Studium Generale dari Ali Muthohorin Wakil Walikota Malang alumni HKI UMM : Membekali Lulusan dengan Modal Ilmu, Integritas, dan Spirit Pengabdian

  Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menggelar prosesi Yudisium Periode III Tahun 2025 pada Selasa, 12 Agustus 2025 bertempat di Aula GKB 3 UMM. Acara ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studi untuk memasuki tahap baru pengabdian di tengah masyarakat. Selain prosesi yudisium, kegiatan ini juga diisi dengan Studium Generale yang menghadirkan narasumber istimewa, yaitu Ali Muthohirin, S.Sy., Wakil Wali Kota Malang sekaligus alumni Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) FAI UMM. Kehadiran beliau menjadi kebanggaan tersendiri karena sosok alumni sukses dapat berbagi pengalaman, motivasi, sekaligus pesan moral bagi para lulusan agar senantiasa menebar manfaat, menjunjung kejujuran, dan menjaga marwah sebagai anak FAI. Dalam sambutan pembukaannya, pimpinan FAI UMM menegaskan bahwa yudisium bukan hanya seremonial kelulusan, melainkan pengukuhan status mahasiswa yang telah ditempa dalam tradisi akademik dan moralitas Islami. FAI UMM selama ini berkomitmen melahirkan sarjana yang tidak sekadar menguasai pengetahuan, tetapi juga berintegritas, siap menghadapi tantangan zaman, dan mampu menjawab kebutuhan umat. “Yudisium adalah awal perjalanan pengabdian. Setelah ini, para lulusan akan menghadapi dunia nyata dengan tantangan yang kompleks. Kami berharap, seluruh lulusan FAI UMM senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebermanfaatan, serta semangat dakwah yang menyejukkan,” tegas Dekan FAI UMM dalam sambutannya. Dalam sesi Studium Generale, Ali Muthohirin, S.Sy. menyampaikan materi sarat makna dengan tema besar seputar pentingnya integritas dan kontribusi anak FAI di masyarakat. Menurutnya, ada dua prinsip dasar yang harus menjadi pegangan setiap lulusan FAI, yakni bermanfaat bagi orang lain dan menjaga kejujuran.“Anak FAI harus dikenal sebagai pribadi yang jujur, berintegritas, dan bermanfaat. Itu adalah identitas utama kita di masyarakat. Tidak peduli di bidang apapun kita berkarya—akademik, sosial, politik, maupun dakwah—kejujuran adalah fondasi yang tidak bisa ditawar,” ungkap Wakil Wali Kota Malang itu. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam konteks sosial dan politik, terdapat dua modal utama yang menjadi kunci kesuksesan, yakni legitimate of power dan social of power. Modal legitimasi kekuasaan dan modal sosial, menurutnya, hanya bisa diperoleh jika seseorang dipandang baik, dipercaya, dan diterima di tengah masyarakat. Ali juga menyinggung bahwa perjalanan seorang sarjana FAI tidak berhenti pada ijazah yang diterima. Modal ilmu yang diperoleh harus senantiasa diiringi dengan prinsip teologis dan spirit ajaran para salafus saleh—generasi pendahulu yang tulus mengabdi demi kemaslahatan umat. “Ilmu yang kalian peroleh harus menjadi bekal untuk mengabdi. Ingat, prinsip-prinsip teologis harus menjadi modal utama, sebab dari situlah lahir moralitas, etika, dan orientasi pengabdian. Salafus saleh mengajarkan kita untuk menjadikan ilmu sebagai alat pengabdian, bukan sekadar alat mencari keuntungan,” tegasnya. Menurut Ali, mahasiswa FAI UMM telah mendapatkan bekal pendidikan yang tidak hanya akademik, tetapi juga spiritual dan moral. Hal ini yang membedakan lulusan FAI dengan lulusan perguruan tinggi lainnya. Dengan ciri khas ini, ia meyakini lulusan FAI memiliki posisi strategis dalam membangun masyarakat. Tantangan Teknologi dan Perubahan Sosial Di sisi lain, Wakil Wali Kota Malang ini juga mengingatkan para lulusan akan tantangan besar yang dihadapi generasi sekarang, yakni derasnya arus teknologi dan perubahan sosial yang begitu cepat. Digitalisasi, globalisasi, dan disrupsi informasi menuntut lulusan untuk adaptif, kreatif, sekaligus kritis dalam menyikapi perkembangan zaman. Namun demikian, ia menegaskan bahwa ada satu hal yang tidak bisa digantikan oleh teknologi, yaitu nilai agama dan moralitas. Nilai-nilai inilah yang menjadi peluang besar sekaligus pembeda bagi anak FAI. “Teknologi bisa menggantikan banyak hal, tapi tidak akan pernah bisa menggantikan nilai agama dan moralitas. Inilah peluang sekaligus tantangan kalian. Anak FAI harus hadir sebagai penjaga moral, penyebar kebaikan, sekaligus penggerak perubahan yang tetap berpijak pada nilai-nilai agama,” ujarnya. Ali juga menegaskan bahwa setiap lulusan membawa nama baik FAI UMM ketika terjun ke masyarakat. Karena itu, menjaga perilaku, integritas, dan kontribusi positif adalah kewajiban.“Di mata masyarakat, kalian adalah wajah FAI UMM. Jadilah sosok yang dianggap orang baik. Ketika kalian dipercaya masyarakat, maka modal sosial dan legitimasi itu akan hadir dengan sendirinya. Itulah modal utama untuk menjadi pemimpin, penggerak, atau apapun peran yang kalian emban di tengah masyarakat,” pesannya. Acara Yudisium Periode III FAI UMM Tahun 2025 diakhiri dengan doa bersama dan sesi foto. Suasana penuh haru menyelimuti aula ketika para peserta yudisium menerima ucapan selamat dari dosen dan jajaran pimpinan fakultas. Melalui yudisium ini, FAI UMM berharap setiap lulusan mampu melangkah ke dunia kerja dan pengabdian dengan bekal ilmu, moralitas, serta semangat Islami yang kokoh. Prinsip teologis, nilai moral, dan integritas harus terus dijaga agar para alumni tidak hanya sukses secara pribadi, tetapi juga membawa manfaat luas bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan.(Humas FAI))

