Antara Hisab, Rukyat, dan KHGT: Pandangan Akademik Dosen Falak tentang Awal Ramadan 1447 H

MALANG – Dinamika penetapan awal Ramadan 1447 H kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya terkait kemungkinan perbedaan awal puasa pada 18 atau 19 Februari 2026. Dalam perspektif akademik Hukum Keluarga Islam (HKI), isu ini tidak hanya dipahami sebagai persoalan astronomi, tetapi juga sebagai bagian dari kajian fikih, metodologi istinbath hukum, serta otoritas keagamaan. Dosen Ilmu Falak Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, M. Sarif, menjelaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriah pada dasarnya bertumpu pada perhitungan posisi astronomis bulan atau hilal. Melalui metode hisab, data astronomi dapat dihitung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Secara astronomis, ijtima (konjungsi) awal Ramadan 1447 H terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau sekitar 19.01 WIB. Dalam ilmu falak, ijtima menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya dan menjadi titik awal terbentuknya hilal secara astronomis. Namun demikian, keberadaan hilal secara astronomis tidak otomatis menjadi dasar tunggal penetapan awal bulan dalam praktik hukum Islam di Indonesia. Dalam kajian HKI, terdapat perbedaan pendekatan yang berkembang di tengah umat. Sebagian menggunakan kriteria wujudul hilal, sebagian menggunakan imkan rukyat, dan ada pula pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Perbedaan ini menunjukkan bahwa penetapan awal Ramadan bukan sekadar persoalan “ada atau tidaknya” hilal, tetapi berkaitan dengan metodologi dan cakupan keberlakuan hukum. Menurut M. Sarif, pendekatan hisab yang digunakan dalam wujudul hilal menetapkan awal bulan ketika hilal telah wujud setelah ijtima dan berada di atas ufuk, meskipun belum tentu terlihat. Sementara itu, kriteria imkan rukyat mensyaratkan kemungkinan terlihatnya hilal berdasarkan parameter tertentu, seperti tinggi dan elongasi bulan, serta dikonfirmasi melalui rukyat atau pengamatan langsung. Adapun KHGT merupakan ijtihad kontemporer yang berupaya menyatukan sistem kalender Islam secara global berbasis perhitungan astronomis. Dalam pendekatan ini, apabila hilal telah memenuhi parameter tertentu di salah satu wilayah di bumi, maka ketetapan tersebut berlaku secara global. Secara konseptual, pendekatan ini menawarkan kepastian kalender yang lebih sistematis dan terencana. Namun, dalam pandangan akademik, KHGT masih berada dalam ranah ijtihad ilmiah-keagamaan dan belum menjadi konsensus seluruh otoritas Islam dunia. Karena itu, munculnya perbedaan awal Ramadan merupakan sesuatu yang wajar dalam khazanah fikih. Sejarah mencatat bahwa perbedaan penetapan awal bulan Hijriah telah terjadi sejak masa klasik dan tetap berada dalam koridor ijtihad yang sah. Dalam kajian falak, polemik “hilal terlihat atau tidak terlihat” tidak dapat dipahami secara sederhana. Secara ilmiah, hilal memang sudah terbentuk setelah ijtima, tetapi visibilitasnya dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti ketinggian bulan, elongasi, umur bulan, hingga kondisi atmosfer. Oleh sebab itu, pendekatan rukyat yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia juga memiliki landasan syar’i dan metodologis yang kuat. Dari perspektif HKI, perbedaan metode ini dipahami sebagai perbedaan manhaj (metodologi) dalam istinbath hukum, bukan sebagai pertentangan akidah. Baik hisab maupun rukyat memiliki dasar normatif dalam teks hadis dan praktik ulama. Karena itu, yang perlu dikedepankan adalah sikap ilmiah, saling menghormati, dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan. M. Sarif menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya mengikuti keputusan otoritas resmi yang diyakini, baik pemerintah maupun organisasi keagamaan masing-masing. Dalam konteks negara, keputusan pemerintah melalui sidang isbat menjadi rujukan administratif bagi umat Islam Indonesia. Sementara itu, organisasi keagamaan juga memiliki landasan metodologis yang menjadi pedoman bagi warganya. Bagi mahasiswa HKI, dinamika ini menjadi ruang pembelajaran penting untuk memahami relasi antara sains astronomi dan fikih Islam. Ilmu falak tidak berdiri sendiri sebagai disiplin sains, tetapi terintegrasi dengan pertimbangan syariah dan kemaslahatan umat. Dengan demikian, setiap keputusan penetapan awal Ramadan harus dipahami secara komprehensif, tidak parsial. Sebagai penutup, beliau mengingatkan bahwa yang terpenting dalam menyambut Ramadan bukan semata perbedaan tanggal, melainkan kesiapan spiritual dan persatuan umat. Perbedaan adalah bagian dari tradisi ijtihad yang memperkaya khazanah keilmuan Islam. Dengan pendekatan ilmiah dan sikap moderat, polemik awal Ramadan 1447 H dapat disikapi secara bijak, edukatif, dan tetap dalam semangat ukhuwah Islamiyah.(EDITOR:nm)
KHGT sebagai Sistem Kalender Global: Implikasi terhadap Penetapan Ramadan 1447 H

