkait definisi lembaga pendidikan dan pelayanannya, sedangkan Farid Maulana meneliti ketentuan hukum tentang kewenangan penafsiran norma. Dari hasil kajian, Ali Zulfikar menilai bahwa penafsiran sepihak Bapenda terhadap frasa “kepentingan umum” tidak memiliki dasar hukum yang tegas. “Ukuran ‘rakyat banyak’ dalam konteks kemakmuran seharusnya jelas. Tanpa indikator pasti, tafsir yang digunakan Bapenda menjadi subjektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap Ali. Sementara itu, Habib menambahkan bahwa seluruh lembaga pendidikan, termasuk sekolah swasta, sejatinya berperan dalam melayani kepentingan umum sebagaimana amanat regulasi nasional. “Jika pendidikan dimaknai sebagai hak dasar setiap warga negara, maka lembaga pendidikan swasta pun termasuk dalam kategori pelayanan publik yang berhak atas pembebasan pajak,” tegasnya. Sedangkan Farid menekankan pentingnya menjaga asas legalitas dalam penafsiran hukum. “Penafsiran norma hukum seharusnya dilakukan oleh lembaga legislatif atau yudikatif. Ketika eksekutif menafsirkan sendiri, ada potensi pelanggaran terhadap asas legalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” jelasnya. Melalui keterlibatan dalam perkara nyata ini, mahasiswa HKI UMM tidak hanya memperoleh pengalaman praktis, tetapi juga membangun kepekaan terhadap isu keadilan dan kepastian hukum dalam konteks sosial keagamaan. “Kami berharap mahasiswa HKI UMM mampu menjadi sarjana hukum Islam yang tidak hanya paham teori, tapi juga siap terjun langsung memberikan solusi hukum bagi masyarakat,” tutup Firdaus. (nm)

Mahasiswa HKI UMM Soroti Kondisi Pasar Besar Malang: “Saatnya Revitalisasi!”

  Malang – Tiga mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tengah menjalani Praktek Kerja Profesional (PKP) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDM Kota Malang. Selama 30 hari kerja terhitung mulai 16 Juli 2025, mereka terjun langsung ke masyarakat untuk mengasah keilmuan sekaligus peka pada persoalan sekitar. Mereka adalah Ali Zulfikar, Farid Maulana, dan Habib Mubaraq, yang saat ini fokus menyoroti kondisi infrastruktur Pasar Besar Malang. Pasar yang seharusnya jadi pusat aktivitas ekonomi warga ini ternyata masih menyisakan banyak masalah klasik. “Pasar Besar itu kan roda ekonomi utama di Malang. Tapi kondisinya masih jauh dari ideal. Ada genangan air saat hujan, bangunan yang retak, bahkan fasilitas umum yang bikin pedagang dan pembeli nggak nyaman,” ujar Farid Maulana. Selain kenyamanan, mahasiswa HKI ini juga menyoroti faktor keamanan. Beberapa bagian bangunan dianggap rawan membahayakan aktivitas jual beli. Menurut Ali Zulfikar, revitalisasi bukan cuma soal memperbaiki fisik bangunan, tapi juga demi menjaga kelancaran ekonomi dan keselamatan pengunjung. Lebih jauh, mereka menegaskan bahwa revitalisasi pasar harus berpihak pada pedagang kecil. “Jangan sampai renovasi pasar hanya jadi proyek formalitas. Harus ada perencanaan matang supaya benar-benar membawa manfaat buat masyarakat,” tambah Habib Mubaraq. Kehadiran mahasiswa HKI UMM di lapangan ini menunjukkan bahwa ilmu yang mereka pelajari di bangku kuliah tidak berhenti di teori saja, tapi bisa menyentuh langsung problematika sosial masyarakat. Dengan kondisi Pasar Besar yang lebih baik, mahasiswa HKI UMM berharap pasar ini bisa kembali menjadi pusat ekonomi tradisional yang nyaman, aman, dan memberi dampak positif bagi perekonomian warga Kota Malang.Melalui PKP, mahasiswa HKI UMM ingin membuktikan bahwa anak muda bisa ikut ambil bagian dalam menyuarakan kepentingan masyarakat, khususnya di bidang hukum dan sosial (nm)

Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM Gelar Lokakarya Publikasi Internasional Tugas Akhir

Malang, 26 September 2025 – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan Lokakarya Publikasi Internasional Tugas Akhir sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kualitas akademik sekaligus mendorong mahasiswa agar mampu menghasilkan karya ilmiah yang dapat dipublikasikan di jurnal bereputasi internasional.Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa tingkat akhir Prodi HKI yang tengah menyiapkan Tugas Akhir, baik dalam bentuk skripsi maupun penelitian mandiri. Lokakarya menghadirkan narasumber berpengalaman dalam bidang metodologi penelitian dan publikasi ilmiah yang memberikan pemahaman mendalam tentang proses transformasi Tugas Akhir menjadi artikel ilmiah berkualitas yang diisi oleh pemateri Bapak Dr. Jamal M.H selaku dosen Prodi HKI yang sangat ahli dalam kepenulisan artikel. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa artikel ilmiah tidak sekadar ringkasan penelitian, melainkan sebuah karya yang menyajikan gagasan, ide, maupun hasil riset berdasarkan metodologi yang teruji secara ilmiah. Oleh karena itu, mahasiswa perlu memperhatikan aspek penting mulai dari perumusan masalah, kajian teori, penyusunan literatur review, metode penelitian, hingga analisis data yang mendalam. Peserta dibekali keterampilan teknis terkait teknik penulisan artikel ilmiah, antara lain: Merumuskan masalah penelitian dengan jelas, fokus, dan mendalam menggunakan pendekatan 5W + 1H. Menyusun literatur review berdasarkan sumber-sumber mutakhir (3–5 tahun terakhir) untuk membangun state of the art penelitian. Menghindari plagiasi dan memperhatikan novelty atau kebaruan penelitian yang dihasilkan. Menyesuaikan artikel dengan template jurnal internasional, termasuk format sitasi, daftar pustaka, dan gaya bahasa akademik sesuai standar internasional. Salah satu poin penting dalam lokakarya adalah bagaimana mahasiswa Prodi HKI dapat memilih topik penelitian yang relevan, kontekstual, dan berdaya guna, misalnya isu-isu kekinian dalam bidang hukum keluarga Islam seperti pernikahan, perceraian, hak waris, hingga problematika nasab dan perwalian. Dengan demikian, publikasi ilmiah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian persoalan hukum keluarga di masyarakat. “Publikasi internasional merupakan wujud komitmen mahasiswa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sekaligus mengenalkan perspektif keislaman dan keindonesiaan ke ranah global. Kami berharap mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM mampu menjadikan Tugas Akhir mereka sebagai jembatan menuju karya ilmiah yang diakui di tingkat dunia,” ujar pak Jamal  pemateri dalam sesi motivasi.Melalui lokakarya ini, Prodi HKI FAI-UMM berupaya menumbuhkan budaya akademik yang unggul dan berdaya saing. Mahasiswa tidak hanya ditargetkan lulus Tugas Akhir, tetapi juga memiliki keterampilan publikasi ilmiah sebagai bekal melanjutkan studi atau berkarya di dunia profesional.Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana mahasiswa berkesempatan berkonsultasi langsung mengenai kendala penelitian mereka, mulai dari penyusunan judul, kesesuaian metode, hingga strategi memilih jurnal yang tepat untuk publikasi. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat dan kesadaran akan pentingnya publikasi internasional dalam perjalanan akademik mereka. Dengan adanya lokakarya ini, Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM semakin meneguhkan komitmennya untuk mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga produktif dalam karya ilmiah, berkontribusi dalam ranah akademik internasional, serta mampu menjawab tantangan zaman dalam bidang hukum keluarga Islam.

