Rekonstruksi Kurikulum HKI FAI UMM: Wujudkan Lulusan Profesional, Adaptif, dan Berdaya Saing
Malang, 7 Agustus 2025 – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM), menggelar kegiatan Rekonstruksi Kurikulum yang dilaksanakan di Sengkaling, pada Kamis (7/8). Kegiatan ini mengusung tema “Kurikulum HKI yang Berdampak: Keilmuan, Digitalisasi, dan Kewirausahaan untuk Mencetak Lulusan Profesional”. Melalui forum ini, HKI FAI UMM berkomitmen memperkuat relevansi kurikulum agar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus melahirkan lulusan yang unggul dalam keilmuan, adaptif terhadap perkembangan digital, serta berjiwa wirausaha. Ketua Program Studi HKI Muhammad Arif Zuhri Lc.,M.H.I , menyampaikan bahwa rekonstruksi kurikulum menjadi langkah strategis untuk menyiapkan mahasiswa tidak hanya sebagai ahli hukum keluarga, tetapi juga sebagai profesional yang siap terjun di berbagai sektor. “HKI tidak boleh berhenti hanya pada tataran teoretis, melainkan harus membekali mahasiswa dengan keterampilan digital dan semangat kewirausahaan agar bisa berkontribusi nyata di masyarakat,” ujarnya. Kegiatan ini menghadirkan jajaran dosen, pakar kurikulum, serta mitra eksternal untuk memberikan masukan konstruktif. Dengan kolaborasi ini, diharapkan kurikulum HKI FAI UMM semakin selaras dengan kebutuhan dunia kerja sekaligus tetap berpijak pada nilai-nilai keislaman. Melalui rekonstruksi kurikulum ini, FAI UMM menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam mencetak generasi sarjana hukum Islam yang profesional, berdaya saing global, dan siap menghadapi tantangan era digital.
HKI UMM Antarkan Mahasiswa Magang CoE CLS ke Kantor Mavens IP Consulting Service Pererat Kerjasama, FAI UMM Dorong Mahasiswa Siap Terjun di Dunia Profesional HAKI

Malang – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi mahasiswa untuk belajar langsung di dunia kerja. Pada Selasa, 29 Juli 2025, FAI UMM secara resmi mengantarkan mahasiswa program unggulan Center of Excellence (CoE) Corporate Law Firm (CLS) untuk memulai kegiatan magang di Kantor Mavens Intellectual Property Consulting Service, sebuah kantor konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkemuka di Kota Malang. Kegiatan pengantaran ini dilakukan langsung oleh Dosen Pendamping Lapang, Imroatus Solihah, S.H., S.Sy., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapannya agar mahasiswa dapat memperoleh pengalaman kerja yang bermakna, serta mengasah keterampilan hukum praktis khususnya di bidang kekayaan intelektual. “Mahasiswa kami kami titipkan untuk benar-benar digembleng dan ditempa dengan pengalaman nyata di dunia kerja, khususnya di bidang hukum kekayaan intelektual yang menjadi fokus Mavens IP Consulting Service. Kami berharap kerjasama ini tidak hanya berhenti pada magang, tetapi dapat berlanjut dalam bentuk Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementation Arrangement (IA) ke depan. Tentu harapan kami yang terbesar, mahasiswa CoE CLS FAI UMM dapat diserap menjadi tenaga profesional di Mavens setelah lulus,” tutur Imroatus Solihah di hadapan tim Mavens dan mahasiswa peserta magang. Profesionalisme Mavens IP Consulting Service di Bidang HAKI Dalam kesempatan yang sama, Konsultan HAKI senior dari Mavens Intellectual Property Consulting Service, Moh. Fahrial Amrulla, S.H., M.H., turut menyambut kehadiran para mahasiswa dengan antusias. Dalam penjelasannya, Fahrial menyampaikan bahwa dunia kerja khususnya di bidang HAKI menuntut profesionalisme tinggi, ketelitian, dan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan praktik kekayaan intelektual baik di level nasional maupun internasional. “Di Kota Malang, hanya ada tiga konsultan HAKI resmi yang aktif, dan saya salah satunya. Artinya, kesempatan untuk belajar langsung di kantor seperti Mavens ini adalah peluang langka. Di sini kami telah terbiasa menangani klien dari berbagai sektor, baik individu kreatif, perusahaan lokal, hingga institusi yang ingin melindungi merek dagang, paten, hak cipta, dan desain