Prodi Hukum Keluarga Islam UMM Aktif dalam Workshop Akademi Anti Korupsi dan Penandatanganan Kerjasama

Malang, 11 Desember 2024 – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) turut ambil bagian dalam kegiatan Workshop Akademi Anti Korupsi yang diselenggarakan di Aula GKB III Lantai 5. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa pagi ini, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, diadakan oleh FAI UMM bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Acara ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa FAI dari empat program studi, yaitu Pendidikan Agama Islam, Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, dan Pendidikan Bahasa Arab. Dekan FAI, Prof. Dr. Khozin, M.Si., membuka kegiatan dengan sambutan yang menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam menciptakan budaya antikorupsi. Workshop yang dipandu oleh tim ICW bertujuan memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai isu-isu korupsi di Indonesia, strategi pencegahannya, serta pentingnya integritas dalam kehidupan profesional dan akademik. Selain itu, mahasiswa diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyusun gagasan inovatif dalam melawan praktik korupsi. Setelah sesi workshop, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Agama Islam dan Indonesia Corruption Watch, serta penandatanganan Implementing Agreement (IA) bersama empat program studi, termasuk Hukum Keluarga Islam. Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara FAI UMM dan ICW dalam mengembangkan program-program antikorupsi di lingkungan kampus. Ketua Program Studi HKI menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa HKI dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Prodi HKI untuk mendukung terciptanya masyarakat yang adil dan berintegritas, sesuai dengan prinsip hukum Islam. “Kami percaya bahwa mahasiswa HKI memiliki peran strategis sebagai generasi penerus yang akan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam praktik hukum dan kehidupan bermasyarakat,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, mahasiswa Hukum Keluarga Islam tidak hanya mendapatkan wawasan baru tentang antikorupsi, tetapi juga termotivasi untuk berkontribusi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Compete with Pride, Let the Passion Be Your Guide: ILC 2024 Jadi Ajang Unjuk Potensi Mahasiswa HKI!

Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam UMM menyelenggarakan Islamic Law Competition (ILC), sebuah ajang bergengsi yang memadukan kompetisi akademik, olahraga, dan kreativitas non-akademik. rancang setelah mahasiswa HKI melakukan Ujian Tengah Semester dari hari Minggu, 1 Desember 2024 sampai hari Minggu, 15 Desember 2024 dan untuk persertanya hanya untuk mahasiswa Hukum Keluarga Islam pada angkatan 2022, 2023, dan 2024. Tujuan Islamic Law Competition Menurut Hamdan (mahasiswa HKI 2022) sekaligus Ketua Pelaksana ILC tahun ini, tujuan utama dari ILC adalah untuk Untuk menumbuhkan solidaritas dan kebersamaan antar angkatan di lingkungan mahasiswa Hukum Keluarga Islam. Dalam dinamika kehidupan kampus, hubungan yang harmonis antar mahasiswa menjadi fondasi penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang suportif dan inklusif. jelasnya. Apa tema dan konsep dari ILC tahun ini? Konsep ILC tahun ini Kemudian dalam agenda ini untuk menampung dan mengembangkan minat serta bakat mahasiswa Hukum Keluarga Islam, baik dalam bidang olahraga maupun akademik. Sebagai wadah untuk menyalurkan potensi, kegiatan ini nantinya akan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan mereka secara