Berbagai masukan dan diskusi mengenai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) terus mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Dinamika tersebut menjadi ruang pembelajaran bersama bagi civitas akademika, khususnya di lingkungan Hukum Keluarga Islam (HKI), dalam membaca perbedaan metode penetapan awal bulan Hijriah secara objektif, ilmiah, dan proporsional. Ragam tanggapan yang muncul justru dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan konsep kalender Islam yang lebih terintegrasi dan memiliki kepastian jangka panjang. Di tengah perbincangan tersebut, pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan alasan mengapa Muhammadiyah tetap menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan ini secara resmi tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025. Metode yang digunakan adalah KHGT, yang kini menjadi acuan resmi Muhammadiyah menggantikan metode wujudul hilal. Secara konseptual, KHGT menghadirkan pendekatan baru dengan menekankan kesatuan sistem waktu Islam secara global. Dalam implementasinya, terdapat tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter penting dalam KHGT adalah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi. Artinya, keberlakuannya tidak dibatasi oleh wilayah negara tertentu, tetapi bersifat global. Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di wilayah Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06”. Secara astronomis, konjungsi (ijtimak) awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Konjungsi menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya dan menjadi indikator masuknya bulan baru. Setelah matahari terbenam pada hari itu, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di Alaska. Berdasarkan prinsip matlak global, kondisi tersebut menjadi dasar penetapan 1 Ramadan 1447 H pada Rabu, 18 Februari 2026. Situasi berbeda terjadi di Indonesia. Setelah matahari terbenam, posisi hilal masih berada di bawah ufuk atau bernilai negatif sehingga belum memenuhi kriteria yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemerintah menggunakan kriteria MABIMS dengan ketentuan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang berlaku dalam batas wilayah Indonesia. Karena itu, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Meski secara hisab dapat diprediksi sebelumnya, keputusan resmi tetap menunggu proses rukyat di berbagai titik pemantauan, laporan hasil pengamatan, sidang isbat, dan pengumuman Menteri Agama. Dari perspektif kajian hukum Islam, perbedaan ini menarik untuk dicermati. Penerapan KHGT didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah), universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, serta gagasan sistem waktu Islam yang bersifat global dalam ranah sosial-muamalah. Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal dan tidak dibatasi wilayah geografis tertentu. Pemahaman tersebut melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ atau matlak global, yaitu ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi—baik melalui rukyat maupun hisab—maka ketetapan tersebut berlaku secara global. Penetapan awal Ramadan 1447 H oleh Muhammadiyah didasarkan pada prinsip ini karena parameter hilal telah terpenuhi secara definitif di Alaska. Baik Muhammadiyah maupun pemerintah pada dasarnya sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, namun berbeda dalam implementasinya. KHGT menjadikan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat dan berlaku global. Sementara itu, kriteria MABIMS mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial nasional. Perbedaan lainnya terletak pada aspek kepastian dan perencanaan. KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari sebelumnya sehingga masyarakat dapat merencanakan aktivitas Ramadan secara lebih pasti. Di sisi lain, metode pemerintah menekankan validasi empirik melalui rukyat sehingga keputusan final dihasilkan setelah sidang isbat. Karena itu, potensi perbedaan awal Ramadan antara Muhammadiyah dan pemerintah sejatinya bukanlah persoalan akidah, melainkan perbedaan teknis dalam implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya. Secara fikih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, dan pertimbangan maslahat masing-masing. Berbagai kritik, masukan, dan diskusi yang berkembang hendaknya dipahami sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad kolektif. Dalam tradisi akademik, perbedaan bukanlah pertentangan, melainkan ruang dialog untuk memperkaya khazanah pemikiran Islam dan memperkuat kedewasaan umat dalam menyikapi keragaman metode penetapan awal bulan Hijriah.(editor:NM)
Akademik dan Organisasi Beriringan: Perjalanan Wisudawan Terbaik Prodi HKI Shofwatun Nida