industri mereka. Kami harap adik-adik mahasiswa dapat belajar secara maksimal, dan tidak hanya memahami teori, tapi juga praktik profesional dalam melayani klien,” ujar Fahrial. Ia menambahkan, Mavens Intellectual Property Consulting Service berkomitmen untuk memberikan pengalaman terbaik bagi mahasiswa magang agar mereka memiliki kesiapan mental dan kompetensi untuk bersaing di dunia kerja yang kompetitif, terutama di ranah hukum kekayaan intelektual yang semakin vital di era digital. Mahasiswa Senang dan Antusias Magang di Mavens Tiga mahasiswa CoE CLS FAI UMM yang akan menjalani magang, yaitu Bagus, Uwais Al Qorni dan Agid Yukafi Ghinan, menyampaikan rasa syukur dan antusiasme mereka. Bagi Uwaiq, magang di Mavens merupakan realisasi dari keinginannya untuk belajar langsung dari praktisi HAKI. “Saya sangat senang dan bersyukur bisa diterima magang di Mavens. Ini benar-benar sesuai dengan fokus pembelajaran CoE Corporate Law Firm yang kami jalani di kampus. Saya ingin memperdalam ilmu tentang HAKI dan mendapatkan pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus nyata di bidang ini,” ungkap Uwais al Qorni. Sementara itu, Agid Yukafi Ghinan menyampaikan kesan positifnya terhadap suasana kantor dan tim di Mavens IP Consulting Service. Menurutnya, lingkungan kerja yang nyaman akan mempengaruhi semangat dan produktivitas. “Saya merasa sangat diterima dengan baik di sini. Tim di Mavens sangat ramah, dan suasana kantor estetik seperti kafe modern. Bekerja di tempat seperti ini tentu tidak membuat bosan, malah membuat saya semakin semangat. Saya yakin akan banyak belajar di sini dan bisa mengasah keterampilan hukum secara langsung,” ujar Agid. Menuju Kerjasama Strategis Berkelanjutan Kegiatan pengantaran mahasiswa magang ini tidak hanya menjadi momen awal pembelajaran lapangan, namun juga menjadi bagian dari upaya strategis FAI UMM untuk menjalin dan memperkuat kerjasama dengan dunia industri hukum. Imroatus Solihah menegaskan pentingnya kolaborasi kampus dengan dunia kerja sebagai bagian dari implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). “Ke depan kami ingin MoA dan IA dengan Mavens segera terwujud agar sinergi antara FAI UMM dan Mavens IP Consulting Service dapat terus berkembang. Tidak hanya untuk magang, tapi juga riset bersama, seminar, dan peluang kerja bagi lulusan kami,” imbuh Imroatus Solihah. Dengan program CoE Corporate Law Firm, FAI UMM menargetkan lahirnya lulusan yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki soft skill dan hard skill yang dibutuhkan di dunia industri hukum, termasuk di bidang kekayaan intelektual yang terus berkembang. Kegiatan magang ini dijadwalkan berlangsung selama tigabulan ke depan, dan diharapkan menjadi pijakan awal bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dalam dunia hukum kekayaan intelektual serta membangun jejaring profesional demi masa depan karir yang gemilang. (im)
Keren!! Semua Karya Mahasiswa COE Corporate Law School Batch II Raih Sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham

Malang – Sebuah pencapaian membanggakan diraih oleh mahasiswa Program Center of Excellence (COE) Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam mata kuliah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Melalui proses pembelajaran yang aplikatif, para mahasiswa berhasil menerbitkan karya orisinal yang kemudian secara resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Karya-karya tersebut memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H. Hal ini menandai bahwa karya mahasiswa tidak hanya selesai sebagai tugas kuliah, tetapi juga telah memperoleh pengakuan hukum secara nasional sebagai ciptaan yang sah dan dilindungi. Dosen pengampu mata kuliah HAKI dalam program COE HKI, Tinuk Dwi Cahyani dan Luciana Anggreani, menjelaskan bahwa capaian ini adalah bukti nyata integrasi antara teori dan praktik dalam kurikulum COE. “Kami tidak hanya membekali mahasiswa dengan konsep dasar perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong mereka menghasilkan karya orisinal dan memprosesnya hingga terdaftar secara hukum,” ungkapnya. Beberapa karya yang telah terdaftar mencakup beragam bidang, mulai dari karya tulis ilmiah, buku ajar, desain grafis, hingga karya multimedia. Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui sistem daring Kementerian Hukum dan HAM, dengan arahan dan supervisi dosen praktisi. Para mahasiswa mengaku bangga dan termotivasi dengan capaian ini. Selain mendapatkan nilai akademik, mereka juga memperoleh pengalaman langsung dalam prosedur hukum perlindungan hak cipta. Hal ini sejalan dengan visi COE HKI UMM dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya unggul secara konseptual, tetapi juga memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan industri hukum kekayaan intelektual. Pihak Program Studi Hukum Keluarga Islam FAI UMM menyambut baik prestasi ini sebagai langkah penting dalam membangun budaya akademik yang produktif dan inovatif. Selain itu, pencapaian ini menjadi modal kuat bagi mahasiswa untuk meniti karier sebagai konsultan HAKI, praktisi hukum, atau pelaku kreatif yang paham regulasi hukum secara mendalam. Ke depan, Program COE HKI UMM akan terus memperkuat integrasi kurikulum berbasis praktik dan regulasi mutakhir. Capaian ini menjadi bukti bahwa mahasiswa HKI UMM mampu bersaing di ranah hukum kekayaan intelektual nasional dan siap menjadi agen perubahan dalam perlindungan karya intelektual di Indonesia.
Ruang Sidang Simulasi Jadi Panggung Belajar: Mahasiswa COE Berlatih Litigasi dan Arbitrase Bersama Praktisi

Malang – Ketukan palu sidang, suara lantang pembacaan gugatan, dan adu argumentasi antar “pengacara” mahasiswa menghiasi salah satu sesi perkuliahan yang paling dinamis dalam program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang: Praktek Peradilan Perdata dan Arbitrase. Dipandu langsung oleh Dian Aminudin, S.H., M.H., seorang advokat senior sekaligus praktisi arbitrase, mahasiswa dibawa memasuki simulasi nyata penyelesaian sengketa keperdataan. Di sinilah teori bertemu dengan praktik, dan mahasiswa ditantang menjadi aktor hukum yang sesungguhnya—bukan sekadar pengamat pasal-pasal. Perkuliahan ini membedah dua jalur penyelesaian sengketa: litigasi di pengadilan dan penyelesaian alternatif melalui arbitrase. Mahasiswa tidak hanya mempelajari struktur peradilan dan yurisdiksi, tetapi juga menyusun surat gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian. Pada saat yang sama, mereka dikenalkan pada mekanisme arbitrase sebagai solusi cepat dan rahasia dalam dunia bisnis. “Di dunia praktik, klien tidak ingin teori. Mereka ingin hasil. Maka penting bagi kalian untuk bisa bicara hukum secara strategis, taktis, dan bisa diterapkan,” ujar Dian Aminudin dalam salah satu sesi pengantar simulasi sidang. Ia menekankan pentingnya penguasaan teknis dan etika beracara dalam menciptakan profesional hukum yang andal. Dalam beberapa pertemuan, mahasiswa dibagi menjadi tim kuasa hukum penggugat dan tergugat, lalu diberi kasus sengketa fiktif yang kompleks. Mereka harus menyiapkan strategi, menyusun dokumen perkara, memeriksa saksi, bahkan menanggapi interupsi dari “hakim” yang diperankan secara bergilir. Tak sedikit mahasiswa yang mengakui bahwa pengalaman ini membentuk keberanian mereka dalam berbicara hukum secara langsung. Yang menarik, perkuliahan ini juga menyentuh dinamika arbitrase internasional, termasuk klausul arbitrase dalam kontrak bisnis dan pemilihan forum penyelesaian sengketa. Mahasiswa diajak berpikir cepat, efisien, dan adaptif dalam menjawab tantangan penyelesaian sengketa di luar sistem pengadilan formal. Melalui pendekatan berbasis simulasi dan praktik langsung, mata kuliah ini bukan hanya memperkenalkan prosedur hukum, tetapi juga menanamkan keterampilan litigasi, kepercayaan diri, dan kemampuan komunikasi hukum yang menjadi bekal utama dalam dunia profesional. Di bawah bimbingan praktisi seperti Dian Aminudin, ruang kelas pun berubah menjadi arena pembentukan karakter advokat masa depan.
