Himpunan Mahasiswa HKI UMM Gelar Family Law Competition 2026, Wadah Gagasan Kritis Generasi Muda

Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UMM (HKI) Fakultas Agama Islam UMM kembali menunjukkan eksistensinya dalam membangun budaya akademik melalui penyelenggaraan ajang bergengsi bertajuk Family Law Competition (FLC) UMM 2026. Kegiatan ini menghadirkan dua cabang lomba sekaligus, yakni Family Law Essay Competition dan Family Law Debate Competition, yang menyasar pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah. Kompetisi ini menjadi ruang aktualisasi intelektual sekaligus wadah kontribusi generasi muda dalam merespons dinamika hukum keluarga di era modern. Mengusung semangat kritis dan progresif, FLC UMM 2026 dirancang untuk mendorong lahirnya gagasan yang argumentatif dan solutif terhadap berbagai persoalan hukum keluarga kontemporer. Pada cabang Family Law Essay Competition, tema yang diangkat adalah “Peran Generasi Muda Dalam Menjaga Nilai Moral dan Keharmonisan Keluarga di Era Modern.” Lomba ini ditujukan bagi siswa/siswi aktif tingkat SMA/sederajat di Jawa Timur. Kompetisi esai bersifat individu, dengan ketentuan karya harus orisinal, belum pernah dipublikasikan, serta tidak sedang diikutsertakan dalam perlombaan lain. Sementara itu, Family Law Debate Competition mengusung tema “Dinamika dan Transformasi Hukum Keluarga dalam Lanskap Sosial Kontemporer.” Cabang debat ini terbuka bagi mahasiswa S-1 aktif dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Sistem yang digunakan adalah Asian Parliamentary dengan Bahasa Indonesia. Tahapan kompetisi meliputi seleksi video secara daring, semifinal luring, hingga babak final yang akan dilaksanakan secara langsung. Panitia dari Himpunan Mahasiswa HKI menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada kompetisi, tetapi juga pada penguatan atmosfer akademik di bidang hukum keluarga Islam. Ajang ini diharapkan mampu menjadi sarana pengembangan kemampuan berpikir kritis, analitis, serta komunikasi ilmiah bagi peserta. Rangkaian pendaftaran telah dibuka sejak 9 April 2026 dalam dua gelombang. Setelah tahap pengumpulan karya esai dan video debat, penilaian akan dilakukan oleh dewan juri yang berkompeten di bidangnya. Puncak kegiatan dijadwalkan berlangsung pada awal Juni 2026. Para pemenang akan memperoleh trofi, piagam penghargaan, uang pembinaan, serta e-sertifikat. Khusus pada cabang debat, tersedia pula kategori Best Speaker sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan argumentasi terbaik. Melalui Family Law Competition 2026, Himpunan Mahasiswa HKI UMM menegaskan perannya sebagai organisasi mahasiswa yang aktif, inovatif, dan berkomitmen dalam mengembangkan kajian hukum keluarga Islam yang relevan dengan perkembangan sosial masyarakat saat ini.
Nurdin Dino -Mahasiswa HKI FAI UMM Tunjukkan Dedikasi di Dunia Bela Diri, Siap Tembus Ajang Nasional dan Internasional

Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) angkatan 2025, Nurdin Doni Tupen Al-Rusli, menunjukkan komitmen kuatnya dalam dunia olahraga bela diri. Di tengah kesibukannya sebagai mahasiswa, Nurdin tetap konsisten mengembangkan potensi diri melalui latihan intensif dan partisipasi aktif dalam berbagai kejuaraan. Bagi Nurdin, menjadi mahasiswa HKI bukan hanya tentang memperdalam ilmu hukum keluarga Islam di ruang kelas, tetapi juga tentang membentuk karakter disiplin, tangguh, dan berintegritas melalui kegiatan non-akademik. Ia memandang olahraga bela diri sebagai sarana pembentukan mental sekaligus wadah untuk mengharumkan nama kampus. Dalam persiapannya menghadapi berbagai ajang perlombaan, Nurdin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara fisik, mental, dan spiritual. Ia rutin menjaga kesehatan tubuh, memperkuat doa dan ibadah, serta menjalani latihan secara terjadwal. Setiap pekan, ia berlatih satu hingga dua kali dalam sehari, khususnya dari Senin hingga Jumat. Pola latihan tersebut dijalani dengan penuh kedisiplinan dan istiqamah. “Latihan itu bukan hanya soal fisik, tapi juga melatih mental dan keyakinan diri. Kalau kita konsisten, hasilnya akan mengikuti,” ungkapnya. Sebagai mahasiswa HKI FAI UMM, Nurdin juga harus pandai mengatur waktu antara perkuliahan dan latihan. Aktivitas akademik yang padat menuntutnya untuk memiliki manajemen waktu yang baik agar keduanya dapat berjalan seimbang. Ia berusaha menyelesaikan tanggung jawab kuliah terlebih dahulu sebelum berangkat latihan, sehingga tidak ada kewajiban yang terabaikan. Perjalanan yang dijalani Nurdin tentu tidak selalu mudah. Ia mengakui bahwa tantangan terbesar yang dihadapinya adalah keterbatasan waktu akibat berbagai aktivitas di luar latihan. Selain itu, kendala transportasi juga menjadi hambatan tersendiri. Karena belum memiliki kendaraan pribadi, ia terkadang harus mencari alternatif transportasi untuk menuju lokasi latihan, terutama ketika tempat latihan berada cukup jauh dari kampus. Meski demikian, keterbatasan tersebut tidak pernah menjadi alasan untuk berhenti. Justru dari situlah ia belajar tentang kesungguhan dan