Catatan Wisudawan Terbaik: Menjaga Keseimbangan Akademik dan Organisasi Oleh Shofwatun Nida(Wisudawan Terbaik Periode I Tahun 2026) Perjalanan meraih predikat wisudawan terbaik bukanlah hasil dari proses yang instan. Ia adalah rangkaian panjang perjuangan, pengorbanan, dan konsistensi dalam menghadapi dinamika kehidupan kampus. Prinsip “manisnya perjuangan akan terasa setelah berjuang” menjadi pegangan utama saya selama menempuh pendidikan di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang. Prinsip tersebut tidak sekadar menjadi semboyan, melainkan energi yang terus menguatkan langkah saya dalam menyeimbangkan tanggung jawab akademik dan aktivitas organisasi. Sebagai mahasiswa rantauan asal Riau, keputusan melanjutkan studi di Kota Malang merupakan tantangan besar. Berpindah pulau berarti meninggalkan zona nyaman dan beradaptasi dengan lingkungan baru, baik dari sisi budaya, sosial, maupun kondisi ekonomi. Namun, pengalaman merantau justru membentuk karakter kemandirian, ketahanan mental, dan semangat juang yang lebih kokoh. Saya menyadari bahwa perkuliahan bukan hanya tentang nilai di atas kertas, melainkan proses pembentukan kepribadian dan integritas diri. Sejak awal perkuliahan, saya berkomitmen untuk aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan. Saya terlibat dalam organisasi intra maupun ekstra kampus, termasuk di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Melalui organisasi ini, saya belajar arti kepemimpinan, manajemen waktu, komunikasi, serta pentingnya kontribusi nyata kepada masyarakat. Organisasi menjadi ruang pembelajaran yang melengkapi ilmu di dalam kelas. Puncak perjalanan organisasi saya terjadi ketika dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Umum IMM Tamaddun periode 2025/2026. Amanah tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan studi saya. Mengelola program kerja, mengoordinasikan tim, serta menghadapi berbagai dinamika internal organisasi mengajarkan bahwa kepemimpinan sejati bukan tentang jabatan, melainkan tentang pengabdian dan tanggung jawab. Dari situ saya belajar bahwa keberhasilan tidak hanya diukur dari pencapaian pribadi, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada orang lain. Selain aktif berorganisasi, sejak semester awal saya juga menjadi pengasuh di Panti Asuhan Putri Aisyiyah Riverside. Peran ini menjadi pengalaman yang sangat membekas dalam hidup saya. Berinteraksi dengan anak-anak panti setiap hari mengajarkan arti kesabaran, empati, dan kasih sayang. Saya belajar bahwa pendidikan bukan hanya transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter dan nilai-nilai kehidupan. Untuk mendukung kebutuhan hidup selama merantau, saya juga bekerja paruh waktu sebagai pengajar les privat. Aktivitas ini tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga menjadi sarana pengembangan diri. Mengajar melatih kemampuan komunikasi, kesabaran, serta keterampilan pedagogik. Saya merasakan kepuasan tersendiri ketika dapat berbagi ilmu dan melihat perkembangan siswa yang saya bimbing. Perjalanan akademik saya pun tidak selalu berjalan mulus. Pada semester awal, saya sempat mengalami hambatan karena keterlambatan pembayaran biaya pendidikan. Kondisi tersebut menjadi ujian mental yang cukup berat. Namun, saya meyakini bahwa setiap kesulitan selalu disertai peluang bagi mereka yang terus berusaha. Keyakinan itu membuahkan hasil ketika pada semester empat saya mulai memperoleh berbagai beasiswa yang menjadi penopang keberlanjutan studi. Beberapa beasiswa yang saya terima antara lain Beasiswa Pemerintah Daerah, Beasiswa Kader Muhammadiyah dari Lazismu, Beasiswa dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Beasiswa Kader dari MPKSDI PP Muhammadiyah. Bantuan tersebut bukan sekadar dukungan finansial, tetapi juga amanah moral untuk menjaga prestasi dan terus memberikan kontribusi terbaik. Saya memaknai setiap beasiswa sebagai bentuk kepercayaan yang harus dibalas dengan kesungguhan belajar dan pengabdian. Padatnya aktivitas selama masa studi—akademik, organisasi, pengasuhan panti, hingga pekerjaan paruh waktu—melatih saya untuk disiplin dalam mengatur waktu. Saya belajar menyusun prioritas, menjaga konsistensi, dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi tekanan. Kesibukan justru menjadi sarana pembentukan karakter dan penguatan daya juang. Pengalaman ini membuktikan bahwa akademik dan organisasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi. Akademik memberikan fondasi keilmuan yang kuat, sementara organisasi membentuk keterampilan kepemimpinan, kerja sama, dan kepekaan sosial. Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh mahasiswa bahwa proses adalah bagian terpenting dari perjalanan hidup. Di tengah era yang serba instan, kita sering tergoda untuk menginginkan hasil cepat tanpa melalui perjuangan panjang. Padahal, justru proses yang penuh tantangan itulah yang membentuk kualitas diri sesungguhnya. Masa muda adalah waktu terbaik untuk membangun nilai diri melalui pengalaman positif—belajar dengan sungguh-sungguh, aktif berorganisasi, bekerja, dan terlibat dalam kegiatan sosial. Semua itu adalah investasi berharga yang tidak tergantikan. Dengan semangat, ketekunan, dan keikhlasan dalam berproses, setiap mahasiswa memiliki peluang yang sama untuk meraih prestasi dan memberikan kontribusi nyata bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan.(editor :NM)
Mahasiswa HKI UMM Tulis Artikel Refleksi Satu Abad NU, Soroti Pentingnya Menjaga Khittah

