Dari Teori ke Praktik: Mengasah Pemahaman Hukum Perusahaan di PT Indolakto Purwosari

Sebagai bentuk implementasi Program Center of Excellence (CoE), mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang terus mendapatkan kesempatan untuk memperluas pengalaman profesional melalui program magang berbasis kerja nyata. Pada periode ini, dua mahasiswa semester VII, Haniv Irsya dan Alif Henan, melaksanakan magang selama empat bulan di PT Indolakto Purwosari, salah satu perusahaan industri besar yang beroperasi di sektor pengolahan susu. Kegiatan magang ini bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa mengenai penerapan hukum perusahaan dalam lingkungan industri, khususnya dalam menjaga stabilitas hukum, kepatuhan regulatif, serta keharmonisan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Melalui pengalaman ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami secara komprehensif peran hukum dalam mendukung tata kelola perusahaan yang profesional dan berkeadilan Selama masa magang, mahasiswa ditempatkan di Departemen Human Resources and General Affairs (HRGA) yang berfokus pada hubungan industrial dan penerapan kebijakan ketenagakerjaan. Dalam peran tersebut, Haniv dan Alif terlibat langsung dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, penanganan aduan internal, serta implementasi peraturan perusahaan yang disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mahasiswa juga berkesempatan untuk mendalami konsep Good Corporate Governance (GCG) sebagai dasar terciptanya sistem hubungan kerja yang adil, kondusif, dan produktif. Di bawah arahan tim Industrial Relations (IR), mahasiswa belajar bagaimana proses mediasi dan pencegahan perselisihan hubungan kerja diterapkan untuk menjaga keharmonisan antara perusahaan dan tenaga kerja. Melalui kegiatan ini, mahasiswa HKI UMM tidak hanya memperkuat pemahaman teoritis mengenai hukum perusahaan, tetapi juga mengasah berbagai keterampilan praktis, seperti: 1. Analisis kebijakan ketenagakerjaan, 2. Komunikasi hukum dalam penyelesaian hubungan industrial, dan 3. Penyusunan dokumen administratif terkait hak dan kewajiban tenaga kerja. Pengalaman magang di PT Indolakto Purwosari memberikan gambaran nyata bagaimana hukum berfungsi sebagai instrumen pengatur hubungan industrial dan pilar penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berdaya saing. Dengan selesainya program magang ini, mahasiswa HKI UMM diharapkan mampu mengintegrasikan teori hukum dengan praktik profesional di dunia industri, serta memiliki kesiapan untuk berkontribusi sebagai tenaga ahli hukum yang adaptif, profesional, dan berintegritas dalam sektor korporasi modern.

Sinergi Ilmu Hukum dan Dunia Kesehatan: Magang Mahasiswa HKI UMM di RS Universitas Muhammadiyah Malang

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang terus berkomitmen memperkuat kompetensi profesional mahasiswa melalui kegiatan magang berbasis Center of Excellence (CoE). Pada semester VII ini, mahasiswa melaksanakan program magang selama empat bulan di berbagai instansi mitra strategis, salah satunya di Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang (RS UMM). Dua mahasiswa, yakni Hamdan Hadi dan Shofwatun Nida, berkesempatan untuk mengikuti program ini dan mendapatkan pengalaman langsung mengenai penerapan hukum di lingkungan sektor kesehatan, yang dikenal memiliki kompleksitas tinggi serta dinamika hubungan hukum yang melibatkan pasien, tenaga medis, dan pihak rumah sakit. Selama pelaksanaan magang, kedua mahasiswa mendapatkan bimbingan langsung dari Ibu Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., selaku Dosen Pembimbing Lapangan. Bimbingan ini dilakukan secara terencana dan berkelanjutan untuk memastikan kegiatan magang berjalan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan tujuan pengembangan kompetensi hukum mahasiswa. Melalui arahan dari dosen pembimbing, mahasiswa diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum di bidang kesehatan serta merumuskan pendekatan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama magang di RS UMM, Hamdan dan Shofwatun terlibat aktif dalam menganalisis undang-undang dan peraturan terkait sistem pelayanan kesehatan, termasuk hak dan kewajiban pasien, serta tanggung jawab hukum rumah sakit. Mahasiswa juga memperoleh pemahaman mendalam tentang penerapan hukum kesehatan dalam praktik operasional lembaga medis, mulai dari pengelolaan hubungan kerja, administrasi layanan, hingga aspek perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, kegiatan magang ini juga menjadi ajang bagi mahasiswa untuk mengasah keterampilan teknis dan administratif di lingkungan hukum profesional. Beberapa keterampilan yang dikembangkan antara lain: 1. Penyelesaian perselisihan dan aduan pasien, 2. Pembuatan surat perintah kerja kepada vendor, 3. Pemahaman regulasi kepegawaian di rumah sakit, serta 4. Penyusunan dokumen kerja sama dengan vendor PT Kaltim Medika Utama. Rangkaian pengalaman tersebut tidak hanya memperkaya wawasan hukum mahasiswa, tetapi juga menanamkan nilai profesionalitas, ketelitian, dan tanggung jawab sosial yang sangat penting dalam praktik hukum di sektor kesehatan. Melalui magang ini, mahasiswa HKI UMM berhasil mengintegrasikan teori hukum yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik penyelesaian masalah hukum di dunia kerja nyata. Pengalaman berharga ini menjadi modal penting bagi mahasiswa untuk menghadapi tantangan profesi hukum, khususnya di bidang hukum kesehatan, yang menuntut kepekaan, ketepatan, dan dedikasi tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme.

