BIMTEK Proposal Penelitian dan Pengabdian BIMA Tahun 2025: Dorong Produktivitas Riset dan Pengabdian Dosen FAI UMM

Malang, 13 November 2025 – Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Proposal Penelitian dan Pengabdian BIMA Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 tersebut dihadiri oleh 17 dosen FAI UMM dan dilaksanakan di Ruang 5.16 Laboratorium Tarbiyah/MT. BIMTEK ini diselenggarakan sebagai langkah strategis fakultas untuk memperkuat kapasitas dosen dalam menyusun proposal yang berkualitas, kompetitif, dan sesuai standar BIMA (BIMA Research and Community Service System). Melalui kegiatan ini, FAI UMM berharap dapat meningkatkan partisipasi dosen dalam program pendanaan penelitian dan pengabdian, sekaligus mendorong terciptanya karya-karya ilmiah yang berkontribusi bagi kemajuan akademik dan masyarakat luas. Acara ini menghadirkan dua narasumber kompeten yang memberikan pemaparan komprehensif sesuai dengan bidang masing-masing. Narasumber pertama, Dr. Saiful Amien, M.Pd., menyampaikan materi mengenai penyusunan proposal penelitian. Dalam sesi tersebut, ia menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pengelolaan riset, terutama terkait penggunaan dana hibah penelitian. “Dana penelitian adalah bentuk kepercayaan lembaga. Maka harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai kebutuhan riset,” tegasnya. Selain membahas aspek etika, Dr. Saiful juga memberikan penjelasan teknis terkait penyusunan metodologi penelitian yang baik, pentingnya kesesuaian antara rumusan masalah dan tujuan penelitian, serta cara menampilkan urgensi riset agar dapat bersaing dalam proses seleksi BIMA. Ia menambahkan bahwa proposal yang kuat tidak hanya dinilai dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari kontribusi ilmiah yang ditawarkan bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Narasumber kedua, Fahrudin Mukhlis, S.Fil.I., M.IRKH., menyampaikan materi yang berfokus pada penyusunan proposal pengabdian masyarakat. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan struktur dasar proposal pengabdian, mulai dari analisis kebutuhan masyarakat, desain program, hingga indikator keberlanjutan. Ia menekankan pentingnya relevansi program dengan permasalahan nyata di masyarakat serta dampak jangka panjang yang dapat dihasilkan. “Program pengabdian harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif,” ujarnya. Kegiatan BIMTEK ini mendapatkan respons positif dari para peserta. Mereka menyampaikan bahwa materi yang diberikan sangat aplikatif dan membantu dalam memperbaiki kualitas proposal. Beberapa dosen menyebutkan bahwa penjelasan yang diberikan narasumber membuka wawasan baru terkait penyusunan proposal yang efektif dan sesuai standar BIMA. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, FAI UMM berharap dapat meningkatkan produktivitas dosen dalam menghasilkan penelitian dan program pengabdian yang inovatif serta berdampak luas. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen fakultas dalam mendukung peningkatan kapasitas akademik dan kontribusi dosen terhadap masyarakat. Melalui penguatan kualitas riset dan pengabdian, FAI UMM berupaya terus berperan aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pembangunan sosial yang berkelanjutan.(nm
Mahasiswa Magang Gunadi Handoko and Partners Law Firm Ikuti Pemeriksaan Setempat di Toko Oen Malang

Malang — Mahasiswa magang dari Gunadi Handoko and Partners Law Firm yang tergabung dalam Center of Excellence (CoE) Corporate Law School, Mufadzilla Sa’dah, turut berpartisipasi dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang pada Senin, 27 Oktober 2025, di Toko Oen, Kota Malang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dan dihadiri oleh Panitera Pengganti, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya. Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengamati langsung objek sengketa demi memperoleh keyakinan atas kebenaran materiil. Rombongan tiba di lokasi pada pukul 09.30 WIB. Toko Oen, bangunan ikonik dan bersejarah di Kota Malang, menjadi objek sengketa terkait status kepemilikan dan penggunaan lahan. Majelis Hakim melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik bangunan, luas tanah, batas-batas kepemilikan, hingga posisi strategis bangunan. Para kuasa hukum dari kedua belah pihak juga diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan menunjukkan batas-batas sesuai klaim masing-masing. Selama proses berlangsung, Panitera Pengganti mencatat setiap temuan dan pernyataan di lapangan sebagai bagian dari berita acara resmi. Pemeriksaan berlangsung tertib, profesional, dan penuh kerja sama antar pihak hingga selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Mufadzilla Sa’dah, sebagai mahasiswa magang yang turut hadir di lokasi, menyampaikan bahwa pengalaman mengikuti pemeriksaan setempat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik proses peradilan perdata. Kegiatan ini memperlihatkan secara langsung bagaimana hakim menilai fakta lapangan, serta bagaimana koordinasi antara majelis hakim, panitera, dan para kuasa hukum berperan penting dalam kelancaran proses pembuktian. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat pemahaman mahasiswa terkait etika dan profesionalisme para penegak hukum, serta penerapan asas audi et alteram partem atau prinsip mendengar kedua belah pihak dalam praktik persidangan. Bagi mahasiswa magang, pemeriksaan setempat menjadi sarana pembelajaran berharga yang menghubungkan teori hukum acara perdata di bangku kuliah dengan implementasinya di lapangan. Melalui pengalaman ini, mahasiswa dapat memahami lebih dalam terkait proses pembuktian langsung dan dinamika perkara perdata yang sesungguhnya.