FAI UAD dan FAI UMM Perkuat Kolaborasi Melalui Benchmarking dan Penandatanganan MoU

Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta melakukan kunjungan benchmarking dan penjajakan kerjasama ke Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM) pada Jumat, 8 Agustus 2025, bertempat di ruang Micro Teaching FAI UMM. Rombongan FAI UAD terdiri atas tiga unsur dekanat, tiga laboran, dan sembilan tenaga kependidikan (tendik). Acara diawali dengan sambutan hangat dari Dekan FAI UMM, Prof. Dr. Khozin, M.Si., yang menyatakan kegembiraannya atas kunjungan antarkerabat PTMA (Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah). Menurut beliau, kunjungan ini adalah wujud ukhuwah yang terus diperkuat, sekaligus momentum strategis untuk saling berbagi praktik terbaik—mulai dari pengelolaan akademik, fasilitas laboratorium, hingga strategi penerimaan mahasiswa baru (PMB). “Kami menyambut dengan sangat baik kunjungan dari FAI UAD. Ini menjadi kesempatan berharga untuk saling bertukar pengalaman dan memperkuat layanan akademik maupun nonakademik. Semoga melalui kunjungan ini, kerja sama akan segera diwujudkan secara nyata bertumpu pada bidang akademik, riset, dan pengembangan lembaga,” jelas Prof. Khozin. Dilanjutkan oleh sambutan Dekan FAI UAD, Dr. Arif Rahman, M.Pd.I., yang menyampaikan rasa syukur atas sambutan hangat dari FAI UMM. Beliau menegaskan bahwa tujuan utama benchmarking adalah mempererat ukhuwah sekaligus membuka peluang kolaborasi praktis. “FAI UMM telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam berbagai segi, termasuk inovasi akademik dan pelayanan. Kami berharap banyak belajar dari pengalaman FAI UMM untuk diterapkan di lingkungan FAI UAD,” ujar Dr. Arif Rahman. Ia menambahkan, “Kini saatnya PTMA berjalan bersama, bukan sendiri—sinergi adalah kunci menuju kemajuan bersama.” Setelah dialog, rombongan diajak melakukan tur kampus menggunakan mobil buggy. Agenda ini mencakup kunjungan ke kantor fakultas, ruang dosen, ruang kelas, serta berbagai laboratorium—termasuk Micro Teaching Room dan Laboratorium Syariah yang menjadi pusat pembelajaran inovatif. Para laboran dan tendik FAI UAD terlihat antusias berdiskusi dengan kolega mereka di FAI UMM, khususnya soal manajemen laboratorium, sistem administrasi, dan layanan akademik yang tertata rapi. Pengalaman langsung ini memberi pemahaman konkret atas operasional kampus berbasis layanan prima. Sebagai puncak kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara FAI UAD dan FAI UMM. MoU ini menjadi tonggak awal kerjasama resmi yang mencakup: Pertukaran mahasiswa dan dosen antar-fakultas. Penguatan riset bersama (joint research). Program pelatihan dan pengabdian masyarakat. Koordinasi strategi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). MoU ini bukan sekadar bentuk administratif, melainkan wujud komitmen kedua institusi untuk berjalan bersama dalam pengembangan kualitas pendidikan Islam di lingkungan PTMA. Kegiatan benchmarking ini tidak hanya sebagai ajang kunjungan, tetapi sebagai fondasi sinergi antar-perguruan tinggi. Bagi tendik dan laboran FAI UAD, pengalaman ini menjadi refleksi nyata layanan modern yang dapat diadaptasi di kampus masing-masing. Bagi mahasiswa, momentum ini membuka peluang besar: dari pertukaran akademik, riset kolaboratif, hingga pelatihan lintas fakultas yang memperkaya kurikulum dan pengalaman belajar. Secara keseluruhan, kunjungan benchmarking FAI UAD ke FAI UMM pada 8 Agustus 2025 berjalan lancar, penuh kehangatan, dan sarat dengan nilai ukhuwah. Dengan adanya penandatanganan MoU, kini terbuka jalan kolaborasi nyata dan berkelanjutan—tidak hanya bagi sivitas akademika kedua fakultas, tetapi juga bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan secara lebih luas. Semoga sinergi ini segera berbunga—menciptakan program-program inovatif, riset kolaboratif, dan peluang baru yang memperkuat peran Fakultas Agama Islam sebagai lembaga unggul berdaya saing global.(Humas FAI)

