Malang – Dalam dunia bisnis dan transaksi keperdataan, kejelasan perjanjian dan keabsahan jaminan menjadi kunci utama untuk melindungi kepentingan para pihak. Menyadari pentingnya hal ini, Program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang menyelenggarakan perkuliahan Hukum Perikatan & Hukum Jaminan, yang bertujuan membentuk mahasiswa yang cermat, teliti, dan tanggap terhadap risiko hukum.

Mata kuliah ini diajar oleh kombinasi tenaga pengajar internal dan praktisi hukum, yaitu Jamal, S.H.I., M.Sy., dosen dari Prodi Hukum Keluarga Islam, serta dua praktisi hukum berpengalaman: Fitria Dewi Navisa, S.H., M.Kn., notaris dan PPAT, dan Hatarto Pakpahan, S.H., advokat bidang keperdataan dan jaminan kebendaan.

Perkuliahan difokuskan pada pemahaman mendalam tentang dasar-dasar hukum perikatan sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, termasuk jenis-jenis perikatan, syarat sah perjanjian, serta akibat hukum jika terjadi wanprestasi. Selain itu, mahasiswa juga mempelajari bentuk-bentuk hukum jaminan seperti gadai, hipotek, fidusia, dan hak tanggungan, berikut proses eksekusinya.

Menurut Jamal, salah satu tantangan utama dalam praktik hukum bisnis adalah minimnya pemahaman detail atas klausul perjanjian. “Mahasiswa hukum harus dibekali kemampuan membaca dan menyusun perikatan secara presisi. Kesalahan kecil dalam rumusan klausul bisa berdampak besar dalam sengketa,” jelasnya.

Fitria Dewi Navisa berbagi pengalaman lapangan dalam menangani pendaftaran dan legalisasi jaminan kebendaan. Ia menekankan pentingnya aspek administratif dan yuridis dalam validitas jaminan. “Dalam praktik notaris, dokumen jaminan yang tidak lengkap atau tidak sesuai prosedur bisa menggugurkan hak kreditur. Ini harus benar-benar dipahami mahasiswa sejak dini,” tuturnya.

Sementara itu, Hatarto Pakpahan memandu diskusi tentang strategi hukum dalam eksekusi jaminan, terutama ketika debitur wanprestasi. Ia memperlihatkan bagaimana seorang advokat perlu menguasai strategi negosiasi, litigasi, maupun jalur alternatif penyelesaian sengketa. “Hukum perikatan bukan sekadar teori. Ini adalah dasar dari semua aktivitas bisnis,” tegasnya.

Dengan pendekatan problem-based learning dan kolaborasi lintas keahlian, mata kuliah Hukum Perikatan & Hukum Jaminan berhasil membawa mahasiswa pada pemahaman yang menyeluruh, tidak hanya pada aspek teoritis, tetapi juga praktik hukum yang nyata dalam dunia transaksi dan pembiayaan bisnis modern.