Menyalakan Semangat Ilmu: Mahasiswa HKI UMM Belajar Hukum Energi dan PT di Pertamina EP Cepu Regional 4 Zona 11

Sebagai bagian dari implementasi Program Center of Excellence (CoE), mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang terus memperluas cakrawala keilmuan dan pengalaman profesional melalui kegiatan magang di berbagai lembaga mitra strategis. Salah satunya adalah Anisah Fadhilatul Farras, mahasiswa semester VII yang telah menyelesaikan magang selama empat bulan di Pertamina EP Cepu Regional 4 Zona 11. Kegiatan magang ini dirancang untuk memberikan pengalaman langsung di lingkungan industri energi nasional, khususnya dalam bidang hukum energi dan sumber daya alam. Melalui program ini, mahasiswa didorong untuk memperkuat kemampuan analisis terhadap regulasi dan kebijakan hukum yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas bumi (migas), serta memahami dinamika praktik hukum di industri strategis milik negara. Selama masa magang, Anisah mendapatkan bimbingan langsung dari Bapak Soni Zakaria, S.Sy., M.H., selaku Dosen Pembimbing Lapangan dari Program CoE HKI UMM. Bimbingan dilakukan secara terstruktur guna memastikan kegiatan magang berjalan sesuai dengan tujuan akademik dan profesional yang telah ditetapkan prodi. Dosen pembimbing juga turut memantau proses pembelajaran mahasiswa dalam mengintegrasikan teori hukum dengan praktik di dunia kerja, khususnya pada sektor migas yang memiliki kompleksitas tinggi. Dalam pelaksanaannya, Anisah terlibat dalam berbagai aktivitas analisis hukum yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi minyak serta gas bumi. Mahasiswa mempelajari secara langsung peraturan perundang-undangan yang mengatur industri migas, termasuk kebijakan pemerintah dalam pengelolaan kontrak kerja sama antara negara dan badan usaha. Melalui pengalaman tersebut, mahasiswa memperoleh pemahaman mendalam tentang struktur hukum, kebijakan kontraktual, serta mekanisme pengelolaan sektor energi nasional. Selain pemahaman substantif, magang di Pertamina EP Cepu juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengasah keterampilan teknis, seperti: Pemahaman dasar hukum Joint Operating Agreement (JOA), Analisis proses tender dan kontrak pengadaan barang/jasa, Pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta Pengenalan konsep Production Sharing Contract (PSC) dan Cost Recovery. Melalui berbagai pengalaman tersebut, mahasiswa belajar bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dalam proses bisnis yang kompleks dan berorientasi pada kepentingan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam strategis. Dengan selesainya kegiatan magang ini, mahasiswa HKI UMM diharapkan mampu mengintegrasikan teori hukum dengan praktik profesional, serta memiliki kesiapan untuk berkontribusi dalam sektor hukum energi dan sumber daya alam. Program ini menjadi bukti nyata komitmen HKI UMM dalam membekali mahasiswa dengan kompetensi unggul dan relevan dengan kebutuhan industri hukum modern