kompetitif dan professional. Selanjutnya, perlombaan yang akan diadakan yaitu lomba sport (Futsal, Voli Putra-Putri, Badminton, Basket, dan Mobile Legend), Lomba Non Sport (MHQ, MTQ, MSQ, Vidiografi, Putra-Putri HKI, MC Formal, dan ESAI), dan Lomba Debat. Maka dari itu, dengan adanya berbagai perlombaan dan aktivitas yang menarik ini, peserta dapat mengasah kemampuan mereka, tetapi juga memperkaya pengalaman dan kepercayaan diri dalam bersaing di tingkat yang lebih tinggi. Sejauh mana partisipasi mahasiswa dalam ILC ini? Hamdan menjelaskan “ Alhamdulillah, mereka sangat antusias terhadap agenda ILC ini baik dari lomba sport, lomba Non-Sport, dan Lomba Debat karena akan ada sesuatu yang menakjubkan terhadap persaingan-persaingan serta keseruan- keseruan yang memukau yang ada pada masing-masing lomba tersebut. kemudian untuk jumlah pesertanya juga sudah banyak dan merata terhadap apa yg diikuti di perlombaan-perlombaan pada agenda ILC dengan sesuai bidang nya masing-masing mahasiswa HKI Angkatan 2022, 2023, dan 2024” Kemudian momen ini pun juga pelaksaannya sesuai ketika setelah dilaksanakannya Ujian Tengan Semester Ganjil Apa harapan untuk masa depan ILC? Hamdan berharap bahwa dari ajang ILC ini mahasiswa HKI ini pasti mempunyai beragam potensi dan bakat yang perlu dikembangkan dan difasilitasi. Oleh karena itu, kegiatan ini memiliki urgensi yang mana untuk menjadi jembatan guna mempertemukan berbagai talenta mahasiswa sekaligus menciptakan ruang kolaborasi yang mendukung pengembangan diri mereka. Dengan adanya kegiatan perlombaan ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih aktif dalam menunjukkan kemampuan mereka dan berkontribusi terhadap perkembangan program studi. Kemudian harapan kita pun juga bisa menggali dan mengembangkan talenta-talenta baru yang ada pada mahasiswa HKI angkatan 2022, 2023, dan 2024. Selanjutnya, rencana yg kita angkat pada agenda ini yaitu memaksimalkan dan sekaligus menanamkan temen-temen mahasiswa terhadap nilai-nilai kolaborasi, sportivitas, solidaritas, dan profesionalisme. Islamic Law Competition 2024 menjadi bukti bahwa kolaborasi, semangat, dan kreativitas mahasiswa HKI dapat menciptakan acara yang impactful. Dengan konsep dan antusiasme luar biasa, ILC tahun ini tidak hanya menjadi kompetisi, tetapi juga inspirasi bagi seluruh mahasiswa. (NM)
Alumnus HKI UMM Mengabdi sebagai Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Bukti Nyata Kontribusi Kampus Putih bagi Negeri

Profesi hakim merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah peradilan di suatu negara. Seorang hakim tidak hanya dituntut memiliki kemampuan akademik yang mumpuni, tetapi juga integritas, profesionalitas, serta kepekaan sosial yang tinggi dalam setiap putusan yang diambil. Tanggung jawab besar tersebut menjadikan profesi hakim sebagai amanah mulia yang tidak semua orang mampu jalani dengan konsisten. Hal tersebut tercermin dari kiprah M. Khusnul Khuluq, alumnus Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang kini mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kehadirannya menjadi bukti nyata bahwa lulusan HKI UMM mampu berkontribusi langsung dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Pria asal Bojonegoro ini telah menekuni profesi hakim sejak tahun 2020. Ketertarikannya pada dunia peradilan telah tumbuh sejak masih menempuh pendidikan di bangku kuliah. Menurutnya, disiplin ilmu yang dipelajari di Prodi HKI sangat relevan dengan tugas dan kewenangan hakim pengadilan agama, mulai dari hukum keluarga Islam, hukum acara peradilan agama, hingga praktik persidangan. “Sejak awal saya