Rekonstruksi Kurikulum HKI FAI UMM: Wujudkan Lulusan Profesional, Adaptif, dan Berdaya Saing

Malang, 7 Agustus 2025 – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM), menggelar kegiatan Rekonstruksi Kurikulum yang dilaksanakan di Sengkaling, pada Kamis (7/8). Kegiatan ini mengusung tema “Kurikulum HKI yang Berdampak: Keilmuan, Digitalisasi, dan Kewirausahaan untuk Mencetak Lulusan Profesional”. Melalui forum ini, HKI FAI UMM berkomitmen memperkuat relevansi kurikulum agar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus melahirkan lulusan yang unggul dalam keilmuan, adaptif terhadap perkembangan digital, serta berjiwa wirausaha. Ketua Program Studi HKI Muhammad Arif Zuhri Lc.,M.H.I , menyampaikan bahwa rekonstruksi kurikulum menjadi langkah strategis untuk menyiapkan mahasiswa tidak hanya sebagai ahli hukum keluarga, tetapi juga sebagai profesional yang siap terjun di berbagai sektor. “HKI tidak boleh berhenti hanya pada tataran teoretis, melainkan harus membekali mahasiswa dengan keterampilan digital dan semangat kewirausahaan agar bisa berkontribusi nyata di masyarakat,” ujarnya. Kegiatan ini menghadirkan jajaran dosen, pakar kurikulum, serta mitra eksternal untuk memberikan masukan konstruktif. Dengan kolaborasi ini, diharapkan kurikulum HKI FAI UMM semakin selaras dengan kebutuhan dunia kerja sekaligus tetap berpijak pada nilai-nilai keislaman. Melalui rekonstruksi kurikulum ini, FAI UMM menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam mencetak generasi sarjana hukum Islam yang profesional, berdaya saing global, dan siap menghadapi tantangan era digital.