Di Tengah Isu Kepatuhan Pajak, Mahasiswa COE Pelajari Seluk-Beluk Hukum dan Sengketa Perpajakan

Malang – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan kepatuhan perpajakan di Indonesia, Program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang membuka ruang kritis bagi mahasiswa untuk memahami dimensi hukum perpajakan secara komprehensif melalui mata kuliah Hukum Perpajakan & Praktik Peradilan Pajak. Berbeda dari mata kuliah lainnya, perkuliahan ini menghadirkan langsung praktisi yang aktif terlibat dalam proses penyelesaian sengketa pajak, yaitu I Gede Arianta, S.H., M.Tax., konsultan pajak dan pengacara pajak senior yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara di Pengadilan Pajak Jakarta. Materi tidak hanya mengulas aspek dasar hukum perpajakan seperti jenis-jenis pajak, sistem self-assessment, dan sanksi administrasi, tetapi juga membedah prosedur keberatan, banding, hingga kasasi dalam praktik nyata. Fokus utama diarahkan pada bagaimana mahasiswa memahami posisi strategis Pengadilan Pajak sebagai ruang perlawanan terhadap ketetapan pajak yang dianggap merugikan wajib pajak. I Gede Arianta mengajak mahasiswa untuk tidak memandang pajak sebatas kewajiban administratif. “Di balik angka-angka pajak, ada konflik kepentingan yang nyata antara negara dan wajib pajak. Di sinilah hukum perpajakan menjadi sangat vital. Jika kalian ingin menjadi corporate lawyer, maka kemampuan membaca dokumen pajak dan menyusun argumentasi hukum adalah senjata penting,” tegasnya dalam kuliah perdana. Selama perkuliahan, mahasiswa diajak menganalisis berkas sengketa perpajakan dan menyusun simulasi dokumen keberatan serta memerankan proses persidangan di Pengadilan Pajak. Pengalaman ini menjadi jendela awal bagi mahasiswa untuk memahami teknis dan strategi dalam menghadapi otoritas pajak secara legal. Menariknya, sebagian mahasiswa mengaku baru menyadari betapa luasnya peluang profesi hukum di bidang perpajakan, termasuk sebagai konsultan, kuasa hukum pajak, hingga penasihat pajak perusahaan. “Kami jadi lebih terbuka melihat pajak bukan sekadar beban, tetapi medan keahlian hukum yang sangat strategis,” ujar salah satu peserta. Melalui pendekatan praktik dan pemaparan kasus aktual, mata kuliah ini tak hanya mengajarkan teori perpajakan, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk terlibat secara kritis dalam membentuk sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel. COE Corporate Law School kembali menegaskan misinya: mendidik ahli hukum yang siap menjawab tantangan dunia profesional secara nyata.