melihat bahwa ilmu yang saya pelajari di HKI UMM sangat selaras dengan kebutuhan di Pengadilan Agama. Karena itu, pada tahun 2017 saya memberanikan diri mendaftar formasi calon hakim nasional melalui jalur CPNS,” ungkap Khusnul. Ia menceritakan bahwa proses seleksi hingga pelantikan sebagai hakim bukanlah perjalanan singkat. Kurang lebih dua tahun ia jalani proses panjang dan penuh tantangan tersebut, hingga akhirnya resmi dilantik sebagai Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh dan bertugas hingga saat ini. “Prosesnya cukup panjang dan melelahkan, tetapi sangat sepadan. Menjadi hakim bagi saya adalah panggilan jiwa untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara,” tuturnya. Khusnul juga menekankan bahwa profesi hakim memberikan manfaat besar bagi banyak orang. Setiap perkara yang ditangani menyimpan harapan para pencari keadilan, sehingga menuntut kehati-hatian, ketelitian, dan keikhlasan dalam menjalankan tugas. Lebih lanjut, ia mengakui peran besar Universitas Muhammadiyah Malang, khususnya Prodi HKI, dalam membentuk kompetensi dan karakter dirinya. Ia menyebut bahwa sistem pembelajaran di HKI UMM tidak hanya menekankan aspek teori, tetapi juga diperkuat dengan berbagai praktikum dan pelatihan yang relevan dengan dunia kerja. “Prodi HKI UMM itu istimewa. Ada banyak training dan pembekalan, termasuk persiapan menghadapi seleksi formasi hakim nasional. Selain itu, praktikum yang diberikan sangat selaras dengan praktik di pengadilan,” jelasnya. Menurut Khusnul, pendidikan tinggi sejatinya bukan hanya tentang memperoleh gelar akademik, tetapi juga tentang membentuk karakter, orientasi hidup, dan kesiapan menghadapi dinamika kehidupan pascakampus yang bergerak sangat cepat. Menutup perbincangan, Khusnul berpesan kepada para alumni UMM, khususnya yang mengabdi di lembaga pemerintahan, agar senantiasa menjalankan tugas dengan amanah dan sepenuh hati. Integritas dan dedikasi, menurutnya, merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. “Di luar sana, banyak masyarakat yang menaruh harapan besar kepada kita. Menjadi abdi negara adalah amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
PP Muhammadiyah: Tuntunan Beribadah Saat Wabah Covid-19
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid). Merebaknya wabah covid-19 telah meresahkan seluruh umat manusia di dunia, namun sebagai umat Islam yang bertaqwa, menyebarnya wabah Covid-19 sebaiknya dapat dimaknai secara positif. Setiap garis kehidupan dan peristiwa di dunia ini akan selalu ada hikmah yang dapat dipetik, adanya wabah Covid-19 seluruh masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan memilah makanan halal. Hikmah lain yang didapat yaitu lebih banyak waktu bagi seluruh umat Muslim untuk muhasabah diri dengan meningkatkan ibadah kepada Allah swt. Wabah covid-19 tidak menjadi hambatan bagi umat Muslim untuk beribadah, dengan hal tersebut Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini menyampaikan EDARAN TENTANG TUNTUNAN IBADAH DALAM KONDISI DARURAT COVID-19. PP Muhammadiyah menghimbau bagi seluruh Umat Muslim untuk dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan panduan yang tertera di bagian lampiran surat edaran. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita serta melindungi dan segera menjauhkan kita dari segala musibah. Silahkan klik untuk mengunduh SURAT EDARAN PP MUHAMMADIYAH Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi COVID-19
PLKH III : Bidang Penyuluh Perkawinan