komitmen. Baginya, semangat dan tekad jauh lebih penting daripada fasilitas yang dimiliki. Pengalaman bertanding juga menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran Nurdin. Ia mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar saat berada di arena adalah melawan rasa takut dan keraguan dalam diri. Namun, melalui berbagai pertandingan yang diikuti, ia belajar untuk lebih percaya diri dan yakin terhadap kemampuan sendiri. Selain mengasah kemampuan teknis, dunia pertandingan juga memberinya kesempatan memperluas relasi. Ia menyadari bahwa lawan di arena bukanlah musuh dalam arti sesungguhnya, melainkan rekan seperjuangan yang sama-sama belajar dan berkembang. Dari sana, ia mendapatkan banyak pengalaman dan pelajaran berharga. Kerja keras Nurdin telah membuahkan hasil yang membanggakan. Ia berhasil meraih Juara 2 dalam Koni Cup Batu V, Juara 1 dalam Batu Championship 2, Juara 3 dalam Malang Championship 2, Juara 2 dalam Malang Championship 3, serta Juara 2 dalam Kejuaraan Daerah Tapak Suci. Deretan prestasi tersebut menjadi bukti nyata dedikasi dan konsistensinya dalam dunia bela diri. Capaian ini sekaligus menunjukkan bahwa mahasiswa HKI FAI UMM mampu berprestasi tidak hanya dalam bidang akademik, tetapi juga di bidang olahraga. Lingkungan kampus yang suportif turut menjadi faktor pendukung berkembangnya potensi mahasiswa secara menyeluruh. Ke depan, Nurdin memiliki cita-cita besar untuk terus meningkatkan kemampuannya. Ia berharap dapat mengikuti kompetisi di tingkat nasional bahkan internasional. Lebih jauh, ia bercita-cita menjadi atlet profesional yang mampu membawa nama baik diri sendiri, keluarga, dan tentu saja Prodi HKI FAI UMM. Perjalanan Nurdin Doni Tupen Al-Rusli menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk meraih prestasi. Dengan disiplin, konsistensi, serta keyakinan yang kuat, setiap tantangan dapat diubah menjadi peluang. Semangat inilah yang terus tumbuh di lingkungan HKI FAI UMM dalam mencetak generasi unggul, berprestasi, dan berkarakter.
Mahasiswi HKI UMM Raih Medali Emas Paku Bumi Championship 2026, Bukti Sinergi Akademik dan Prestasi Non-Akademik

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Salah satu mahasiswinya, Balqies Al Mulkiyah (angkatan 2023), berhasil meraih medali emas dalam ajang Paku Bumi Championship 2026 pada kategori Seni Ganda Putri. Dalam kompetisi bergengsi tersebut, Balqies berpasangan dengan Rosyidatul Hasanah dari Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) UMM. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Prodi HKI UMM, karena menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga mampu berprestasi di bidang non-akademik, khususnya olahraga pencak silat. Kejuaraan nasional tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia dengan kemampuan terbaik di bidangnya, sehingga persaingan berlangsung sangat ketat. Balqies mengungkapkan bahwa keberhasilan ini diraih melalui proses panjang dan penuh kedisiplinan. Ia bersama pasangannya menjalani latihan rutin setiap hari, baik pada sore maupun malam hari. Latihan dilakukan secara bergantian di sport center (SC) dan lapangan terbuka, dengan rangkaian kegiatan yang terstruktur mulai dari pemanasan, latihan kelincahan, peningkatan daya tahan fisik, hingga pemantapan teknik dan kekompakan gerakan seni. Sebagai mahasiswa HKI, Balqies tetap menempatkan perkuliahan sebagai prioritas utama. Ia menegaskan bahwa setiap kali akan berlatih, tugas-tugas kuliah diselesaikan terlebih dahulu agar dapat fokus penuh saat latihan. Menurutnya, kemampuan manajemen waktu menjadi kunci penting dalam menjaga keseimbangan antara tanggung jawab akademik dan komitmen di bidang olahraga. “Bagi saya, kuliah tetap yang utama. Tapi saya juga punya tanggung jawab dalam latihan dan kejuaraan. Jadi harus bisa membagi waktu dengan baik,” ujarnya. Perjalanan menuju medali emas tentu tidak lepas dari berbagai tantangan. Rasa lelah setelah menjalani perkuliahan, tekanan tenggat tugas, serta rasa malas yang sesekali muncul menjadi ujian tersendiri. Balqies mengakui bahwa membagi waktu antara akademik dan latihan bukan hal yang mudah. Namun, dukungan dari pelatih, rekan-rekan satu tim, serta motivasi dari orang tua menjadi penguat semangatnya untuk terus konsisten. Ajang Paku Bumi Championship 2026 juga menjadi pengalaman berharga bagi Balqies. Ia menyebutkan bahwa ini merupakan kali pertama dirinya mengikuti kejuaraan tingkat nasional sejak menjadi mahasiswa UMM. Sebelumnya, ia lebih banyak mengikuti kompetisi tingkat sekolah dan regional. Rasa gugup dan khawatir sempat dirasakan ketika melihat banyaknya peserta dengan kemampuan luar biasa. Namun, hal tersebut justru menjadi motivasi untuk tampil maksimal. “Melihat banyak atlet hebat membuat saya sadar bahwa saya harus terus belajar dan berlatih lebih keras lagi,” ungkapnya. Prestasi ini sekaligus menambah daftar capaian Balqies di dunia pencak silat. Semasa SMA, ia pernah meraih Juara 2 kategori tanding tingkat nasional IPSI di Polinema Malang serta Juara 3 kategori seni solo kreatif antar sekolah. Kini, medali