Kelas COE yang Sarat Argumen: Mahasiswa Bahas Sengketa Buruh Bersama Praktisi dan Akademisi

Malang – Tidak ada suasana hening dalam kelas Hukum Ketenagakerjaan & Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perdebatan sengit, argumen hukum yang tajam, serta studi kasus riil menjadi ciri khas dari mata kuliah ini yang kini tengah berjalan di bawah naungan program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang. Dua pengajar dengan latar belakang berbeda namun saling melengkapi hadir sebagai pembimbing perkuliahan. Soenarjo, S.H., M.H., praktisi hukum ketenagakerjaan dan mantan mediator hubungan industrial, menyajikan pengalaman lapangan yang kaya, sementara Tanzil Fawaiq Sayyaf, S.H.I., M.H., dosen internal, memantapkan pemahaman teoretis mahasiswa melalui pendekatan regulatif dan historis. Perkuliahan ini menjelajahi tema-tema penting seperti hak-hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem outsourcing, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga pengadilan hubungan industrial. Mahasiswa juga diperkenalkan dengan substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta dinamika perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Soenarjo membawa warna tersendiri dalam perkuliahan. Dengan gayanya yang lugas dan penuh contoh nyata dari pengalamannya mendampingi serikat pekerja maupun perusahaan, ia membuka wawasan mahasiswa tentang ketegangan nyata antara buruh dan pengusaha. “Dalam hubungan kerja, sering kali yang terjadi bukan soal salah atau benar, tapi soal ketidakadilan yang dirasakan. Di sinilah peran hukum diuji,” ujarnya. Tanzil menekankan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukan hanya soal kemampuan beracara, melainkan juga soal sensitivitas terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial. “Kalian bukan hanya calon pengacara perusahaan, tapi juga calon penegak keadilan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan tanpa perlindungan,” pesannya dalam sebuah sesi reflektif. Salah satu kegiatan yang paling menggugah adalah simulasi tripartit, di mana mahasiswa berperan sebagai mediator, buruh, dan pengusaha dalam menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja. Suasana kelas menjadi hidup dengan argumen, negosiasi alot, dan ketegangan yang nyaris menyerupai ruang mediasi sungguhan. Perkuliahan ini tidak hanya menciptakan ruang belajar, tetapi juga ruang empati dan kepekaan sosial. COE Corporate Law School kembali menunjukkan bahwa pembelajaran hukum tidak cukup dengan membaca pasal demi pasal, tetapi harus merasuk ke dalam realitas hidup manusia yang diperjuangkan oleh hukum itu sendiri.
Mahasiswa COE Belajar Langsung dari Praktisi: Membongkar Strategi Hukum Kepailitan dan PKPU

Malang – Dalam dunia bisnis, kebangkrutan bukanlah akhir dari segalanya. Justru di sinilah hukum berperan penting dalam menyelamatkan kepentingan para pihak melalui jalur kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal inilah yang menjadi fokus dalam mata kuliah Hukum Kepailitan & PKPU di program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang. Mata kuliah ini menjadi istimewa karena seluruh sesi pengajaran disampaikan langsung oleh praktisi hukum yang aktif menangani kasus-kasus kepailitan di pengadilan niaga, yaitu Maliki, S.H., M.H. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade sebagai kurator dan konsultan hukum perusahaan bermasalah, kehadirannya membawa nuansa realistik dan sangat aplikatif dalam kelas. Materi yang disampaikan tidak hanya terbatas pada ketentuan normatif Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tetapi juga strategi hukum dalam menghadapi situasi krisis keuangan perusahaan. Mahasiswa diajak memahami bagaimana permohonan pailit diajukan, peran pengadilan niaga, hingga proses verifikasi tagihan dan pembagian aset oleh kurator. Menurut Maliki, banyak perusahaan yang sebenarnya masih bisa diselamatkan jika memahami opsi hukum yang tersedia. “PKPU bisa menjadi jalan damai yang menyelamatkan relasi bisnis antara debitur dan kreditur. Tapi dibutuhkan strategi dan komunikasi yang tepat, bukan hanya soal hukum, tapi juga negosiasi,” terangnya kepada peserta kuliah. Salah satu sesi menarik dalam mata kuliah ini adalah simulasi pengajuan PKPU oleh mahasiswa, di mana mereka berperan sebagai tim kuasa hukum dari pihak debitur dan kreditur. Dari sini mahasiswa belajar bahwa kepailitan bukan sekadar perkara kebangkrutan, melainkan proses hukum kompleks yang melibatkan banyak kepentingan ekonomi. Pendekatan berbasis praktik dan studi kasus membuat mata kuliah ini menjadi salah satu yang paling ditunggu dalam program COE. Mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual, tetapi juga bekal keterampilan hukum yang dibutuhkan di ranah litigasi bisnis. Dengan menghadirkan langsung praktisi yang berpengalaman, perkuliahan Hukum Kepailitan & PKPU berhasil membuka wawasan mahasiswa bahwa hukum perusahaan tidak hanya soal pendirian dan pengembangan, tapi juga tentang kemampuan menyelamatkan ketika bisnis menghadapi kegagalan. Perspektif ini menjadi sangat penting bagi calon sarjana hukum yang ingin meniti karier di bidang hukum korporasi.