Islam menganjurkan untuk membentuk sebuah keluarga dan menyerukan kepada umat manusia untuk hidup di bawah naungannya, dalam mewujudkan keluarga tersebut diperlukan persiapan-persiapan yang matang, baik fisik, ekonomi, maupun sosial, juga dibutuhkan pembinaan dan bimbingan untuk memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, agar keluarga yang dibentuk itu menjadi keluarga yang diistilahkan dalam Al-Qur’an sebagai keluarga yang diliputi kesenangan (sakinah), cinta mencintai (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Sehingga untuk mewujudkan keluarga yang demikian, maka sebaiknya terlebih dahulu harus mendapat bimbingan pra-nikah. PLKH III yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Desember 2020 dibuka dengan sambutan dari Ketua Prodi HKI FAI-UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc.,M.H.I dengan moderator R. Tanzil fawaiq Sayyaf, S.Sy.. M.H. Narasumber pertama mengundang Rahima yang membahas seputar tema-tema materi bimbingan pranikan, penasehatan dan konseling Pranikah. Pemateri kedua disampaikan oleh Ahmad Imam Muttaqin, S.Ag, M.Ag (KUA DAU) yang membahas tentang lulusan prodi HKI menjadi penyuluh perkawinan, dasar hukum dan mekanisme penyuluh dan penyuluhan perkawinan, serta penyuluhan perkawinan di KUA. Selanjutnya materi disampaikan dari Tim Supreme Law Firm seputar perjanjian-perjanjian pranikah dan persoalan praktik hukum perkawinan. Wacana Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, untuk mewajibkan kursus pranika bagi calon pengantin, tentu mendapat sambutan baik dari masyarakat. Ini juga menjadi peluang bagi lulusan program Studi Hukum Keluarga Islam, untuk dapat mempunyai kemampuan dasar penyuluh perkawinan. Hal ini dilakukan karena terjadinya penumpukan perkara di Pengadilan Agama. Setiap tahunnya jumlah pengajuan perkara yang didaftarkan di Pengadilan Agama meningkat terutama dalam perkara perceraian. Oleh karena itu, atas dasar itulah akhirnya di KUA dilaksanakan Bimbingan Perkawinan atau yang disebut BINWIN. Tujuan dan sasarannya adalah calon pengantin sebagai prioritas utama dan remaja sebagai sasaran selanjutnya. Diharapkan dengan adanya BINWIN ini menjadi anabling factor dan juga sebagai penguat ketahanan keluarga, karena yang diberikan dalam bimbingan ini adalah bagaimana kiat menjadikan pernikahan menjadi pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Menjadikan keluarga yang memiliki ikatan yang kuat (mitsaqan ghalidan). Selanjutnya, terkait dengan perjanjian perkawinan dan seputarnya. Bahwa pentingnya pencatatan perkawinan menurut MK adalah : 1. Fungsi negara dalam memberikan jaminan hak dan kewajiban setiap penduduknya 2. Negara mengetahui setiap perbuatan dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak yang bersangkutan. Bahkan, menurut MK, pencatatan perkawinan bukan syarat sahnya perkawinan yang ada itu hanyalah proses tertib secara administrasi.(LA)
PLKH II: Bidang Bidang Pendaftaran dan Sertifikasi Wakaf Tanah
Tanah sangat berperan untuk pembangunan masyarakat baik dalam jumlah, kepemilikan maupun proses peralihan haknya. Tanah akan mengalami perubahan kedudukan dan fungsi melalui beberapa proses peralihan hak seperti hibah, wakaf, jual beli. Salah satu proses peralihan hak yang pengaruhnya sangat besar pada kedudukan dan fungsi tanah adalah wakaf. Dalam kehidupan masyarakat banyak sekali tempat-tempat ibadah, panti asuhan, pusat penyiaran agama yang didirikan diatas tanah wakaf. Wakaf tanah apabila ditinjau dari aspek sosial keIslaman mengandung nilai ekonomi yang tinggi yang bisa diharapkan dari pelaksanaan wakaf tanah yang tepat bisa mewujudkan kesejahteraan sosial yang bisa dirasakan semua masyarakat. Namun dalam praktiknya masih ada sejumlah