emas kategori Seni Ganda Putri menjadi pencapaian penting dalam perjalanan prestasinya sebagai mahasiswa HKI UMM. Ketua Program Studi HKI UMM menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas capaian tersebut. Prestasi ini dinilai sebagai representasi nyata dari semangat mahasiswa HKI yang tidak hanya berfokus pada penguasaan ilmu hukum keluarga Islam, tetapi juga aktif mengembangkan potensi diri di berbagai bidang. Prodi HKI UMM senantiasa mendukung mahasiswa untuk berprestasi melalui pembinaan akademik yang berkualitas dan lingkungan yang suportif. Ke depan, Balqies berharap prestasi ini menjadi langkah awal untuk pencapaian-pencapaian berikutnya. Ia berkomitmen untuk terus berlatih dan mengikuti berbagai kompetisi selama masa perkuliahan. Lebih dari itu, ia ingin keberhasilannya dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa HKI dan seluruh civitas akademika UMM agar tidak ragu mengembangkan potensi diri. Prestasi ini menjadi bukti bahwa mahasiswa HKI UMM mampu menunjukkan kualitas unggul secara holistik. Dengan disiplin, manajemen waktu yang baik, serta tekad kuat, mahasiswa dapat meraih keberhasilan di bidang akademik sekaligus non-akademik. Prodi HKI UMM pun semakin menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi yang berintegritas, berprestasi, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.(NM)
Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah bagi Pasangan Kawin Siri dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, keabsahan perkawinan tidak hanya dilihat dari aspek agama, tetapi juga dari aspek administrasi negara. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Namun, pada ayat (2) ditegaskan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi umat Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketentuan ini dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum administratif, meskipun secara agama dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah. Istilah “nikah siri” dalam praktik masyarakat umumnya merujuk pada perkawinan yang sah menurut agama—karena telah terpenuhi rukun dan syarat seperti adanya calon suami-istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul—namun tidak dicatatkan di KUA. Dalam konteks inilah muncul kebutuhan akan itsbat nikah, yaitu permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Agama. Secara normatif, dasar hukum itsbat nikah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (3) KHI membatasi perkara itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama, yaitu: Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; Hilangnya akta nikah; Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan. Ketentuan pada huruf (e) inilah yang menjadi dasar hukum utama bagi pasangan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah, sepanjang tidak terdapat larangan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan, seperti hubungan mahram, masih terikat perkawinan lain tanpa izin, atau halangan hukum lainnya. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam (HKI), itsbat nikah merupakan bentuk perlindungan hukum (legal protection) terhadap hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak. Tanpa pencatatan resmi, berbagai hak hukum dapat terhambat, seperti penerbitan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hak waris, nafkah, hingga hak atas harta bersama. Apabila permohonan itsbat dikabulkan, maka pengadilan akan menetapkan bahwa perkawinan tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Penetapan ini kemudian menjadi dasar bagi pencatatan perkawinan di KUA. Dengan demikian, perkawinan tersebut diakui secara agama dan negara. Pihak-pihak yang dapat mengajukan itsbat nikah meliputi suami-istri, salah satu dari keduanya, anak, wali nikah, orang tua, atau pihak lain yang berkepentingan. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili pemohon dengan menyertakan alasan yang jelas serta bukti-bukti pendukung, seperti saksi pernikahan. Dalam praktiknya, prosedur pengajuan itsbat nikah meliputi: mendaftar ke Pengadilan Agama, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, menghadiri persidangan, dan menunggu penetapan hakim. Hakim akan menilai apakah perkawinan tersebut benar-benar memenuhi rukun dan syarat nikah menurut hukum Islam serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Secara substantif, itsbat nikah mencerminkan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional. Negara tidak menafikan keabsahan agama, tetapi mensyaratkan pencatatan demi kepastian hukum dan tertib administrasi. Dalam kerangka maqashid syariah, kebijakan ini sejalan dengan prinsip hifz al-nasl (perlindungan keturunan) dan hifz al-mal (perlindungan harta), karena menjamin kejelasan status hukum keluarga dan hak-hak turunannya. Dengan demikian, itsbat nikah adalah mekanisme legal yang dapat ditempuh oleh pasangan kawin siri untuk memperoleh pengakuan negara atas pernikahan mereka, sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan hak, dan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga.
