Prodi HKI UMM Bersilaturahmi ke Pesantren: Menjalin Sinergi dan Menyemai Generasi Unggul

Sukoharjo dan Tengaran, 12 Mei 2025 — Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkenalkan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kepada masyarakat pesantren, tim Prodi HKI UMM melakukan kunjungan silaturahmi ke dua pondok pesantren ternama di Jawa Tengah, yaitu Pondok Pesantren Imam Al-Bukhori di Sukoharjo dan Pondok Pesantren Imam Al-Irsyad di Tengaran, Semarang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Prodi HKI UMM. Dalam kunjungan tersebut, tim membagikan brosur dan flyer PMB, serta menjalin komunikasi strategis dengan para pimpinan pesantren terkait peluang studi lanjut bagi para santri di bidang Hukum Keluarga Islam.     Pada kunjungan ke Pondok Pesantren Imam Al-Bukhori – Solo, tim HKI UMM yang diwakili oleh Jamal dan M. Kamaluddin disambut hangat oleh: Ustadz Zaenal Arifin (Kepala Kesantrian) Ustadz Husein Arafat Ustadz Ardin Amir (Wakil Mudir)   Sementara itu, kunjungan ke Pondok Pesantren Imam Al-Irsyad Tengaran – Semarang juga berlangsung dengan antusias. Tim disambut oleh: Ustadz Zuhdi Amin, Lc Ustadz Ifam, Lc Ustadz Saifin, Lc., MA Ustadz Juli Darmawan, Lc., MA Melalui kegiatan ini, Prodi HKI UMM berharap dapat menjalin sinergi yang berkelanjutan dengan lembaga-lembaga pesantren, serta membuka jalan bagi para santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi di bidang hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia profesional saat ini. ujar salah satu perwakilan tim kunjungan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Prodi HKI UMM dalam menyambung silaturahmi dan menyemai generasi baru yang siap menjadi agen perubahan di masyarakat. (Nm)

Berkat Program COE Corporate Law School, Muhammad Khadafi Diterima Kerja Sebelum Wisuda dengan Gaji di Atas UMR.

Jakarta, 28/4/2025. Program Center of Excellence (COE) Corporate Law School kembali mencatatkan prestasimembanggakan. Muhammad Khadafi, salah satu pesertaBatch I, berhasil diterima bekerja secara resmi di PT Cahaya Mas Solusindo, Jakarta Barat — bahkan sebelum ia resmidiwisuda. Lebih membanggakan lagi, Khadafi diterimadengan tawaran gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR). PT Cahaya Mas Solusindo merupakan perusahaan konsultanpajak terkemuka yang menyediakan layanan komprehensifdalam bidang perpajakan bagi klien-klien nasional dan internasional. Melalui program magang COE Corporate Law School, Khadafi tidak hanya memperoleh pengalamanlangsung di dunia industri, tetapi juga menunjukkan performayang luar biasa hingga dipercaya untuk bergabung secarapenuh. Saat ini, Khadafi aktif bekerja di PT Cahaya Mas Solusindosembari menunggu proses yudisium dan wisuda. Kesuksesanini menjadi bukti nyata bahwa kurikulum kerja-berbasisindustri yang dikembangkan dalam program COE Corporate Law School mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dengantepat. Dalam testimoninya, Muhammad Khadafi menyampaikanrasa syukur dan bangganya, “Program COE Corporate Law School benar-benarmembuka jalan saya menuju dunia kerja profesional. Saya dibekali keterampilan praktis yang langsung dapatditerapkan. Alhamdulillah, sejak magang saya sudahdipercaya menangani berbagai proyek, dan sekarangresmi bergabung dengan perusahaan sebelum saya lulus kuliah.” Dari pihak perusahaan, perwakilan HRD PT Cahaya Mas Solusindo juga memberikan apresiasi, “Kami sangat terkesan dengan kesiapan kerja dan etosprofesional Muhammad Khadafi. Ia mampu beradaptasicepat, memahami dunia konsultan pajak, dan memberikan kontribusi nyata. Program COE ini terbuktimenghasilkan calon profesional yang sangat kompeten.” Sementara itu, Bapak Soni Zakaria selaku PIC COE Corporate Law School menegaskan bahwa keberhasilan iniadalah cerminan dari visi besar program tersebut. “Sejak awal, COE Corporate Law School dirancanguntuk mengurangi gap antara dunia akademik dan dunia industri. Capaian Khadafi ini membuktikan bahwadengan kurikulum berbasis praktik dan jejaring industriyang kuat, mahasiswa bisa langsung ‘landing’ di dunia kerja bahkan sebelum mereka lulus.” Prestasi Muhammad Khadafi ini diharapkan menjadi inspirasibagi seluruh mahasiswa untuk terus mengasah kemampuanpraktis sejak dini, sekaligus memperkuat posisi COE Corporate Law School sebagai program unggulan yang siapmencetak tenaga profesional di bidang hukum korporasi dan sektor industri lainnya. (SZ)

RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN HKI FAI-UMM

Trawas, 19 Januari 2025, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI-UMM) menggelar Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) tahap II yang bertempat di Arayanna Hotel & Resort, Trawas, Mojokerto. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja fakultas selama semester ganjil tahun akademik 2024/2025 sekaligus menyusun strategi perencanaan untuk tahun 2025 guna meningkatkan mutu akademik dan layanan pendidikan. Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, dosen, dan tenaga kependidikan. Dekan FAI UMM, Prof. Dr. Khozin, M.Si, dalam sambutannya menegaskan pentingnya RTM sebagai momentum refleksi bersama dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks, khususnya di era digital. Beliau juga menekankan perlunya inovasi dalam mendukung pengembangan akademik dan kemahasiswaan.Rapat berlangsung intensif dengan beberapa agenda utama, di antaranya: Evaluasi Capaian 2024 Perencanaan Program 2025 Pembahasan Masalah dan Solusi Selama rapat, para peserta secara aktif berdiskusi dan memberikan masukan terkait: Pengembangan Kurikulum Peserta menyarankan kurikulum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman, terutama untuk menghadapi era digital. Perbaikan Sarana dan Prasarana Fokus pada peningkatan fasilitas pendukung agar proses belajar-mengajar lebih optimal. Peningkatan Kompetensi SDM Strategi pelatihan dan pengembangan dosen serta tenaga kependidikan untuk menghadapi tantangan global. Kemajuan Kemahasiswaan Upaya menciptakan lulusan yang kompeten dan berdaya saing tinggi di dunia kerja. Suasana rapat berlangsung produktif dan penuh semangat, mencerminkan komitmen seluruh peserta dalam mendukung visi dan misi Fakultas Agama Islam UMM.Setelah rapat di tingkat fakultas, kegiatan dilanjutkan dengan RTM di tingkat Program Studi. Pada sesi ini, setiap prodi mengevaluasi capaian masing-masing dan menyampaikan masukan demi kemajuan bersama. Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai usulan inovatif yang mendukung pengembangan akademik dan layanan pendidikan. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang kokoh dalam merealisasikan target dan rencana strategis FAI UMM di tahun 2025. Seluruh pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan memberikan kontribusi terbaik bagi dunia pendidikan.(fai.umm)  

International Seminar “Progressive Policies in Islamic Family Law: Social and Economic Implications”

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), melalui Fakultas Agama Islam, kembali menyelenggarakan seminar internasional dengan tema “Progressive Policies in Islamic Family Law: Social and Economic Implications” pada tanggal (Tanggal Acara). Seminar ini mengupas isu-isu kontemporer dalam hukum keluarga Islam serta implikasinya terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Acara ini akan dibuka oleh Dr. Imamul Hakim S.E, M.Sh., selaku Wakil Dekan III Fakultas Agama Islam, UMM, yang juga akan menyampaikan sambutan dan pandangannya terkait pentingnya progresivitas kebijakan dalam hukum keluarga Islam di era modern. Seminar menghadirkan dua pembicara utama yang ahli di bidangnya: Prof. Fahd Mohana Salim Alahmadi, akademisi terkemuka dari Islamic University of Medina, Saudi Arabia, yang akan membahas pendekatan progresif dalam hukum keluarga Islam dari perspektif global. Moh. Nurhakim, Ph.D., dosen Universitas Muhammadiyah Malang, Indonesia, yang akan mengulas relevansi hukum keluarga Islam terhadap dinamika sosial dan ekonomi di Indonesia. Diskusi dalam seminar ini akan dipandu oleh moderator berpengalaman, Jamal, S.H.I., M.Sy., dosen Hukum Keluarga Islam UMM, yang akan memastikan jalannya diskusi berlangsung interaktif dan mendalam. Seminar ini diharapkan dapat menjadi wadah bertukar pikiran dan solusi atas tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum keluarga Islam di berbagai konteks. Para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum diundang untuk berpartisipasi aktif dalam acara ini. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan menghubungi panitia melalui website resmi UMM atau kontak yang tersedia. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperluas wawasan dan jaringan dalam bidang hukum keluarga Islam.