COE Corporate Law School Kupas Tuntas Dinamika Hukum Investasi dan Perizinan Berbasis OSS

Malang – Dinamika investasi dan perizinan usaha di Indonesia mengalami transformasi besar seiring implementasi sistem OSS (Online Single Submission) serta peran strategis investor dalam pembangunan ekonomi nasional. Melalui mata kuliah Hukum Investasi & Hukum Perizinan, mahasiswa program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang dibekali dengan kemampuan hukum yang relevan dan adaptif terhadap perkembangan tersebut. Perkuliahan ini diampu oleh dua dosen internal yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman riset di bidang hukum ekonomi dan bisnis, yaitu Imroatus Sholihah, S.H., M.H. dan Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.. Keduanya menghadirkan pengajaran yang integratif antara pemahaman normatif dan kebijakan praktis yang tengah berlaku di sektor investasi. Materi yang diberikan meliputi kerangka hukum investasi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pengenalan bentuk investasi asing dan domestik, hingga peran Lembaga Penanaman Modal dan BKPM. Selain itu, mahasiswa juga diperkenalkan dengan konsep perizinan modern, termasuk prosedur pengurusan NIB dan izin usaha melalui platform OSS. Imroatus Sholihah menjelaskan bahwa saat ini pemahaman mahasiswa hukum tidak cukup hanya pada teks peraturan. “Penting bagi mereka memahami prosedur teknis dan filosofi kebijakan investasi. Bagaimana hukum menjadi instrumen untuk menarik investor sekaligus menjaga kedaulatan negara,” ujarnya dalam sesi perkuliahan. Sementara itu, Wahyudi Kurniawan memfokuskan pengajaran pada studi kasus dan simulasi investasi di sektor riil. Ia menekankan pentingnya kemampuan mahasiswa untuk menilai kelayakan hukum suatu rencana investasi serta melakukan analisis risiko hukum yang mungkin timbul dalam proses pengurusan izin. “Prosedur boleh sederhana, tapi implikasi hukumnya bisa sangat kompleks. Itulah tantangan sesungguhnya,” tegasnya. Salah satu sesi yang paling diminati mahasiswa adalah praktik simulasi pembuatan legal opinion untuk investor fiktif, termasuk menyusun strategi perizinan melalui OSS. Aktivitas ini dirancang untuk mendekatkan mahasiswa dengan praktik hukum korporasi secara aktual dan aplikatif. Dengan pendekatan yang menekankan pada relevansi kebijakan dan transformasi sistem hukum berbasis teknologi, mata kuliah Hukum Investasi & Hukum Perizinan tidak hanya menjadi ruang belajar hukum, tetapi juga menjadi jembatan penting antara dunia kampus dan realitas bisnis nasional serta global.
Mengasah Ketelitian Hukum, Mahasiswa COE Dalami Materi Perikatan dan Jaminan

Malang – Dalam dunia bisnis dan transaksi keperdataan, kejelasan perjanjian dan keabsahan jaminan menjadi kunci utama untuk melindungi kepentingan para pihak. Menyadari pentingnya hal ini, Program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang menyelenggarakan perkuliahan Hukum Perikatan & Hukum Jaminan, yang bertujuan membentuk mahasiswa yang cermat, teliti, dan tanggap terhadap risiko hukum. Mata kuliah ini diajar oleh kombinasi tenaga pengajar internal dan praktisi hukum, yaitu Jamal, S.H.I., M.Sy., dosen dari Prodi Hukum Keluarga Islam, serta dua praktisi hukum berpengalaman: Fitria Dewi Navisa, S.H., M.Kn., notaris dan PPAT, dan Hatarto Pakpahan, S.H., advokat bidang keperdataan dan jaminan kebendaan. Perkuliahan difokuskan pada pemahaman mendalam tentang dasar-dasar hukum perikatan sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, termasuk jenis-jenis perikatan, syarat sah perjanjian, serta akibat hukum jika terjadi wanprestasi. Selain itu, mahasiswa juga mempelajari bentuk-bentuk hukum jaminan seperti gadai, hipotek, fidusia, dan hak tanggungan, berikut