Malang – Tidak ada suasana hening dalam kelas Hukum Ketenagakerjaan & Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perdebatan sengit, argumen hukum yang tajam, serta studi kasus riil menjadi ciri khas dari mata kuliah ini yang kini tengah berjalan di bawah naungan program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang.

Dua pengajar dengan latar belakang berbeda namun saling melengkapi hadir sebagai pembimbing perkuliahan. Soenarjo, S.H., M.H., praktisi hukum ketenagakerjaan dan mantan mediator hubungan industrial, menyajikan pengalaman lapangan yang kaya, sementara Tanzil Fawaiq Sayyaf, S.H.I., M.H., dosen internal, memantapkan pemahaman teoretis mahasiswa melalui pendekatan regulatif dan historis.

Perkuliahan ini menjelajahi tema-tema penting seperti hak-hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem outsourcing, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga pengadilan hubungan industrial. Mahasiswa juga diperkenalkan dengan substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta dinamika perubahannya dalam UU Cipta Kerja.

Soenarjo membawa warna tersendiri dalam perkuliahan. Dengan gayanya yang lugas dan penuh contoh nyata dari pengalamannya mendampingi serikat pekerja maupun perusahaan, ia membuka wawasan mahasiswa tentang ketegangan nyata antara buruh dan pengusaha. “Dalam hubungan kerja, sering kali yang terjadi bukan soal salah atau benar, tapi soal ketidakadilan yang dirasakan. Di sinilah peran hukum diuji,” ujarnya.

Tanzil menekankan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukan hanya soal kemampuan beracara, melainkan juga soal sensitivitas terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial. “Kalian bukan hanya calon pengacara perusahaan, tapi juga calon penegak keadilan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan tanpa perlindungan,” pesannya dalam sebuah sesi reflektif.

Salah satu kegiatan yang paling menggugah adalah simulasi tripartit, di mana mahasiswa berperan sebagai mediator, buruh, dan pengusaha dalam menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja. Suasana kelas menjadi hidup dengan argumen, negosiasi alot, dan ketegangan yang nyaris menyerupai ruang mediasi sungguhan.

Perkuliahan ini tidak hanya menciptakan ruang belajar, tetapi juga ruang empati dan kepekaan sosial. COE Corporate Law School kembali menunjukkan bahwa pembelajaran hukum tidak cukup dengan membaca pasal demi pasal, tetapi harus merasuk ke dalam realitas hidup manusia yang diperjuangkan oleh hukum itu sendiri.