MALANG – Dinamika penetapan awal Ramadan 1447 H kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya terkait kemungkinan perbedaan awal puasa pada 18 atau 19 Februari 2026. Dalam perspektif akademik Hukum Keluarga Islam (HKI), isu ini tidak hanya dipahami sebagai persoalan astronomi, tetapi juga sebagai bagian dari kajian fikih, metodologi istinbath hukum, serta otoritas keagamaan.

Dosen Ilmu Falak Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, M. Sarif, menjelaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriah pada dasarnya bertumpu pada perhitungan posisi astronomis bulan atau hilal. Melalui metode hisab, data astronomi dapat dihitung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Secara astronomis, ijtima (konjungsi) awal Ramadan 1447 H terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau sekitar 19.01 WIB. Dalam ilmu falak, ijtima menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya dan menjadi titik awal terbentuknya hilal secara astronomis. Namun demikian, keberadaan hilal secara astronomis tidak otomatis menjadi dasar tunggal penetapan awal bulan dalam praktik hukum Islam di Indonesia.

Dalam kajian HKI, terdapat perbedaan pendekatan yang berkembang di tengah umat. Sebagian menggunakan kriteria wujudul hilal, sebagian menggunakan imkan rukyat, dan ada pula pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Perbedaan ini menunjukkan bahwa penetapan awal Ramadan bukan sekadar persoalan “ada atau tidaknya” hilal, tetapi berkaitan dengan metodologi dan cakupan keberlakuan hukum.

Menurut M. Sarif, pendekatan hisab yang digunakan dalam wujudul hilal menetapkan awal bulan ketika hilal telah wujud setelah ijtima dan berada di atas ufuk, meskipun belum tentu terlihat. Sementara itu, kriteria imkan rukyat mensyaratkan kemungkinan terlihatnya hilal berdasarkan parameter tertentu, seperti tinggi dan elongasi bulan, serta dikonfirmasi melalui rukyat atau pengamatan langsung.

Adapun KHGT merupakan ijtihad kontemporer yang berupaya menyatukan sistem kalender Islam secara global berbasis perhitungan astronomis. Dalam pendekatan ini, apabila hilal telah memenuhi parameter tertentu di salah satu wilayah di bumi, maka ketetapan tersebut berlaku secara global. Secara konseptual, pendekatan ini menawarkan kepastian kalender yang lebih sistematis dan terencana.

Namun, dalam pandangan akademik, KHGT masih berada dalam ranah ijtihad ilmiah-keagamaan dan belum menjadi konsensus seluruh otoritas Islam dunia. Karena itu, munculnya perbedaan awal Ramadan merupakan sesuatu yang wajar dalam khazanah fikih. Sejarah mencatat bahwa perbedaan penetapan awal bulan Hijriah telah terjadi sejak masa klasik dan tetap berada dalam koridor ijtihad yang sah.

Dalam kajian falak, polemik “hilal terlihat atau tidak terlihat” tidak dapat dipahami secara sederhana. Secara ilmiah, hilal memang sudah terbentuk setelah ijtima, tetapi visibilitasnya dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti ketinggian bulan, elongasi, umur bulan, hingga kondisi atmosfer. Oleh sebab itu, pendekatan rukyat yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia juga memiliki landasan syar’i dan metodologis yang kuat.

Dari perspektif HKI, perbedaan metode ini dipahami sebagai perbedaan manhaj (metodologi) dalam istinbath hukum, bukan sebagai pertentangan akidah. Baik hisab maupun rukyat memiliki dasar normatif dalam teks hadis dan praktik ulama. Karena itu, yang perlu dikedepankan adalah sikap ilmiah, saling menghormati, dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan.

M. Sarif menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya mengikuti keputusan otoritas resmi yang diyakini, baik pemerintah maupun organisasi keagamaan masing-masing. Dalam konteks negara, keputusan pemerintah melalui sidang isbat menjadi rujukan administratif bagi umat Islam Indonesia. Sementara itu, organisasi keagamaan juga memiliki landasan metodologis yang menjadi pedoman bagi warganya.

Bagi mahasiswa HKI, dinamika ini menjadi ruang pembelajaran penting untuk memahami relasi antara sains astronomi dan fikih Islam. Ilmu falak tidak berdiri sendiri sebagai disiplin sains, tetapi terintegrasi dengan pertimbangan syariah dan kemaslahatan umat. Dengan demikian, setiap keputusan penetapan awal Ramadan harus dipahami secara komprehensif, tidak parsial.

Sebagai penutup, beliau mengingatkan bahwa yang terpenting dalam menyambut Ramadan bukan semata perbedaan tanggal, melainkan kesiapan spiritual dan persatuan umat. Perbedaan adalah bagian dari tradisi ijtihad yang memperkaya khazanah keilmuan Islam. Dengan pendekatan ilmiah dan sikap moderat, polemik awal Ramadan 1447 H dapat disikapi secara bijak, edukatif, dan tetap dalam semangat ukhuwah Islamiyah.(EDITOR:nm)