Malang – Tiga mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), terlibat langsung dalam penanganan perkara pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) salah satu sekolah Muhammadiyah di Kota Malang. Keterlibatan ini merupakan bagian dari kegiatan Praktik Kerja Profesional (PKP) yang mereka jalani di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah PDM Kota Malang.
Kegiatan PKP yang berlangsung selama 30 hari kerja sejak 16 Juli 2025 ini menjadi wadah pembelajaran kontekstual bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan teori hukum ke dalam praktik penyelesaian perkara riil di lapangan.
Ketiga mahasiswa tersebut adalah Ali Zulfikar, Habib Mubaraq, dan Farid Maulana. Mereka tergabung dalam tim pendamping hukum LBH Muhammadiyah untuk membantu penyusunan argumentasi hukum atas permohonan pembebasan PBB sekolah Muhammadiyah yang ditolak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Bapenda menolak permohonan tersebut dengan dua alasan utama:
Sekolah Muhammadiyah dinilai tidak memenuhi kriteria wajib pajak yang dikecualikan karena masih memungut biaya pendidikan;
Objek pajak dianggap tidak melayani kepentingan umum, sebab terbatas hanya bagi peserta didik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam proses penyusunan analisis perkara, mahasiswa dibimbing langsung oleh Firdaus, S.H., M.H., Advokat Pendamping LBH Muhammadiyah. Ia menekankan pentingnya pengujian terhadap dasar hukum yang digunakan oleh Bapenda.
“Yang harus diperhatikan adalah apakah dalil tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, dan apakah penafsirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firdaus dalam sesi diskusi pendampingan.
Sebagai bentuk pendalaman kasus, ketiga mahasiswa diminta membuat tabulasi analisis hukum dari dalil-dalil Bapenda, khususnya penafsiran terhadap frasa “kepentingan umum” dalam Perda No. 4 Tahun 2023.
Dalam pembagian tugas, Ali Zulfikar mendalami aspek pengecualian objek PBB dalam Perda tersebut, Habib Mubaraq menelusuri regulasi Kementerian Pendidikan Nasional terkait definisi lembaga pendidikan dan pelayanannya, sedangkan Farid Maulana meneliti ketentuan hukum tentang kewenangan penafsiran norma.
Dari hasil kajian, Ali Zulfikar menilai bahwa penafsiran sepihak Bapenda terhadap frasa “kepentingan umum” tidak memiliki dasar hukum yang tegas.
“Ukuran ‘rakyat banyak’ dalam konteks kemakmuran seharusnya jelas. Tanpa indikator pasti, tafsir yang digunakan Bapenda menjadi subjektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap Ali.
Sementara itu, Habib menambahkan bahwa seluruh lembaga pendidikan, termasuk sekolah swasta, sejatinya berperan dalam melayani kepentingan umum sebagaimana amanat regulasi nasional.
“Jika pendidikan dimaknai sebagai hak dasar setiap warga negara, maka lembaga pendidikan swasta pun termasuk dalam kategori pelayanan publik yang berhak atas pembebasan pajak,” tegasnya.
Sedangkan Farid menekankan pentingnya menjaga asas legalitas dalam penafsiran hukum.
“Penafsiran norma hukum seharusnya dilakukan oleh lembaga legislatif atau yudikatif. Ketika eksekutif menafsirkan sendiri, ada potensi pelanggaran terhadap asas legalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” jelasnya.
Melalui keterlibatan dalam perkara nyata ini, mahasiswa HKI UMM tidak hanya memperoleh pengalaman praktis, tetapi juga membangun kepekaan terhadap isu keadilan dan kepastian hukum dalam konteks sosial keagamaan.
“Kami berharap mahasiswa HKI UMM mampu menjadi sarjana hukum Islam yang tidak hanya paham teori, tapi juga siap terjun langsung memberikan solusi hukum bagi masyarakat,” tutup Firdaus. (nm)