PLKH II: Bidang Bidang Pendaftaran dan Sertifikasi Wakaf Tanah

Tanah sangat berperan untuk pembangunan masyarakat baik dalam jumlah, kepemilikan maupun proses peralihan haknya. Tanah akan mengalami perubahan kedudukan dan fungsi melalui beberapa proses peralihan hak seperti hibah, wakaf, jual beli. Salah satu proses peralihan hak yang pengaruhnya sangat besar pada kedudukan dan fungsi tanah adalah wakaf. Dalam kehidupan masyarakat banyak sekali tempat-tempat ibadah, panti asuhan, pusat penyiaran agama yang didirikan diatas tanah wakaf. Wakaf tanah apabila ditinjau dari aspek sosial keIslaman mengandung nilai ekonomi yang tinggi yang bisa diharapkan dari pelaksanaan wakaf tanah yang tepat bisa mewujudkan kesejahteraan sosial yang bisa dirasakan semua masyarakat. Namun dalam praktiknya masih ada sejumlah tanah wakaf yang belum memenuhi persyaratan dan prosedur pendaftaran serta pensertifikatan sesuai ketentuan. Hal tersebut dapat terjadi karena sebagian masyarakat belum mengetahui, memahami dan mentaati secara benar ketentuan peraturan perwakafan yang ada. Ketidaktahuan masyarakat mengenai suatu peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. PLKH II yang dilaksanakan pada Selasa, 08 Desember 2020 dibuka dengan sambutan dari Ketua Prodi HKI FAI-UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc.,M.H.I dengan moderator Imroatus Solihah, S.Sy., S.H., M.H. Narasumber pertama mengundang Dr. Fifik Wiryani, S.H.,M.Si.,M.Hum dari Majelis Wakaf Muhammadiyah dengan materi “Aturan Perundangan Wakaf dan Implementasinya”. Dilanjutkan dengan pemateri kedua yaitu Bapak Sugianto dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang dengan materi “Problematika Wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN)”, dan pemateri terakhir disampaikan oleh Bapak Arif Saifuddin, S.Ag.S.H.MA dari KUA Batu dengan materi “Prosedur Pendaftaran dan Sertifikasi Wakaf”. Kendati dalam Islam disebutkan bahwa untuk proses perwakafan itu hanya cukup diikrarkan dan disaksikan oleh beberapa saksi saja, namun, dalam proses administrasinya harus diawasi dengan ketat. Hal ini dikarenakan, proses saling klaim acap kali terjadi ketika proses perwakafan. Oleh karena itu ada lembaga khusus yang mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan pertanahan yaitu BPN (Badan Pertanahan Nasional). Hal ini juga dilakukan karena dalam rangka menghindari klaim atas tanah yang diwakafkan. Dalam proses Wakaf, harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya; Unsur wakif, nazir, harta benda, ikrar wakaf, peruntukan benda wakaf dan jangka waktu wakaf.(LA)     Shared:

PLKH I: Bidang Sertifikasi Produk Halal

Sesuai amanat Kurikulum Pendidikan Tinggi 2017, nomenklatur PLKH menjadi salah satu Mata Kuliah yang muncul dalam KPT Program Studi HukumKeluarga Islam. Pendidikan dan Pelatihan Kemahiran Hukum memberikan pengetahuan dan ketrampilan tambahan bagi mahasiswa di luar MK berpraktikum yang telah berjalan sejak lama. PLKH bidang sertifikasi halal menyambut Undang-Undang Sistem Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014. Meski masih ada pro kontra terkait pelaksanaan UU ini, namun isu produk halal adalah isu global yang tentu mahasiswa layak mendapat pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang ini. PLKH I dalam Bidang Sertifikasi Produk Halal ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan Prof. Dr. Tobroni, M.Si. Mengundang narasumber ahli di Bidang Sertifikasi Halal, Prof. Dr. Ir. Elfi Anis, M.P dengan beberapa materi yaitu sistem jaminan halal, dasar hukum, mekanisme sistem jaminan halal di Indonesia yang dimoderatori oleh R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, S.Sy.,M.H. Pemateri kedua disampaikan oleh Dosen Prodi HKI, Idaul Hasanah, S.Ag.,M.HI dengan materi unsur kriteria jaminan halal menurut LPPOM MUI, kebijakan halal, tim Manajemen Halal, fasilitas produksi. Dilanjutkan dengan pemateri ketiga oleh Agus Supriyadi.Lc,M.HI dengan materi unsur kebijakan halal, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal, kaji ulang manajemen. Jumlah peserta dalam seminar ini sejumlah 69 Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam yang memprogram mata Kuliah PLKH I. PLKH bidang Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada mahasiswa mengenai penyusunan jaminan produk halal, yang meliputi: 1. Pengetahuan umum mengenai kebijakan, sistem, prosedur Jaminan Produk halal di Indonesia 2. Pengetahuan dan ketrampilan mengenai penyusunan kebijakan halal dan struktur manajemen halal 3. Pengetahuan dan ketrampilan mengenai penyusunan materi pelatihan internal halal 4. Pengetahuan dan ketrampilan mengenai bahan halal dan titik kritis suatu bahan 5. Pengetahuan dan ketrampilan mengenai penyusunan diagram alur 6. Pengetahuan dan keterampilan mengenai sistem audit internal halal. Dengan adanya Sertifikasi Halal ini, semakin menegaskan bahwa negara menjamin setiap penduduknya untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi. Hidup itu pilihan, menjadikan Halal sebagai jalan hidup adalah tujuan menjadi muslim yang paripurna. Produk Halal adalah makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimia biologis dan rekayasa genetik, dan/atau produk lainnya, yang unsur dan prosesnya halal untuk dimakan, diminum, dipakai, dan/atau digunakan sesuai dengan syariat Islam. (LA)

Laboratorium Syari’ah Rancang Strategi Merdeka Belajar–Kampus Merdeka: Antara Peluang dan Tantangan

Dalam rangka merespons tantangan kemajuan zaman, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan untuk perguruan tinggi yang dikenal dengan “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka” pada Januari 2020 lalu. Terdapat 4 program utama pada kebijakan ini yaitu kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar bagi mahasiswa untuk mengambil tiga semester di luar program studinya. Laboratorium Syari’ah secara responsif menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merancang beberapa langkah dan  stategi untuk merealisasikan “Merdeka Belajar-Kampus Merdeka” untuk mengakomodir kebutuhan mahasiswa di Prodi HKI FAI UMM. Beberapa hal yang akan disusun secara bertahap untuk menyediakan fasilitas yang layak di Laboratorium Syariah seperti ruangan peradilan semu sesuai dengan kelengkapan yang diatur dalam perudang-undangan yang berlaku, mempunyai modul pelatihan dan sistem evaluasi yang berorientasi pada experiential learning, memiliki ruangan untuk pengurus Laboratorium Syari’ah, dan fasilitas disesuaikan dengan kemampuan dapat memiliki ruang mediasi dan ruang multimedia. Beberapa program kerja yang telah dirancang oleh Laboratorium Syari’ah sebai penunjang peningkatan kemampuan mahasiswa dalam ranah hukum Islam di lapangan. Pertama, melaksanakan PLKH dan Praktikum dalam mata kuliah Lab. Proyeksi PLKH tambahan agar link and match dengan profil lulusan Syariah yaitu Kemahiran Hukum  Kitab Kuning dan Mediasi. Kedua, melaksanakan PKPA (Pelatihan Keprofesian Pendidikan Advokat) dan melaksanakan praktikum mata kuliah yang beracara langsung di tempat terkait. Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti proses praktikum dari awal beracara hingga selesai pembacaan putusan, sehingga mereka bisa menganalisis dan menilai tentang peran dan cara dalam berperkara. (LA)

Bedah Buku Ijtihad Kontemporer Muhammadiyah Dar al-‘Ahd wa al-Shahadah: Elaborasi Siyar dan Pancasila, Karya Dosen HKI