Dampak Artificial Intelligence terhadap Pendidikan Hukum dan Hukum Islam: Antara Inovasi dan Tantangan Etika

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan hukum. Kehadiran AI memungkinkan mahasiswa dan akademisi mengakses referensi, merumuskan argumen, hingga menyusun draf tulisan secara cepat dan efisien. Namun, dalam perspektif Hukum Keluarga Islam (HKI) dan studi hukum Islam secara umum, pemanfaatan AI tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan etika, epistemologi, dan peran sentral manusia dalam proses ijtihad. Dalam dunia pendidikan hukum, AI memiliki sejumlah dampak positif. Mahasiswa dapat memperoleh gambaran awal mengenai suatu isu hukum, menemukan referensi dengan cepat, serta memahami konstruksi argumentasi secara lebih sistematis. Bagi dosen dan peneliti, AI dapat menjadi alat bantu untuk mempercepat eksplorasi literatur dan pemetaan isu-isu aktual. Dengan kata lain, AI berpotensi meningkatkan produktivitas akademik dan memperluas akses terhadap pengetahuan hukum. Sebagaimana pandangan sejumlah akademisi hukum, generasi muda justru ditantang untuk menjadi “produsen” pengetahuan, bukan sekadar pengguna. Artinya, sarjana hukum perlu menghasilkan riset berkualitas yang dapat menjadi rujukan publik, termasuk dalam ekosistem digital yang diolah oleh mesin AI. Dalam konteks ini, AI bisa menjadi medium distribusi ilmu yang lebih luas dan inklusif. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko serius. Dari sisi pengguna (user), AI berpotensi menurunkan daya kritis mahasiswa apabila digunakan secara instan tanpa proses analisis mendalam. Pendidikan hukum sejatinya melatih kemampuan berpikir sistematis, menafsirkan norma, serta membangun argumentasi berbasis logika dan nilai keadilan. Jika mahasiswa hanya mengandalkan jawaban otomatis, maka proses pembentukan nalar hukum dapat tereduksi. Dalam konteks hukum Islam, tantangannya menjadi lebih kompleks. Hukum Islam tidak hanya berbicara tentang teks normatif (nash), tetapi juga metodologi istinbath (penggalian hukum), maqashid syariah (tujuan hukum), serta konteks sosial yang melatarbelakangi suatu persoalan. AI mungkin mampu menyajikan kutipan ayat, hadis, atau pendapat ulama, tetapi ia tidak memiliki kapasitas spiritual, moral, dan tanggung jawab etik sebagaimana manusia dalam melakukan ijtihad. Ijtihad dalam hukum Islam mensyaratkan keilmuan mendalam, integritas moral, dan kesadaran akan kemaslahatan umat. Unsur manusia menjadi sangat penting karena hukum Islam tidak semata-mata produk logika, melainkan juga pertimbangan nilai, empati, dan tanggung jawab sosial. AI hanyalah alat (wasilah), bukan subjek hukum yang dapat menggantikan peran mujtahid atau akademisi. Selain itu, terdapat potensi penyalahgunaan AI dalam dunia akademik, seperti plagiarisme terselubung atau penggunaan jawaban instan dalam seleksi kerja dan tugas akademik. Hal ini bertentangan dengan prinsip kejujuran ilmiah (academic integrity) yang sangat dijunjung tinggi dalam tradisi keilmuan Islam. Dalam etika Islam, kejujuran (shidq) dan amanah merupakan fondasi utama dalam menuntut dan menyampaikan ilmu. Dalam perspektif HKI, penggunaan AI perlu ditempatkan dalam kerangka maslahat dan mafsadat. Jika AI digunakan sebagai alat bantu pembelajaran yang memperkaya wawasan dan mempercepat akses ilmu, maka ia bernilai maslahat. Namun, jika penggunaannya justru menimbulkan kemalasan intelektual, manipulasi akademik, dan hilangnya tanggung jawab moral, maka ia berpotensi menjadi mafsadat yang merugikan. Oleh karena itu, integrasi AI dalam pendidikan hukum dan hukum Islam harus disertai regulasi etis dan penguatan literasi digital. Mahasiswa perlu diajarkan bukan hanya cara menggunakan AI, tetapi juga batas-batas penggunaannya. Dosen pun perlu merancang metode evaluasi yang mendorong analisis kritis dan orisinalitas. Pada akhirnya, AI tidak dapat menggantikan peran manusia dalam membangun nalar hukum dan menggali nilai-nilai keadilan. Dalam hukum Islam, dimensi moral dan spiritual tetap menjadi inti. Teknologi boleh berkembang pesat, tetapi penentu arah dan kualitas hukum tetaplah manusia dengan akal, hati, dan tanggung jawabnya.