Mahasiswa Prodi HKI UMM Laksanakan Magang di Kantor Notaris & PPAT Gervatius Portasius Mude, S.H., M.H. Maumere, Nusa Tenggara Timur

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan kegiatan magang di Kantor Notaris dan PPAT Gervatius Portasius Mude, S.H., M.H., yang berlokasi di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini memberikan pengalaman langsung terkait praktik kenotariatan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di lapangan. Bapak Gervatius Portasius Mude, atau yang akrab disapa Pak Grave, merupakan dosen Hukum di Universitas Nusa Nipa Maumere sekaligus pendiri kantor Notaris dan PPAT pertama di Kota Maumere pada tahun 2000. Dalam sesi wawancara dan pendampingan magang, beliau banyak membagikan pengetahuan mendalam mengenai perbedaan kewenangan antara notaris dan PPAT. Perbedaan Peran Notaris dan PPAT Pak Grave menjelaskan bahwa notaris memegang kewenangan untuk membuat seluruh akta otentik terkait perjanjian antara para pihak. Sementara PPAT merupakan pejabat yang kewenangannya terbatas pada perbuatan hukum berkaitan dengan tanah. “Kalau notaris mencakup semua perjanjian-perjanjian dan membuat akta otentik sebagai alat bukti yang kuat. Sedangkan PPAT membuat akta pejabat, yaitu akta yang isinya merupakan kehendak para pihak dan tidak termasuk akta otentik,” jelasnya. Etika Profesi dan Alasan Penolakan Akta Notaris dan PPAT memiliki standar etik dan aturan yang sama ketika harus menolak pembuatan akta. Penolakan dapat dilakukan apabila: Obyek atau perbuatan hukum yang diajukan bermasalah. Dokumen atau keterangan yang diberikan tidak benar. Perbuatan hukum melibatkan hubungan keluarga yang dilarang dalam aturan profesi. Peran Mediator dan Penanganan Konflik Dalam praktik, konflik antara para pihak sering terjadi. Pak Grave menyampaikan bahwa notaris dan PPAT wajib bertindak sebagai mediator sebelum melanjutkan proses administrasi. “Keberhasilan mediasi kita kembalikan kepada para pihak. Yang terpenting, langkah awal sebagai mediator wajib hukumnya.” Beliau juga menambahkan bahwa tanggung jawab notaris dan PPAT dapat berdampak pada aspek perdata maupun pidana apabila terjadi malapraktik. Tantangan Profesi: Digitalisasi & Regulasi yang Dinamis Pak Grave menyoroti bahwa perkembangan digitalisasi sebenarnya memudahkan masyarakat. Namun, kesiapan SDM baik di lingkungan notaris maupun instansi mitra seperti BPN masih menjadi kendala. “Digitalisasi bagus, tetapi SDM belum siap. Akhirnya masyarakat yang jadi korban.” Selain itu, perubahan regulasi yang kerap mendadak juga menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan tugas kenotariatan dan PPAT di daerah. Kolaborasi dengan Instansi Mitra Notaris dan PPAT bekerja erat dengan BPN, bank, dan koperasi. Setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan akta selalu dibahas melalui koordinasi dan diskusi guna memastikan ketepatan prosedur layanan kepada masyarakat. Masa Jabatan dan Pengembangan Profesi Saat ini, masa jabatan notaris berlangsung hingga usia 70 tahun, sedangkan PPAT hingga usia 68 tahun. Pak Grave menyebutkan sedang diperjuangkan agar keduanya disamakan menjadi 70 tahun. Beliau menegaskan bahwa profesi ini tidak dapat diwariskan sehingga regenerasi hanya bisa dilakukan melalui pengangkatan resmi pemerintah. Kunci Kompetensi: Kerapian, Ketekunan, dan Banyak Membaca Menurut beliau, tiga kompetensi utama yang harus dimiliki calon notaris dan PPAT adalah: 1. Kerapian dalam penyusunan akta 2. Ketekunan dalam proses administrasi 3. Kebiasaan membaca dan memperdalam ilmu hukum perdata Beliau menceritakan bahwa pada masanya, banyak notaris perempuan yang lolos karena ketelitian dan kesabaran tinggi. Pesan untuk Mahasiswa HukumDi akhir sesi, Pak Grave memberikan motivasi kepada mahasiswa yang memiliki minat pada profesi notaris dan PPAT.“Notaris adalah pekerjaan yang mulia. Kita membantu masyarakat, dan secara ekonomi profesi ini juga menjanjikan. Kalau ingin menjadi notaris, belajarlah lebih banyak, terutama yang berkaitan dengan hukum perdata. Dan ketika sudah diangkat, bekerjalah sesuai aturan.” Kegiatan magang ini diharapkan mampu memperkaya wawasan serta pengalaman mahasiswa Prodi HKI UMM mengenai praktik kenotariatan dan PPAT secara langsung, sekaligus membuka gambaran karier di bidang hukum perdata dan layanan masyarakat. (Nm)
