Program Studi Hukum Keluarga Islam
Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri sejak tahun 1989 dengan nama Jurusan Syariah. Pada tahun 2000, Jurusan Syariah kemudian bertransformasi menjadi Program Studi Ahwal Syakhshiyyah. Sembilan belas tahun kemudian, berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam 22 Maret 2019, Program Studi Ahwal Syakhshiyyah berubah menjadi Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah). Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Muhammadiyah Malang telah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan peringkat Unggul pada tahun 2021 yang disahkan dengan terbitnya SK BAN-PT No. 13157/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/XII/2021.
Terakreditasi UNGGUL
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam, khususnya dalam kehidupan keluarga. Lulusan diharapkan mampu menjadi praktisi di bidang hukum keluarga Islam, seperti hakim pengadilan agama yang menangani perkara perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan. Mereka juga dapat berperan sebagai advokat atau konsultan hukum Islam yang memberikan konsultasi dan penyelesaian sengketa keluarga berdasarkan syariah.
Mahasiswa Aktif
Dosen Pengampu
Alumni
Mata Kuliah
Kerja Sama Mitra
Program Studi Hukum Keluarga Islam UMM berkerja sama dengan berbagai Instansi atau mitra DUDI (Dunia Usaha Dunia Industri) demi tujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan lulusan mahasiswa