HKI UMM Antarkan Mahasiswa Magang CoE CLS ke Kantor Mavens IP Consulting Service Pererat Kerjasama, FAI UMM Dorong Mahasiswa Siap Terjun di Dunia Profesional HAKI

  Malang – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi mahasiswa untuk belajar langsung di dunia kerja. Pada Selasa, 29 Juli 2025, FAI UMM secara resmi mengantarkan mahasiswa program unggulan Center of Excellence (CoE) Corporate Law Firm (CLS) untuk memulai kegiatan magang di Kantor Mavens Intellectual Property Consulting Service, sebuah kantor konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkemuka di Kota Malang. Kegiatan pengantaran ini dilakukan langsung oleh Dosen Pendamping Lapang, Imroatus Solihah, S.H., S.Sy., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapannya agar mahasiswa dapat memperoleh pengalaman kerja yang bermakna, serta mengasah keterampilan hukum praktis khususnya di bidang kekayaan intelektual. “Mahasiswa kami kami titipkan untuk benar-benar digembleng dan ditempa dengan pengalaman nyata di dunia kerja, khususnya di bidang hukum kekayaan intelektual yang menjadi fokus Mavens IP Consulting Service. Kami berharap kerjasama ini tidak hanya berhenti pada magang, tetapi dapat berlanjut dalam bentuk Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementation Arrangement (IA) ke depan. Tentu harapan kami yang terbesar, mahasiswa CoE CLS FAI UMM dapat diserap menjadi tenaga profesional di Mavens setelah lulus,” tutur Imroatus Solihah di hadapan tim Mavens dan mahasiswa peserta magang. Profesionalisme Mavens IP Consulting Service di Bidang HAKI Dalam kesempatan yang sama, Konsultan HAKI senior dari Mavens Intellectual Property Consulting Service, Moh. Fahrial Amrulla, S.H., M.H., turut menyambut kehadiran para mahasiswa dengan antusias. Dalam penjelasannya, Fahrial menyampaikan bahwa dunia kerja khususnya di bidang HAKI menuntut profesionalisme tinggi, ketelitian, dan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan praktik kekayaan intelektual baik di level nasional maupun internasional. “Di Kota Malang, hanya ada tiga konsultan HAKI resmi yang aktif, dan saya salah satunya. Artinya, kesempatan untuk belajar langsung di kantor seperti Mavens ini adalah peluang langka. Di sini kami telah terbiasa menangani klien dari berbagai sektor, baik individu kreatif, perusahaan lokal, hingga institusi yang ingin melindungi merek dagang, paten, hak cipta, dan desain industri mereka. Kami harap adik-adik mahasiswa dapat belajar secara maksimal, dan tidak hanya memahami teori, tapi juga praktik profesional dalam melayani klien,” ujar Fahrial. Ia menambahkan, Mavens Intellectual Property Consulting Service berkomitmen untuk memberikan pengalaman terbaik bagi mahasiswa magang agar mereka memiliki kesiapan mental dan kompetensi untuk bersaing di dunia kerja yang kompetitif, terutama di ranah hukum kekayaan intelektual yang semakin vital di era digital. Mahasiswa Senang dan Antusias Magang di Mavens Tiga mahasiswa CoE CLS FAI UMM yang akan menjalani magang, yaitu Bagus, Uwais Al Qorni dan Agid Yukafi Ghinan, menyampaikan rasa syukur dan antusiasme mereka. Bagi Uwaiq, magang di Mavens merupakan realisasi dari keinginannya untuk belajar langsung dari praktisi HAKI. “Saya sangat senang dan bersyukur bisa diterima magang di Mavens. Ini benar-benar sesuai dengan fokus pembelajaran CoE Corporate Law Firm yang kami jalani di kampus. Saya ingin memperdalam ilmu tentang HAKI dan mendapatkan pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus nyata di bidang ini,” ungkap Uwais al Qorni. Sementara itu, Agid Yukafi Ghinan menyampaikan kesan positifnya terhadap suasana kantor dan tim di Mavens IP Consulting Service. Menurutnya, lingkungan kerja yang nyaman akan mempengaruhi semangat dan produktivitas. “Saya merasa sangat diterima dengan baik di sini. Tim di Mavens sangat ramah, dan suasana kantor estetik seperti kafe modern. Bekerja di tempat seperti ini tentu tidak membuat bosan, malah membuat saya semakin semangat. Saya yakin akan banyak belajar di sini dan bisa mengasah keterampilan hukum secara langsung,” ujar Agid. Menuju Kerjasama Strategis Berkelanjutan Kegiatan pengantaran mahasiswa magang ini tidak hanya menjadi momen awal pembelajaran lapangan, namun juga menjadi bagian dari upaya strategis FAI UMM untuk menjalin dan memperkuat kerjasama dengan dunia industri hukum. Imroatus Solihah menegaskan pentingnya kolaborasi kampus dengan dunia kerja sebagai bagian dari implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). “Ke depan kami ingin MoA dan IA dengan Mavens segera terwujud agar sinergi antara FAI UMM dan Mavens IP Consulting Service dapat terus berkembang. Tidak hanya untuk magang, tapi juga riset bersama, seminar, dan peluang kerja bagi lulusan kami,” imbuh Imroatus Solihah. Dengan program CoE Corporate Law Firm, FAI UMM menargetkan lahirnya lulusan yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki soft skill dan hard skill yang dibutuhkan di dunia industri hukum, termasuk di bidang kekayaan intelektual yang terus berkembang. Kegiatan magang ini dijadwalkan berlangsung selama tigabulan ke depan, dan diharapkan menjadi pijakan awal bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dalam dunia hukum kekayaan intelektual serta membangun jejaring profesional demi masa depan karir yang gemilang. (im)      