Prodi Hukum Keluarga Islam UMM Aktif dalam Workshop Akademi Anti Korupsi dan Penandatanganan Kerjasama

  Malang, 11 Desember 2024 – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) turut ambil bagian dalam kegiatan Workshop Akademi Anti Korupsi yang diselenggarakan di Aula GKB III Lantai 5. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa pagi ini, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, diadakan oleh FAI UMM bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Acara ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa FAI dari empat program studi, yaitu Pendidikan Agama Islam, Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, dan Pendidikan Bahasa Arab. Dekan FAI, Prof. Dr. Khozin, M.Si., membuka kegiatan dengan sambutan yang menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam menciptakan budaya antikorupsi. Workshop yang dipandu oleh tim ICW bertujuan memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai isu-isu korupsi di Indonesia, strategi pencegahannya, serta pentingnya integritas dalam kehidupan profesional dan akademik. Selain itu, mahasiswa diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyusun gagasan inovatif dalam melawan praktik korupsi. Setelah sesi workshop, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Agama Islam dan Indonesia Corruption Watch, serta penandatanganan Implementing Agreement (IA) bersama empat program studi, termasuk Hukum Keluarga Islam. Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara FAI UMM dan ICW dalam mengembangkan program-program antikorupsi di lingkungan kampus. Ketua Program Studi HKI menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa HKI dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Prodi HKI untuk mendukung terciptanya masyarakat yang adil dan berintegritas, sesuai dengan prinsip hukum Islam. “Kami percaya bahwa mahasiswa HKI memiliki peran strategis sebagai generasi penerus yang akan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam praktik hukum dan kehidupan bermasyarakat,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, mahasiswa Hukum Keluarga Islam tidak hanya mendapatkan wawasan baru tentang antikorupsi, tetapi juga termotivasi untuk berkontribusi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Compete with Pride, Let the Passion Be Your Guide: ILC 2024 Jadi Ajang Unjuk Potensi Mahasiswa HKI!

  Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam UMM  menyelenggarakan Islamic Law Competition (ILC), sebuah ajang bergengsi yang memadukan kompetisi akademik, olahraga, dan kreativitas non-akademik. rancang setelah mahasiswa HKI melakukan Ujian Tengah Semester dari hari Minggu, 1 Desember 2024 sampai hari Minggu, 15 Desember 2024 dan untuk persertanya hanya untuk mahasiswa Hukum Keluarga Islam pada angkatan 2022, 2023, dan 2024. Tujuan Islamic Law Competition Menurut Hamdan (mahasiswa HKI 2022) sekaligus Ketua Pelaksana ILC tahun ini, tujuan utama dari ILC adalah untuk Untuk menumbuhkan solidaritas dan kebersamaan antar angkatan di lingkungan mahasiswa Hukum Keluarga Islam. Dalam dinamika kehidupan kampus, hubungan yang harmonis antar mahasiswa menjadi fondasi penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang suportif dan inklusif. jelasnya.  Apa tema dan konsep dari ILC tahun ini? Konsep ILC tahun ini Kemudian dalam agenda ini untuk menampung dan mengembangkan minat serta bakat mahasiswa Hukum Keluarga Islam, baik dalam bidang olahraga maupun akademik. Sebagai wadah untuk menyalurkan potensi, kegiatan ini nantinya akan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan mereka secara kompetitif dan professional. Selanjutnya, perlombaan yang akan diadakan yaitu lomba sport (Futsal, Voli Putra-Putri, Badminton, Basket, dan Mobile Legend), Lomba Non Sport (MHQ, MTQ, MSQ, Vidiografi, Putra-Putri HKI, MC Formal, dan ESAI), dan Lomba Debat. Maka dari itu, dengan adanya berbagai perlombaan dan aktivitas yang menarik ini, peserta dapat mengasah kemampuan mereka, tetapi juga memperkaya pengalaman dan kepercayaan diri dalam bersaing di tingkat yang lebih tinggi. Sejauh mana partisipasi mahasiswa dalam ILC ini? Hamdan menjelaskan  “ Alhamdulillah, mereka sangat antusias terhadap agenda ILC ini baik dari lomba sport, lomba Non-Sport, dan Lomba Debat karena akan ada sesuatu yang menakjubkan terhadap persaingan-persaingan serta keseruan- keseruan yang memukau yang ada pada masing-masing lomba tersebut. kemudian untuk jumlah pesertanya juga sudah banyak dan merata terhadap apa yg diikuti di  perlombaan-perlombaan pada agenda ILC dengan sesuai bidang nya masing-masing mahasiswa HKI Angkatan 2022, 2023, dan 2024” Kemudian momen ini pun juga pelaksaannya sesuai ketika setelah dilaksanakannya  Ujian Tengan Semester Ganjil Apa harapan untuk masa depan ILC? Hamdan berharap bahwa dari ajang  ILC ini mahasiswa HKI ini pasti mempunyai beragam potensi dan bakat yang perlu dikembangkan dan difasilitasi. Oleh karena itu, kegiatan ini memiliki urgensi yang mana untuk menjadi jembatan guna mempertemukan berbagai talenta mahasiswa sekaligus menciptakan ruang kolaborasi yang mendukung pengembangan diri mereka. Dengan adanya kegiatan perlombaan ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih aktif dalam menunjukkan kemampuan mereka dan berkontribusi terhadap perkembangan program studi. Kemudian harapan kita pun juga bisa menggali dan mengembangkan talenta-talenta baru yang ada pada mahasiswa HKI angkatan 2022, 2023, dan 2024. Selanjutnya, rencana yg kita angkat pada agenda ini yaitu memaksimalkan dan sekaligus menanamkan temen-temen mahasiswa terhadap nilai-nilai kolaborasi, sportivitas, solidaritas, dan profesionalisme. Islamic Law Competition 2024 menjadi bukti bahwa kolaborasi, semangat, dan kreativitas mahasiswa HKI dapat menciptakan acara yang impactful. Dengan konsep dan antusiasme luar biasa, ILC tahun ini tidak hanya menjadi kompetisi, tetapi juga inspirasi bagi seluruh mahasiswa. (NM)