Asas Waris Bilateral dalam Hukum Kewarisan Islam

Dalam kajian Hukum Keluarga Islam (HKI), sistem kewarisan Islam menganut asas bilateral atau parental, yaitu penentuan ahli waris berdasarkan dua garis keturunan sekaligus: garis ayah (laki-laki) dan garis ibu (perempuan). Artinya, seseorang dapat mewarisi dan diwarisi melalui kedua jalur tersebut tanpa dibatasi hanya pada satu garis keturunan saja. Asas ini menegaskan bahwa hukum waris Islam tidak bersifat patrilineal (hanya mengikuti garis ayah) maupun matrilineal (hanya mengikuti garis ibu), melainkan mengakui keduanya secara proporsional. Dalam Al-Qur’an, ketentuan faraidh secara eksplisit menyebutkan bagian untuk anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, saudara laki-laki, maupun saudara perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan kekerabatan dari pihak perempuan memiliki kedudukan hukum yang sama pentingnya dengan pihak laki-laki. Dalam praktik peradilan agama di Indonesia, asas bilateral juga diakui sebagai salah satu prinsip dasar hukum kewarisan Islam. Hakim tidak membedakan kedudukan ahli waris semata-mata berdasarkan jenis kelamin, melainkan berdasarkan kedekatan hubungan nasab dan ketentuan bagian yang telah diatur dalam hukum faraidh. Perbedaan besaran bagian antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa kasus (misalnya 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan) bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan konsekuensi dari sistem tanggung jawab nafkah dalam Islam yang dibebankan kepada laki-laki. Dengan demikian, asas bilateral menunjukkan bahwa sistem kewarisan Islam bersifat inklusif terhadap kedua garis keturunan. Seorang anak berhak mewarisi dari ayah dan ibunya, begitu pula orang tua berhak mewarisi dari anaknya, tanpa melihat apakah hubungan tersebut berasal dari garis laki-laki atau perempuan. Dalam perspektif HKI, asas bilateral ini mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan (tawazun) dalam keluarga. Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek hukum yang sama-sama memiliki hak atas harta warisan, meskipun proporsi pembagiannya dapat berbeda sesuai dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu, pengakuan terhadap asas bilateral/parental menjadi bukti bahwa hukum kewarisan Islam tidak menutup hak perempuan, melainkan mengaturnya secara sistematis dan proporsional. (NM)
Hibah dan Waris dalam Perspektif Hukum Islam: Bisakah Harta Hibah Ditarik Kembali?

Dalam kajian Hukum Keluarga Islam (HKI), persoalan hibah dan waris merupakan dua instrumen penting dalam pengalihan harta kekayaan yang memiliki konsekuensi hukum berbeda. Hibah adalah pemberian harta yang dilakukan seseorang ketika masih hidup, sedangkan waris adalah perpindahan harta setelah seseorang meninggal dunia. Keduanya diatur secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fikih klasik. Pasal 171 huruf g KHI menyebutkan bahwa hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Artinya, ketika akad hibah telah dilaksanakan dan objek hibah telah diserahkan (qabdh), maka kepemilikan berpindah secara sah kepada penerima hibah saat itu juga. Sejak saat itu, harta tersebut bukan lagi milik pemberi hibah. Berbeda dengan hibah, waris adalah perpindahan hak milik dari orang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup. Peralihan ini terjadi secara otomatis demi hukum pada saat pewaris meninggal, dan pembagiannya mengikuti ketentuan faraidh (hukum waris Islam). Dengan demikian, objek warisan hanyalah harta yang secara sah masih dimiliki oleh pewaris pada saat ia wafat. Berdasarkan prinsip tersebut, secara umum harta yang telah dihibahkan secara sah dan telah terjadi serah terima tidak dapat lagi dijadikan sebagai harta warisan. Alasannya sederhana namun fundamental: pada saat pewaris meninggal dunia, harta tersebut sudah bukan menjadi bagian dari kekayaannya. Namun, hukum Islam dan KHI memberikan sejumlah batasan demi menjaga keadilan dan melindungi hak ahli waris. Pasal 210 ayat (1) KHI membatasi jumlah hibah maksimal sepertiga (1/3) dari total harta pemberi hibah. Pembatasan ini sejalan dengan prinsip dalam fikih bahwa wasiat pun dibatasi maksimal 1/3 agar tidak merugikan ahli waris. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kebebasan seseorang mengelola hartanya dan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris. Jika hibah melebihi 1/3 dan merugikan ahli waris, maka kelebihan tersebut dapat dimohonkan pembatalannya atau dikurangi melalui Pengadilan Agama. Dalam perspektif HKI, ketentuan ini mencerminkan asas keadilan distributif dalam keluarga, agar tidak terjadi ketimpangan yang mencolok antar ahli waris. Pengecualian penting terdapat dalam Pasal 212 KHI yang menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Ketentuan ini membuka ruang koreksi apabila terjadi ketidakadilan dalam pemberian hibah kepada anak. Namun, penarikan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak. Jika harta sudah dikuasai anak, maka penarikan harus dengan persetujuan anak atau melalui putusan Pengadilan Agama. Tanpa itu, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perampasan