  Buku Ijtihad Kontemporer Muhammadiyah Dar al-‘Ahd wa al-Shahadah: Elaborasi Siyar dan Pancasila karya Hasnan Bachtiar yang merupakan Dosen di Prodi HKI FAI UMM ini dibedah oleh mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, dosen Unika Widya Mandala Prof Anita Lie, dan Kapordi Magister Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Syarif Hidayatullah Prof Amelia Fauzia, serta dimoderatori Diana Pratiwi. Kolaborasi Aliansi Universitas Indonesia Toleran, Jaringan Intelektual Berkemajuan, Indonesian Diaspora Network Australia, dan Suara Muhammadiyah yang telah diselenggarakan pada 28 November 2020. Buku yang terinsipirasi dari penelitian magister di bawah bimbingan Prof James Piscatori ini mengaktualkan konsep siyar yang mulanya merupakan disiplin tentang hukum perang dan hubungan internasional dalam kajian Islam yang berkaitan dengan teritori Islam dan teritori non-Islam. Dalam praktiknya, siyar juga berkaitan dengan relasi Islam dan non-Muslim, termasuk di dalamnya tentang pembagian wilayah Islam (dal al-Islam) dan wilayah non-Islam (dar al-harb). Di era negara bangsa, sebagian kalangan Muslim masih merindukan hadirnya negara Islam yang berimplikasi pada relasi dengan warga negara lainnya. Buku ini terbit di momentum yang tepat, isu tentang dar al-ahd wa syahadah bukan isu yang baru di kalangan internal Muhammadiyah. Merujuk pada sikap Pak AR Fachruddin sebagai Ketua PP Muhammadiyah yang sangat moderat dalam menegosiasikan Pancasila dan Islam ketika Presiden Soeharto memberlakukan asas tunggal di tahun 1985,” ungkap Lukman Hakim Saifuddin. Mengutip dari Suara Muhammadiyah, ada dua poin penting dari buku ini yang dipahami oleh Lukman Hakim. Pertama, Muhammadiyah melalui konsepsi darul ahdi wa syahadah ingin menenguhkan dan menegaskan bahwa Pancasila adalah darul ahdi. Dalam Al-Qur’an dan hadis, kata Lukman, tidak dikenal darul Islam. Konsepsi bernegara merupakan wilayah ijtihad. Kedua, Muhammadiyah merasa bahwa tidak cukup hanya meneguhkan komitmen, namun juga harus memelihara dan mengisi konsensus ini untuk memecahkan masalah bersama. Darul syahadah bermaksud melahirkan tanggung jawab untuk menjadi saksi dan berkonstribusi aktif memecahkan masalah-masalah bangsa. (LA)

Di Tengah Pandemi Covid 19, Tak Menghalangi Prodi HKI Untuk Menebarkan Sayap Berkolaborasi Dengan USIM Malaysia