tanah wakaf yang belum memenuhi persyaratan dan prosedur pendaftaran serta pensertifikatan sesuai ketentuan. Hal tersebut dapat terjadi karena sebagian masyarakat belum mengetahui, memahami dan mentaati secara benar ketentuan peraturan perwakafan yang ada. Ketidaktahuan masyarakat mengenai suatu peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. PLKH II yang dilaksanakan pada Selasa, 08 Desember 2020 dibuka dengan sambutan dari Ketua Prodi HKI FAI-UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc.,M.H.I dengan moderator Imroatus Solihah, S.Sy., S.H., M.H. Narasumber pertama mengundang Dr. Fifik Wiryani, S.H.,M.Si.,M.Hum dari Majelis Wakaf Muhammadiyah dengan materi “Aturan Perundangan Wakaf dan Implementasinya”. Dilanjutkan dengan pemateri kedua yaitu Bapak Sugianto dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang dengan materi “Problematika Wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN)”, dan pemateri terakhir disampaikan oleh Bapak Arif Saifuddin, S.Ag.S.H.MA dari KUA Batu dengan materi “Prosedur Pendaftaran dan Sertifikasi Wakaf”. Kendati dalam Islam disebutkan bahwa untuk proses perwakafan itu hanya cukup diikrarkan dan disaksikan oleh beberapa saksi saja, namun, dalam proses administrasinya harus diawasi dengan ketat. Hal ini dikarenakan, proses saling klaim acap kali terjadi ketika proses perwakafan. Oleh karena itu ada lembaga khusus yang mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan pertanahan yaitu BPN (Badan Pertanahan Nasional). Hal ini juga dilakukan karena dalam rangka menghindari klaim atas tanah yang diwakafkan. Dalam proses Wakaf, harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya; Unsur wakif, nazir, harta benda, ikrar wakaf, peruntukan benda wakaf dan jangka waktu wakaf.(LA) Shared:
PLKH I: Bidang Sertifikasi Produk Halal
Sesuai amanat Kurikulum Pendidikan Tinggi 2017, nomenklatur PLKH menjadi salah satu Mata Kuliah yang muncul dalam KPT Program Studi HukumKeluarga Islam. Pendidikan dan Pelatihan Kemahiran Hukum memberikan pengetahuan dan ketrampilan tambahan bagi mahasiswa di luar MK berpraktikum yang telah berjalan sejak lama. PLKH bidang sertifikasi halal menyambut Undang-Undang Sistem Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014. Meski masih ada pro kontra terkait pelaksanaan UU ini, namun isu produk halal adalah isu global yang tentu mahasiswa layak mendapat pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang ini. PLKH I dalam Bidang Sertifikasi Produk Halal ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan Prof. Dr. Tobroni, M.Si. Mengundang narasumber ahli di Bidang Sertifikasi Halal, Prof. Dr. Ir. Elfi Anis, M.P dengan beberapa materi yaitu sistem jaminan halal, dasar hukum, mekanisme sistem jaminan halal di Indonesia yang dimoderatori oleh R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, S.Sy.,M.H. Pemateri kedua disampaikan oleh Dosen Prodi HKI, Idaul Hasanah, S.Ag.,M.HI dengan materi unsur kriteria jaminan halal menurut LPPOM MUI, kebijakan halal, tim Manajemen Halal, fasilitas produksi. Dilanjutkan dengan pemateri ketiga oleh Agus Supriyadi.Lc,M.HI dengan materi unsur kebijakan halal, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal, kaji ulang manajemen. Jumlah peserta dalam seminar ini sejumlah 69 Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam yang memprogram mata Kuliah PLKH I. PLKH bidang Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada mahasiswa mengenai penyusunan jaminan produk halal, yang meliputi: 1. Pengetahuan umum mengenai kebijakan, sistem, prosedur Jaminan Produk halal di Indonesia 