Pengalaman Mantan TKW Hong Kong: Dedikasi dan Ketulusan Merawat Lansia

Malang — Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang yang tergabung dalam Program Magang Corporate Law School Center of Excellence (CoE) Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Keluarga Islam mendapatkan kesempatan berharga untuk menggali kisah inspiratif dari salah satu mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang pernah bekerja di Hong Kong. Kegiatan wawancara yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, ini merupakan bagian dari pembelajaran lapangan di bawah bimbingan PT Tritama Bina Karya, salah satu mitra kerja sama CoE HKI UMM dalam bidang hukum ketenagakerjaan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diajak untuk memahami realitas sosial dan hukum yang dialami oleh para pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kisah Perjuangan dan Ketulusan Seorang Pekerja Migran Narasumber kami, seorang perempuan yang kini telah kembali ke tanah air, dengan penuh keramahan membagikan kisahnya selama kurang lebih lima tahun bekerja di Hong Kong. Dalam masa pengabdiannya, ia ditugaskan untuk merawat seorang lansia yang tengah sakit. Pekerjaan itu menuntut kesabaran, empati, dan ketulusan yang tinggi. “Bekerja di sana bukan hanya soal gaji, tapi soal bagaimana kita belajar memahami manusia lain. Saya belajar banyak tentang tanggung jawab, kesabaran, dan arti ketulusan,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca. Kontrak kerja berakhir ketika lansia yang dirawatnya meninggal dunia. Setelah itu, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan tidak memperpanjang kontrak kerja. “Saya merasa sudah cukup. Lima tahun di sana banyak memberi pelajaran hidup yang berharga,” ujarnya. Belajar Hukum dari Realita Sosial Melalui wawancara ini, mahasiswa tidak hanya mendapatkan kisah inspiratif, tetapi juga wawasan langsung mengenai mekanisme hukum dan sosial pekerja migran, mulai dari proses penyaluran tenaga kerja, hak dan kewajiban selama masa kontrak, hingga tantangan hukum yang dihadapi saat bekerja di luar negeri. Kegiatan ini menjadi media pembelajaran nyata yang mempertemukan antara teori hukum ketenagakerjaan dan hukum keluarga Islam dengan praktik lapangan. Mahasiswa dilatih untuk mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul, menganalisisnya dengan pendekatan hukum Islam, serta mencari solusi berbasis keadilan dan kemanusiaan. Menurut salah satu peserta magang, pengalaman ini memberikan perspektif baru tentang bagaimana hukum Islam berperan dalam melindungi martabat dan hak-hak pekerja migran, khususnya perempuan. “Kami belajar bahwa menjadi pekerja migran bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan yang perlu dilihat dari sisi hukum Islam,” ujarnya. Komitmen Prodi HKI melalui Corporate Law School Program Corporate Law School Center of Excellence (CoE) Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Keluarga Islam merupakan salah satu inovasi pembelajaran unggulan di Prodi HKI UMM. Program ini dirancang untuk mengintegrasikan ilmu hukum Islam dengan praktik hukum korporasi dan ketenagakerjaan, sehingga mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dan aplikatif. Dengan menggandeng berbagai mitra profesional, seperti kantor hukum, lembaga perlindungan pekerja, dan perusahaan penyedia tenaga kerja, CoE HKI berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan kompetensi praktis dan empati sosial. Melalui kegiatan seperti wawancara ini, mahasiswa tidak hanya belajar tentang hukum di atas kertas, tetapi juga memaknai nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab moral yang melekat dalam hukum Islam.
