FAI UMM Rintis Kerja Sama Internasional Bersama PCIM Amerika Serikat

Malang – Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM) menginisiasi langkah strategis menuju penguatan jejaring global melalui rapat koordinasi rintisan kerja sama internasional bersama Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Amerika Serikat (PCIM Amerika Serikat), Sabtu, 11 April 2026. Pertemuan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menjadi momentum awal dalam memperluas peran akademik FAI UMM di tingkat internasional. Rapat ini melibatkan jajaran pimpinan FAI UMM, perwakilan PCIM Amerika Serikat, serta sejumlah akademisi yang memiliki perhatian terhadap pengembangan kolaborasi lintas negara. Hadir sebagai pembicara utama, Ketua PCIM Amerika Serikat periode 2025–2027, Dr. Rahmadian Wulandana, yang memaparkan berbagai peluang strategis kerja sama antara kedua belah pihak. Turut memberikan pandangan akademik, Assoc. Prof. Dr. Halbana Tarmizi yang menekankan pentingnya penguatan kolaborasi berbasis tridarma perguruan tinggi. Diskusi dipandu oleh Galit Galuh Prakosa selaku moderator, yang mengarahkan jalannya forum agar berlangsung dinamis dan produktif. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah rencana kolaborasi yang mencakup bidang pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat secara kolaboratif dan berkelanjutan. Salah satu agenda utama yang mengemuka adalah pengembangan program pendidikan bersama. Skema yang dirancang meliputi penyelenggaraan kuliah tamu internasional, pertukaran narasumber, hingga penguatan kurikulum berbasis perspektif global. PCIM Amerika Serikat diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis dalam menghadirkan praktisi maupun akademisi yang dapat berbagi pengalaman mengenai kehidupan muslim di Amerika Serikat, termasuk dinamika sosial, budaya, dan praktik keberagamaan dalam konteks masyarakat multikultural. Sebaliknya, FAI UMM juga merancang program kajian keislaman rutin yang menghadirkan dosen-dosen fakultas untuk berbagi wawasan dengan komunitas PCIM di Amerika Serikat. Program ini diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan sekaligus sarana penguatan literasi keislaman bagi diaspora Muhammadiyah di luar negeri. Sinergi tersebut diharapkan mampu membangun hubungan intelektual yang saling menguatkan antara akademisi di Indonesia dan komunitas muslim di Amerika. Dalam aspek penelitian, kedua pihak sepakat untuk menjajaki peluang riset kolaboratif yang relevan dengan isu-isu kontemporer. Beberapa topik yang berpotensi dikembangkan antara lain moderasi beragama, pendidikan Islam dalam konteks global, serta kontribusi organisasi keagamaan dalam membangun masyarakat multikultural. Kerja sama riset ini ditargetkan menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi internasional sekaligus memberikan kontribusi substantif bagi pengembangan keilmuan Islam. Dalam pemaparannya, Dr. Rahmadian Wulandana juga menjelaskan posisi strategis PCIM Amerika Serikat sebagai organisasi resmi yang diakui secara hukum oleh Pemerintah Amerika Serikat dengan nama Muhammadiyah USA Incorporated. Legalitas tersebut memperkuat eksistensi Muhammadiyah di ranah internasional sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai institusi. Lebih lanjut, PCIM Amerika Serikat memiliki status sebagai organisasi yang dibebaskan dari kewajiban pajak tahunan oleh Pemerintah Federal Amerika Serikat atau dikenal sebagai organization exempt under Internal Revenue Code (IRC). Status ini memberikan keleluasaan dalam pengelolaan program sosial, pendidikan, dan keagamaan secara profesional dan berkelanjutan. Selain itu, PCIM Amerika juga berstatus sebagai public charity sesuai regulasi yang berlaku di Amerika Serikat. Dengan status tersebut, setiap donasi yang disalurkan kepada Muhammadiyah USA dapat dikategorikan sebagai deductible atau dapat mengurangi kewajiban pajak tahunan donatur. Hal ini menjadi potensi besar dalam mengembangkan program filantropi yang berdampak luas dan berkesinambungan. Pimpinan FAI UMM menyambut positif rintisan kerja sama ini sebagai bagian dari agenda internasionalisasi fakultas sekaligus penguatan peran Muhammadiyah di level global. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem akademik yang adaptif terhadap perkembangan global tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman yang menjadi fondasi utama. Rapat koordinasi ini menjadi pijakan awal dalam membangun kemitraan jangka panjang antara FAI UMM dan PCIM Amerika Serikat. Ke depan, kerja sama tersebut akan diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) serta ditindaklanjuti dengan implementasi program konkret yang telah dirancang bersama. Melalui langkah ini, FAI UMM menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jejaring internasional, meningkatkan mutu pendidikan, serta berkontribusi dalam pengembangan masyarakat Islam yang berkemajuan di kancah global.