Workshop Tugas Akhir Angkatan 2022 HKI UMM “Exploring the Methodology of Islamic Law Research” Kupas Tuntas Cara Menyusun Penelitian Hukum Islam yang Kuat dan Bermakna. – Copy

Malang (26 September 2025) – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang, kembali menghadirkan kegiatan akademik inspiratif melalui workshop bertajuk “Exploring the Methodology of Islamic Law Research”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat, 26 September 2025 bertempat di Aula Masjid Lantai 2 UMM, yang dipandu oleh Pemateri yaitu Bapak Tanzil Fawaiq Sayyaf. Workshop ini bertujuan membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam tentang metodologi penelitian hukum Islam, khususnya dalam menghadapi penulisan tugas akhir. Narasumber menjelaskan secara sistematis mulai dari pengertian penelitian, tujuan penelitian, hingga langkah-langkah praktis menyusun latar belakang dan rumusan masalah. Dalam paparannya, Tanzil menekankan bahwa penelitian yang baik selalu berangkat dari masalah, bukan sekadar judul. Ia juga mengajak mahasiswa untuk lebih peka terhadap fenomena sosial, kritis membaca literatur, serta mampu menemukan celah penelitian (research gap) yang unik dan relevan. “Penelitian itu bukan hanya sekadar memenuhi syarat akademik. Tapi bagaimana kita berkontribusi menghadirkan solusi ilmiah bagi umat dan masyarakat,” ujar Pak Tanzil dalam sesi pemaparan. Selain itu, peserta juga diajak memahami perbedaan penelitian normatif dan empiris, serta pentingnya menyusun tinjauan pustaka untuk menghindari plagiasi dan memperkuat posisi penelitian. Workshop ini dikemas interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang hangat, membuat suasana belajar menjadi hidup dan menyenangkan. Moderator acara, dalam penutupannya, memberikan apresiasi atas antusiasme peserta dan menegaskan kembali pesan penting dari kegiatan ini: “Jadilah peneliti yang haus akan kebenaran, berangkat dari rasa ingin tahu, dan selalu siap memberi manfaat lewat karya ilmiah kalian.” Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa HKI UMM semakin siap dalam merancang penelitian hukum Islam yang berkualitas, ilmiah, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.(nm)

Workshop Tugas Akhir Angkatan 2022 HKI UMM “Exploring the Methodology of Islamic Law Research” Kupas Tuntas Cara Menyusun Penelitian Hukum Islam yang Kuat dan Bermakna.

Malang (26 September 2025) – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang, kembali menghadirkan kegiatan akademik inspiratif melalui workshop bertajuk “Exploring the Methodology of Islamic Law Research”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat, 26 September 2025 bertempat di Aula Masjid Lantai 2 UMM, yang dipandu oleh Pemateri yaitu Bapak Tanzil Fawaiq Sayyaf. Workshop ini bertujuan membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam tentang metodologi penelitian hukum Islam, khususnya dalam menghadapi penulisan tugas akhir. Narasumber menjelaskan secara sistematis mulai dari pengertian penelitian, tujuan penelitian, hingga langkah-langkah praktis menyusun latar belakang dan rumusan masalah. Dalam paparannya, Tanzil menekankan bahwa penelitian yang baik selalu berangkat dari masalah, bukan sekadar judul. Ia juga mengajak mahasiswa untuk lebih peka terhadap fenomena sosial, kritis membaca literatur, serta mampu menemukan celah penelitian (research gap) yang unik dan relevan. “Penelitian itu bukan hanya sekadar memenuhi syarat akademik. Tapi bagaimana kita berkontribusi menghadirkan solusi ilmiah bagi umat dan masyarakat,” ujar Pak Tanzil dalam sesi pemaparan. Selain itu, peserta juga diajak memahami perbedaan penelitian normatif dan empiris, serta pentingnya menyusun tinjauan pustaka untuk menghindari plagiasi dan memperkuat posisi penelitian. Workshop ini dikemas interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang hangat, membuat suasana belajar menjadi hidup dan menyenangkan. Moderator acara, dalam penutupannya, memberikan apresiasi atas antusiasme peserta dan menegaskan kembali pesan penting dari kegiatan ini: “Jadilah peneliti yang haus akan kebenaran, berangkat dari rasa ingin tahu, dan selalu siap memberi manfaat lewat karya ilmiah kalian.” Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa HKI UMM semakin siap dalam merancang penelitian hukum Islam yang berkualitas, ilmiah, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.(nm)