Mahasiswa HKI UMM Dalami Layanan Hukum Investor Asing di Bali

Denpasar, 28 Agustus – 14 November 2025 — Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Qori Mutiah Lubis, berhasil menyelesaikan program magang di Mantra Legal Counsel, sebuah konsultan hukum yang berfokus pada layanan hukum perusahaan, investasi, dan keimigrasian. Kegiatan magang yang berlangsung selama lebih dari dua bulan ini menjadi bagian dari implementasi Center of Excellence (CoE) Corporate Law School yang digagas oleh Prodi HKI UMM, sebagai upaya memperluas wawasan mahasiswa dalam memahami praktik hukum lintas bidang, khususnya hukum bisnis dan investasi asing. Selama magang, Qori terlibat langsung dalam berbagai kegiatan administratif dan substantif seperti pengurusan dokumen perusahaan, pembuatan NPWP, serta penyusunan dokumen hukum penting, antara lain Non-Disclosure Agreement (NDA), Shareholder Agreement, dan Perjanjian PKWTT.Melalui pengalaman tersebut, mahasiswa memperoleh pemahaman bahwa penyusunan perjanjian bisnis bukan sekadar pekerjaan teknis, tetapi juga proses analisis risiko yang mendalam untuk melindungi kepentingan klien secara hukum. Salah satu pengalaman menarik selama magang adalah ketika Qori diminta menganalisis Undang-Undang Pokok Agraria untuk menjawab pertanyaan tentang kemungkinan warga negara asing (WNA) memiliki pulau di Indonesia. Hasil kajian tersebut dituangkan dalam bentuk advisory report yang kemudian digunakan oleh firma sebagai referensi hukum bagi klien. “Melihat hasil kerja saya menjadi bagian dari bahan pertimbangan nyata dalam pengambilan keputusan bisnis adalah pengalaman yang tidak akan terlupakan. Saya belajar bahwa menjadi konsultan hukum bukan hanya soal memahami undang-undang, tetapi juga memahami konteks sosial dan kebutuhan di balik setiap regulasi,” ungkap Qori. Dari kegiatan magang ini, mahasiswa tidak hanya memperluas wawasan tentang praktik hukum perusahaan dan investasi, tetapi juga belajar mengenai pentingnya berpikir strategis, komunikatif, dan adaptif dalam dunia hukum modern. Program magang ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan visi Prodi HKI UMM untuk melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi hukum Islam sekaligus literasi hukum korporasi, sejalan dengan tantangan dunia profesional di era globalisasi.