Malang – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Bagus Adi, menulis sebuah artikel opini bertajuk “Refleksi Satu Abad NU: Menjaga Khittah di Tengah Tarikan Kepentingan Politik”. Artikel tersebut mengulas perjalanan satu abad Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus menyoroti tantangan organisasi keagamaan dalam menjaga konsistensi nilai di tengah dinamika politik kebangsaan. Dalam tulisannya, Bagus Adi menekankan bahwa NU sejak awal berdiri tidak hanya berperan sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai pilar sosial dan kebangsaan yang berkontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai moderasi beragama, toleransi, dan keadilan sosial disebut sebagai fondasi utama yang membuat NU tetap relevan hingga usia satu abad. “Refleksi satu abad NU seharusnya menjadi momentum untuk menguatkan kembali khittah organisasi, bukan justru terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek,” tulis Bagus Adi dalam artikelnya. Ia menilai bahwa keterlibatan NU dalam ruang publik harus tetap berorientasi pada kemaslahatan umat dan kepentingan bangsa secara luas. Artikel tersebut juga menyoroti peran strategis NU dalam bidang pendidikan dan kemanusiaan. Menurut Bagus Adi, keberadaan ribuan pesantren dan lembaga pendidikan di bawah naungan NU menjadi bukti konkret kontribusi organisasi ini dalam mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kepekaan moral dan sosial. Di sisi lain, Bagus Adi mengingatkan adanya tantangan serius yang dihadapi NU ke depan, khususnya terkait relasi antara elite organisasi dan kekuasaan politik. Ia menilai, apabila tidak dikelola secara bijak, dinamika tersebut berpotensi menggeser orientasi perjuangan NU dari kepentingan umat menuju kepentingan elite tertentu. Sebagai mahasiswa HKI, Bagus Adi mengaku tertarik mengkaji NU tidak hanya dari sudut pandang keagamaan, tetapi juga dari perspektif hukum dan keadilan sosial. Ia berharap tulisannya dapat menjadi bahan refleksi bersama, khususnya bagi generasi muda NU, agar tetap kritis dan konsisten dalam menjaga nilai-nilai perjuangan para pendiri organisasi. Melalui artikel ini, Bagus Adi berharap NU di usia satu abad mampu meneguhkan kembali perannya sebagai penjaga moral bangsa serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “Tantangan NU hari ini bukan lagi soal eksistensi, melainkan konsistensi dalam merawat peradaban,” tulisnya.
FAI UMM Lepas Mahasiswa CoE Corporate Law Firm untuk Magang di PT Mahakam Gerbang Raja Migas

Malang – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menegaskan komitmennya dalam menyiapkan lulusan yang siap menghadapi tantangan dunia profesional. Melalui program unggulan Center of Excellence (CoE) Corporate Law Firm (CLS), FAI UMM secara resmi melepas mahasiswa untuk mengikuti kegiatan magang di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Program magang ini dilaksanakan selama hampir tiga bulan, terhitung sejak 20 Agustus hingga 11 November 2025. Program magang CoE Corporate Law Firm merupakan bagian dari strategi penguatan kompetensi mahasiswa melalui pembelajaran berbasis pengalaman langsung (experiential learning). Melalui program ini, mahasiswa tidak hanya dibekali pemahaman teoritis di bangku kuliah, tetapi juga diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam praktik hukum korporasi di lingkungan perusahaan migas. Selama menjalani magang di PT Mahakam Gerbang Raja Migas, mahasiswa memperoleh pengalaman nyata terkait dinamika kerja di sektor industri energi. Mahasiswa dilibatkan dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan praktik hukum perusahaan, mulai dari pengenalan struktur dan tata kelola perusahaan, pendampingan dalam penyusunan dokumen hukum, hingga pemahaman terhadap implementasi regulasi migas yang menjadi dasar operasional perusahaan. Kegiatan magang ini memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung bagaimana hukum bisnis dan hukum korporasi diterapkan dalam praktik. Mahasiswa mempelajari proses penyusunan dan penelaahan kontrak bisnis, memahami risiko hukum yang mungkin timbul dalam kerja sama perusahaan, serta mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya di sektor migas yang memiliki karakteristik hukum yang kompleks dan dinamis. Dalam sambutannya saat pelepasan mahasiswa, pimpinan Fakultas Agama Islam UMM menyampaikan bahwa program CoE Corporate Law Firm merupakan langkah strategis fakultas dalam menjawab tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif. Program ini dirancang untuk mengintegrasikan keilmuan hukum Islam dengan praktik hukum modern, termasuk hukum bisnis dan hukum korporasi. “Program Center of Excellence ini menjadi wujud komitmen FAI UMM dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi praktis yang relevan dengan kebutuhan industri. Kami ingin lulusan FAI UMM memiliki daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap salah satu pimpinan fakultas. Lebih lanjut, kegiatan magang ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengasah keterampilan non-akademik, seperti kemampuan komunikasi profesional, kerja tim, etika kerja, serta adaptasi dengan budaya kerja di lingkungan industri. Interaksi langsung dengan praktisi hukum dan profesional di PT Mahakam Gerbang Raja Migas memberikan pengalaman berharga yang