Malang – Dalam dunia bisnis, kebangkrutan bukanlah akhir dari segalanya. Justru di sinilah hukum berperan penting dalam menyelamatkan kepentingan para pihak melalui jalur kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal inilah yang menjadi fokus dalam mata kuliah Hukum Kepailitan & PKPU di program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang.

Mata kuliah ini menjadi istimewa karena seluruh sesi pengajaran disampaikan langsung oleh praktisi hukum yang aktif menangani kasus-kasus kepailitan di pengadilan niaga, yaitu Maliki, S.H., M.H. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade sebagai kurator dan konsultan hukum perusahaan bermasalah, kehadirannya membawa nuansa realistik dan sangat aplikatif dalam kelas.

Materi yang disampaikan tidak hanya terbatas pada ketentuan normatif Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tetapi juga strategi hukum dalam menghadapi situasi krisis keuangan perusahaan. Mahasiswa diajak memahami bagaimana permohonan pailit diajukan, peran pengadilan niaga, hingga proses verifikasi tagihan dan pembagian aset oleh kurator.

Menurut Maliki, banyak perusahaan yang sebenarnya masih bisa diselamatkan jika memahami opsi hukum yang tersedia. “PKPU bisa menjadi jalan damai yang menyelamatkan relasi bisnis antara debitur dan kreditur. Tapi dibutuhkan strategi dan komunikasi yang tepat, bukan hanya soal hukum, tapi juga negosiasi,” terangnya kepada peserta kuliah.

Salah satu sesi menarik dalam mata kuliah ini adalah simulasi pengajuan PKPU oleh mahasiswa, di mana mereka berperan sebagai tim kuasa hukum dari pihak debitur dan kreditur. Dari sini mahasiswa belajar bahwa kepailitan bukan sekadar perkara kebangkrutan, melainkan proses hukum kompleks yang melibatkan banyak kepentingan ekonomi.

Pendekatan berbasis praktik dan studi kasus membuat mata kuliah ini menjadi salah satu yang paling ditunggu dalam program COE. Mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual, tetapi juga bekal keterampilan hukum yang dibutuhkan di ranah litigasi bisnis.

Dengan menghadirkan langsung praktisi yang berpengalaman, perkuliahan Hukum Kepailitan & PKPU berhasil membuka wawasan mahasiswa bahwa hukum perusahaan tidak hanya soal pendirian dan pengembangan, tapi juga tentang kemampuan menyelamatkan ketika bisnis menghadapi kegagalan. Perspektif ini menjadi sangat penting bagi calon sarjana hukum yang ingin meniti karier di bidang hukum korporasi.