Makna Gerhana Bulan dalam Islam, Momentum Shalat Khusuf dan Refleksi Iman

Malang – Fenomena gerhana bulan kembali menjadi perhatian umat Islam, tidak hanya sebagai peristiwa astronomi, tetapi juga sebagai momentum spiritual untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Bagi civitas akademika Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), gerhana bulan dimaknai sebagai pengingat akan kebesaran Allah sekaligus ajakan untuk memperbanyak ibadah, khususnya shalat khusuf. Dosen Prodi HKI UMM, R. Tanzil Fawaiq Sayyaf., M.H., menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, gerhana bulan bukanlah sekadar fenomena alam biasa. “Gerhana merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah SWT. Ia mengingatkan manusia bahwa seluruh alam semesta berada dalam kendali-Nya. Tidak ada yang terjadi tanpa izin dan kehendak-Nya,” ujarnya. Gerhana bulan terjadi ketika posisi bumi berada di antara matahari dan bulan sehingga bayangan bumi menutupi cahaya bulan. Secara ilmiah, fenomena ini dapat dijelaskan melalui kajian astronomi. Namun dalam Islam, peristiwa ini memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, doa, istighfar, serta melaksanakan shalat khusuf sebagai bentuk penghambaan dan refleksi diri. Gerhana Bulan, Pengingat Kebesaran Allah dan Pentingnya Shalat Khusuf Menurut R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, shalat khusuf merupakan sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan ketika terjadi gerhana, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan. Pelaksanaan shalat ini menjadi wujud ketaatan sekaligus bentuk kesadaran bahwa manusia adalah makhluk yang lemah di hadapan Sang Pencipta. “Dalam tradisi Islam, ketika terjadi gerhana, Rasulullah SAW segera melaksanakan shalat dan mengajak para sahabat untuk memperbanyak doa. Ini menunjukkan bahwa respon utama seorang Muslim terhadap fenomena alam adalah mendekatkan diri kepada Allah,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa gerhana juga menjadi momentum untuk melakukan refleksi iman. Kegelapan yang menyelimuti bulan secara simbolis dapat dimaknai sebagai pengingat bahwa kehidupan manusia pun bisa diliputi kegelapan apabila jauh dari nilai-nilai keimanan. Oleh karena itu, gerhana menjadi waktu yang tepat untuk mengevaluasi diri, memperbaiki amal, serta memperkuat komitmen dalam menjalankan syariat Islam. Dalam konteks akademik, Prodi HKI UMM memandang fenomena gerhana sebagai momen edukatif yang dapat mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keislaman. Mahasiswa tidak hanya diajak memahami aspek fiqh terkait shalat khusuf, tetapi juga didorong untuk melihat hubungan antara sains dan wahyu sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi. Hadis Nabi tentang Gerhana Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang. Apabila kalian melihat gerhana, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, dirikanlah shalat, dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa gerhana bukanlah pertanda mistis atau berkaitan dengan nasib seseorang, melainkan murni tanda kebesaran Allah. R. Tanzil Fawaiq Sayyaf menekankan pentingnya memahami hadis ini secara komprehensif agar masyarakat tidak terjebak pada mitos yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. “Islam telah memberikan panduan yang jelas bagaimana menyikapi gerhana. Tidak dengan ketakutan berlebihan atau kepercayaan yang tidak berdasar, melainkan dengan meningkatkan ibadah dan kesadaran spiritual,” tuturnya. Melalui momentum gerhana bulan, Prodi HKI UMM mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk menjadikan fenomena ini sebagai sarana memperkuat iman dan memperdalam pemahaman keislaman. Gerhana bukan sekadar peristiwa langit, tetapi juga panggilan untuk kembali mengingat kebesaran Allah dan memperbaiki kualitas diri sebagai hamba-Nya.

Mahasiswa HKI UMM Dalami Praktik Hukum Perusahaan melalui Program Magang CoE di Perum Jasa Tirta I

  Malang – Mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi profesional melalui partisipasi dalam Program CoE (Center of Excellence) Corporate Law School. Program ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mempersiapkan mahasiswa agar mampu beradaptasi dengan tuntutan dunia kerja, khususnya di bidang hukum korporasi dan administrasi negara. Salah satu implementasi nyata program tersebut diwujudkan melalui kegiatan magang profesional di Perum Jasa Tirta I, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air dan ketenagaan air. Sebagai perusahaan negara yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya air, Perum Jasa Tirta I menjadi tempat pembelajaran yang relevan bagi mahasiswa hukum untuk memahami praktik hukum di lingkungan korporasi milik negara. Kegiatan magang ini dilaksanakan selama tiga bulan di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I yang berlokasi di Malang. Dalam pelaksanaannya, mahasiswi ditempatkan pada Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat. Penempatan ini memberikan kesempatan berharga untuk mempelajari secara langsung bagaimana fungsi hukum dijalankan dalam mendukung operasional perusahaan, mulai dari pengelolaan kontrak, analisis regulasi, hingga tata kelola perusahaan yang baik. Selama mengikuti program magang, mahasiswi terlibat dalam berbagai aktivitas profesional. Kegiatan tersebut meliputi pengenalan dan pemahaman struktur organisasi perusahaan, membantu penyusunan serta penelaahan dokumen hukum perusahaan, mengkaji perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak, hingga mengikuti diskusi internal terkait regulasi pengelolaan sumber daya air. Melalui keterlibatan ini, mahasiswi memperoleh gambaran nyata mengenai kompleksitas pengelolaan perusahaan negara yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada pelayanan publik dan keberlanjutan lingkungan. Selain itu, mahasiswi juga mendapatkan pemahaman mendalam mengenai peran strategis aspek hukum dalam mendukung keberlanjutan operasional perusahaan. Di lingkungan BUMN, aspek hukum tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap administratif, melainkan menjadi fondasi dalam pengambilan keputusan strategis. Kepatuhan terhadap regulasi, mitigasi risiko hukum, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan kinerja perusahaan. Mahasiswi peserta magang menyampaikan bahwa pengalaman ini memberikan wawasan baru yang tidak diperoleh secara penuh di ruang kelas. Ia dapat memahami bagaimana teori hukum korporasi dan administrasi negara diterapkan dalam situasi nyata. Proses telaah dokumen, analisis perjanjian, hingga partisipasi dalam diskusi regulasi memberikan pemahaman komprehensif tentang praktik hukum di sektor publik dan korporasi negara. Program magang ini juga memberikan ruang untuk pengembangan soft skills. Interaksi dengan para profesional di Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat melatih kemampuan komunikasi, etika kerja, manajemen waktu, serta tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas. Lingkungan kerja profesional menuntut ketelitian dan kedisiplinan, sehingga menjadi sarana pembelajaran karakter yang sangat berharga bagi mahasiswa tingkat akhir. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dari Program Studi HKI UMM turut melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan magang. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan optimal dan selaras dengan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Dengan adanya pendampingan akademik, kegiatan magang tidak hanya menjadi pengalaman kerja, tetapi juga bagian integral dari proses pendidikan tinggi. Melalui kerja sama antara Program Studi Hukum Keluarga Islam UMM dan Perum Jasa Tirta I, diharapkan program magang ini dapat terus berlanjut dan berkembang di masa mendatang. Kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi antara perguruan tinggi dan dunia industri dalam mencetak lulusan yang kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi. Dengan bekal pengalaman langsung di BUMN, mahasiswa diharapkan mampu menjadi sarjana hukum yang adaptif, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompleks.