hak. Selain itu, Pasal 211 KHI menyebutkan bahwa hibah orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari warisan. Artinya, meskipun secara prinsip hibah tidak otomatis kembali menjadi harta waris, tetapi nilainya dapat dihitung sebagai bagian dari jatah warisan anak yang bersangkutan. Ketentuan ini bertujuan mencegah satu anak memperoleh keuntungan berlebih melalui hibah semasa hidup orang tua, sementara anak lain hanya menerima bagian waris biasa. Dalam fikih mazhab Maliki, Syafi’i, dan Zhahiri, penarikan hibah orang tua kepada anak diperbolehkan dengan syarat tertentu, antara lain: harta masih menjadi milik anak, belum dialihkan kepada pihak lain, tidak terkait dengan hak pihak ketiga, dan tidak mengalami perubahan substansial akibat usaha anak. Menjawab pertanyaan apakah harta hibah dapat ditarik untuk dijadikan harta waris, jawabannya adalah pada prinsipnya tidak, selama hibah tersebut sah, telah terjadi serah terima, dan tidak melampaui batas 1/3. Namun, dalam konteks hibah orang tua kepada anak, hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian warisan demi menjaga keadilan antar ahli waris. Dalam perspektif HKI, pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga nilai keadilan dan keharmonisan keluarga. Hibah tidak boleh menjadi alat untuk menghindari hukum waris atau menimbulkan konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap pemberian harta semasa hidup sebaiknya dilakukan secara transparan, proporsional, dan mempertimbangkan hak seluruh anggota keluarga agar tujuan syariah dalam menjaga harta (hifz al-mal) dan menjaga keturunan (hifz al-nasl) tetap terwujud. (NM)
Pinjaman Daring dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Kemudahan Akses dan Ancaman Riba

Fenomena pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online semakin marak di tengah masyarakat Indonesia. Kemudahan akses, proses cepat, tanpa jaminan, serta pencairan dana dalam hitungan jam menjadi daya tarik utama. Namun, dalam perspektif Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), praktik ini tidak dapat dilepaskan dari analisis hukum Islam, khususnya terkait larangan riba, unsur gharar (ketidakpastian), dan potensi mudarat sosial yang ditimbulkan. Secara prinsip, Islam membolehkan praktik utang-piutang (qardh) sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun). Bahkan, memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan dipandang sebagai amal kebajikan. Namun, kebolehan tersebut dibatasi oleh ketentuan syariah, yakni tidak adanya tambahan (ziyadah) yang disyaratkan atas pokok utang. Tambahan inilah yang dalam fikih dikategorikan sebagai riba, dan secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275. Dalam praktik pindar, banyak penyelenggara menetapkan bunga tinggi serta denda keterlambatan yang berlipat. Meskipun secara hukum positif dibedakan antara penyelenggara legal dan ilegal, dari sudut pandang hukum Islam, keberadaan bunga tetap menjadi persoalan mendasar. Riba tidak menjadi halal hanya karena dikemas dalam sistem digital atau berada di bawah pengawasan otoritas tertentu. Substansi transaksi tetap menjadi ukuran utama dalam penilaian hukum syariah. Selain riba, persoalan lain adalah unsur gharar. Banyak pengguna tidak memahami secara utuh detail perjanjian, besaran bunga efektif, mekanisme denda, hingga konsekuensi gagal bayar. Transparansi yang minim atau informasi yang disampaikan secara kompleks berpotensi melahirkan ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak. Dalam kaidah fikih muamalah, setiap transaksi yang mengandung ketidakjelasan signifikan dapat menjadi batal atau setidaknya terlarang. Dari perspektif maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam), praktik pindar perlu diukur berdasarkan kemaslahatan dan kemudaratannya. Jika kemudahan akses justru mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berutang tanpa kebutuhan mendesak, maka hal ini bertentangan dengan prinsip hifz al-mal (perlindungan harta). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan angka kredit macet pindar mencapai triliunan rupiah, dengan mayoritas peminjam berusia produktif 19–34 tahun. Fakta ini menunjukkan adanya persoalan literasi keuangan dan kontrol diri yang perlu menjadi perhatian serius. Dalam konteks hukum keluarga Islam, dampak pindar tidak hanya berhenti pada individu peminjam, tetapi dapat merembet pada ketahanan keluarga. Utang berbunga tinggi berpotensi memicu konflik rumah tangga, tekanan psikologis, bahkan perceraian. Padahal, salah satu tujuan utama pembentukan keluarga dalam Islam adalah terciptanya ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmah. Ketika beban utang menumpuk dan penagihan dilakukan secara intimidatif, stabilitas keluarga dapat terganggu. Islam juga mengajarkan etika dalam penagihan utang. Kreditur dianjurkan memberi kelonggaran kepada debitur yang kesulitan, bahkan dianjurkan untuk membebaskan sebagian atau seluruh utang sebagai bentuk sedekah. Praktik kekerasan, intimidasi, atau mempermalukan peminjam jelas bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, perusahaan pindar ilegal yang melakukan penagihan secara kasar tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga nilai-nilai moral dan syariah. Meski demikian, pendekatan hukum Islam tidak semata-mata bersifat represif atau pelarangan. Edukasi menjadi aspek penting. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa utang dalam Islam adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bahkan hingga akhirat. Rasulullah SAW sendiri sangat berhati-hati terhadap perkara utang, menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi moral dari kewajiban finansial. Solusi alternatif berbasis syariah seperti pembiayaan tanpa bunga melalui lembaga keuangan syariah, koperasi syariah, atau skema qardhul hasan perlu diperkuat. Negara dan otoritas terkait juga perlu meningkatkan pengawasan serta literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh kemudahan instan yang berujung pada jeratan utang. Pada akhirnya, dalam perspektif HKI, pinjaman daring bukan sekadar persoalan legalitas administratif, tetapi juga menyangkut dimensi etik dan spiritual. Kemudahan akses tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan keberkahan dalam muamalah. Pinjaman yang mudah diperoleh tetapi sulit dilunasi dapat menjadi mudarat, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga bagi ketenangan individu dan keharmonisan keluarga.(nm)
War Tiket Haji dalam Perspektif Hukum Islam: Ujian Keadilan dan Amanah Negara dalam Pengelolaan Ibadah Umat

Wacana penerapan skema “war tiket haji” yang mengedepankan prinsip siapa cepat dia dapat menimbulkan perdebatan serius di ruang publik. Dalam perspektif Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI), gagasan tersebut tidak hanya dipandang sebagai isu administratif atau kebijakan teknis semata, melainkan juga menyentuh aspek fundamental dalam hukum Islam, yakni keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan prinsip amanah dalam pengelolaan ibadah publik. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang memiliki dimensi individual sekaligus sosial. Di satu sisi, ia adalah kewajiban personal bagi setiap Muslim yang mampu (istitha’ah). Di sisi lain, pelaksanaannya di Indonesia berada dalam kerangka regulasi negara, sehingga negara memikul tanggung jawab sebagai pengelola (ulil amri) untuk memastikan distribusi kuota dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks ini, negara tidak hanya berperan sebagai regulator administratif, tetapi juga sebagai penjamin keadilan substantif bagi seluruh warga negara Muslim. Konsep “war tiket haji” yang membuka ruang kompetisi bebas di luar skema reguler berpotensi menggeser asas keadilan distributif. Dalam hukum Islam, keadilan bukan sekadar persamaan formal, melainkan penempatan sesuatu pada tempatnya (wad’u al-syai’ fi mahallih). Sistem antrean haji reguler, meskipun memiliki kelemahan seperti lamanya masa tunggu, pada dasarnya dibangun atas prinsip pemerataan kesempatan. Setiap orang memperoleh nomor porsi dan menunggu sesuai urutan yang telah ditetapkan. Jika mekanisme tersebut digantikan atau dilengkapi dengan skema siapa cepat dia dapat, maka akses terhadap ibadah haji berpotensi lebih ditentukan oleh faktor kecepatan akses teknologi, kemampuan finansial, maupun jaringan tertentu. Dalam perspektif maqashid syariah, kebijakan semacam ini patut diuji: apakah ia benar-benar membawa kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) atau justru melahirkan mafsadah berupa ketimpangan dan kecemburuan sosial. Dalam kajian HKI, aspek keadilan dalam distribusi hak sangat relevan. Sebagaimana dalam hukum keluarga Islam dikenal prinsip keadilan dalam pembagian waris, nafkah, dan hak-hak pasangan, maka dalam tata kelola haji pun prinsip serupa harus dijaga. Negara sebagai pemegang amanah kuota tidak boleh menciptakan mekanisme yang membuka peluang diskriminasi terselubung. Rasulullah SAW sendiri menegaskan pentingnya keadilan bahkan dalam perkara yang tampak administratif, karena ketidakadilan kecil dapat menimbulkan kerusakan sosial yang besar. Selain itu, dari sudut pandang fiqh siyasah (hukum tata negara Islam), kebijakan publik harus memenuhi prinsip maslahah mursalah, yaitu kebijakan yang diambil untuk kemaslahatan umum selama tidak bertentangan dengan nash dan prinsip syariah. Skema “war tiket” perlu diuji secara akademik: apakah ia benar-benar solusi atas panjangnya antrean, atau justru bentuk liberalisasi akses yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu. Dalam realitas Indonesia, daftar tunggu haji bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun di beberapa daerah. Kondisi ini memang memerlukan inovasi kebijakan. Namun, inovasi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan yang telah menjadi ruh dari hukum Islam. Pembenahan sistem, transparansi data, digitalisasi yang inklusif, serta pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan kuota seharusnya menjadi prioritas utama sebelum meluncurkan skema baru yang bersifat kompetitif. Prodi HKI memandang bahwa persoalan haji bukan sekadar isu birokrasi, melainkan menyangkut legitimasi moral negara