Keren!! Semua Karya Mahasiswa COE Corporate Law School Batch II Raih Sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham

Malang – Sebuah pencapaian membanggakan diraih oleh mahasiswa Program Center of Excellence (COE) Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam mata kuliah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Melalui proses pembelajaran yang aplikatif, para mahasiswa berhasil menerbitkan karya orisinal yang kemudian secara resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Karya-karya tersebut memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H. Hal ini menandai bahwa karya mahasiswa tidak hanya selesai sebagai tugas kuliah, tetapi juga telah memperoleh pengakuan hukum secara nasional sebagai ciptaan yang sah dan dilindungi. Dosen pengampu mata kuliah HAKI dalam program COE HKI, Tinuk Dwi Cahyani dan Luciana Anggreani, menjelaskan bahwa capaian ini adalah bukti nyata integrasi antara teori dan praktik dalam kurikulum COE. “Kami tidak hanya membekali mahasiswa dengan konsep dasar perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong mereka menghasilkan karya orisinal dan memprosesnya hingga terdaftar secara hukum,” ungkapnya. Beberapa karya yang telah terdaftar mencakup beragam bidang, mulai dari karya tulis ilmiah, buku ajar, desain grafis, hingga karya multimedia. Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui sistem daring Kementerian Hukum dan HAM, dengan arahan dan supervisi dosen praktisi. Para mahasiswa mengaku bangga dan termotivasi dengan capaian ini. Selain mendapatkan nilai akademik, mereka juga memperoleh pengalaman langsung dalam prosedur hukum perlindungan hak cipta. Hal ini sejalan dengan visi COE HKI UMM dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya unggul secara konseptual, tetapi juga memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan industri hukum kekayaan intelektual. Pihak Program Studi Hukum Keluarga Islam FAI UMM menyambut baik prestasi ini sebagai langkah penting dalam membangun budaya akademik yang produktif dan inovatif. Selain itu, pencapaian ini menjadi modal kuat bagi mahasiswa untuk meniti karier sebagai konsultan HAKI, praktisi hukum, atau pelaku kreatif yang paham regulasi hukum secara mendalam. Ke depan, Program COE HKI UMM akan terus memperkuat integrasi kurikulum berbasis praktik dan regulasi mutakhir. Capaian ini menjadi bukti bahwa mahasiswa HKI UMM mampu bersaing di ranah hukum kekayaan intelektual nasional dan siap menjadi agen perubahan dalam perlindungan karya intelektual di Indonesia.

Ruang Sidang Simulasi Jadi Panggung Belajar: Mahasiswa COE Berlatih Litigasi dan Arbitrase Bersama Praktisi