MAHASISWA HKI FAI UMM JALANI MAGANG COE CORPORATE LAW SCHOOL DI NERATJA LAW OFFICE, PERKUAT KOMPETENSI HUKUM KORPORASI DAN PROFESIONALISME PRAKTIK

  Malang – Komitmen Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang dalam menyiapkan mahasiswa yang siap terjun ke dunia profesional kembali diwujudkan melalui penguatan Program Center of Excellence (CoE) Corporate Law School. Program unggulan ini menjadi salah satu langkah strategis Prodi Hukum Keluarga Islam UMM untuk menjembatani kesenjangan antara teori perkuliahan dan kebutuhan praktik di lapangan, khususnya dalam bidang hukum korporasi dan bisnis yang terus berkembang secara dinamis. Salah satu implementasi konkret dari program tersebut diwujudkan melalui kegiatan magang mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam di Neratja Law Office sebagai mitra profesional. Kantor hukum ini dikenal memiliki fokus pada layanan hukum korporasi, sehingga menjadi ruang belajar yang relevan bagi mahasiswa untuk memahami praktik hukum perusahaan secara langsung. Kolaborasi ini tidak hanya bersifat formalitas kerja sama, melainkan benar-benar dirancang sebagai sarana pembelajaran aplikatif yang terstruktur dan berorientasi pada penguatan kompetensi. Kegiatan magang dilaksanakan sebagai bentuk pembelajaran berbasis praktik (experiential learning). Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengaplikasikan teori hukum yang selama ini dipelajari di bangku kuliah ke dalam situasi kerja nyata. Melalui proses tersebut, mahasiswa dapat memahami bagaimana konsep hukum perusahaan diterapkan dalam penyusunan dokumen, analisis kontrak, hingga penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan badan usaha. Pengalaman ini memperkaya perspektif mahasiswa terhadap dinamika praktik hukum yang sering kali membutuhkan ketelitian, kecepatan analisis, serta ketepatan dalam merujuk dasar hukum. Selama menjalani program magang, mahasiswa tidak hanya dilibatkan dalam perkara litigasi, tetapi juga aktif dalam kegiatan non-litigasi. Mereka terlibat dalam penelaahan dan penyusunan berbagai dokumen hukum perusahaan, pendampingan penyelesaian perkara perdata yang melibatkan badan usaha, finalisasi legal audit, serta pengurusan dan penataan dokumen perizinan dan pelaporan perusahaan. Aktivitas tersebut memberikan gambaran komprehensif mengenai ruang lingkup kerja hukum korporasi yang tidak terbatas pada proses persidangan, tetapi juga mencakup aspek preventif dan administratif. Mahasiswa juga diperkenalkan pada pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional perusahaan. Dalam praktiknya, prinsip tata kelola perusahaan yang baik menjadi landasan penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dalam kegiatan usaha. Dengan memahami prinsip tersebut secara langsung di lingkungan kerja profesional, mahasiswa memperoleh wawasan mengenai bagaimana hukum berperan sebagai instrumen pengatur sekaligus pengawas dalam dunia bisnis. Selain penguatan kompetensi teknis, program magang ini turut mendorong perkembangan kemampuan non-teknis mahasiswa. Keterampilan legal drafting, analisis dokumen, serta pemahaman prosedur administratif hukum perusahaan semakin terasah melalui supervisi langsung dari para praktisi. Di sisi lain, mahasiswa juga belajar mengenai etika profesional, manajemen waktu, tanggung jawab terhadap klien, serta kemampuan komunikasi yang efektif dalam lingkungan kerja. Kombinasi antara hard skills dan soft skills ini menjadi bekal penting untuk memasuki dunia profesi hukum yang kompetitif. Sinergi antara dunia akademik dan praktik profesional menjadi nilai utama dalam pelaksanaan program ini. FAI UMM menyadari bahwa lulusan hukum tidak cukup hanya unggul secara konseptual, tetapi juga harus memiliki kesiapan praktik dan adaptabilitas terhadap perubahan regulasi maupun dinamika bisnis. Oleh karena itu, kemitraan dengan kantor hukum profesional seperti Neratja Law Office menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas lulusan. Program magang CoE Corporate Law School ini juga selaras dengan semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang mendorong pembelajaran fleksibel dan kontekstual. Melalui kolaborasi ini, Prodi Hukum Keluarga Islam menargetkan lahirnya lulusan yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga profesional, berintegritas, dan memiliki daya saing tinggi di bidang hukum korporasi dan bisnis. Dengan pengalaman langsung di dunia kerja, mahasiswa diharapkan mampu menjadi sarjana hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan industri masa depan.