dalam mengelola ibadah umat. Jika masyarakat merasakan ketidakadilan, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan terhadap sistem, tetapi juga wibawa negara sebagai pengelola amanah keagamaan. Dengan demikian, wacana “war tiket haji” hendaknya dikaji secara komprehensif melalui pendekatan multidisipliner, termasuk perspektif hukum Islam. Prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan amanah harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan. Negara wajib memastikan bahwa akses menuju Baitullah tidak berubah menjadi arena kompetisi bebas yang menafikan hak mereka yang telah lama menunggu secara sah dan tertib. Dalam kerangka hukum Islam, menjaga keadilan dalam distribusi kesempatan ibadah adalah bagian dari menjaga martabat dan persatuan umat itu sendiri. (NM) ( Source :https://www.hukumonline.com/)
FAI UMM Sambut Kunjungan Pondok Pesantren Walisongo Ngabar Ponorogo, Pererat Kerja Sama dan Siapkan Program Edukasi Santri

Malang – Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM) menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran pengurus Pondok Pesantren Walisongo Ngabar, Ponorogo, pada Jumat, 10 April 2026. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membahas agenda kunjungan edukatif bagi para santri ke lingkungan kampus. Rombongan pengurus pesantren disambut secara langsung oleh pimpinan FAI UMM bersama para dosen di lingkungan fakultas. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan kedekatan historis yang telah terjalin antara kedua lembaga pendidikan Islam tersebut. Silaturahmi ini bukan sekadar kunjungan formal, tetapi juga menjadi ruang dialog untuk membangun sinergi pendidikan yang lebih berkelanjutan. Momen istimewa dalam penyambutan tersebut adalah kehadiran salah satu dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) FAI UMM yang merupakan alumni Pondok Pesantren Walisongo Ngabar. Kehadiran alumni ini menghadirkan nuansa emosional tersendiri, sekaligus menjadi bukti nyata kesinambungan pendidikan dari pesantren menuju perguruan tinggi. Hal ini semakin mempererat komunikasi dan memperkuat jalinan kolaborasi antara kedua institusi. Agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah pembahasan rencana kedatangan santri Pondok Pesantren Walisongo Ngabar ke FAI UMM yang dijadwalkan pada 29 April 2026. Program ini dirancang sebagai kegiatan edukatif untuk memperkenalkan dunia perkuliahan kepada para santri. Kedua belah pihak menyambut rencana tersebut dengan antusias sebagai bagian dari upaya membangun wawasan akademik sejak dini. Pimpinan Pondok Pesantren Walisongo Ngabar menyampaikan harapannya agar kunjungan santri nantinya dapat membuka cakrawala berpikir para santri mengenai pendidikan tinggi, khususnya di lingkungan Fakultas Agama Islam UMM. Melalui kegiatan ini, para santri diharapkan tidak hanya mengenal suasana kampus, tetapi juga memperoleh motivasi untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Sementara itu, Dekan FAI UMM menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi tersebut. Ia menegaskan bahwa FAI UMM senantiasa membuka ruang bagi pesantren, sekolah, maupun masyarakat umum yang ingin menjalin kerja sama atau melaksanakan kunjungan edukatif. Menurutnya, kampus memiliki tanggung jawab untuk menjadi jembatan penghubung antara pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa agenda kunjungan santri akan dikemas secara interaktif dan inspiratif. Para santri nantinya akan diperkenalkan dengan berbagai program studi di lingkungan FAI UMM, suasana akademik kampus, serta peluang pengembangan diri yang tersedia bagi mahasiswa. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan para santri dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kehidupan perkuliahan dan prospek masa depan yang dapat diraih melalui pendidikan tinggi. Kolaborasi antara pesantren dan perguruan tinggi dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan kesinambungan pendidikan Islam. Sinergi ini tidak hanya memperkuat jaringan kelembagaan, tetapi juga menjadi upaya bersama dalam membentuk generasi muslim yang unggul, berpengetahuan luas, serta berakhlak mulia. Hubungan yang terjalin melalui kegiatan semacam ini diharapkan mampu memberikan dampak jangka panjang bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia. Rencana kunjungan santri pada akhir April mendatang menjadi simbol komitmen kedua institusi untuk terus mempererat kerja sama. FAI UMM berkomitmen untuk menjadi ruang kolaboratif dalam pengembangan keilmuan Islam dan pemberdayaan generasi muda. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak santri yang terinspirasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi dan berkontribusi aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kunjungan ini sekaligus menegaskan pentingnya membangun jejaring pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan semangat kebersamaan, FAI UMM dan Pondok Pesantren Walisongo Ngabar Ponorogo optimistis dapat terus menghadirkan program-program edukatif yang memberikan manfaat luas bagi dunia pendidikan Islam, baik di tingkat lokal maupun nasional.