Malang – Ketukan palu sidang, suara lantang pembacaan gugatan, dan adu argumentasi antar “pengacara” mahasiswa menghiasi salah satu sesi perkuliahan yang paling dinamis dalam program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang: Praktek Peradilan Perdata dan Arbitrase. Dipandu langsung oleh Dian Aminudin, S.H., M.H., seorang advokat senior sekaligus praktisi arbitrase, mahasiswa dibawa memasuki simulasi nyata penyelesaian sengketa keperdataan. Di sinilah teori bertemu dengan praktik, dan mahasiswa ditantang menjadi aktor hukum yang sesungguhnya—bukan sekadar pengamat pasal-pasal. Perkuliahan ini membedah dua jalur penyelesaian sengketa: litigasi di pengadilan dan penyelesaian alternatif melalui arbitrase. Mahasiswa tidak hanya mempelajari struktur peradilan dan yurisdiksi, tetapi juga menyusun surat gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian. Pada saat yang sama, mereka dikenalkan pada mekanisme arbitrase sebagai solusi cepat dan rahasia dalam dunia bisnis. “Di dunia praktik, klien tidak ingin teori. Mereka ingin hasil. Maka penting bagi kalian untuk bisa bicara hukum secara strategis, taktis, dan bisa diterapkan,” ujar Dian Aminudin dalam salah satu sesi pengantar simulasi sidang. Ia menekankan pentingnya penguasaan teknis dan etika beracara dalam menciptakan profesional hukum yang andal. Dalam beberapa pertemuan, mahasiswa dibagi menjadi tim kuasa hukum penggugat dan tergugat, lalu diberi kasus sengketa fiktif yang kompleks. Mereka harus menyiapkan strategi, menyusun dokumen perkara, memeriksa saksi, bahkan menanggapi interupsi dari “hakim” yang diperankan secara bergilir. Tak sedikit mahasiswa yang mengakui bahwa pengalaman ini membentuk keberanian mereka dalam berbicara hukum secara langsung. Yang menarik, perkuliahan ini juga menyentuh dinamika arbitrase internasional, termasuk klausul arbitrase dalam kontrak bisnis dan pemilihan forum penyelesaian sengketa. Mahasiswa diajak berpikir cepat, efisien, dan adaptif dalam menjawab tantangan penyelesaian sengketa di luar sistem pengadilan formal. Melalui pendekatan berbasis simulasi dan praktik langsung, mata kuliah ini bukan hanya memperkenalkan prosedur hukum, tetapi juga menanamkan keterampilan litigasi, kepercayaan diri, dan kemampuan komunikasi hukum yang menjadi bekal utama dalam dunia profesional. Di bawah bimbingan praktisi seperti Dian Aminudin, ruang kelas pun berubah menjadi arena pembentukan karakter advokat masa depan.

Di Tengah Isu Kepatuhan Pajak, Mahasiswa COE Pelajari Seluk-Beluk Hukum dan Sengketa Perpajakan

Malang – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan kepatuhan perpajakan di Indonesia, Program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang membuka ruang kritis bagi mahasiswa untuk memahami dimensi hukum perpajakan secara komprehensif melalui mata kuliah Hukum Perpajakan & Praktik Peradilan Pajak. Berbeda dari mata kuliah lainnya, perkuliahan ini menghadirkan langsung praktisi yang aktif terlibat dalam proses penyelesaian sengketa pajak, yaitu I Gede Arianta, S.H., M.Tax., konsultan pajak dan pengacara pajak senior yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara di Pengadilan Pajak Jakarta. Materi tidak hanya mengulas aspek dasar hukum perpajakan seperti jenis-jenis pajak, sistem self-assessment, dan sanksi administrasi, tetapi juga membedah prosedur keberatan, banding, hingga kasasi dalam praktik nyata. Fokus utama diarahkan pada bagaimana mahasiswa memahami posisi strategis Pengadilan Pajak sebagai ruang perlawanan terhadap ketetapan pajak yang dianggap merugikan wajib pajak. I Gede Arianta mengajak mahasiswa untuk tidak memandang pajak sebatas kewajiban administratif. “Di balik angka-angka pajak, ada konflik kepentingan yang nyata antara negara dan wajib pajak. Di sinilah hukum perpajakan menjadi sangat vital. Jika kalian ingin menjadi corporate lawyer, maka kemampuan membaca dokumen pajak dan menyusun argumentasi hukum adalah senjata penting,” tegasnya dalam kuliah perdana. Selama perkuliahan, mahasiswa diajak menganalisis berkas sengketa perpajakan dan menyusun simulasi dokumen keberatan serta memerankan proses persidangan di Pengadilan Pajak. Pengalaman ini menjadi jendela awal bagi mahasiswa untuk memahami teknis dan strategi dalam menghadapi otoritas pajak secara legal. Menariknya, sebagian mahasiswa mengaku baru menyadari betapa luasnya peluang profesi hukum di bidang perpajakan, termasuk sebagai konsultan, kuasa hukum pajak, hingga penasihat pajak perusahaan. “Kami jadi lebih terbuka melihat pajak bukan sekadar beban, tetapi medan keahlian hukum yang sangat strategis,” ujar salah satu peserta. Melalui pendekatan praktik dan pemaparan kasus aktual, mata kuliah ini tak hanya mengajarkan teori perpajakan, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk terlibat secara kritis dalam membentuk sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel. COE Corporate Law School kembali menegaskan misinya: mendidik ahli hukum yang siap menjawab tantangan dunia profesional secara nyata.