Belajar Praktik Hukum Kekayaan Intelektual: Mahasiswa HKI UMM Magang di Mavens Intellectual Property Consulting Service

Program Center of Excellence (CoE) Corporate Law School merupakan salah satu program penguatan kompetensi mahasiswa yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang. Melalui program tersebut, mahasiswa semester VII mengikuti kegiatan magang di berbagai instansi mitra. Salah satu peserta program ini adalah Firda Nur Layli yang melaksanakan magang di Mavens Intellectual Property Consulting Service, konsultan hukum yang bergerak di bidang Kekayaan Intelektual. Mahasiswa melaksanakan magang selama tiga bulan, terhitung sejak 20 Oktober 2025 hingga 30 Januari 2026. Program ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman dan keterampilan praktis di bidang hukum korporasi. Melalui kegiatan magang di Mavens Intellectual Property Consulting Service, mahasiswa mempelajari praktik Kekayaan Intelektual yang merupakan bagian penting dari hukum korporasi. Melalui kegiatan magang ini, mahasiswa diharapkan mampu mengintegrasikan teori hukum yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktik hukum di lingkungan kerja profesional. Selama pelaksanaan magang, mahasiswa mendapatkan bimbingan langsung dari Bapak R. Tanzil F. Sayyaf, S.Sy., M.H. selaku Dosen Pembimbing Lapangan. Melalui bimbingan terarah dan berkelanjutan, pembimbing memastikan bahwa proses magang berjalan sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang ditetapkan prodi HKI. Dalam kegiatan magang tersebut, mahasiswa ditempatkan pada divisi legal yang menangani layanan konsultasi hukum dan pengelolaan Kekayaan Intelektual. Mahasiswa terlibat dalam berbagai aktivitas, antara lain administrasi pendaftaran dan pengelolaan hak Kekayaan Intelektual, penyusunan dokumen hukum, serta penanganan permasalahan dan sengketa Kekayaan Intelektual. Seluruh kegiatan magang dilaksanakan di bawah pengawasan Kak Adelia Anggita Priskila, S.H. selaku manajer sekaligus pembimbing lapangan dari pihak mitra. Melalui keterlibatan langsung dalam aktivitas kerja, mahasiswa memperoleh pemahaman praktis mengenai mekanisme perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual sebagai aset hukum dan aset ekonomi perusahaan. Pengalaman ini membantu mahasiswa memahami bagaimana ketentuan hukum diterapkan dalam praktik, sekaligus melatih ketelitian, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas hukum. Selain meningkatkan pemahaman praktik hukum, kegiatan magang ini juga memberikan manfaat berupa peningkatan kemampuan analisis hukum dan keterampilan teknis dalam penyusunan dokumen Kekayaan Intelektual. Kontribusi mahasiswa selama kegiatan magang turut mendapatkan apresiasi dari pihak mitra. Pembimbing lapangan dari pihak mitra, Adelia, menyampaikan bahwa performa mahasiswa selama magang dinilai “been great”. Dengan selesainya kegiatan magang ini, mahasiswa diharapkan memiliki kesiapan yang lebih baik untuk terjun ke dunia kerja profesional, khususnya di bidang hukum korporasi dan Kekayaan Intelektual. Program magang ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara dunia akademik dan dunia kerja dalam mencetak lulusan hukum yang adaptif dan kompeten. Melalui Program Center of Excellence (CoE) Corporate Law School, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang menegaskan komitmennya untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga memiliki kemampuan praktis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja modern.