Alumnus HKI UMM Mengabdi sebagai Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Bukti Nyata Kontribusi Kampus Putih bagi Negeri

Profesi hakim merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah peradilan di suatu negara. Seorang hakim tidak hanya dituntut memiliki kemampuan akademik yang mumpuni, tetapi juga integritas, profesionalitas, serta kepekaan sosial yang tinggi dalam setiap putusan yang diambil. Tanggung jawab besar tersebut menjadikan profesi hakim sebagai amanah mulia yang tidak semua orang mampu jalani dengan konsisten. Hal tersebut tercermin dari kiprah M. Khusnul Khuluq, alumnus Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang kini mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kehadirannya menjadi bukti nyata bahwa lulusan HKI UMM mampu berkontribusi langsung dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Pria asal Bojonegoro ini telah menekuni profesi hakim sejak tahun 2020. Ketertarikannya pada dunia peradilan telah tumbuh sejak masih menempuh pendidikan di bangku kuliah. Menurutnya, disiplin ilmu yang dipelajari di Prodi HKI sangat relevan dengan tugas dan kewenangan hakim pengadilan agama, mulai dari hukum keluarga Islam, hukum acara peradilan agama, hingga praktik persidangan. “Sejak awal saya melihat bahwa ilmu yang saya pelajari di HKI UMM sangat selaras dengan kebutuhan di Pengadilan Agama. Karena itu, pada tahun 2017 saya memberanikan diri mendaftar formasi calon hakim nasional melalui jalur CPNS,” ungkap Khusnul. Ia menceritakan bahwa proses seleksi hingga pelantikan sebagai hakim bukanlah perjalanan singkat. Kurang lebih dua tahun ia jalani proses panjang dan penuh tantangan tersebut, hingga akhirnya resmi dilantik sebagai Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh dan bertugas hingga saat ini. “Prosesnya cukup panjang dan melelahkan, tetapi sangat sepadan. Menjadi hakim bagi saya adalah panggilan jiwa untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara,” tuturnya. Khusnul juga menekankan bahwa profesi hakim memberikan manfaat besar bagi banyak orang. Setiap perkara yang ditangani menyimpan harapan para pencari keadilan, sehingga menuntut kehati-hatian, ketelitian, dan keikhlasan dalam menjalankan tugas. Lebih lanjut, ia mengakui peran besar Universitas Muhammadiyah Malang, khususnya Prodi HKI, dalam membentuk kompetensi dan karakter dirinya. Ia menyebut bahwa sistem pembelajaran di HKI UMM tidak hanya menekankan aspek teori, tetapi juga diperkuat dengan berbagai praktikum dan pelatihan yang relevan dengan dunia kerja. “Prodi HKI UMM itu istimewa. Ada banyak training dan pembekalan, termasuk persiapan menghadapi seleksi formasi hakim nasional. Selain itu, praktikum yang diberikan sangat selaras dengan praktik di pengadilan,” jelasnya. Menurut Khusnul, pendidikan tinggi sejatinya bukan hanya tentang memperoleh gelar akademik, tetapi juga tentang membentuk karakter, orientasi hidup, dan kesiapan menghadapi dinamika kehidupan pascakampus yang bergerak sangat cepat. Menutup perbincangan, Khusnul berpesan kepada para alumni UMM, khususnya yang mengabdi di lembaga pemerintahan, agar senantiasa menjalankan tugas dengan amanah dan sepenuh hati. Integritas dan dedikasi, menurutnya, merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. “Di luar sana, banyak masyarakat yang menaruh harapan besar kepada kita. Menjadi abdi negara adalah amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Tingkatkan Kemahiran Hukum Di Bidang Penyelia Halal, Lab Syariah Hadirkan Professor Ahli

