Malang (18/10/2025) – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM) kembali menunjukkan konsistensinya dalam membekali mahasiswa dengan keterampilan hukum yang aplikatif. Melalui kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) II bertajuk “Paralegal Hukum Keluarga”, mahasiswa HKI dilatih untuk menjadi calon praktisi hukum keluarga yang profesional, berintegritas, dan berjiwa sosial.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di Ruang 502 FAI UMM ini menghadirkan tiga narasumber ahli yang berpengalaman di bidang hukum keluarga, yakni R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., Imroatus Solihah, M.H., dan Nabila Malik, S.H.. Ketiganya dikenal sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum yang aktif dalam dunia advokasi dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di lingkungan Peradilan Agama.

Pelatihan Berbasis Praktik dan Pengalaman Lapangan

PLKH II dirancang sebagai wadah pembelajaran berbasis praktik (experiential learning), di mana mahasiswa tidak hanya menerima teori, tetapi juga berlatih menyusun dan menganalisis dokumen hukum yang sering dijumpai dalam praktik hukum keluarga. Materi pelatihan mencakup pembuatan dokumen hukum di lingkungan peradilan agama, penyusunan kontrak hukum (legal contract), simulasi mediasi, hingga konsultasi hukum masyarakat.

Menurut Ketua Program Studi HKI FAI UMM, kegiatan PLKH menjadi agenda penting dalam kurikulum prodi untuk memastikan mahasiswa memiliki kemampuan yang seimbang antara teori dan praktik.

“Kami ingin lulusan HKI UMM tidak hanya memahami teks-teks hukum Islam, tetapi juga siap menjadi problem solver dalam masyarakat. Mereka harus mampu menerapkan ilmu hukum keluarga Islam dalam bentuk nyata—baik di pengadilan maupun dalam pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tiga Narasumber Berbagi Ilmu dan Pengalaman

Pada sesi pertama, R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., membahas peran strategis paralegal dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum keluarga. Ia menjelaskan bahwa paralegal bukan sekadar asisten hukum, tetapi juga jembatan antara masyarakat dan lembaga hukum.

“Paralegal yang baik harus memahami nilai keadilan dan kemaslahatan, terutama dalam perkara yang menyentuh ranah keluarga seperti perceraian, waris, dan perwalian anak,” jelas Tanzil.

Kemudian, Imroatus Solihah, M.H., memberikan materi tentang teknik penyusunan dokumen hukum dan kontrak keperdataan dalam perspektif hukum Islam. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab moral dalam setiap proses administrasi hukum.

“Setiap dokumen hukum memiliki konsekuensi yuridis dan etik. Mahasiswa harus belajar menjadi pribadi yang profesional dan amanah, karena di tangan mereka akan ada hak orang lain yang perlu dijaga,” ujarnya.

Sementara itu, Nabila Malik, S.H., memandu sesi praktik simulasi mediasi dan konsultasi hukum, yang menjadi salah satu keahlian utama bagi calon paralegal. Dalam sesi ini, mahasiswa berlatih menjadi mediator dan konsultan hukum yang mampu menangani konflik keluarga secara empatik dan solutif.

“Seorang paralegal dalam bidang hukum keluarga harus memiliki kemampuan komunikasi yang lembut dan humanis, karena persoalan keluarga sering kali menyentuh sisi emosional para pihak,” tutur Nabila.

Antusiasme Peserta dan Nilai Transformasi

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai angkatan, dengan antusiasme tinggi terlihat sejak awal acara. Para peserta juga mendapat kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai berbagai kasus aktual yang dihadapi masyarakat dalam konteks hukum keluarga Islam, seperti pembagian waris digital, perjanjian pra-nikah, dan hak asuh anak pasca perceraian.

Salah satu peserta, mengaku mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan ini.

“PLKH membuat kami sadar bahwa teori yang kami pelajari di kelas bisa langsung diterapkan dalam praktik hukum. Kami jadi tahu bagaimana cara membuat surat gugatan, surat kuasa, dan mediasi antar pihak dengan pendekatan yang baik,” ujarnya.

Selain memperoleh pengalaman praktis, peserta juga mendapatkan sertifikat pelatihan, modul materi hukum, serta bimbingan lanjutan bagi mahasiswa yang berminat mengembangkan diri di bidang paralegal.

Langkah Strategis Menuju Profesionalisme Hukum Islam

PLKH II menjadi salah satu bentuk nyata upaya HKI UMM dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga siap berkontribusi langsung di dunia kerja dan pengabdian masyarakat.

“Kami berharap lulusan HKI dapat menjadi generasi baru praktisi hukum Islam yang peka terhadap keadilan sosial, berlandaskan nilai-nilai Islam, dan memiliki kemampuan profesional setara dengan lulusan hukum umum,” tutur salah satu panitia pelaksana.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, HKI UMM menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan hukum Islam yang berorientasi pada keilmuan, keahlian, dan kemaslahatan umat. PLKH II bukan hanya kegiatan pelatihan, tetapi juga momentum bagi mahasiswa HKI untuk memantapkan peran mereka sebagai paralegal muslim yang profesional, empatik, dan berintegritas tinggi.