Dosen Falak HKI UMM Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H oleh Muhammadiyah

MALANG – Dinamika penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah kembali menjadi perhatian publik setelah Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Perbedaan kemungkinan awal puasa dengan keputusan pemerintah memunculkan beragam pertanyaan di masyarakat. Dalam perspektif akademik Hukum Keluarga Islam (HKI), isu ini dipahami sebagai bagian dari kajian fikih kontemporer yang berkaitan dengan metodologi penetapan hukum dan perkembangan ilmu falak. Dosen Ilmu Falak HKI Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, M. Sarif, menjelaskan bahwa perbedaan penetapan awal Ramadan harus dilihat secara komprehensif, baik dari aspek astronomi maupun dari sudut pandang fikih. Menurutnya, diskusi dan kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) merupakan bagian dari proses ilmiah dan ijtihad yang sehat dalam tradisi keilmuan Islam. “Perbedaan ini bukan pertentangan, tetapi bagian dari dinamika ijtihad. Dalam kajian HKI, perbedaan metodologi adalah sesuatu yang wajar sepanjang memiliki dasar dalil dan argumentasi ilmiah,” jelasnya. Dasar Resmi dan Perubahan Metodologis Muhammadiyah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026 berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid. Dalam konteks ini, Muhammadiyah menggunakan pendekatan KHGT sebagai sistem kalender baru yang menggantikan metode wujudul hilal. Secara akademik, perubahan ini dipahami sebagai pengembangan metodologi berbasis hisab yang lebih sistematis dan berskala global. Dalam KHGT, terdapat tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter pentingnya adalah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi. Untuk Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di wilayah Alaska, Amerika Serikat. Dengan terpenuhinya kriteria tersebut, KHGT menetapkan bahwa awal bulan berlaku secara global, tidak terbatas pada wilayah tertentu. Ijtimak dan Perspektif Astronomi Secara astronomis, ijtimak awal Ramadan terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau sekitar 19.01 WIB. Dalam ilmu falak, ijtimak menjadi penanda berakhirnya bulan sebelumnya dan awal terbentuknya hilal. Namun, dalam praktik fikih di Indonesia, keberadaan hilal secara astronomis belum tentu langsung dijadikan dasar penetapan tanpa mempertimbangkan kriteria yang berlaku. Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan kriteria imkan rukyat MABIMS dengan batas minimal tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang berlaku secara teritorial. Karena pada 17 Februari 2026 posisi hilal di Indonesia masih berada di bawah ufuk, maka kemungkinan pemerintah menetapkan awal Ramadan pada 19 Februari 2026 setelah proses rukyat dan sidang isbat. Menurut M. Sarif, perbedaan ini murni disebabkan oleh perbedaan kriteria dan cakupan wilayah keberlakuan, bukan karena salah satu metode keliru. Tinjauan Fikih HKI: Ittihad al-Mathali’ Dalam kajian HKI, isu ini berkaitan erat dengan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global) dan ikhtilaf al-mathali’ (perbedaan tempat terbit bulan). KHGT cenderung menggunakan pendekatan matlak global, yakni ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi, maka ketetapan tersebut dapat berlaku secara universal. Pendekatan ini didasarkan pada pemahaman hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya yang ditujukan kepada seluruh umat Islam secara kolektif. Dari sudut pandang fikih sosial, pendekatan global ini juga dipandang sebagai upaya membangun kesatuan sistem waktu umat Islam. Namun demikian, pendekatan imkan rukyat yang digunakan pemerintah juga memiliki landasan syar’i yang kuat, karena menekankan konfirmasi empirik melalui rukyat di wilayah masing-masing. Edukasi dan Sikap Akademik Bagi mahasiswa HKI, dinamika ini menjadi ruang pembelajaran penting tentang integrasi sains dan fikih. Ilmu falak tidak hanya berbicara tentang perhitungan astronomi, tetapi juga tentang bagaimana hasil perhitungan tersebut diposisikan dalam kerangka hukum Islam dan kemaslahatan umat. M. Sarif mengingatkan agar masyarakat tidak menyikapi perbedaan ini secara emosional. “Baik pendekatan global maupun teritorial memiliki dasar metodologi masing-masing. Yang terpenting adalah menjaga ukhuwah dan mengikuti otoritas yang diyakini,” tegasnya.Ia menambahkan bahwa kritik dan diskusi terhadap KHGT merupakan kontribusi konstruktif bagi pengembangan kalender Islam yang lebih terpadu di masa depan. Dalam tradisi akademik HKI, perbedaan bukanlah sumber perpecahan, melainkan bagian dari kekayaan ijtihad yang memperkuat kedewasaan umat dalam memahami hukum Islam secara kontekstual dan ilmiah.

Antara Hisab, Rukyat, dan KHGT: Pandangan Akademik Dosen Falak tentang Awal Ramadan 1447 H