Prodi HKI FAI-UMM berkolaborasi dengan Internasional Fatwa And Halal Center (iFFAH) USIM menggelar Webinar Antarabangsa Peranan Hukum Islam dan Fatwa dalam Mencegah Covid 19 di Malaysia dan Indonesia pada Rabu, 11 November 2020. Webinar dibuka dengan sambutan dari Prof Madya Dr Irwan Mohd Subri, Menjalankan Tugas Pengarah Besar, International Fatwa dan Halal Center USIM, yang dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas Agama Islam UMM, Prof. Dr. Tobroni, M.Si. Di tengah pandemi Covid 19 tak menghalangi Prodi HKI untuk tetap memperluas relasi sebagai upaya internasionalisasi serta mempererat silaturahmi akademik antar universitas. Masing-masing universitas mengutus pembicara yang akan menyampaikan materi sesuai dengan kepakaran dan keahlian di bidangnya adalah: 1. Pradana Boy ZTF, Ph.D, Asisten Rektor Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan UMM, (Sikap Masyarakat Terhadap Fatwa Covid 19 Pengalaman Indonesia) 2. Prof Madya Dr Irwan Mohd Subri , Menjalankan Tugas Pengarah Besar, International Fatwa dan Halal Center USIM, (Peranan Fatwa dalam Menghadapi Covid 19 Pengalaman Malaysia) 3. Muhammad Arif Zuhri, Lc,. M.H.I, Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM, (Pencegahan Covid 19 Menurut Manhaj Ijtihad Muhammadiyah) 4. Prof Madya Dr Azman AB Rahman, Timbalan Pengarah INFAD, International Fatwa dan Halal Center USIM, (Kepentingan Ijtihad dan Fatwa zakat dalam mendepani Covid-19 di Malaysia) 5. Idaul Hasanah, MHI, Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam (Dinamika Hukum Islam dalam Fatwa Covid-19) 6. Dr. Setiyawan Gunardi, Pensyarah Kanan, Fakulti Syariah dan Undang-Undang USIM (Strategi PKP dan Kesannya di Sektor Ekonomi di Malaysia: Isu, Cabaran dan Solusi menurut Maqasid Syariah)  Pada webinar kali ini dengan moderator Hasnan Bachtiar, MIMWADV, mempersilahkan kepada Pradana Boy ZTF, Ph.D sebagai pembicara pertama. “Meskipun Indonesia mempunyai Pengadilan Agama Islam untuk perkara perdata, namun masyarakat Indonesia mempunyai kecenderungan untuk meyakini Fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa daripada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, maka dari itu saya pernah memaparkan sebuah tulisan bahwa Fatwa mempunyai peran penting terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia serta dapat menjadi alat penguatan ideologi keagamaan” ujar Pradana Boy. Berdasarkan pengalaman Malaysia, Prof Madya Dr Irwan Mohd Subr menjelaskan bahwa para ulama’ Malayisa tidak boleh semata-mata merujuk pada kitab klasik, sejak datangnya Covid 19 para ulama’ Malaysia berusaha berijtihad yang kontemporer, kedudukan fatwa di Malaysia merupakan suatu perkara yang ekslusif yang mempunyai puncak kuasa sebagai Undang-Undang, di Malaysia terdapat 14 bagian sehingga terdapat 14 majelis fatwa di masing masing bagian wilayah Malaysia, yang terdapat puncak kuasa di tingkat tertinggi Negara Malaysia. Berkenaan dengan pencegahan Covid 19 Menurut Manhaj Ijtihad Muhammadiyah, Kaprodi HKI FAI-UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc,. M.H.I memaparkan bahwa untuk mengeluarkan fatwa sebagai upaya pencegahan dari Covid 19 ini tidak dapat merujuk hanya pada kitab klasik, terdapat 3 pendekatan sebagai pedoman mengeluarkan fatwa Covid 19 yaitu metode bayani, metode burhani dan metode irfani. Beralih pada pembicara selanjutnya,  Prof Madya Dr Azman AB Rahman yang menyampaikan materi dengan tajuk “Kepentingan Ijtihad dan Fatwa zakat dalam mendepani Covid-19 di Malaysia”. Beliau mengungkapkan bahwa terdapat 3 isu agihan zakat Covid 19 yang terdiri dari keperluan ijtihad, hukum dan fatwa zakat Covid 19 dengan kadar segera, isu pemberian zakat dalam menghadapi wabah Covid 19 dan isu pengagihan zakat berdasarkan keperluan dan kemaslahatan masyarakat. Hal tersebut berpengaruh pada kepentingan ijtihad dan fatwa zakat Covid 19 untuk membentuk beberapa langkah strategis, pertama, dengan cara menyusun garis panduan kepada institusi zakat dan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dalam urusan kutipan dan pengagihan zakat, kedua, memastikan penggunan dana zakat mengikut syarak dan mencapai onjektif pensyariatan zakat, ketiga, meyakinkan masyarakat dan pembayar zakat serta asnaf tentang keharusan pemberian zakat Covid 19. “Covid 19 mempunyai dampak yang signifikan terhadap dinamika perubahan hukum Islam dalam penerapannya di masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Fatwa MUI terkait dengan adaptasi beribadah salah satunya dengan memberi jarak shaf ketika sholat berjama’ah, sholat bagi tenaga kesehatan yang cara bersuci cukup dengan bertayamum dan sholatnya di jama’ ketika bertugas, serta pemulasaran jenazah Covid 19 yang dilakukan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Hal ini juga berpengaruh pada pengurangan aktifitas ibadah berjamaah yang berpotensi meningkatnya penyebaran Covid 19”. ungkap  Idaul Hasanah, M.H.I terkait dengan dinamika Hukum Islam dalam Fatwa Covid-19. Materi terakhir disampaikan oleh Dr. Setiyawan Gunardi yang bertajuk “Strategi PKP dan Kesannya di Sektor Ekonomi di Malaysia: Isu, Cabaran dan Solusi menurut Maqasid Syariah”. Disampaikan bahwa “Penyebaran wabah Covid 19 merupakan krisis penyakit yang berdampak pada semua sektor, termasuk sektor ekonomi, sektor ekonomi melibatkan institusi keuangan, pengusaha, perniagaan, barng keperluan harian dan lainnya, sehingga konsep dalam menjaga harta yang berhubungan dengan ekonomi yang merupakan salah satu prinsip dari maqashid Syari’ah yang dikategorikan sebagai Daruriyat”. (LA)