Mengenal Lebih Dekat Dunia Perbankan Syariah dan Konvensional Bersama Mahasiswa HKI UMM di BRI Ruteng

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang berkompeten dan siap menghadapi dunia kerja profesional. Melalui program Center of Excellence (CoE), mahasiswa semester VII mengikuti kegiatan magang selama empat bulan di berbagai instansi mitra. Salah satu peserta yang turut mengambil bagian dalam program ini adalah Sri Nova Andriyani, yang berkesempatan menjalani magang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Ruteng. Kegiatan magang ini dirancang untuk memperkaya pengalaman mahasiswa dalam dunia hukum perbankan, sekaligus mengasah keterampilan analisis hukum di sektor keuangan. Selama pelaksanaannya, Sri Nova mendapatkan bimbingan langsung dari Bapak Soni Zakaria, S.Sy., M.H., selaku Dosen Pembimbing Lapangan. Melalui bimbingan terarah dan berkelanjutan, pembimbing memastikan bahwa proses magang berjalan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL)yang ditetapkan prodi HKI. Selama di BRI, Sri Nova terlibat dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan praktik hukum perbankan, seperti analisis regulasi keuangan, pemahaman hubungan hukum antara bank dan nasabah, serta penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum nasabah dalam transaksi keuangan. Melalui pengalaman ini, mahasiswa belajar memahami bagaimana teori hukum yang diperoleh di bangku kuliah diterapkan dalam praktik nyata dunia perbankan. Selain itu, Sri Nova juga mengembangkan kemampuan teknis dan administratif, di antaranya: Analisis undang-undang perbankan, Penyortiran berkas nasabah, Mempelajari addendum perjanjian kredit, Memahami surat penawaran putusan kredit, serta Menyusun surat tanda terima dokumen. Rangkaian kegiatan tersebut tidak hanya memperluas wawasan mahasiswa terhadap sistem administrasi di lembaga keuangan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai profesionalitas, ketelitian, dan tanggung jawab hukum dalam setiap kegiatan operasional. Dengan selesainya program magang ini, mahasiswa HKI UMM diharapkan mampu mengintegrasikan pengetahuan akademik dengan praktik profesional, serta memiliki kesiapan untuk berkontribusi dalam dunia hukum keuangan dan perbankan. Melalui program CoE ini, HKI UMM berkomitmen mencetak lulusan yang tidak hanya memahami teori hukum Islam dan hukum positif, tetapi juga mampu menerapkannya dalam konteks kerja nyata, khususnya di sektor-sektor strategis seperti perbankan, keuangan, dan hukum bisnis modern.(SN,NM)

Belajar Melindungi Karya dan Inovasi: Mahasiswa HKI UMM Magang di Mavens Legal Department

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang terus memperkuat kompetensi mahasiswa melalui program magang berbasis Center of Excellence (CoE). Salah satu kegiatan terbaru dilaksanakan oleh tiga mahasiswa semester VII, yakni Bagus Adi Pratama, Uwais Al Qorni, dan Agid Yukafi Ghinan, yang telah menyelesaikan magang selama empat bulan di Mavens Legal Department and Intellectual Property. Kegiatan magang ini menjadi bagian integral dari implementasi program CoE HKI UMM yang berfokus pada penguatan keterampilan profesional mahasiswa di bidang hukum, khususnya Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI). Selama menjalani magang, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memahami lebih dalam berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan karya intelektual, mulai dari merek, paten, hak cipta, desain industri, hingga indikasi geografis. Dalam pelaksanaannya, para mahasiswa mendapatkan bimbingan langsung dari Ibu Imroatus Sholihah, S.Sy., M.H., selaku Dosen Pembimbing Lapangan. Beliau secara aktif memberikan arahan terkait etika profesi hukum, ketelitian analisis dokumen, serta pemahaman mendalam tentang praktik hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Melalui pendampingan ini, kegiatan magang berjalan secara terarah dan selaras dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang ditetapkan prodi. Selama magang di Mavens Legal Department, mahasiswa turut terlibat dalam berbagai aktivitas profesional seperti penyusunan dokumen hukum, analisis regulasi HAKI, serta studi kasus penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Keterlibatan langsung ini memperkaya wawasan mahasiswa terhadap dinamika praktik hukum di era digital, sekaligus menumbuhkan ketelitian, kecermatan, dan profesionalitas dalam menyelesaikan persoalan hukum yang kompleks. Lebih dari sekadar pengalaman teknis, kegiatan ini juga memperkuat pemahaman mahasiswa tentang pentingnya perlindungan hukum atas inovasi dan karya intelektual sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif nasional. Dengan selesainya program magang ini, mahasiswa HKI UMM diharapkan mampu mengintegrasikan teori hukum dengan praktik profesional di lapangan, serta memiliki kesiapan untuk berkontribusi dalam penegakan dan perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Program magang CoE HKI UMM di Mavens Legal Department menjadi salah satu bukti nyata komitmen prodi dalam membekali mahasiswa dengan kompetensi unggul, profesional, dan berdaya saing di dunia kerja hukum modern.