MALANG – Dinamika penetapan awal Ramadan 1447 H kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya terkait kemungkinan perbedaan awal puasa pada 18 atau 19 Februari 2026. Dalam perspektif akademik Hukum Keluarga Islam (HKI), isu ini tidak hanya dipahami sebagai persoalan astronomi, tetapi juga sebagai bagian dari kajian fikih, metodologi istinbath hukum, serta otoritas keagamaan. Dosen Ilmu Falak Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, M. Sarif, menjelaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriah pada dasarnya bertumpu pada perhitungan posisi astronomis bulan atau hilal. Melalui metode hisab, data astronomi dapat dihitung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Secara astronomis, ijtima (konjungsi) awal Ramadan 1447 H terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau sekitar 19.01 WIB. Dalam ilmu falak, ijtima menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya dan menjadi titik awal terbentuknya hilal secara astronomis. Namun demikian, keberadaan hilal secara astronomis tidak otomatis menjadi dasar tunggal penetapan awal bulan dalam praktik hukum Islam di Indonesia. Dalam kajian HKI, terdapat perbedaan pendekatan yang berkembang di tengah umat. Sebagian menggunakan kriteria wujudul hilal, sebagian menggunakan imkan rukyat, dan ada pula pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Perbedaan ini menunjukkan bahwa penetapan awal Ramadan bukan sekadar persoalan “ada atau tidaknya” hilal, tetapi berkaitan dengan metodologi dan cakupan keberlakuan hukum. Menurut M. Sarif, pendekatan hisab yang digunakan dalam wujudul hilal menetapkan awal bulan ketika hilal telah wujud setelah ijtima dan berada di atas ufuk, meskipun belum tentu terlihat. Sementara itu, kriteria imkan rukyat mensyaratkan kemungkinan terlihatnya hilal berdasarkan parameter tertentu, seperti tinggi dan elongasi bulan, serta dikonfirmasi melalui rukyat atau pengamatan langsung. Adapun KHGT merupakan ijtihad kontemporer yang berupaya menyatukan sistem kalender Islam secara global berbasis perhitungan astronomis. Dalam pendekatan ini, apabila hilal telah memenuhi parameter tertentu di salah satu wilayah di bumi, maka ketetapan tersebut berlaku secara global. Secara konseptual, pendekatan ini menawarkan kepastian kalender yang lebih sistematis dan terencana. Namun, dalam pandangan akademik, KHGT masih berada dalam ranah ijtihad ilmiah-keagamaan dan belum menjadi konsensus seluruh otoritas Islam dunia. Karena itu, munculnya perbedaan awal Ramadan merupakan sesuatu yang wajar dalam khazanah fikih. Sejarah mencatat bahwa perbedaan penetapan awal bulan Hijriah telah terjadi sejak masa klasik dan tetap berada dalam koridor ijtihad yang sah. Dalam kajian falak, polemik “hilal terlihat atau tidak terlihat” tidak dapat dipahami secara sederhana. Secara ilmiah, hilal memang sudah terbentuk setelah ijtima, tetapi visibilitasnya dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti ketinggian bulan, elongasi, umur bulan, hingga kondisi atmosfer. Oleh sebab itu, pendekatan rukyat yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia juga memiliki landasan syar’i dan metodologis yang kuat. Dari perspektif HKI, perbedaan metode ini dipahami sebagai perbedaan manhaj (metodologi) dalam istinbath hukum, bukan sebagai pertentangan akidah. Baik hisab maupun rukyat memiliki dasar normatif dalam teks hadis dan praktik ulama. Karena itu, yang perlu dikedepankan adalah sikap ilmiah, saling menghormati, dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan. M. Sarif menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya mengikuti keputusan otoritas resmi yang diyakini, baik pemerintah maupun organisasi keagamaan masing-masing. Dalam konteks negara, keputusan pemerintah melalui sidang isbat menjadi rujukan administratif bagi umat Islam Indonesia. Sementara itu, organisasi keagamaan juga memiliki landasan metodologis yang menjadi pedoman bagi warganya. Bagi mahasiswa HKI, dinamika ini menjadi ruang pembelajaran penting untuk memahami relasi antara sains astronomi dan fikih Islam. Ilmu falak tidak berdiri sendiri sebagai disiplin sains, tetapi terintegrasi dengan pertimbangan syariah dan kemaslahatan umat. Dengan demikian, setiap keputusan penetapan awal Ramadan harus dipahami secara komprehensif, tidak parsial. Sebagai penutup, beliau mengingatkan bahwa yang terpenting dalam menyambut Ramadan bukan semata perbedaan tanggal, melainkan kesiapan spiritual dan persatuan umat. Perbedaan adalah bagian dari tradisi ijtihad yang memperkaya khazanah keilmuan Islam. Dengan pendekatan ilmiah dan sikap moderat, polemik awal Ramadan 1447 H dapat disikapi secara bijak, edukatif, dan tetap dalam semangat ukhuwah Islamiyah.(EDITOR:nm)