Berhasil Mempertahankan Akreditasi A, Prodi HKI Terus Tingkatkan Kualitas Akademik

  Tepat pada hari Selasa, 03 November 2020, telah diterima sertifikat akreditasi Prodi HKI UMM yang berhasil mempertahankan peringkat Akreditasi A. Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 6855/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XI/2020, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Pada Program Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang, Malang memenuhi syarat peringkat Akreditasi A Sertifikat akreditasi program studi ini berlaku sejak tanggal 1 – November – 2020 sampai dengan 1 November 2025. Prodi HKI UMM terus berupaya meningkatkan kualitas sarana dan prasaran serta sumber daya manusia dari dosen maupun mahasiswa untuk konversi ke predikat Unggul di akreditasi selanjutnya. Zaman yang berubah membuat norma di setiap komunitas berubah. Itu pula yang terjadi di perguruan tinggi. Kriteria “SDM unggul” yang diidealkan perguruan tinggi mengalami pergeseran besar. Kondisi ini berimplikasi terhadap lahirnya kriteria-kriteria baru yang harus dipenuhi oleh masyarakat perguruan tinggi. Tim Kemristekdikti pernah merumuskan formula 4C sebagai formula untuk SDM unggul pada era Revlusi Industri 4.0. Formula itu berisi empat hal yang harus dimiliki masyarakat perguruan tinggi, yaitu ciritcal thinking (berpikir kritis), creativity (kreativitas), communication (komunikasi), dan collaboration (kolaborasi). Mengingat peran perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dan katalisator kemajuan, kriteria-kriteria di atas sebenarnya tidak betul-betul baru bagi masyarakat perguruan tinggi. Bahkan seluruh kriteria itu telah menjadi dasar pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.(LA) Silahkan klik Akreditasi Prodi HKI untuk mendownload file.

Raih Prestasi Wisudawan Terbaik Universitas, Alumni Prodi HKI Berambisi Lanjutkan Studi Ke Luar Negeri