Mahasiswa HKI UMM Liput Lonjakan Kasus Perceraian di Purbalingga: Catat 1.974 Kasus dalam 8 Bulan

Sebagai bagian dari kegiatan magang di bidang media dan hukum, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) turut berkontribusi dalam peliputan isu-isu hukum aktual. Salah satunya melalui karya jurnalistik berjudul “Lonjakan Signifikan Kasus Perceraian di Kabupaten Purbalingga Capai 1.974 Kasus dalam 8 Bulan” yang ditulis oleh Ghilman Mudhoffar Ali, mahasiswa HKI UMM yang saat ini tengah menjalani magang di Media Komunikasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (Medkom PDM) Purbalingga. Dalam liputannya, Ghilman mengangkat data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purbalingga yang mencatat 1.974 kasus perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 1.354 merupakan cerai gugat dan 316 cerai talak, menunjukkan dominasi gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. “Mayoritas penyebab perceraian berasal dari perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, disusul faktor ekonomi, serta pasangan yang meninggalkan rumah tangga,” tulis Ghilman dalam beritanya yang dimuat oleh Medkom PDM Purbalingga. Melalui kegiatan magang ini, mahasiswa HKI UMM tidak hanya belajar menganalisis data hukum, tetapi juga mengasah keterampilan menulis berita hukum dan menyampaikan isu sosial kepada publik secara objektif dan komunikatif. Koordinator magang HKI UMM, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pelibatan mahasiswa dalam dunia jurnalistik hukum merupakan bagian dari upaya membentuk kompetensi profesional di bidang hukum keluarga, termasuk kemampuan membaca fenomena sosial yang berhubungan dengan ketahanan keluarga. “Dengan terjun langsung ke lapangan dan menghasilkan karya jurnalistik hukum, mahasiswa diharapkan memahami realitas masyarakat dan mampu memberikan solusi berbasis nilai-nilai Islam,” ujarnya. Kegiatan magang ini menjadi bukti nyata bahwa mahasiswa HKI UMM memiliki peran aktif dalam menyebarkan informasi hukum yang edukatif dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat.

Mahasiswa HKI UMM Pelajari Presentasi Akademik Berbasis AI Bersama iBLU Academy

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menyelenggarakan kegiatan inspiratif bagi mahasiswanya. Kali ini, HKI UMM berkolaborasi dengan iBLU Academy dalam kegiatan Kuliah Tamu bertajuk “Transformasi Presentasi Akademik: PowerPoint Efektif Berbasis AI”, yang dilaksanakan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 secara online via Zoom. Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh mahasiswa HKI UMM Angkatan 2025, yang diwajibkan hadir untuk menambah keterampilan akademik mereka. Melalui kuliah tamu ini, peserta mendapatkan wawasan baru tentang bagaimana teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk menciptakan presentasi yang menarik, efisien, dan komunikatif. Pemateri dari iBLU Academy menyampaikan berbagai tips dan strategi dalam mendesain PowerPoint yang tidak hanya estetis, tetapi juga efektif menyampaikan pesan akademik. Materi yang disampaikan dinilai sangat relevan dengan kebutuhan mahasiswa masa kini yang dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Materinya menarik banget dan benar-benar menyesuaikan zaman. Sekarang kita jadi tahu cara bikin presentasi yang bukan cuma bagus, tapi juga smart berkat bantuan AI,” ujar salah satu peserta kuliah tamu dengan antusias. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Program Studi HKI UMM dalam menghadirkan pembelajaran yang inovatif dan berorientasi pada pengembangan soft skill mahasiswa. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, HKI UMM terus mendorong mahasiswanya untuk siap bersaing di dunia akademik dan profesional dengan kemampuan komunikasi yang unggul dan teknologi yang mumpuni. Dengan terselenggaranya kuliah tamu ini, diharapkan mahasiswa HKI UMM mampu mengoptimalkan pemanfaatan AI dalam setiap proses akademik, serta menjadi generasi yang kreatif, adaptif, dan berdaya saing di era digital (nm)

HKI UMM Pertahankan Akreditasi UNGGUL Hingga 2030!