2. Pengetahuan dan ketrampilan mengenai penyusunan kebijakan halal dan struktur manajemen halal 3. Pengetahuan dan ketrampilan mengenai penyusunan materi pelatihan internal halal 4. Pengetahuan dan ketrampilan mengenai bahan halal dan titik kritis suatu bahan 5. Pengetahuan dan ketrampilan mengenai penyusunan diagram alur 6. Pengetahuan dan keterampilan mengenai sistem audit internal halal. Dengan adanya Sertifikasi Halal ini, semakin menegaskan bahwa negara menjamin setiap penduduknya untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi. Hidup itu pilihan, menjadikan Halal sebagai jalan hidup adalah tujuan menjadi muslim yang paripurna. Produk Halal adalah makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimia biologis dan rekayasa genetik, dan/atau produk lainnya, yang unsur dan prosesnya halal untuk dimakan, diminum, dipakai, dan/atau digunakan sesuai dengan syariat Islam. (LA)
Laboratorium Syari’ah Rancang Strategi Merdeka Belajar–Kampus Merdeka: Antara Peluang dan Tantangan
Dalam rangka merespons tantangan kemajuan zaman, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan untuk perguruan tinggi yang dikenal dengan “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka” pada Januari 2020 lalu. Terdapat 4 program utama pada kebijakan ini yaitu kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar bagi mahasiswa untuk mengambil tiga semester di luar program studinya. Laboratorium Syari’ah secara responsif menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merancang beberapa langkah dan stategi untuk merealisasikan “Merdeka Belajar-Kampus Merdeka” untuk mengakomodir kebutuhan mahasiswa di Prodi HKI FAI UMM. Beberapa hal yang akan disusun secara bertahap untuk menyediakan fasilitas yang layak di Laboratorium Syariah seperti ruangan peradilan semu sesuai dengan kelengkapan yang diatur dalam perudang-undangan yang berlaku, mempunyai modul pelatihan dan sistem evaluasi yang berorientasi pada experiential learning, memiliki ruangan untuk pengurus Laboratorium Syari’ah, dan fasilitas disesuaikan dengan kemampuan dapat memiliki ruang mediasi dan ruang multimedia. Beberapa program kerja yang telah dirancang oleh Laboratorium Syari’ah sebai penunjang peningkatan kemampuan mahasiswa dalam ranah hukum Islam di lapangan. Pertama, melaksanakan PLKH dan Praktikum dalam mata kuliah Lab. Proyeksi PLKH tambahan agar link and match dengan profil lulusan Syariah yaitu Kemahiran Hukum Kitab Kuning dan Mediasi. Kedua, melaksanakan PKPA (Pelatihan Keprofesian Pendidikan Advokat) dan melaksanakan praktikum mata kuliah yang beracara langsung di tempat terkait. Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti proses praktikum dari awal beracara hingga selesai pembacaan putusan, sehingga mereka bisa menganalisis dan menilai tentang peran dan cara dalam berperkara. (LA)
Bedah Buku Ijtihad Kontemporer Muhammadiyah Dar al-‘Ahd wa al-Shahadah: Elaborasi Siyar dan Pancasila, Karya Dosen HKI
Buku Ijtihad Kontemporer Muhammadiyah Dar al-‘Ahd wa al-Shahadah: Elaborasi Siyar dan Pancasila karya Hasnan Bachtiar yang merupakan Dosen di Prodi HKI FAI UMM ini dibedah oleh mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, dosen Unika Widya Mandala Prof Anita Lie, dan Kapordi Magister Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Syarif Hidayatullah Prof Amelia Fauzia, serta dimoderatori Diana Pratiwi. Kolaborasi Aliansi Universitas Indonesia Toleran, Jaringan Intelektual Berkemajuan, Indonesian Diaspora Network Australia, dan Suara Muhammadiyah yang telah diselenggarakan pada 28 November 2020. Buku yang terinsipirasi dari penelitian