Senin, 19 Oktober 2020, Mohamad Asep, mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam secara resmi mendapat gelar Sarjana Hukum dengan prestasi sebagai wisudawan terbaik di Tingkat Universitas pada wisuda ke-97 periode III Tahun 2020. Putra terakhir dari Bapak Saroni menyelesaikan studi Sarjana dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,99 dengan judul skripsi “Kritik Atas Konstruksi Fikih Disabilitas Nahdlatul Ulama Tinjauan Maqasid Al-Syari’ah”. Berbekal kemampuan Bahasa Arab  dan Bahasa Inggris yang pernah didapat di Pondok Modern Darussalam Gontor sebelum masuk kuliah, Asep berambisi melanjutkan studi di Negara Non-Arab, seperti Australia, Inggris atau Belanda. Saat ini, saya akan memperbaiki kemampuan bahasa Inggris saya. Meski dulu fasih berbahasa Inggris, karena jarang dilatih, akhirnya menguap begitu saja. Semoga kemampuan saya akan cukup untuk mendapatkan beasiswa dari negara yang saya tuju,” kata  mantan Ketua Umum Forum Studi Islam Fakultas Agama Islam UMM ini. Selain hobi membaca buku, Asep juga mulai aktif menulis di beberapa media dan jurnal artikel untuk mengasah kemampuan menulisnya. “Rethinking The Contemporary Discourse of Jihad” salah satu artikel jurnal yang telah terbit di Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, vol 9, No 2, Desember 2019, yang ditulis bersama dosen Prodi HKI. Menjadi wisudawan terbaik di Tingkat Universitas tidak membuat Asep merasa puas untuk mendalami keilmuan di Bidang Hukum Islam. Alumni asal Indramayu ini bertekad untuk melanjutkan studi Master ke Negara Non-Arab, yang terinspirasi dari dosen di Prodi HKI yang pernah mengajarnya di masa kuliah, yaitu Pradana Boy ZTF., Ph.D dan Hasnan Bachtiar, S.HI., MIMWAdv. (LA)

Dosen HKI Raih Gelar Doktor di Bidang Ilmu Qur’an Tafsir

Selasa, 06 Oktober 2020 tepat pada pukul 08:00 – 11:00 WIB, salah satu dosen kebanggaan Prodi HKI, Syamsurizal Yazid mengikuti ujian terbuka (secara daring) dalam rangka mempertahankan disertasinya di Bidang Ilmu al-Qur’an dan Tafsir yang ia kerjakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, Surabaya. Setelah lulus dari Pesantren Darussalam Gontor, ia menempuh pendidikan sarjana di IAIN Sunan Ampel Malang. Setelah itu, ia menempuh program pascasarjana dan meraih gelar Master of Arts di bidang Hukum Islam di International Islamic University of Islamabad (IIUI) Pakistan. Saat ini, ia telah berhasil meraih gelar doktor dengan spesialisasi “Tafsir Ayat-Ayat Hukum.” Menurut Arif Zuhri, selaku Kaprodi HKI UMM, “Dengan diraihnya gelar doktor oleh Ustadz Syamsurizal, maka diharapkan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan HKI UMM dan dengan demikian, meningkatkan proses pendidikan, riset dan pengabdian masyarakat, sehingga nanti para mahasiswa yang berada di bawah bimbingannya juga menjadi generasi pemimpin bangsa yang lebih baik.” Kami segenap civitas akademika HKI UMM, turut bahagia dan ingin mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih oleh Dr. Syamsurizal Yazid, M.A.[]