Alhamdulillāh, kabar gembira datang dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM). HKI UMM berhasil mempertahankan status Akreditasi UNGGUL dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Status Akreditasi UNGGUL ini resmi berlaku hingga 1 November 2030. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga mutu pendidikan, meningkatkan kualitas akademik, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh mahasiswa dan pemangku kepentingan. Pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras seluruh unsur civitas akademika—dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, hingga mitra kerja sama—yang senantiasa berkontribusi aktif dalam pengembangan Prodi HKI. “Alhamdulillah, status UNGGUL ini adalah amanah yang harus terus kami jaga. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pembelajaran yang relevan, inovatif, serta menghasilkan lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap berperan di tengah masyarakat,” ujar Ketua Program Studi HKI UMM. Dengan perpanjangan akreditasi ini, HKI UMM semakin mantap melangkah menjadi program studi rujukan nasional dalam bidang Hukum Keluarga Islam, serta terus berupaya mewujudkan visi sebagai prodi yang unggul, berkemajuan, dan berdaya saing global. ✨ Terima kasih atas doa dan dukungan seluruh pihak. Mari bersama menjaga dan meningkatkan mutu menuju HKI UMM yang Unggul dan Berkemajuan!

Magang di Kantor Hukum, Mahasiswa HKI UMM Dalami Praktik Hukum dari Kasus Dissenting Opini

Malang – Tiga mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yakni Puan Nabila, Fildan Ahmadan, dan Kholid Alfiansyah, memperoleh pengalaman berharga selama melaksanakan magang di Neratja Law Office, Kota Malang. Program magang yang berlangsung sejak Juli hingga September 2025 ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami praktik hukum secara langsung, khususnya dalam penyusunan Kontra Memori Banding dan kajian atas fenomena Dissenting Opinion (perbedaan pendapat hakim) dalam putusan pengadilan. Selama tiga bulan magang, mereka terlibat dalam penyusunan argumen hukum yang membantah dalil pihak lawan, serta mendalami bagaimana perbedaan pendapat hakim dapat menjadi dasar strategis dalam proses banding. Menurut Fildan Ahmadan, temuan mengenai dissenting opinion menjadi pengalaman baru yang membuka wawasan mereka tentang pentingnya memahami detail setiap putusan pengadilan. “Ternyata, perbedaan pendapat hakim ini bisa dijadikan dasar kuat oleh pihak Pembanding untuk mengajukan banding. Ini adalah pengetahuan baru bagi kami dan menunjukkan betapa pentingnya ketelitian membaca setiap bagian dari putusan,” ujar Fildan. Sementara itu, Kholid Alfiansyah mengaku bahwa pengalaman lapangan ini memberinya pemahaman yang tidak selalu ditemukan di bangku kuliah. “Selama ini kami hanya belajar teori. Di lapangan, kami menemukan banyak istilah dan praktik hukum yang tidak tertulis di buku ajar. Dissenting opinion ini salah satunya. Kami jadi sadar, ilmu hukum itu luas sekali, dan kami harus terus belajar,” ungkapnya. Bagi Puan Nabila, keterlibatan dalam penyusunan Kontra Memori Banding juga menjadi pelatihan penting untuk berpikir kritis dan argumentatif. Ia menilai bahwa pengalaman ini membentuk kemampuan profesional mahasiswa hukum Islam agar mampu beradaptasi dengan dinamika dunia hukum yang kompleks. “Kami belajar bahwa praktik hukum membutuhkan ketelitian, argumentasi yang kuat, serta pemahaman yang mendalam terhadap asas-asas hukum. Ini membuat kami lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja nantinya,” tutur Puan. Melalui pengalaman magang ini, ketiganya menyadari bahwa praktik hukum bukan sekadar penerapan teori, tetapi juga seni dalam menafsirkan dan mengonstruksi argumen hukum yang adil dan rasional. Program magang di Neratja Law Office menjadi bukti nyata bahwa HKI UMM berkomitmen mencetak lulusan yang tidak hanya menguasai teori hukum Islam, tetapi juga siap bersaing di dunia praktik hukum modern, dengan integritas, profesionalitas, dan semangat keadilan