Mahasiswa HKI UMM Ikuti Pelatihan Digital Marketing dan Brand Strategy untuk Lawyer dan Law Firm

Malang, 25 Oktober 2025 — Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang kembali melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) III dengan tema “Digital Marketing & Brand Strategy for Lawyers & Law Firm”. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Microteaching FAI ini menghadirkan Nur Rohman, S.Pd ., seorang Certified Pendamping UMKM dan Digital Marketing BNSP sebagai pemateri utama. Dalam sesi pelatihan, Nur Rohman membagikan strategi praktis dalam membangun personal branding dan manajemen digital bagi kalangan akademisi hukum, lawyer, maupun calon praktisi hukum. Selain itu, hadir pula Tim Lab Syariah, Imroatus Solihah, S.H., S.Sy., M.H., R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, S.Sy., M.H., dan Nabila Malik Putri, S.H., yang turut mendampingi mahasiswa dalam proses pembelajaran berbasis praktik. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dibekali kemampuan untuk mengenal lebih dalam tentang business roadmap, pengelolaan citra profesional, serta strategi promosi hukum di era digital. Pelatihan ini diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa HKI UMM dalam menghadapi tantangan dunia profesional yang semakin dinamis. Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat dan souvenir kepada pemateri, serta sesi foto bersama mahasiswa peserta pelatihan yang dengan antusias menunjukkan hasil kerja kelompok berupa rancangan strategi bisnis dan branding mereka masing-masing. Dengan terselenggaranya pelatihan ini, HKI UMM terus berkomitmen menghadirkan inovasi pembelajaran melalui program Center of Excellence (CoE) yang mengintegrasikan ilmu hukum Islam dengan keterampilan profesional masa kini.(Nm)
INTEGRASI SYARIAH DAN KORPORASI: PENGALAMAN MAGANG DI KANTOR NOTARIS

Sebagai bagian dari implementasi program Center of Excellence (CoE), mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang menjalani kegiatan magang di kantor Notaris. Program ini bertujuan memperkuat pemahaman lintas bidang antara hukum Islam dengan hukum perusahaan, sehingga mahasiswa mampu beradaptasi dengan berbagai ranah praktik hukum. Pada periode ini, dua mahasiswi HKI UMM — Kinanthi Nur dan Wanda Ike — melaksanakan magang selama tiga bulan di Kantor Notaris Dr. Alie Zainal Abidin, S.H., M.Kn. Melalui program magang berbasis kerja nyata ini, keduanya berkesempatan untuk mempelajari secara langsung praktik hukum perikatan, hukum perusahaan, dan hukum perpajakan. Selama magang, mahasiswa mempelajari proses pendirian badan usaha, penyusunan akta perjanjian, hingga legalisasi dokumen hukum. Meski berlatar belakang studi hukum keluarga berbasis syariah, para mahasiswa menunjukkan antusiasme dan kemampuan adaptasi yang baik terhadap dinamika hukum korporasi. Selain memahami hukum perusahaan, mereka juga mempelajari praktik hukum perikatan seperti pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Hibah dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Di bidang perpajakan, mahasiswa turut terlibat dalam proses perhitungan PPh dalam jual beli, pengajuan BPHTB ke Bapenda, pendaftaran NPWP Badan Usaha melalui laman Coretax, serta pengurusan SKB untuk waris, hibah, dan peralihan hak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Melalui kegiatan magang ini, mahasiswa HKI UMM tidak hanya memperkuat pemahaman teoretis, tetapi juga mengasah keterampilan praktis dalam dunia kenotariatan dan perpajakan, seperti: Menyusun dan menelaah draf akta notaris. Mengisi dan memproses dokumen perpajakan (SSPD BPHTB, SKB). Mengelola administrasi legal dan pengarsipan dokumen klien. Berkomunikasi profesional dengan klien dan staf kantor. Mengoperasikan sistem elektronik perkantoran dan aplikasi notariat. Memahami alur pendaftaran hak atas tanah di BPN. Kegiatan magang ini memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa HKI UMM dalam memahami keterkaitan antara hukum syariah dan hukum positif. Mereka belajar bahwa kedua sistem hukum ini dapat berjalan berdampingan dan saling melengkapi dalam praktik kenotariatan serta pertanahan. Selain mendampingi konsultasi klien, mahasiswa juga berpartisipasi dalam diskusi hukum dan mempelajari peran penting dokumen perpajakan seperti SKB dalam peralihan hak. Semua pengalaman ini menjadi bekal berharga bagi mahasiswa HKI UMM untuk menjadi calon praktisi hukum yang adaptif, profesional, dan berintegritas.