tidak dapat diperoleh sepenuhnya di ruang kelas. Kerja sama antara FAI UMM dan PT Mahakam Gerbang Raja Migas dalam program magang ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi kolaborasi yang berkelanjutan antara dunia akademik dan industri. Kolaborasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa, tetapi juga membuka peluang pengembangan riset terapan, penguatan kurikulum berbasis kebutuhan industri, serta peningkatan kualitas lulusan. Program magang CoE Corporate Law Firm juga sejalan dengan visi FAI UMM dalam mencetak sarjana hukum Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman, memiliki wawasan lintas disiplin, serta mampu berkontribusi secara profesional di berbagai sektor strategis. Melalui pengalaman magang ini, mahasiswa diharapkan mampu mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan praktik hukum positif secara proporsional dan kontekstual. Dengan terlaksananya program magang ini, FAI UMM berharap mahasiswa peserta magang dapat membawa pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh sebagai bekal berharga dalam menyelesaikan studi serta memasuki dunia kerja. Program ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Fakultas Agama Islam UMM dalam menghadirkan pendidikan tinggi yang relevan, aplikatif, dan berorientasi pada kebutuhan masa depan.
Mahasiswa Peroleh Pengalaman Praktis Hukum Perbankan Syariah melalui Program Magang di Bagian Legal BPRS

Program magang menjadi salah satu sarana strategis bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan teori yang diperoleh di bangku perkuliahan ke dalam praktik kerja nyata. Hal inilah yang dirasakan oleh para peserta magang di Bagian Legal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang telah mengikuti kegiatan magang selama tiga bulan penuh. Selama periode tersebut, mahasiswa mendapatkan pengalaman komprehensif dan berharga dalam memahami praktik hukum perbankan syariah secara langsung dan aplikatif. Selama masa magang, para peserta terlibat secara aktif dalam berbagai tugas strategis yang menjadi bagian penting dari operasional Bagian Legal BPRS. Salah satu kegiatan utama yang dijalani mahasiswa adalah pengelolaan dan penataan arsip dokumen legal debitur secara teliti dan sistematis. Mahasiswa dilibatkan dalam proses verifikasi keabsahan dokumen identitas pribadi maupun badan usaha, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta akta notaris pendirian usaha. Tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk mempelajari analisis laporan keuangan debitur. Analisis ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi keuangan debitur dengan persyaratan pembiayaan syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengawasan perbankan syariah. Melalui proses ini, mahasiswa memperoleh pemahaman mendalam mengenai prinsip kehati-hatian (prudential principle) serta penerapan kepatuhan hukum dalam sistem perbankan syariah. Selain pengelolaan dokumen, mahasiswa juga turut berkontribusi dalam penyusunan dan pengembangan instrumen hukum internal BPRS. Kegiatan ini meliputi penyusunan dan revisi Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Mahasiswa dilatih untuk memahami bagaimana SOP disusun secara sistematis agar mampu menjadi pedoman kerja yang efektif sekaligus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengalaman magang semakin kaya ketika mahasiswa dilibatkan dalam formulasi akad-akad syariah. Beberapa di antaranya adalah penyusunan akad wakaf produktif yang ditujukan untuk mendukung program sosial dan ekonomi umat, penyusunan perjanjian mudharabah bagi mitra usaha kecil dan menengah, serta kontrak murabahah berbasis jual beli syariah. Keterlibatan langsung dalam penyusunan akad ini memberikan pemahaman praktis mengenai penerapan konsep fiqh muamalah dalam dunia perbankan modern. Tidak berhenti sampai di situ, mahasiswa juga berpartisipasi dalam review kontrak kerja sama antara BPRS dan mitra eksternal. Proses ini dilakukan secara komprehensif untuk meminimalisir potensi risiko hukum dan litigasi di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa setiap perjanjian tetap selaras dengan prinsip maqasid syariah. Kegiatan ini menjadi pembelajaran penting bagi mahasiswa dalam memahami fungsi strategis bagian legal dalam menjaga stabilitas dan kepatuhan institusi keuangan syariah. Selama tiga bulan pelaksanaan magang, mahasiswa mendapatkan bimbingan intensif dan berkelanjutan dari pembimbing di Bagian Legal BPRS. Pendampingan ini memungkinkan mahasiswa untuk memahami praktik hukum perbankan syariah secara lebih mendalam tanpa hambatan berarti. Interaksi langsung dengan praktisi hukum perbankan memberikan wawasan nyata mengenai dinamika kerja profesional, etika kerja, serta tanggung jawab hukum di sektor keuangan syariah. Secara keseluruhan, program magang ini memberikan manfaat yang signifikan bagi mahasiswa dalam meningkatkan kompetensi akademik dan profesional. Pengalaman yang diperoleh tidak hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga membekali mahasiswa dengan keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum perbankan syariah.