Mahasiswa HKI UMM Ikut Tangani Perkara Pembebasan PBB Sekolah Muhammadiyah Kota Malang

Malang – Tiga mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), terlibat langsung dalam penanganan perkara pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) salah satu sekolah Muhammadiyah di Kota Malang. Keterlibatan ini merupakan bagian dari kegiatan Praktik Kerja Profesional (PKP) yang mereka jalani di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah PDM Kota Malang. Kegiatan PKP yang berlangsung selama 30 hari kerja sejak 16 Juli 2025 ini menjadi wadah pembelajaran kontekstual bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan teori hukum ke dalam praktik penyelesaian perkara riil di lapangan. Ketiga mahasiswa tersebut adalah Ali Zulfikar, Habib Mubaraq, dan Farid Maulana. Mereka tergabung dalam tim pendamping hukum LBH Muhammadiyah untuk membantu penyusunan argumentasi hukum atas permohonan pembebasan PBB sekolah Muhammadiyah yang ditolak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Bapenda menolak permohonan tersebut dengan dua alasan utama: Sekolah Muhammadiyah dinilai tidak memenuhi kriteria wajib pajak yang dikecualikan karena masih memungut biaya pendidikan; Objek pajak dianggap tidak melayani kepentingan umum, sebab terbatas hanya bagi peserta didik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023. Dalam proses penyusunan analisis perkara, mahasiswa dibimbing langsung oleh Firdaus, S.H., M.H., Advokat Pendamping LBH Muhammadiyah. Ia menekankan pentingnya pengujian terhadap dasar hukum yang digunakan oleh Bapenda. “Yang harus diperhatikan adalah apakah dalil tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, dan apakah penafsirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firdaus dalam sesi diskusi pendampingan. Sebagai bentuk pendalaman kasus, ketiga mahasiswa diminta membuat tabulasi analisis hukum dari dalil-dalil Bapenda, khususnya penafsiran terhadap frasa “kepentingan umum” dalam Perda No. 4 Tahun 2023. Dalam pembagian tugas, Ali Zulfikar mendalami aspek pengecualian objek PBB dalam Perda tersebut, Habib Mubaraq menelusuri regulasi Kementerian Pendidikan Nasional terkait definisi lembaga pendidikan dan pelayanannya, sedangkan Farid Maulana meneliti ketentuan hukum tentang kewenangan penafsiran norma. Dari hasil kajian, Ali Zulfikar menilai bahwa penafsiran sepihak Bapenda terhadap frasa “kepentingan umum” tidak memiliki dasar hukum yang tegas. “Ukuran ‘rakyat banyak’ dalam konteks kemakmuran seharusnya jelas. Tanpa indikator pasti, tafsir yang digunakan Bapenda menjadi subjektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap Ali. Sementara itu, Habib menambahkan bahwa seluruh lembaga pendidikan, termasuk sekolah swasta, sejatinya berperan dalam melayani kepentingan umum sebagaimana amanat regulasi nasional. “Jika pendidikan dimaknai sebagai hak dasar setiap warga negara, maka lembaga pendidikan swasta pun termasuk dalam kategori pelayanan publik yang berhak atas pembebasan pajak,” tegasnya. Sedangkan Farid menekankan pentingnya menjaga asas legalitas dalam penafsiran hukum. “Penafsiran norma hukum seharusnya dilakukan oleh lembaga legislatif atau yudikatif. Ketika eksekutif menafsirkan sendiri, ada potensi pelanggaran terhadap asas legalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” jelasnya. Melalui keterlibatan dalam perkara nyata ini, mahasiswa HKI UMM tidak hanya memperoleh pengalaman praktis, tetapi juga membangun kepekaan terhadap isu keadilan dan kepastian hukum dalam konteks sosial keagamaan. “Kami berharap mahasiswa HKI UMM mampu menjadi sarjana hukum Islam yang tidak hanya paham teori, tapi juga siap terjun langsung memberikan solusi hukum bagi masyarakat,” tutup Firdaus. (nm)