Laboratorium Syariah FAI UMM Gelar PLKH II: Siapkan Paralegal Hukum Keluarga yang Profesional dan Berintegritas

Malang (18/10/2025) – Dalam upaya memperkuat kemampuan praktis mahasiswa di bidang hukum Islam, Laboratorium Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM) kembali menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) II bertajuk “Paralegal Hukum Keluarga”.Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di Ruang 502 FAI UMM ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen FAI UMM dalam mencetak lulusan yang tidak hanya memahami teori hukum Islam, tetapi juga terampil dalam praktik hukum keluarga dan memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Pelatihan Komprehensif dan Berorientasi Praktik PLKH II dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai praktik hukum keluarga, mulai dari pembuatan dokumen hukum dalam perkara perdata dan peradilan agama, teknik negosiasi dan mediasi, hingga penyusunan kontrak hukum (legal contract) serta upaya hukum nonlitigasi.Mahasiswa dilatih untuk mengenali peran penting paralegal sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga hukum, khususnya dalam menyelesaikan persoalan keluarga secara profesional, empatik, dan beretika. Menurut Kepala Laboratorium Syariah FAI UMM, kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi praktisi hukum Islam yang siap terjun di lapangan. “Melalui PLKH II, kami ingin membentuk mahasiswa HKI yang tidak hanya kuat dalam teori, tetapi juga memiliki keahlian teknis dalam penyusunan dokumen hukum dan penyelesaian sengketa keluarga. Mereka akan menjadi generasi paralegal muslim yang peka terhadap nilai keadilan dan kemaslahatan,” ujarnya. Hadirkan Narasumber Berpengalaman Untuk memperkaya wawasan peserta, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber berpengalaman, yaitu R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., Imroatus Solihah, M.H., dan Nabila Malik, S.H..Ketiganya merupakan praktisi hukum dan akademisi muda yang aktif dalam bidang advokasi hukum keluarga dan pendampingan masyarakat di lingkungan Peradilan Agama. Dalam pemaparannya, R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., menjelaskan bahwa paralegal memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat memahami proses hukum tanpa harus langsung berhadapan dengan pengadilan. “Paralegal adalah mitra masyarakat yang berperan dalam pemberdayaan hukum. Mereka tidak menggantikan advokat, tetapi membantu masyarakat agar melek hukum dan mampu menyelesaikan konflik keluarga dengan cara yang lebih adil dan maslahat,” jelas Tanzil. Sementara itu, Imroatus Solihah, M.H., memberikan pelatihan teknis mengenai penyusunan dokumen hukum dan kontrak perdata. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab etis dalam setiap pekerjaan hukum. “Mahasiswa harus terbiasa berpikir sistematis dan hati-hati. Satu kesalahan redaksi dalam dokumen hukum bisa berdampak besar pada hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersangkutan,” tegasnya. Di sisi lain, Nabila Malik, S.H., mengajak peserta melakukan simulasi mediasi dan konsultasi hukum keluarga. Ia menilai bahwa kemampuan komunikasi dan empati menjadi aspek penting yang harus dimiliki paralegal. “Kasus hukum keluarga sering kali sensitif. Seorang paralegal harus bisa menjadi pendengar yang baik dan penyelesai konflik yang bijak, bukan sekadar pembuat dokumen,” ungkapnya. Antusiasme Peserta dan Dampak Positif Kegiatan ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai angkatan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) FAI UMM. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh sesi, mulai dari diskusi interaktif, simulasi kasus, hingga praktik penyusunan dokumen hukum.Selain mendapatkan modul pelatihan dan sertifikat, peserta juga memperoleh pengalaman berharga dalam memahami dinamika dunia hukum keluarga dari perspektif praktis dan sosial. Salah satu peserta, mengaku kegiatan PLKH II memberikan pengalaman baru yang berbeda dari pembelajaran di kelas. “Kami belajar langsung bagaimana membuat surat gugatan, melakukan wawancara klien, dan menyusun kontrak dengan bahasa hukum yang benar. Ini pengalaman penting untuk kami yang ingin berkarier di bidang hukum keluarga,” ujarnya. Meningkatkan Literasi Hukum dan Profesionalisme Mahasiswa Melalui PLKH II ini, Laboratorium Syariah FAI UMM menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam peningkatan literasi hukum masyarakat dan penguatan kompetensi profesional mahasiswa. Program ini diharapkan mampu melahirkan paralegal muda yang berkompeten, berakhlak, dan siap menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan keadilan keluarga yang berlandaskan nilai-nilai Islam. “PLKH II bukan sekadar pelatihan, tetapi langkah strategis dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan mengembangkan sumber daya manusia unggul di bidang hukum keluarga Islam,” pungkas Koordinator Laboratorium Syariah”. (nm)
PLKH II: Langkah Nyata HKI UMM Siapkan Mahasiswa Jadi Praktisi Hukum Keluarga Profesional

