
MALANG – Dinamika penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah kembali menjadi perhatian publik setelah Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Perbedaan kemungkinan awal puasa dengan keputusan pemerintah memunculkan beragam pertanyaan di masyarakat. Dalam perspektif akademik Hukum Keluarga Islam (HKI), isu ini dipahami sebagai bagian dari kajian fikih kontemporer yang berkaitan dengan metodologi penetapan hukum dan perkembangan ilmu falak.
Dosen Ilmu Falak HKI Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, M. Sarif, menjelaskan bahwa perbedaan penetapan awal Ramadan harus dilihat secara komprehensif, baik dari aspek astronomi maupun dari sudut pandang fikih. Menurutnya, diskusi dan kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) merupakan bagian dari proses ilmiah dan ijtihad yang sehat dalam tradisi keilmuan Islam.
“Perbedaan ini bukan pertentangan, tetapi bagian dari dinamika ijtihad. Dalam kajian HKI, perbedaan metodologi adalah sesuatu yang wajar sepanjang memiliki dasar dalil dan argumentasi ilmiah,” jelasnya.
Dasar Resmi dan Perubahan Metodologis
Muhammadiyah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026 berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid. Dalam konteks ini, Muhammadiyah menggunakan pendekatan KHGT sebagai sistem kalender baru yang menggantikan metode wujudul hilal.
Secara akademik, perubahan ini dipahami sebagai pengembangan metodologi berbasis hisab yang lebih sistematis dan berskala global. Dalam KHGT, terdapat tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter pentingnya adalah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi.
Untuk Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di wilayah Alaska, Amerika Serikat. Dengan terpenuhinya kriteria tersebut, KHGT menetapkan bahwa awal bulan berlaku secara global, tidak terbatas pada wilayah tertentu.
Ijtimak dan Perspektif Astronomi
Secara astronomis, ijtimak awal Ramadan terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau sekitar 19.01 WIB. Dalam ilmu falak, ijtimak menjadi penanda berakhirnya bulan sebelumnya dan awal terbentuknya hilal. Namun, dalam praktik fikih di Indonesia, keberadaan hilal secara astronomis belum tentu langsung dijadikan dasar penetapan tanpa mempertimbangkan kriteria yang berlaku.
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan kriteria imkan rukyat MABIMS dengan batas minimal tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang berlaku secara teritorial. Karena pada 17 Februari 2026 posisi hilal di Indonesia masih berada di bawah ufuk, maka kemungkinan pemerintah menetapkan awal Ramadan pada 19 Februari 2026 setelah proses rukyat dan sidang isbat.
Menurut M. Sarif, perbedaan ini murni disebabkan oleh perbedaan kriteria dan cakupan wilayah keberlakuan, bukan karena salah satu metode keliru.
Tinjauan Fikih HKI: Ittihad al-Mathali’
Dalam kajian HKI, isu ini berkaitan erat dengan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global) dan ikhtilaf al-mathali’ (perbedaan tempat terbit bulan). KHGT cenderung menggunakan pendekatan matlak global, yakni ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi, maka ketetapan tersebut dapat berlaku secara universal.
Pendekatan ini didasarkan pada pemahaman hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya yang ditujukan kepada seluruh umat Islam secara kolektif. Dari sudut pandang fikih sosial, pendekatan global ini juga dipandang sebagai upaya membangun kesatuan sistem waktu umat Islam.
Namun demikian, pendekatan imkan rukyat yang digunakan pemerintah juga memiliki landasan syar’i yang kuat, karena menekankan konfirmasi empirik melalui rukyat di wilayah masing-masing.
Edukasi dan Sikap Akademik
Bagi mahasiswa HKI, dinamika ini menjadi ruang pembelajaran penting tentang integrasi sains dan fikih. Ilmu falak tidak hanya berbicara tentang perhitungan astronomi, tetapi juga tentang bagaimana hasil perhitungan tersebut diposisikan dalam kerangka hukum Islam dan kemaslahatan umat.
M. Sarif mengingatkan agar masyarakat tidak menyikapi perbedaan ini secara emosional. “Baik pendekatan global maupun teritorial memiliki dasar metodologi masing-masing. Yang terpenting adalah menjaga ukhuwah dan mengikuti otoritas yang diyakini,” tegasnya.Ia menambahkan bahwa kritik dan diskusi terhadap KHGT merupakan kontribusi konstruktif bagi pengembangan kalender Islam yang lebih terpadu di masa depan. Dalam tradisi akademik HKI, perbedaan bukanlah sumber perpecahan, melainkan bagian dari kekayaan ijtihad yang memperkuat kedewasaan umat dalam memahami hukum Islam secara kontekstual dan ilmiah.