proses eksekusinya. Menurut Jamal, salah satu tantangan utama dalam praktik hukum bisnis adalah minimnya pemahaman detail atas klausul perjanjian. “Mahasiswa hukum harus dibekali kemampuan membaca dan menyusun perikatan secara presisi. Kesalahan kecil dalam rumusan klausul bisa berdampak besar dalam sengketa,” jelasnya. Fitria Dewi Navisa berbagi pengalaman lapangan dalam menangani pendaftaran dan legalisasi jaminan kebendaan. Ia menekankan pentingnya aspek administratif dan yuridis dalam validitas jaminan. “Dalam praktik notaris, dokumen jaminan yang tidak lengkap atau tidak sesuai prosedur bisa menggugurkan hak kreditur. Ini harus benar-benar dipahami mahasiswa sejak dini,” tuturnya. Sementara itu, Hatarto Pakpahan memandu diskusi tentang strategi hukum dalam eksekusi jaminan, terutama ketika debitur wanprestasi. Ia memperlihatkan bagaimana seorang advokat perlu menguasai strategi negosiasi, litigasi, maupun jalur alternatif penyelesaian sengketa. “Hukum perikatan bukan sekadar teori. Ini adalah dasar dari semua aktivitas bisnis,” tegasnya. Dengan pendekatan problem-based learning dan kolaborasi lintas keahlian, mata kuliah Hukum Perikatan & Hukum Jaminan berhasil membawa mahasiswa pada pemahaman yang menyeluruh, tidak hanya pada aspek teoritis, tetapi juga praktik hukum yang nyata dalam dunia transaksi dan pembiayaan bisnis modern.
Membangun Kesadaran Hukum atas Karya Intelektual, Mahasiswa COE Dalami Materi HKI

Malang – Perlindungan atas karya cipta, merek dagang, dan inovasi kini menjadi perhatian utama di tengah perkembangan industri kreatif dan digital. Menjawab kebutuhan tersebut, Program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang menghadirkan mata kuliah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian penting dalam kurikulum berbasis kompetensi hukum korporasi. Perkuliahan ini diampu oleh dua dosen internal yang memiliki kepakaran di bidang hukum kekayaan intelektual, yaitu Luciana Anggraeni, S.H., M.H. dan Tinuk Dwi Cahyani, S.H., M.H.. Dengan pendekatan kontekstual, keduanya mendorong mahasiswa untuk memahami dinamika hukum HKI yang semakin kompleks di era digital. Topik yang dibahas mencakup berbagai jenis HKI seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Tidak hanya membahas aspek normatif dari UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perkuliahan ini juga menyoroti tantangan implementasi perlindungan HKI di dunia usaha dan media digital. Menurut Luciana Anggraeni, mahasiswa hukum perlu memiliki kesadaran bahwa ide dan inovasi adalah aset hukum yang bisa dilindungi dan dimonetisasi. “Banyak pelaku usaha, termasuk UMKM dan startup, tidak menyadari bahwa merek atau desain yang mereka buat memiliki nilai hukum. Di sinilah peran penting konsultan dan praktisi HKI,” tuturnya. Tinuk Dwi Cahyani menambahkan bahwa di era industri 4.0, pelanggaran HKI bisa terjadi lintas negara dan sangat cepat menyebar melalui platform digital. “Mahasiswa harus cermat memahami bagaimana regulasi HKI nasional dan internasional bekerja, serta bagaimana menyiapkan langkah hukum jika terjadi pelanggaran,” ujarnya saat membimbing diskusi kelas. Sebagai bagian dari pembelajaran aplikatif, mahasiswa diberi tugas untuk menganalisis studi kasus sengketa merek dan membuat simulasi permohonan pendaftaran merek dagang. Aktivitas ini memberikan gambaran nyata tentang proses hukum yang harus ditempuh oleh pelaku bisnis dalam melindungi produknya. Dengan pembelajaran berbasis kasus dan responsif terhadap isu kontemporer, mata kuliah HKI di COE Corporate Law School menjadi salah satu instrumen penting dalam membekali mahasiswa dengan keterampilan hukum yang dibutuhkan dalam ekosistem industri kreatif dan digital yang terus berkembang.