HKI UMM Antarkan Mahasiswa Magang CoE CLS ke PT Bank Rakyat Indonesia KC Sutoyo Malang Perkuat Kompetensi Hukum Perbankan, Mahasiswa Didorong Siap Hadapi Dunia Profesional

Malang – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam menyiapkan mahasiswa agar siap terjun ke dunia profesional melalui Program Center of Excellence (CoE) Corporate Law School (CLS). Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan magang mahasiswa di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sutoyo Malang. Kegiatan magang ini didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Luciana Anggraeni, S.Sy., M.H., yang berharap agar mahasiswa mampu memanfaatkan kesempatan magang sebagai sarana pembelajaran nyata antara teori dan praktik. Melalui program ini, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam FAI UMM mendapatkan kesempatan untuk memahami secara langsung praktik hukum di lingkungan perbankan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kredit, pengelolaan dokumen hukum, serta penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi. “Mahasiswa kami kami titipkan untuk benar-benar belajar dan terlibat langsung dalam praktik kerja di dunia perbankan. Harapannya, mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum di bangku kuliah, tetapi juga mampu melihat penerapannya secara nyata, khususnya dalam bidang hukum perusahaan dan hukum perbankan,” ujar Luciana Anggraeni, S.Sy., M.H. Selama menjalani magang di BRI KC Sutoyo Malang, mahasiswa ditempatkan pada bagian operasional dan pelayanan nasabah, baik front office maupun back office, dengan fokus utama pada administrasi kredit dan arsip. Mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan, mulai dari membantu proses pembukaan rekening nasabah, pengecekan kelengkapan dokumen kredit, pengarsipan dokumen hukum, hingga memahami alur pengajuan dan pencairan kredit. Selain itu, mahasiswa juga memperoleh pengalaman konkret dalam penyusunan surat peringatan tunggakan debitur, pemrosesan roya sebagai legalitas properti, serta finalisasi surat pemberitahuan lelang. Kegiatan tersebut memberikan pemahaman langsung mengenai hubungan hukum antara bank dan nasabah, serta potensi sengketa perdata akibat wanprestasi.Mahasiswa juga mengamati secara langsung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian penting dalam operasional perbankan. Mahasiswa peserta magang menyampaikan rasa syukur dan antusiasme atas kesempatan magang di BRI KC Sutoyo Malang. Pengalaman ini dinilai memberikan wawasan baru mengenai dunia kerja hukum perbankan serta membantu mahasiswa mengasah keterampilan teknis dan soft skill yang dibutuhkan di dunia profesional. “Melalui magang ini, saya mendapatkan gambaran nyata tentang penerapan hukum di sektor perbankan, mulai dari administrasi kredit hingga penanganan kredit bermasalah. Pengalaman ini sangat bermanfaat sebagai bekal menghadapi dunia kerja ke depan,” ungkap salah satu mahasiswa peserta magang. Program magang CoE Corporate Law School ini merupakan bagian dari implementasi pembelajaran berbasis praktik dan dukungan terhadap kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kolaborasi antara FAI UMM dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bentuk sinergi antara dunia akademik dan dunia industri. Melalui kegiatan magang ini, FAI UMM menargetkan lahirnya lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi praktis, profesionalisme, serta kesiapan menghadapi tantangan dunia kerja, khususnya di bidang hukum perusahaan.(hilfa,stevia)
Program Studi HKI UMM Gelar Renop, KAK, dan RAB di Lembah Metro untuk Pengembangan Pembelajaran Berkelanjutan

Malang – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan kegiatan penyusunan Rencana Operasional (Renop), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang bertempat di Lembah Metro. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Prodi HKI UMM dalam merancang sistem pembelajaran yang semakin berkembang, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu akademik. Penyusunan Renop, KAK, dan RAB dilaksanakan sebagai bagian dari upaya perencanaan program kerja yang terstruktur dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, Prodi HKI UMM berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pembelajaran dirancang secara sistematis, terukur, serta selaras dengan visi dan misi institusi. Perencanaan yang matang diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan relevan dengan kebutuhan mahasiswa serta perkembangan keilmuan hukum keluarga Islam. Dalam kegiatan ini, berbagai aspek pembelajaran menjadi fokus pembahasan, mulai dari penguatan kurikulum, pelaksanaan praktikum, kegiatan pendukung akademik, hingga pengembangan kompetensi dosen dan mahasiswa. Penyusunan Renop berfungsi sebagai peta jalan pelaksanaan program kerja Prodi HKI UMM dalam jangka waktu tertentu, sementara KAK disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan setiap kegiatan agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Adapun RAB menjadi instrumen penting dalam memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Suasana diskusi berlangsung aktif dan konstruktif. Setiap usulan program dibahas secara komprehensif, tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga dari sisi kebermanfaatan, keberlanjutan, dan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Hal ini mencerminkan keseriusan Prodi HKI UMM dalam membangun tata kelola akademik yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. Kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran yang telah berjalan. Evaluasi terhadap capaian dan tantangan akademik sebelumnya dijadikan dasar dalam merancang program pembelajaran yang lebih inovatif dan responsif terhadap dinamika mahasiswa. Dengan demikian, perencanaan yang disusun tidak bersifat normatif semata, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan. Melalui penyusunan Renop, KAK, dan RAB ini, Prodi HKI UMM berharap mampu menciptakan ekosistem pembelajaran yang kondusif dan progresif. Pembelajaran tidak hanya diarahkan pada pencapaian akademik, tetapi juga pada penguatan karakter, integritas, dan kesiapan mahasiswa dalam menghadapi tantangan profesional di masa depan. Kegiatan ini menegaskan komitmen Program Studi Hukum Keluarga Islam UMM untuk terus berbenah dan berkembang. Perencanaan yang terarah dan terintegrasi diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pembelajaran yang berkualitas, berdaya saing, serta selaras dengan nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan.
Uji Komprehensif Ubudiyah Lab Syariah UMM: Menguji Ibadah, Menata Akhlak, dan Menguatkan Spirit Mahasiswa

Malang – Laboratorium Syariah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan Uji Komprehensif Ubudiyah pada 21 Januari 2026 yang diikuti oleh 60 mahasiswa. Berbeda dari ujian akademik pada umumnya, uji komprehensif ini dirancang untuk mengukur kualitas praktik ibadah mahasiswa, mulai dari wudhu, sholat, hafalan, hingga bacaan Al-Qur’an, sebagai bagian dari pembentukan karakter dan spiritualitas mahasiswa. Uji komprehensif ubudiyah ini menjadi ruang evaluasi yang tidak hanya menilai aspek pengetahuan, tetapi juga menilai kesungguhan mahasiswa dalam mengamalkan ajaran Islam secara benar dan tertib. Melalui ujian ini, mahasiswa diuji sejauh mana pemahaman mereka terhadap tata cara ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat, sekaligus membiasakan diri untuk menjaga kualitas ibadah dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan ujian berlangsung dengan suasana yang khidmat dan tertib. Pada sesi praktik wudhu, mahasiswa diuji ketepatan rukun, urutan, serta kesadaran akan syarat sah wudhu. Selanjutnya, pada sesi shalat, mahasiswa diminta mempraktikkan gerakan dan bacaan sholat dengan memperhatikan kesesuaian antara niat, rukun, dan bacaan. Setiap gerakan dinilai secara cermat, bukan semata-mata pada aspek teknis, tetapi juga pada kekhusyukan dan ketenangan dalam menjalankan ibadah. Selain praktik ibadah, mahasiswa juga diuji pada hafalan dan bacaan Al-Qur’an. Pada sesi ini, mahasiswa diminta membaca ayat-ayat Al-Qur’an dengan tartil, memperhatikan makhraj, tajwid, dan kelancaran bacaan. Hafalan yang diuji menjadi indikator kedisiplinan mahasiswa dalam menjaga interaksi mereka dengan Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam. Yang menarik, uji komprehensif ubudiyah ini tidak dimaknai sebagai ajang mencari kesalahan, melainkan sebagai proses pembinaan dan refleksi diri. Interaksi antara penguji dan mahasiswa berlangsung secara dialogis dan edukatif. Ketika ditemukan kekeliruan dalam praktik ibadah, penguji memberikan koreksi dan pengarahan secara langsung, sehingga mahasiswa memperoleh pembelajaran yang bermakna dari proses ujian tersebut. Melalui kegiatan ini, Laboratorium Syariah UMM menegaskan bahwa pendidikan tinggi, khususnya di lingkungan perguruan tinggi Islam, tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pada pembentukan karakter, moral, dan spiritualitas mahasiswa. Uji komprehensif ubudiyah menjadi bukti nyata bahwa kualitas lulusan tidak hanya diukur dari kemampuan akademik, tetapi juga dari kualitas ibadah dan akhlak. Bagi mahasiswa, uji komprehensif ini menjadi pengalaman yang mendalam. Selain melatih kesiapan mental, ujian ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki dan menata kembali kualitas ibadah. Banyak mahasiswa merasakan bahwa ujian ubudiyah ini bukan sekadar tahapan akademik, melainkan pengingat untuk senantiasa menjaga hubungan dengan Allah SWT di tengah kesibukan studi. Dengan diikuti oleh 60 mahasiswa, uji komprehensif ubudiyah ini menjadi salah satu agenda penting Laboratorium Syariah UMM dalam upaya menjaga nilai-nilai keislaman di lingkungan akademik. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari sistem evaluasi yang holistik dan berkelanjutan. Uji komprehensif ubudiyah ini menegaskan komitmen Laboratorium Syariah UMM dalam mencetak lulusan yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga kokoh secara spiritual, berakhlak mulia, dan siap menjadi insan yang membawa nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat.
