
Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan kegiatan magang di Kantor Notaris dan PPAT Gervatius Portasius Mude, S.H., M.H., yang berlokasi di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini memberikan pengalaman langsung terkait praktik kenotariatan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di lapangan.
Bapak Gervatius Portasius Mude, atau yang akrab disapa Pak Grave, merupakan dosen Hukum di Universitas Nusa Nipa Maumere sekaligus pendiri kantor Notaris dan PPAT pertama di Kota Maumere pada tahun 2000. Dalam sesi wawancara dan pendampingan magang, beliau banyak membagikan pengetahuan mendalam mengenai perbedaan kewenangan antara notaris dan PPAT.
Perbedaan Peran Notaris dan PPAT
Pak Grave menjelaskan bahwa notaris memegang kewenangan untuk membuat seluruh akta otentik terkait perjanjian antara para pihak. Sementara PPAT merupakan pejabat yang kewenangannya terbatas pada perbuatan hukum berkaitan dengan tanah.
“Kalau notaris mencakup semua perjanjian-perjanjian dan membuat akta otentik sebagai alat bukti yang kuat. Sedangkan PPAT membuat akta pejabat, yaitu akta yang isinya merupakan kehendak para pihak dan tidak termasuk akta otentik,” jelasnya.
Etika Profesi dan Alasan Penolakan Akta
Notaris dan PPAT memiliki standar etik dan aturan yang sama ketika harus menolak pembuatan akta. Penolakan dapat dilakukan apabila:
Obyek atau perbuatan hukum yang diajukan bermasalah.
Dokumen atau keterangan yang diberikan tidak benar.
Perbuatan hukum melibatkan hubungan keluarga yang dilarang dalam aturan profesi.
Peran Mediator dan Penanganan Konflik
Dalam praktik, konflik antara para pihak sering terjadi. Pak Grave menyampaikan bahwa notaris dan PPAT wajib bertindak sebagai mediator sebelum melanjutkan proses administrasi.
“Keberhasilan mediasi kita kembalikan kepada para pihak. Yang terpenting, langkah awal sebagai mediator wajib hukumnya.”
Beliau juga menambahkan bahwa tanggung jawab notaris dan PPAT dapat berdampak pada aspek perdata maupun pidana apabila terjadi malapraktik.
Tantangan Profesi: Digitalisasi & Regulasi yang Dinamis
Pak Grave menyoroti bahwa perkembangan digitalisasi sebenarnya memudahkan masyarakat. Namun, kesiapan SDM baik di lingkungan notaris maupun instansi mitra seperti BPN masih menjadi kendala.
“Digitalisasi bagus, tetapi SDM belum siap. Akhirnya masyarakat yang jadi korban.”
Selain itu, perubahan regulasi yang kerap mendadak juga menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan tugas kenotariatan dan PPAT di daerah.
Kolaborasi dengan Instansi Mitra
Notaris dan PPAT bekerja erat dengan BPN, bank, dan koperasi. Setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan akta selalu dibahas melalui koordinasi dan diskusi guna memastikan ketepatan prosedur layanan kepada masyarakat.
Masa Jabatan dan Pengembangan Profesi
Saat ini, masa jabatan notaris berlangsung hingga usia 70 tahun, sedangkan PPAT hingga usia 68 tahun. Pak Grave menyebutkan sedang diperjuangkan agar keduanya disamakan menjadi 70 tahun. Beliau menegaskan bahwa profesi ini tidak dapat diwariskan sehingga regenerasi hanya bisa dilakukan melalui pengangkatan resmi pemerintah.
Kunci Kompetensi: Kerapian, Ketekunan, dan Banyak Membaca
Menurut beliau, tiga kompetensi utama yang harus dimiliki calon notaris dan PPAT adalah:
1. Kerapian dalam penyusunan akta
2. Ketekunan dalam proses administrasi
3. Kebiasaan membaca dan memperdalam ilmu hukum perdata
Beliau menceritakan bahwa pada masanya, banyak notaris perempuan yang lolos karena ketelitian dan kesabaran tinggi.
Pesan untuk Mahasiswa HukumDi akhir sesi, Pak Grave memberikan motivasi kepada mahasiswa yang memiliki minat pada profesi notaris dan PPAT.“Notaris adalah pekerjaan yang mulia. Kita membantu masyarakat, dan secara ekonomi profesi ini juga menjanjikan. Kalau ingin menjadi notaris, belajarlah lebih banyak, terutama yang berkaitan dengan hukum perdata. Dan ketika sudah diangkat, bekerjalah sesuai aturan.”
Kegiatan magang ini diharapkan mampu memperkaya wawasan serta pengalaman mahasiswa Prodi HKI UMM mengenai praktik kenotariatan dan PPAT secara langsung, sekaligus membuka gambaran karier di bidang hukum perdata dan layanan masyarakat. (Nm)