Kelas COE yang Sarat Argumen: Mahasiswa Bahas Sengketa Buruh Bersama Praktisi dan Akademisi

Malang – Tidak ada suasana hening dalam kelas Hukum Ketenagakerjaan & Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perdebatan sengit, argumen hukum yang tajam, serta studi kasus riil menjadi ciri khas dari mata kuliah ini yang kini tengah berjalan di bawah naungan program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang. Dua pengajar dengan latar belakang berbeda namun saling melengkapi hadir sebagai pembimbing perkuliahan. Soenarjo, S.H., M.H., praktisi hukum ketenagakerjaan dan mantan mediator hubungan industrial, menyajikan pengalaman lapangan yang kaya, sementara Tanzil Fawaiq Sayyaf, S.H.I., M.H., dosen internal, memantapkan pemahaman teoretis mahasiswa melalui pendekatan regulatif dan historis. Perkuliahan ini menjelajahi tema-tema penting seperti hak-hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem outsourcing, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga pengadilan hubungan industrial. Mahasiswa juga diperkenalkan dengan substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta dinamika perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Soenarjo membawa warna tersendiri dalam perkuliahan. Dengan gayanya yang lugas dan penuh contoh nyata dari pengalamannya mendampingi serikat pekerja maupun perusahaan, ia membuka wawasan mahasiswa tentang ketegangan nyata antara buruh dan pengusaha. “Dalam hubungan kerja, sering kali yang terjadi bukan soal salah atau benar, tapi soal ketidakadilan yang dirasakan. Di sinilah peran hukum diuji,” ujarnya. Tanzil menekankan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukan hanya soal kemampuan beracara, melainkan juga soal sensitivitas terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial. “Kalian bukan hanya calon pengacara perusahaan, tapi juga calon penegak keadilan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan tanpa perlindungan,” pesannya dalam sebuah sesi reflektif. Salah satu kegiatan yang paling menggugah adalah simulasi tripartit, di mana mahasiswa berperan sebagai mediator, buruh, dan pengusaha dalam menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja. Suasana kelas menjadi hidup dengan argumen, negosiasi alot, dan ketegangan yang nyaris menyerupai ruang mediasi sungguhan. Perkuliahan ini tidak hanya menciptakan ruang belajar, tetapi juga ruang empati dan kepekaan sosial. COE Corporate Law School kembali menunjukkan bahwa pembelajaran hukum tidak cukup dengan membaca pasal demi pasal, tetapi harus merasuk ke dalam realitas hidup manusia yang diperjuangkan oleh hukum itu sendiri.  

Mahasiswa COE Belajar Langsung dari Praktisi: Membongkar Strategi Hukum Kepailitan dan PKPU