magister di bawah bimbingan Prof James Piscatori ini mengaktualkan konsep siyar yang mulanya merupakan disiplin tentang hukum perang dan hubungan internasional dalam kajian Islam yang berkaitan dengan teritori Islam dan teritori non-Islam. Dalam praktiknya, siyar juga berkaitan dengan relasi Islam dan non-Muslim, termasuk di dalamnya tentang pembagian wilayah Islam (dal al-Islam) dan wilayah non-Islam (dar al-harb). Di era negara bangsa, sebagian kalangan Muslim masih merindukan hadirnya negara Islam yang berimplikasi pada relasi dengan warga negara lainnya. Buku ini terbit di momentum yang tepat, isu tentang dar al-ahd wa syahadah bukan isu yang baru di kalangan internal Muhammadiyah. Merujuk pada sikap Pak AR Fachruddin sebagai Ketua PP Muhammadiyah yang sangat moderat dalam menegosiasikan Pancasila dan Islam ketika Presiden Soeharto memberlakukan asas tunggal di tahun 1985,” ungkap Lukman Hakim Saifuddin. Mengutip dari Suara Muhammadiyah, ada dua poin penting dari buku ini yang dipahami oleh Lukman Hakim. Pertama, Muhammadiyah melalui konsepsi darul ahdi wa syahadah ingin menenguhkan dan menegaskan bahwa Pancasila adalah darul ahdi. Dalam Al-Qur’an dan hadis, kata Lukman, tidak dikenal darul Islam. Konsepsi bernegara merupakan wilayah ijtihad. Kedua, Muhammadiyah merasa bahwa tidak cukup hanya meneguhkan komitmen, namun juga harus memelihara dan mengisi konsensus ini untuk memecahkan masalah bersama. Darul syahadah bermaksud melahirkan tanggung jawab untuk menjadi saksi dan berkonstribusi aktif memecahkan masalah-masalah bangsa. (LA)
Di Tengah Pandemi Covid 19, Tak Menghalangi Prodi HKI Untuk Menebarkan Sayap Berkolaborasi Dengan USIM Malaysia
Prodi HKI FAI-UMM berkolaborasi dengan Internasional Fatwa And Halal Center (iFFAH) USIM menggelar Webinar Antarabangsa Peranan Hukum Islam dan Fatwa dalam Mencegah Covid 19 di Malaysia dan Indonesia pada Rabu, 11 November 2020. Webinar dibuka dengan sambutan dari Prof Madya Dr Irwan Mohd Subri, Menjalankan Tugas Pengarah Besar, International Fatwa dan Halal Center USIM, yang dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas Agama Islam UMM, Prof. Dr. Tobroni, M.Si. Di tengah pandemi Covid 19 tak menghalangi Prodi HKI untuk tetap memperluas relasi sebagai upaya internasionalisasi serta mempererat silaturahmi akademik antar universitas. Masing-masing universitas mengutus pembicara yang akan menyampaikan materi sesuai dengan kepakaran dan keahlian di bidangnya adalah: 1. Pradana Boy ZTF, Ph.D, Asisten Rektor Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan UMM, (Sikap Masyarakat Terhadap Fatwa Covid 19 Pengalaman Indonesia) 2. Prof Madya Dr Irwan Mohd Subri , Menjalankan Tugas Pengarah Besar, International Fatwa dan Halal Center USIM, (Peranan Fatwa dalam Menghadapi Covid 19 Pengalaman Malaysia) 3. Muhammad Arif Zuhri, Lc,. M.H.I, Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam FAI-UMM, (Pencegahan Covid 19 Menurut Manhaj Ijtihad Muhammadiyah) 4. Prof Madya Dr Azman AB Rahman, Timbalan Pengarah INFAD, International Fatwa dan Halal Center USIM, (Kepentingan Ijtihad dan Fatwa zakat dalam mendepani Covid-19 di Malaysia) 5. Idaul Hasanah, MHI, Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam (Dinamika Hukum Islam dalam Fatwa Covid-19) 6. Dr. Setiyawan Gunardi, Pensyarah Kanan, Fakulti Syariah dan Undang-Undang USIM (Strategi PKP dan Kesannya di Sektor Ekonomi di Malaysia: Isu, Cabaran dan Solusi menurut Maqasid Syariah) Pada webinar kali ini dengan moderator Hasnan Bachtiar, MIMWADV, mempersilahkan kepada Pradana Boy ZTF, Ph.D sebagai pembicara pertama. “Meskipun