Malang (18/10/2025) – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM) kembali menunjukkan konsistensinya dalam membekali mahasiswa dengan keterampilan hukum yang aplikatif. Melalui kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) II bertajuk “Paralegal Hukum Keluarga”, mahasiswa HKI dilatih untuk menjadi calon praktisi hukum keluarga yang profesional, berintegritas, dan berjiwa sosial. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di Ruang 502 FAI UMM ini menghadirkan tiga narasumber ahli yang berpengalaman di bidang hukum keluarga, yakni R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., Imroatus Solihah, M.H., dan Nabila Malik, S.H.. Ketiganya dikenal sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum yang aktif dalam dunia advokasi dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Pelatihan Berbasis Praktik dan Pengalaman Lapangan PLKH II dirancang sebagai wadah pembelajaran berbasis praktik (experiential learning), di mana mahasiswa tidak hanya menerima teori, tetapi juga berlatih menyusun dan menganalisis dokumen hukum yang sering dijumpai dalam praktik hukum keluarga. Materi pelatihan mencakup pembuatan dokumen hukum di lingkungan peradilan agama, penyusunan kontrak hukum (legal contract), simulasi mediasi, hingga konsultasi hukum masyarakat. Menurut Ketua Program Studi HKI FAI UMM, kegiatan PLKH menjadi agenda penting dalam kurikulum prodi untuk memastikan mahasiswa memiliki kemampuan yang seimbang antara teori dan praktik. “Kami ingin lulusan HKI UMM tidak hanya memahami teks-teks hukum Islam, tetapi juga siap menjadi problem solver dalam masyarakat. Mereka harus mampu menerapkan ilmu hukum keluarga Islam dalam bentuk nyata—baik di pengadilan maupun dalam pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya. Tiga Narasumber Berbagi Ilmu dan Pengalaman Pada sesi pertama, R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., membahas peran strategis paralegal dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum keluarga. Ia menjelaskan bahwa paralegal bukan sekadar asisten hukum, tetapi juga jembatan antara masyarakat dan lembaga hukum. “Paralegal yang baik harus memahami nilai keadilan dan kemaslahatan, terutama dalam perkara yang menyentuh ranah keluarga seperti perceraian, waris, dan perwalian anak,” jelas Tanzil. Kemudian, Imroatus Solihah, M.H., memberikan materi tentang teknik penyusunan dokumen hukum dan kontrak keperdataan dalam perspektif hukum Islam. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab moral dalam setiap proses administrasi hukum. “Setiap dokumen hukum memiliki konsekuensi yuridis dan etik. Mahasiswa harus belajar menjadi pribadi yang profesional dan amanah, karena di tangan mereka akan ada hak orang lain yang perlu dijaga,” ujarnya. Sementara itu, Nabila Malik, S.H., memandu sesi praktik simulasi mediasi dan konsultasi hukum, yang menjadi salah satu keahlian utama bagi calon paralegal. Dalam sesi ini, mahasiswa berlatih menjadi mediator dan konsultan hukum yang mampu menangani konflik keluarga secara empatik dan solutif. “Seorang paralegal dalam bidang hukum keluarga harus memiliki kemampuan komunikasi yang lembut dan humanis, karena persoalan keluarga sering kali menyentuh sisi emosional para pihak,” tutur Nabila. Antusiasme Peserta dan Nilai Transformasi Kegiatan ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai angkatan, dengan antusiasme tinggi terlihat sejak awal acara. Para peserta juga mendapat kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai berbagai kasus aktual yang dihadapi masyarakat dalam konteks hukum keluarga Islam, seperti pembagian waris digital, perjanjian pra-nikah, dan hak asuh anak pasca perceraian. Salah satu peserta, mengaku mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan ini. “PLKH membuat kami sadar bahwa teori yang kami pelajari di kelas bisa langsung diterapkan dalam praktik hukum. Kami jadi tahu bagaimana cara membuat surat gugatan, surat kuasa, dan mediasi antar pihak dengan pendekatan yang baik,” ujarnya. Selain memperoleh pengalaman praktis, peserta juga mendapatkan sertifikat pelatihan, modul materi hukum, serta bimbingan lanjutan bagi mahasiswa yang berminat mengembangkan diri di bidang paralegal. Langkah Strategis Menuju Profesionalisme Hukum Islam PLKH II menjadi salah satu bentuk nyata upaya HKI UMM dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga siap berkontribusi langsung di dunia kerja dan pengabdian masyarakat. “Kami berharap lulusan HKI dapat menjadi generasi baru praktisi hukum Islam yang peka terhadap keadilan sosial, berlandaskan nilai-nilai Islam, dan memiliki kemampuan profesional setara dengan lulusan hukum umum,” tutur salah satu panitia pelaksana. Dengan terlaksananya kegiatan ini, HKI UMM menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan hukum Islam yang berorientasi pada keilmuan, keahlian, dan kemaslahatan umat. PLKH II bukan hanya kegiatan pelatihan, tetapi juga momentum bagi mahasiswa HKI untuk memantapkan peran mereka sebagai paralegal muslim yang profesional, empatik, dan berintegritas tinggi.