Lab Syariah Gelar Stadium General Via Daring

Laboratorium Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam UMM telah melaksanakan Stadium General Pra-Praktikum Semester Genap 2019 -2020 pada selasa, 10 September 2020, yang pelaksaanaanya tertunda akibat adanya pandemi covid-19. Praktikum dilaksanakan secara daring atau online setelah tim Laboratorium Syariah mengkaji beberapa platform digital yang dapat menunjang pembelajaran secara daring, seperti memaksimalkan video pembelajaran dengan mengunggah di Youtube Lab Syariah UMM, memaksimalkan penggunaan aplikasi canvas yang terintegrasi dengan lms.umm.ac.id untuk mengirim materi pembelajaran dan menggunakan aplikasi zoom untuk memudahkan interaksi dan asistensi antara Instruktur dan mahasiswa. Dimulainya pembelajaran praktikum dengan mengadakan Stadium General yang dibuka oleh R. Tanzil Fawaiq Sayyaf sebagai Kepala Lab. Syari’ah, kegiatan ini sebagai salah satu upaya uji coba pembelajaran digital oleh Laboratorium Syariah. Tidak dapat dipungkiri, hikmah dari adanya pandemi covid-19 membuat instansi dan praktisi pendidikan membuat terobosan-terobosan baru dalam proses pembelajaran agar materi dapat disampaikan dengan baik dan tentunya dapat diserap dengan baik pula oleh peserta didik. “Praktikum semester Genap 2019- 2020 adalah praktikum pertama kali yang diadakan secara daring sekaligus uji coba, jika memungkinkan dan menunjukkan hasil yang memuaskan, tentu dapat diaplikasikan jangka panjang, tentu akan lebih maksimal jika digabungkan atau dibaurkan dengan pembelajaran luring”, ujar Tanzil. Salah satu pemateri, Agus Supriadi, Lc., M.H.I, yang mengampu praktikum studi Ayat Kewarisan, menyampaikan materi dengan sangat baik, didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai sehingga mahasiswa yang mengikuti dapat menangkap materi pembelajaran dengan baik, hal ini ditandai dengan hasil review (tugas) yang dibuat oleh mahasiswa menunjukkan nilai sangat baik (A), dihampir semua peserta. Namun demikian, setiap mata kuliah praktikum tentu ada karakteristik masing-masing, seperti mata kuliah Hukum Acara Perdata, tidak semua materi dapat diberikan secara daring, skill-skill khusus tetap harus diberikan secara luring, seperti praktik sidang semu (teknik persidangan di Pengadilan Negeri) tentu harus dipraktikkan secara langsung. Materi tersebut tetap dilaksanakan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan dan sesuai SOP Penggunaan ruang sidang Laboratorium Syariah selama mas covid-19. Selanjutnya, laboratorium Syariah ingin mengembangkan video pembelajaran informatif yang singkat namun jelas agar dapat diakses masyarakat secara luas, mengingat materi Laboratorium Syariah mencakup dan bersinggungan langsung dengan permasalahan nyata di masyarakat, seperti pembagian waris sesuai Islam, pembuatan gugatan dan permohonan ke Pengadilan Agama, pengukuran Arah Kiblat, rukyatul hilal dan sebagainya. (IM)

Tim Lab. Syariah Mengabadikan Fenomena Bulan Purnama

2 September 2020 M. yang bertepatan dengan 14 Muharram 1442 H, Instruktur praktikum Ilmu Falak pada Laboratorium Syariah, Prodi Hukum Keluarga Islam, FAI-UMM dan juga anggota tim astrofotografi UMM, Syamsu Alam kembali mendokumentasikan fenomena alam bulan purnama yang ditangkap dengan alat astofotografi. Bulan purnama berhasil diabadikan menggunakan EOS  1200D. 💻 RegiStax6 dan Lightroom. Bulan purnama dapat diamati di arah Timur-Meneggara hingga ke Barat-Barat Daya dan berada di letak rasi bintang Akuarius. Bulan purnama ini bisa disebut dengan Bulan Jagung Penuh (Full Corn Moon) dan Bulan Jelai Penuh (Full Barley Moon), karena pada saat itu petani sedang memanen tanaman jagung dan kedelai. . Altitude bulan Purnama +86° 06′ 03″, azimuth 124° 07′ 09″, umur bulan 14d 14h 2m 13s. Setiap bentuk lubang yang ada di bulan mempunyai kawasan-kawasan tersendiri. Nama-nama kawasan di Bulan: – Mare Serenitatis (Laut Tenang) – Mare Tranquillitatis (Laut Tentram) – Mare Crisium (Laut Krisis) – Mare Fecunditatis (Laut Subur) – Langrenus (kawah) – Mare Nectarius (Laut Nektar) – Mare Vaporum (Laut Wap) – Mare Insularum (Laut Pulau) – Mare Nubium (Laut Awan) – Tycho (kawah) – Mare Humorum (Laut Lembab) – Mare Cognitum (Laut yang diketahui) – Byrgius (kawah) – Grimaldi (kawah) – Oceanus Procellarum (Laut Ribut) – Kepler (kawah) – Aristarchus (kawah) – Copernicus (kawah) – Mare Imbrium (Laut Hujan) – Plato (kawah) – Mare Frigoris (Laut Sejuk)