Malang – Dalam dunia bisnis, kebangkrutan bukanlah akhir dari segalanya. Justru di sinilah hukum berperan penting dalam menyelamatkan kepentingan para pihak melalui jalur kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal inilah yang menjadi fokus dalam mata kuliah Hukum Kepailitan & PKPU di program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang. Mata kuliah ini menjadi istimewa karena seluruh sesi pengajaran disampaikan langsung oleh praktisi hukum yang aktif menangani kasus-kasus kepailitan di pengadilan niaga, yaitu Maliki, S.H., M.H. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade sebagai kurator dan konsultan hukum perusahaan bermasalah, kehadirannya membawa nuansa realistik dan sangat aplikatif dalam kelas. Materi yang disampaikan tidak hanya terbatas pada ketentuan normatif Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tetapi juga strategi hukum dalam menghadapi situasi krisis keuangan perusahaan. Mahasiswa diajak memahami bagaimana permohonan pailit diajukan, peran pengadilan niaga, hingga proses verifikasi tagihan dan pembagian aset oleh kurator. Menurut Maliki, banyak perusahaan yang sebenarnya masih bisa diselamatkan jika memahami opsi hukum yang tersedia. “PKPU bisa menjadi jalan damai yang menyelamatkan relasi bisnis antara debitur dan kreditur. Tapi dibutuhkan strategi dan komunikasi yang tepat, bukan hanya soal hukum, tapi juga negosiasi,” terangnya kepada peserta kuliah. Salah satu sesi menarik dalam mata kuliah ini adalah simulasi pengajuan PKPU oleh mahasiswa, di mana mereka berperan sebagai tim kuasa hukum dari pihak debitur dan kreditur. Dari sini mahasiswa belajar bahwa kepailitan bukan sekadar perkara kebangkrutan, melainkan proses hukum kompleks yang melibatkan banyak kepentingan ekonomi. Pendekatan berbasis praktik dan studi kasus membuat mata kuliah ini menjadi salah satu yang paling ditunggu dalam program COE. Mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual, tetapi juga bekal keterampilan hukum yang dibutuhkan di ranah litigasi bisnis. Dengan menghadirkan langsung praktisi yang berpengalaman, perkuliahan Hukum Kepailitan & PKPU berhasil membuka wawasan mahasiswa bahwa hukum perusahaan tidak hanya soal pendirian dan pengembangan, tapi juga tentang kemampuan menyelamatkan ketika bisnis menghadapi kegagalan. Perspektif ini menjadi sangat penting bagi calon sarjana hukum yang ingin meniti karier di bidang hukum korporasi.  

COE Corporate Law School Kupas Tuntas Dinamika Hukum Investasi dan Perizinan Berbasis OSS

Malang – Dinamika investasi dan perizinan usaha di Indonesia mengalami transformasi besar seiring implementasi sistem OSS (Online Single Submission) serta peran strategis investor dalam pembangunan ekonomi nasional. Melalui mata kuliah Hukum Investasi & Hukum Perizinan, mahasiswa program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang dibekali dengan kemampuan hukum yang relevan dan adaptif terhadap perkembangan tersebut. Perkuliahan ini diampu oleh dua dosen internal yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman riset di bidang hukum ekonomi dan bisnis, yaitu Imroatus Sholihah, S.H., M.H. dan Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.. Keduanya menghadirkan pengajaran yang integratif antara pemahaman normatif dan kebijakan praktis yang tengah berlaku di sektor investasi. Materi yang diberikan meliputi kerangka hukum investasi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pengenalan bentuk investasi asing dan domestik, hingga peran Lembaga Penanaman Modal dan BKPM. Selain itu, mahasiswa juga diperkenalkan dengan konsep perizinan modern, termasuk prosedur pengurusan NIB dan izin usaha melalui platform OSS. Imroatus Sholihah menjelaskan bahwa saat ini pemahaman mahasiswa hukum tidak cukup hanya pada teks peraturan. “Penting bagi mereka memahami prosedur teknis dan filosofi kebijakan investasi. Bagaimana hukum menjadi instrumen untuk menarik investor sekaligus menjaga kedaulatan negara,” ujarnya dalam sesi perkuliahan. Sementara itu, Wahyudi Kurniawan memfokuskan pengajaran pada studi kasus dan simulasi investasi di sektor riil. Ia menekankan pentingnya kemampuan mahasiswa untuk menilai kelayakan hukum suatu rencana investasi serta melakukan analisis risiko hukum yang mungkin timbul dalam proses pengurusan izin. “Prosedur boleh sederhana, tapi implikasi hukumnya bisa sangat kompleks. Itulah tantangan sesungguhnya,” tegasnya. Salah satu sesi yang paling diminati mahasiswa adalah praktik simulasi pembuatan legal opinion untuk investor fiktif, termasuk menyusun strategi perizinan melalui OSS. Aktivitas ini dirancang untuk mendekatkan mahasiswa dengan praktik hukum korporasi secara aktual dan aplikatif. Dengan pendekatan yang menekankan pada relevansi kebijakan dan transformasi sistem hukum berbasis teknologi, mata kuliah Hukum Investasi & Hukum Perizinan tidak hanya menjadi ruang belajar hukum, tetapi juga menjadi jembatan penting antara dunia kampus dan realitas bisnis nasional serta global.