KHGT sebagai Sistem Kalender Global: Implikasi terhadap Penetapan Ramadan 1447 H

Berbagai masukan dan diskusi mengenai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) terus mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Dinamika tersebut menjadi ruang pembelajaran bersama bagi civitas akademika, khususnya di lingkungan Hukum Keluarga Islam (HKI), dalam membaca perbedaan metode penetapan awal bulan Hijriah secara objektif, ilmiah, dan proporsional. Ragam tanggapan yang muncul justru dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan konsep kalender Islam yang lebih terintegrasi dan memiliki kepastian jangka panjang. Di tengah perbincangan tersebut, pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan alasan mengapa Muhammadiyah tetap menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan ini secara resmi tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025. Metode yang digunakan adalah KHGT, yang kini menjadi acuan resmi Muhammadiyah menggantikan metode wujudul hilal. Secara konseptual, KHGT menghadirkan pendekatan baru dengan menekankan kesatuan sistem waktu Islam secara global. Dalam implementasinya, terdapat tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter penting dalam KHGT adalah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi. Artinya, keberlakuannya tidak dibatasi oleh wilayah negara tertentu, tetapi bersifat global. Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di wilayah Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06”. Secara astronomis, konjungsi (ijtimak) awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Konjungsi menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya dan menjadi indikator masuknya bulan baru. Setelah matahari terbenam pada hari itu, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di Alaska. Berdasarkan prinsip matlak global, kondisi tersebut menjadi dasar penetapan 1 Ramadan 1447 H pada Rabu, 18 Februari 2026. Situasi berbeda terjadi di Indonesia. Setelah matahari terbenam, posisi hilal masih berada di bawah ufuk atau bernilai negatif sehingga belum memenuhi kriteria yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemerintah menggunakan kriteria MABIMS dengan ketentuan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang berlaku dalam batas wilayah Indonesia. Karena itu, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Meski secara hisab dapat diprediksi sebelumnya, keputusan resmi tetap menunggu proses rukyat di berbagai titik pemantauan, laporan hasil pengamatan, sidang isbat, dan pengumuman Menteri Agama. Dari perspektif kajian hukum Islam, perbedaan ini menarik untuk dicermati. Penerapan KHGT didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah), universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, serta gagasan sistem waktu Islam yang bersifat global dalam ranah sosial-muamalah. Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal dan tidak dibatasi wilayah geografis tertentu. Pemahaman tersebut melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ atau matlak global, yaitu ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi—baik melalui rukyat maupun hisab—maka ketetapan tersebut berlaku secara global. Penetapan awal Ramadan 1447 H oleh Muhammadiyah didasarkan pada prinsip ini karena parameter hilal telah terpenuhi secara definitif di Alaska. Baik Muhammadiyah maupun pemerintah pada dasarnya sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, namun berbeda dalam implementasinya. KHGT menjadikan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat dan berlaku global. Sementara itu, kriteria MABIMS mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial nasional. Perbedaan lainnya terletak pada aspek kepastian dan perencanaan. KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari sebelumnya sehingga masyarakat dapat merencanakan aktivitas Ramadan secara lebih pasti. Di sisi lain, metode pemerintah menekankan validasi empirik melalui rukyat sehingga keputusan final dihasilkan setelah sidang isbat. Karena itu, potensi perbedaan awal Ramadan antara Muhammadiyah dan pemerintah sejatinya bukanlah persoalan akidah, melainkan perbedaan teknis dalam implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya. Secara fikih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, dan pertimbangan maslahat masing-masing. Berbagai kritik, masukan, dan diskusi yang berkembang hendaknya dipahami sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad kolektif. Dalam tradisi akademik, perbedaan bukanlah pertentangan, melainkan ruang dialog untuk memperkaya khazanah pemikiran Islam dan memperkuat kedewasaan umat dalam menyikapi keragaman metode penetapan awal bulan Hijriah.(editor:NM)

Akademik dan Organisasi Beriringan: Perjalanan Wisudawan Terbaik Prodi HKI Shofwatun Nida

Catatan Wisudawan Terbaik: Menjaga Keseimbangan Akademik dan Organisasi Oleh Shofwatun Nida(Wisudawan Terbaik Periode I Tahun 2026) Perjalanan meraih predikat wisudawan terbaik bukanlah hasil dari proses yang instan. Ia adalah rangkaian panjang perjuangan, pengorbanan, dan konsistensi dalam menghadapi dinamika kehidupan kampus. Prinsip “manisnya perjuangan akan terasa setelah berjuang” menjadi pegangan utama saya selama menempuh pendidikan di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang. Prinsip tersebut tidak sekadar menjadi semboyan, melainkan energi yang terus menguatkan langkah saya dalam menyeimbangkan tanggung jawab akademik dan aktivitas organisasi. Sebagai mahasiswa rantauan asal Riau, keputusan melanjutkan studi di Kota Malang merupakan tantangan besar. Berpindah pulau berarti meninggalkan zona nyaman dan beradaptasi dengan lingkungan baru, baik dari sisi budaya, sosial, maupun kondisi ekonomi. Namun, pengalaman merantau justru membentuk karakter kemandirian, ketahanan mental, dan semangat juang yang lebih kokoh. Saya menyadari bahwa perkuliahan bukan hanya tentang nilai di atas kertas, melainkan proses pembentukan kepribadian dan integritas diri. Sejak awal perkuliahan, saya berkomitmen untuk aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan. Saya terlibat dalam organisasi intra maupun ekstra kampus, termasuk di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Melalui organisasi ini, saya belajar arti kepemimpinan, manajemen waktu, komunikasi, serta pentingnya kontribusi nyata kepada masyarakat. Organisasi menjadi ruang pembelajaran yang melengkapi ilmu di dalam kelas. Puncak perjalanan organisasi saya terjadi ketika dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Umum IMM Tamaddun periode 2025/2026. Amanah tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan studi saya. Mengelola program kerja, mengoordinasikan tim, serta menghadapi berbagai dinamika internal organisasi mengajarkan bahwa kepemimpinan sejati bukan tentang jabatan, melainkan tentang pengabdian dan tanggung jawab. Dari situ saya belajar bahwa keberhasilan tidak hanya diukur dari pencapaian pribadi, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada orang lain. Selain aktif berorganisasi, sejak semester awal saya juga menjadi pengasuh di Panti Asuhan Putri Aisyiyah Riverside. Peran ini menjadi pengalaman yang sangat membekas dalam hidup saya. Berinteraksi dengan anak-anak panti setiap hari mengajarkan arti kesabaran, empati, dan kasih sayang. Saya belajar bahwa pendidikan bukan hanya transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter dan nilai-nilai kehidupan. Untuk mendukung kebutuhan hidup selama merantau, saya juga bekerja paruh waktu sebagai pengajar les privat. Aktivitas ini tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga menjadi sarana pengembangan diri. Mengajar melatih kemampuan komunikasi, kesabaran, serta keterampilan pedagogik. Saya merasakan kepuasan tersendiri ketika dapat berbagi ilmu dan melihat perkembangan siswa yang saya bimbing. Perjalanan akademik saya pun tidak selalu berjalan mulus. Pada semester awal, saya sempat mengalami hambatan karena keterlambatan pembayaran biaya pendidikan. Kondisi tersebut menjadi ujian mental yang cukup berat. Namun, saya meyakini bahwa setiap kesulitan selalu disertai peluang bagi mereka yang terus berusaha. Keyakinan itu membuahkan hasil ketika pada semester empat saya mulai memperoleh berbagai beasiswa yang menjadi penopang keberlanjutan studi. Beberapa beasiswa yang saya terima antara lain Beasiswa Pemerintah Daerah, Beasiswa Kader Muhammadiyah dari Lazismu, Beasiswa dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Beasiswa Kader dari MPKSDI PP Muhammadiyah. Bantuan tersebut bukan sekadar dukungan finansial, tetapi juga amanah moral untuk menjaga prestasi dan terus memberikan kontribusi terbaik. Saya memaknai setiap beasiswa sebagai bentuk kepercayaan yang harus dibalas dengan kesungguhan belajar dan pengabdian. Padatnya aktivitas selama masa studi—akademik, organisasi, pengasuhan panti, hingga pekerjaan paruh waktu—melatih saya untuk disiplin dalam mengatur waktu. Saya belajar menyusun prioritas, menjaga konsistensi, dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi tekanan. Kesibukan justru menjadi sarana pembentukan karakter dan penguatan daya juang. Pengalaman ini membuktikan bahwa akademik dan organisasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi. Akademik memberikan fondasi keilmuan yang kuat, sementara organisasi membentuk keterampilan kepemimpinan, kerja sama, dan kepekaan sosial. Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh mahasiswa bahwa proses adalah bagian terpenting dari perjalanan hidup. Di tengah era yang serba instan, kita sering tergoda untuk menginginkan hasil cepat tanpa melalui perjuangan panjang. Padahal, justru proses yang penuh tantangan itulah yang membentuk kualitas diri sesungguhnya. Masa muda adalah waktu terbaik untuk membangun nilai diri melalui pengalaman positif—belajar dengan sungguh-sungguh, aktif berorganisasi, bekerja, dan terlibat dalam kegiatan sosial. Semua itu adalah investasi berharga yang tidak tergantikan. Dengan semangat, ketekunan, dan keikhlasan dalam berproses, setiap mahasiswa memiliki peluang yang sama untuk meraih prestasi dan memberikan kontribusi nyata bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan.(editor :NM)