Menyambut bulan Ramadhan, Laboratorium Syariah mengadakan Pelatihan dan Latihan Kemahiran Hukum I Bidang Penyelia Halal sekaligus Pembukaan PLKH secara umum. Bidang Penyelia Halal bagian pertama dibawakan dengan sangat baik oleh Narasumber yang sudah expert di bidangnya. Salah satunya adalah Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, MP, guru besar TP UMM yang juga menjabat sebagai Auditor Halal MUI Jatim sekaligus sebagai Kepala Halal Center UMM dan didampingi Moderator R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H, Kepala Laboratorium Syariah Prodi HKI FAI UMM, Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 9 April 2021, dilaksanakan secara blended (bauran antara luring dan daring), mengingat bahwa masih dalam situasi pandemic Covid-19 seperti sekarang ini. Kegiatan ini diawali dengan Welcoming speech oleh Kaprodi HKI Muhammad Arif Zuhri, Lc., M.H.I dengan memaparkan tujuan dan Selayang pandang tentang PLKH. Kemudian dilanjutkan dengan Laporan Umum pelaksanaan PLKH oleh Ka.Lab Syariah, kemudian secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan II Drs. Muhammad Sarif, M.Ag. Bidang Penyelia Halal bagian pertama disajikan materi tentang Pandangan umum Penyelia Halal, Regulasi yang mengatur Jaminan Produk Halal di Indonesia, Konsep Syariah Fatwa MUI dan Halal dalam Fikih serta Pengenalan tentang Konsep Ikrar Halal Muhammadiyah. Dengan diundangkannya UU No.11 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, menghadirkan banyak polemic di masyarakat. Satu sisi menampilkan keresahan dalam masyarakat dan satu sisi membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Salah satu yang focus adalah Untuk pelaku usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil. Salah satu Ijtihad Muhammadiyah adalah berkontribusi aktif dan menginisiasi mensukseskan penerapan system jaminan halal dengan  membentuk Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban (LPHKHT) melalui SK Pimpian Pusat  Muhammadiyah No NO 88/KEP/I.9D/2018 Tertanggal 12 April 2018. Ikrar Halal adalah pernyataan halal yang dilakukan secara mandiri oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kredibilitas terhadap pelaku usaha. Ikrar halal (self declare) bukan berarti setiap pelaku usaha bisa menyatakan secara personal tentang usahanya. Bentuk self declare yang dikeluarkan oleh LPHKHT (Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban) Muhammadiyah ini melalui ttahapan proses dengan melibatkan HC (Halal center) setempat dalam proses pembinaan dan pengawasannya sehingga proses IKRAR terjaga impartialitasnya. Ikrar halal yang dilakukan pada pelaku usaha pangan dengan skala mikro kecil dalam lingkup yang terbatas. Ikrar halal tidak sama dengan sertifikat halal. Ikrar halal merupakan salah satu upaya PP Muhammadiyah untuk memudahkan pelaku usaha pangan mikro agar mereka dapat melakukan transaksi yang patuh pada regulasi dan juga memenuhi persyaratan halal Materi ditutup dengan sesi dialog dan tanya jawab, diharapkan dari materi PLKH ini, praktikan dapat memahami dan menjadikan program PLKH ini menjadi salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat. Wallahu A’lam Bi Shawab. Lab. Syariah HKI UMM