Mahasiswa HKI UMM Dilatih Jadi Paralegal Andal dalam Bidang Hukum Keluarga

Malang (18/10/2025) – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam membekali mahasiswa dengan kemampuan praktis di bidang hukum. Melalui kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) II bertajuk “Paralegal Hukum Keluarga”, para mahasiswa HKI dilatih menjadi calon paralegal andal yang siap terjun membantu masyarakat dalam penyelesaian perkara hukum keluarga. Kegiatan yang digelar pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di Ruang 502 FAI UMM ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yaitu R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., Imroatus Solihah, M.H., dan Nabila Malik, S.H.. Ketiganya merupakan Tim Laboratorium Syariah yang memiliki pengalaman luas dalam pendampingan kasus-kasus hukum keluarga, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Kepala Laboratorium Syariah menyampaikan bahwa kegiatan PLKH merupakan agenda rutin yang dirancang untuk memperkuat aspek keterampilan hukum mahasiswa. “Mahasiswa HKI tidak hanya dituntut memahami teori hukum Islam, tetapi juga harus mampu mengaplikasikannya dalam bentuk nyata, seperti penyusunan dokumen hukum, kontrak, hingga proses mediasi,” ujarnya. Pelatihan Praktis dan Simulasi Kasus Selama pelatihan berlangsung, para peserta tidak hanya menerima materi teoretis, tetapi juga diajak melakukan simulasi kasus nyata yang sering muncul dalam praktik hukum keluarga, seperti pembagian waris, perceraian, hak asuh anak, dan harta bersama.Melalui pendekatan learning by doing, mahasiswa dilatih menyusun gugatan, surat kuasa, dan draf perjanjian sebagaimana dilakukan oleh paralegal profesional di lapangan. Salah satu pemateri, Imroatus Solihah, M.H., menekankan pentingnya kepekaan sosial seorang paralegal. “Menjadi paralegal di bidang hukum keluarga bukan hanya soal kemampuan teknis, tapi juga empati. Kita berhadapan dengan persoalan manusia dan keluarga, sehingga sikap bijak dan komunikasi yang santun sangat dibutuhkan,” jelasnya di hadapan peserta. Sementara itu, Nabila Malik, S.H., memberikan sesi pelatihan interaktif tentang tata cara mediasi dan konsultasi hukum. Ia mencontohkan bagaimana seorang paralegal dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan tanpa harus langsung membawa perkara ke pengadilan. “Mahasiswa HKI memiliki potensi besar untuk menjadi pendamping hukum masyarakat yang berjiwa sosial dan berintegritas tinggi,” ungkapnya. Antusiasme dan Harapan Kegiatan ini diikuti oleh puluhan mahasiswa HKI angkatan 2023 dan 2024, serta peserta umum yang tertarik mendalami dunia paralegal. Dengan biaya partisipasi sebesar Rp150.000, peserta mendapatkan sertifikat pelatihan, modul pelatihan, serta pengalaman langsung berinteraksi dengan praktisi hukum keluarga. Salah satu peserta, mengaku mendapatkan banyak wawasan baru. “Selama ini kami hanya belajar teori hukum keluarga di kelas. Melalui PLKH ini, kami jadi tahu bagaimana praktik penyusunan berkas perkara, teknik wawancara klien, dan penyelesaian sengketa secara damai,” tuturnya antusias. Menumbuhkan Generasi Paralegal Muslim Profesional Melalui kegiatan PLKH II ini, Prodi HKI FAI UMM menegaskan komitmennya untuk mencetak lulusan yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga siap mengabdi di masyarakat. Lulusan HKI diharapkan mampu berperan sebagai paralegal yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai Islam. “Melatih mahasiswa menjadi paralegal andal berarti menyiapkan mereka menjadi problem solver di tengah masyarakat. Dengan pemahaman hukum Islam yang kuat dan keterampilan praktis yang mumpuni, mereka dapat berkontribusi nyata bagi penegakan keadilan keluarga,” pungkas R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H. Dengan terselenggaranya PLKH II, diharapkan muncul kader-kader muda HKI UMM yang siap menjadi paralegal unggul, berjiwa sosial, dan memiliki komitmen tinggi terhadap penegakan hukum keluarga yang adil dan maslahat. (nm)