Mahasiswa HKI UMM Tulis Artikel Refleksi Satu Abad NU, Soroti Pentingnya Menjaga Khittah

Malang – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Bagus Adi, menulis sebuah artikel opini bertajuk “Refleksi Satu Abad NU: Menjaga Khittah di Tengah Tarikan Kepentingan Politik”. Artikel tersebut mengulas perjalanan satu abad Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus menyoroti tantangan organisasi keagamaan dalam menjaga konsistensi nilai di tengah dinamika politik kebangsaan. Dalam tulisannya, Bagus Adi menekankan bahwa NU sejak awal berdiri tidak hanya berperan sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai pilar sosial dan kebangsaan yang berkontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai moderasi beragama, toleransi, dan keadilan sosial disebut sebagai fondasi utama yang membuat NU tetap relevan hingga usia satu abad. “Refleksi satu abad NU seharusnya menjadi momentum untuk menguatkan kembali khittah organisasi, bukan justru terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek,” tulis Bagus Adi dalam artikelnya. Ia menilai bahwa keterlibatan NU dalam ruang publik harus tetap berorientasi pada kemaslahatan umat dan kepentingan bangsa secara luas. Artikel tersebut juga menyoroti peran strategis NU dalam bidang pendidikan dan kemanusiaan. Menurut Bagus Adi, keberadaan ribuan pesantren dan lembaga pendidikan di bawah naungan NU menjadi bukti konkret kontribusi organisasi ini dalam mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kepekaan moral dan sosial. Di sisi lain, Bagus Adi mengingatkan adanya tantangan serius yang dihadapi NU ke depan, khususnya terkait relasi antara elite organisasi dan kekuasaan politik. Ia menilai, apabila tidak dikelola secara bijak, dinamika tersebut berpotensi menggeser orientasi perjuangan NU dari kepentingan umat menuju kepentingan elite tertentu. Sebagai mahasiswa HKI, Bagus Adi mengaku tertarik mengkaji NU tidak hanya dari sudut pandang keagamaan, tetapi juga dari perspektif hukum dan keadilan sosial. Ia berharap tulisannya dapat menjadi bahan refleksi bersama, khususnya bagi generasi muda NU, agar tetap kritis dan konsisten dalam menjaga nilai-nilai perjuangan para pendiri organisasi. Melalui artikel ini, Bagus Adi berharap NU di usia satu abad mampu meneguhkan kembali perannya sebagai penjaga moral bangsa serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “Tantangan NU hari ini bukan lagi soal eksistensi, melainkan konsistensi dalam merawat peradaban,” tulisnya.