PP Muhammadiyah: Tuntunan Beribadah Saat Wabah Covid-19

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid). Merebaknya wabah covid-19 telah meresahkan seluruh umat manusia di dunia, namun sebagai umat Islam yang bertaqwa, menyebarnya wabah Covid-19 sebaiknya dapat dimaknai secara positif. Setiap garis kehidupan dan peristiwa di dunia ini akan selalu ada hikmah yang dapat dipetik, adanya wabah Covid-19 seluruh masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan memilah makanan halal. Hikmah lain yang didapat yaitu lebih banyak waktu bagi seluruh umat Muslim untuk muhasabah diri dengan meningkatkan ibadah kepada Allah swt. Wabah covid-19 tidak menjadi hambatan bagi umat Muslim untuk beribadah, dengan hal tersebut Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini menyampaikan EDARAN TENTANG TUNTUNAN IBADAH DALAM KONDISI DARURAT COVID-19. PP Muhammadiyah menghimbau bagi seluruh Umat Muslim untuk dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan panduan yang tertera di bagian lampiran surat edaran. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita serta melindungi dan segera menjauhkan kita dari segala musibah. Silahkan klik untuk mengunduh SURAT EDARAN PP MUHAMMADIYAH Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi COVID-19

PLKH III : Bidang Penyuluh Perkawinan

Islam menganjurkan untuk membentuk sebuah keluarga dan menyerukan kepada umat manusia untuk hidup di bawah naungannya, dalam mewujudkan keluarga tersebut diperlukan persiapan-persiapan yang matang, baik fisik, ekonomi, maupun sosial, juga dibutuhkan pembinaan dan bimbingan untuk memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, agar keluarga yang dibentuk itu menjadi keluarga yang diistilahkan dalam Al-Qur’an sebagai keluarga yang diliputi kesenangan (sakinah), cinta mencintai (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Sehingga untuk mewujudkan keluarga yang demikian, maka sebaiknya terlebih dahulu harus mendapat bimbingan pra-nikah. PLKH III yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Desember 2020 dibuka dengan sambutan dari Ketua Prodi HKI FAI-UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc.,M.H.I dengan moderator R. Tanzil fawaiq Sayyaf, S.Sy.. M.H. Narasumber pertama mengundang Rahima  yang membahas seputar tema-tema materi bimbingan pranikan, penasehatan dan konseling Pranikah. Pemateri kedua disampaikan oleh Ahmad Imam Muttaqin, S.Ag, M.Ag (KUA DAU) yang membahas tentang lulusan prodi HKI menjadi penyuluh perkawinan, dasar hukum dan mekanisme penyuluh dan penyuluhan perkawinan, serta penyuluhan perkawinan di KUA. Selanjutnya materi disampaikan dari Tim Supreme Law Firm seputar perjanjian-perjanjian pranikah dan persoalan praktik hukum perkawinan. Wacana Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, untuk mewajibkan kursus pranika bagi calon pengantin, tentu mendapat sambutan baik dari masyarakat. Ini juga menjadi peluang bagi lulusan program Studi Hukum Keluarga Islam, untuk dapat mempunyai kemampuan dasar penyuluh perkawinan. Hal ini dilakukan karena terjadinya penumpukan perkara di Pengadilan Agama. Setiap tahunnya jumlah pengajuan perkara yang didaftarkan di Pengadilan Agama meningkat terutama dalam perkara perceraian. Oleh karena itu, atas dasar itulah akhirnya di KUA dilaksanakan Bimbingan Perkawinan atau yang disebut BINWIN. Tujuan dan sasarannya adalah calon pengantin sebagai prioritas utama dan remaja sebagai sasaran selanjutnya. Diharapkan dengan adanya BINWIN ini menjadi anabling factor dan juga sebagai penguat ketahanan keluarga, karena yang diberikan dalam bimbingan ini adalah bagaimana kiat menjadikan pernikahan menjadi pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Menjadikan keluarga yang memiliki ikatan yang kuat (mitsaqan ghalidan). Selanjutnya, terkait dengan perjanjian perkawinan dan seputarnya. Bahwa pentingnya pencatatan perkawinan menurut MK adalah : 1. Fungsi negara dalam memberikan jaminan hak dan kewajiban setiap penduduknya 2. Negara mengetahui setiap perbuatan dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak yang bersangkutan. Bahkan, menurut MK, pencatatan perkawinan bukan syarat sahnya perkawinan yang ada itu hanyalah proses tertib secara administrasi.(LA)