
Malang (18/10/2025) – Dalam upaya memperkuat kemampuan praktis mahasiswa di bidang hukum Islam, Laboratorium Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM) kembali menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) II bertajuk “Paralegal Hukum Keluarga”.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di Ruang 502 FAI UMM ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen FAI UMM dalam mencetak lulusan yang tidak hanya memahami teori hukum Islam, tetapi juga terampil dalam praktik hukum keluarga dan memiliki kepekaan sosial yang tinggi.
Pelatihan Komprehensif dan Berorientasi Praktik
PLKH II dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai praktik hukum keluarga, mulai dari pembuatan dokumen hukum dalam perkara perdata dan peradilan agama, teknik negosiasi dan mediasi, hingga penyusunan kontrak hukum (legal contract) serta upaya hukum nonlitigasi.
Mahasiswa dilatih untuk mengenali peran penting paralegal sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga hukum, khususnya dalam menyelesaikan persoalan keluarga secara profesional, empatik, dan beretika.
Menurut Kepala Laboratorium Syariah FAI UMM, kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi praktisi hukum Islam yang siap terjun di lapangan.
“Melalui PLKH II, kami ingin membentuk mahasiswa HKI yang tidak hanya kuat dalam teori, tetapi juga memiliki keahlian teknis dalam penyusunan dokumen hukum dan penyelesaian sengketa keluarga. Mereka akan menjadi generasi paralegal muslim yang peka terhadap nilai keadilan dan kemaslahatan,” ujarnya.
Hadirkan Narasumber Berpengalaman
Untuk memperkaya wawasan peserta, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber berpengalaman, yaitu R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., Imroatus Solihah, M.H., dan Nabila Malik, S.H..
Ketiganya merupakan praktisi hukum dan akademisi muda yang aktif dalam bidang advokasi hukum keluarga dan pendampingan masyarakat di lingkungan Peradilan Agama.
Dalam pemaparannya, R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., menjelaskan bahwa paralegal memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat memahami proses hukum tanpa harus langsung berhadapan dengan pengadilan.
“Paralegal adalah mitra masyarakat yang berperan dalam pemberdayaan hukum. Mereka tidak menggantikan advokat, tetapi membantu masyarakat agar melek hukum dan mampu menyelesaikan konflik keluarga dengan cara yang lebih adil dan maslahat,” jelas Tanzil.
Sementara itu, Imroatus Solihah, M.H., memberikan pelatihan teknis mengenai penyusunan dokumen hukum dan kontrak perdata. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab etis dalam setiap pekerjaan hukum.
“Mahasiswa harus terbiasa berpikir sistematis dan hati-hati. Satu kesalahan redaksi dalam dokumen hukum bisa berdampak besar pada hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersangkutan,” tegasnya.
Di sisi lain, Nabila Malik, S.H., mengajak peserta melakukan simulasi mediasi dan konsultasi hukum keluarga. Ia menilai bahwa kemampuan komunikasi dan empati menjadi aspek penting yang harus dimiliki paralegal.
“Kasus hukum keluarga sering kali sensitif. Seorang paralegal harus bisa menjadi pendengar yang baik dan penyelesai konflik yang bijak, bukan sekadar pembuat dokumen,” ungkapnya.
Antusiasme Peserta dan Dampak Positif
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai angkatan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) FAI UMM. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh sesi, mulai dari diskusi interaktif, simulasi kasus, hingga praktik penyusunan dokumen hukum.
Selain mendapatkan modul pelatihan dan sertifikat, peserta juga memperoleh pengalaman berharga dalam memahami dinamika dunia hukum keluarga dari perspektif praktis dan sosial.
Salah satu peserta, mengaku kegiatan PLKH II memberikan pengalaman baru yang berbeda dari pembelajaran di kelas.
“Kami belajar langsung bagaimana membuat surat gugatan, melakukan wawancara klien, dan menyusun kontrak dengan bahasa hukum yang benar. Ini pengalaman penting untuk kami yang ingin berkarier di bidang hukum keluarga,” ujarnya.
Meningkatkan Literasi Hukum dan Profesionalisme Mahasiswa
Melalui PLKH II ini, Laboratorium Syariah FAI UMM menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam peningkatan literasi hukum masyarakat dan penguatan kompetensi profesional mahasiswa. Program ini diharapkan mampu melahirkan paralegal muda yang berkompeten, berakhlak, dan siap menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan keadilan keluarga yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
“PLKH II bukan sekadar pelatihan, tetapi langkah strategis dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan mengembangkan sumber daya manusia unggul di bidang hukum keluarga Islam,” pungkas Koordinator Laboratorium Syariah”. (nm)