Uji Komprehensif Lab Syariah UMM: Menguji Ketajaman Kognitif dan Ketangguhan Ingatan Mahasiswa di asesement lisan

Malang – Laboratorium Syariah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan Uji Komprehensif berbasis kognitif dan asesmen lisan pada 20 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 60 mahasiswa sebagai bagian dari tahapan evaluasi akademik untuk mengukur kesiapan mahasiswa dalam memahami, menganalisis, serta mengaplikasikan keilmuan hukum dan syariah secara komprehensif. Berbeda dari ujian tertulis pada umumnya, uji komprehensif ini dirancang sebagai instrumen evaluasi yang menyeluruh. Mahasiswa tidak hanya diuji pada aspek penguasaan teori secara kognitif, tetapi juga diuji kemampuan berpikir kritis, argumentatif, dan komunikatif melalui asesmen lisan secara langsung di hadapan penguji. Model evaluasi ini mencerminkan pendekatan pembelajaran yang menekankan keseimbangan antara pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan menyampaikan gagasan secara sistematis. Pelaksanaan uji komprehensif berlangsung dengan tertib dan kondusif. Pada sesi kognitif, mahasiswa diuji pemahamannya terhadap konsep-konsep utama yang telah dipelajari selama masa perkuliahan, khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam, hukum keluarga, serta penerapannya dalam konteks akademik dan sosial. Sementara itu, pada sesi asesmen lisan, mahasiswa ditantang untuk menjelaskan, mempertahankan, dan mengaitkan argumentasi mereka secara logis dan ilmiah. Asesmen lisan menjadi bagian yang menarik sekaligus menantang bagi peserta. Dalam sesi ini, mahasiswa dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan analitis yang menuntut ketajaman berpikir dan keberanian dalam menyampaikan pendapat. Tidak hanya menguji hafalan, asesmen lisan mendorong mahasiswa untuk menunjukkan pemahaman mendalam, kemampuan bernalar, serta etika akademik dalam berargumentasi. Melalui pelaksanaan uji komprehensif ini, Laboratorium Syariah UMM menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu akademik dan kualitas lulusan. Evaluasi berbasis kognitif dan lisan dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya lulus secara administratif, tetapi benar-benar memiliki kompetensi keilmuan yang matang dan siap menghadapi tantangan akademik maupun profesional. Selain sebagai alat evaluasi, uji komprehensif ini juga menjadi ruang refleksi bagi mahasiswa. Proses ujian mendorong mahasiswa untuk menilai kembali sejauh mana pemahaman mereka terhadap materi yang telah dipelajari, sekaligus melatih mental akademik dalam menghadapi forum ilmiah. Interaksi langsung antara mahasiswa dan penguji menciptakan suasana dialogis yang memperkaya pengalaman belajar. Kegiatan ini juga memberikan gambaran nyata tentang pentingnya kesiapan intelektual dan komunikasi dalam dunia akademik. Mahasiswa dituntut untuk mampu menyampaikan ide secara runtut, menjawab pertanyaan dengan tenang, serta menunjukkan sikap akademik yang dewasa dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan materi, tetapi juga pembentukan karakter dan integritas akademik. Dengan diikuti oleh 60 mahasiswa, uji komprehensif ini menjadi salah satu agenda penting Laboratorium Syariah UMM dalam siklus akademik tahun 2026. Pelaksanaan yang terstruktur dan berorientasi pada kualitas diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan yang unggul, kritis, dan berdaya saing. Ke depan, Laboratorium Syariah UMM berkomitmen untuk terus mengembangkan model evaluasi akademik yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan zaman. Uji komprehensif berbasis kognitif dan asesmen lisan ini menjadi bukti nyata bahwa evaluasi akademik dapat dirancang secara lebih bermakna, menantang, dan berorientasi pada pengembangan kompetensi mahasiswa secara menyeluruh.