Indonesia mempunyai Pengadilan Agama Islam untuk perkara perdata, namun masyarakat Indonesia mempunyai kecenderungan untuk meyakini Fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa daripada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, maka dari itu saya pernah memaparkan sebuah tulisan bahwa Fatwa mempunyai peran penting terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia serta dapat menjadi alat penguatan ideologi keagamaan” ujar Pradana Boy. Berdasarkan pengalaman Malaysia, Prof Madya Dr Irwan Mohd Subr menjelaskan bahwa para ulama’ Malayisa tidak boleh semata-mata merujuk pada kitab klasik, sejak datangnya Covid 19 para ulama’ Malaysia berusaha berijtihad yang kontemporer, kedudukan fatwa di Malaysia merupakan suatu perkara yang ekslusif yang mempunyai puncak kuasa sebagai Undang-Undang, di Malaysia terdapat 14 bagian sehingga terdapat 14 majelis fatwa di masing masing bagian wilayah Malaysia, yang terdapat puncak kuasa di tingkat tertinggi Negara Malaysia. Berkenaan dengan pencegahan Covid 19 Menurut Manhaj Ijtihad Muhammadiyah, Kaprodi HKI FAI-UMM, Muhammad Arif Zuhri, Lc,. M.H.I memaparkan bahwa untuk mengeluarkan fatwa sebagai upaya pencegahan dari Covid 19 ini tidak dapat merujuk hanya pada kitab klasik, terdapat 3 pendekatan sebagai pedoman mengeluarkan fatwa Covid 19 yaitu metode bayani, metode burhani dan metode irfani. Beralih pada pembicara selanjutnya, Prof Madya Dr Azman AB Rahman yang menyampaikan materi dengan tajuk “Kepentingan Ijtihad dan Fatwa zakat dalam mendepani Covid-19 di Malaysia”. Beliau mengungkapkan bahwa terdapat 3 isu agihan zakat Covid 19 yang terdiri dari keperluan ijtihad, hukum dan fatwa zakat Covid 19 dengan kadar segera, isu pemberian zakat dalam menghadapi wabah Covid 19 dan isu pengagihan zakat berdasarkan keperluan dan kemaslahatan masyarakat. Hal tersebut berpengaruh pada kepentingan ijtihad dan fatwa zakat Covid 19 untuk membentuk beberapa langkah strategis, pertama, dengan cara menyusun garis panduan kepada institusi zakat dan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dalam urusan kutipan dan pengagihan zakat, kedua, memastikan penggunan dana zakat mengikut syarak dan mencapai onjektif pensyariatan zakat, ketiga, meyakinkan masyarakat dan pembayar zakat serta asnaf tentang keharusan pemberian zakat Covid 19. “Covid 19 mempunyai dampak yang signifikan terhadap dinamika perubahan hukum Islam dalam penerapannya di masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Fatwa MUI terkait dengan adaptasi beribadah salah satunya dengan memberi jarak shaf ketika sholat berjama’ah, sholat bagi tenaga kesehatan yang cara bersuci cukup dengan bertayamum dan sholatnya di jama’ ketika bertugas, serta pemulasaran jenazah Covid 19 yang dilakukan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Hal ini juga berpengaruh pada pengurangan aktifitas ibadah berjamaah yang berpotensi meningkatnya penyebaran Covid 19”. ungkap Idaul Hasanah, M.H.I terkait dengan dinamika Hukum Islam dalam Fatwa Covid-19. Materi terakhir disampaikan oleh Dr. Setiyawan Gunardi yang bertajuk “Strategi PKP dan Kesannya di Sektor Ekonomi di Malaysia: Isu, Cabaran dan Solusi menurut Maqasid Syariah”. Disampaikan bahwa “Penyebaran wabah Covid 19 merupakan krisis penyakit yang berdampak pada semua sektor, termasuk sektor ekonomi, sektor ekonomi melibatkan institusi keuangan, pengusaha, perniagaan, barng keperluan harian dan lainnya, sehingga konsep dalam menjaga harta yang berhubungan dengan ekonomi yang merupakan salah satu prinsip dari maqashid Syari’ah yang dikategorikan sebagai Daruriyat”. (LA)