Laboratorium Syariah HKI UMM Gelar Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum I Penjaminan Produk Halal

Laboratorium Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) I dengan fokus pada tema Penjaminan Produk Halal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kompetensi mahasiswa dalam memahami dan mengaplikasikan aspek hukum syariah, khususnya yang berkaitan dengan jaminan produk halal di Indonesia. PLKH I ini dirancang sebagai wahana pembelajaran berbasis praktik yang mengintegrasikan teori hukum dengan analisis kasus faktual. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami konsep normatif penjaminan produk halal, tetapi juga mampu menganalisis dinamika penerapannya di tengah masyarakat, termasuk tantangan regulasi dan perkembangan isu halal yang marak diperbincangkan di media sosial. Rangkaian kegiatan PLKH I diawali dengan General Overview PLKH I dan Penugasan, yang memberikan gambaran umum mengenai tujuan, ruang lingkup, serta metode pelaksanaan kegiatan. Pada sesi ini, mahasiswa dibekali pemahaman awal mengenai urgensi penjaminan produk halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen muslim dan implementasi nilai-nilai syariah dalam sistem hukum nasional. Selain itu, peserta juga menerima penjelasan terkait bentuk penugasan yang harus diselesaikan secara berkelompok sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran. Materi utama dalam PLKH I ini membahas regulasi terbaru seputar Jaminan Produk Halal di Indonesia. Mahasiswa diajak untuk mengkaji perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan produk halal, termasuk peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hubungan kelembagaan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta implikasi hukum bagi pelaku usaha. Pembahasan ini menjadi penting mengingat jaminan produk halal tidak hanya berdimensi keagamaan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang luas. Selain itu, kegiatan ini juga mengulas secara khusus mengenai mekanisme Self Declare Halal Muhammadiyah. Mahasiswa diberikan pemahaman mengenai konsep, dasar hukum, serta prosedur self declare sebagai salah satu alternatif sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam konteks ini, peran Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang memiliki kontribusi strategis dalam penguatan ekosistem halal nasional menjadi perhatian utama dalam diskusi. Aspek lain yang tidak kalah penting dalam PLKH I ini adalah pembahasan mengenai peran Penyelia Halal. Mahasiswa mempelajari kedudukan, tugas, dan tanggung jawab penyelia halal dalam memastikan proses produksi sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Materi ini memberikan wawasan praktis mengenai profesi dan peluang peran lulusan Hukum Keluarga Islam dalam bidang penjaminan produk halal. Sebagai bagian dari metode pembelajaran aktif, kegiatan PLKH I dilengkapi dengan Focus Group Discussion (FGD). Dalam sesi ini, mahasiswa dibagi ke dalam beberapa kelompok di kelas untuk membahas isu-isu faktual terkait jaminan produk halal yang berkembang di media sosial. Isu-isu tersebut dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan, sehingga mahasiswa dapat melatih kemampuan berpikir kritis, argumentatif, dan solutif dalam menanggapi permasalahan hukum yang aktual. Melalui FGD, mahasiswa didorong untuk mengaitkan antara norma hukum, realitas sosial, dan nilai-nilai syariah. Diskusi ini tidak hanya memperkaya pemahaman akademik, tetapi juga membentuk kepekaan mahasiswa terhadap isu-isu hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam konteks konsumsi produk halal. Kegiatan PLKH I Penjaminan Produk Halal ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi mahasiswa HKI UMM sebagai calon sarjana hukum yang memiliki keahlian praktis, pemahaman regulasi yang mutakhir, serta kepedulian terhadap isu-isu keumatan. Dengan demikian, lulusan Hukum Keluarga Islam diharapkan siap berkontribusi secara nyata dalam pengembangan dan penegakan hukum syariah di Indonesia. Demikian berita ini disusun untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum I Penjaminan Produk Halal di lingkungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang.
Kisah Asep, Alumnus HKI UMM yang Jadi Hakim di Kepulauan Riau

Dunia peradilan kerap dipandang sebagai destinasi akhir bagi para lulusan hukum. Profesi hakim bahkan sering menjadi simbol puncak karier yang sarat tanggung jawab dan kehormatan. Namun bagi Mohamad Asep, alumni Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) angkatan 2016, jalan menuju dunia kehakiman justru tidak lahir dari cita-cita sejak bangku kuliah. Pilihan tersebut hadir di penghujung masa studinya dan kini membawanya bertugas sebagai hakim di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Lima bulan menjalani amanah sebagai hakim, Asep justru menemukan dinamika dan tantangan menarik dalam dunia peradilan. Beragam perkara ia tangani, mulai dari sengketa harta bersama, waris, hingga perkara perceraian dengan karakteristik unik, termasuk pencabutan hak asuh anak. Variasi perkara tersebut membuatnya semakin memahami kompleksitas problem hukum keluarga di masyarakat. Alumnus lulusan tahun 2020 ini mengungkapkan bahwa ketertarikannya pada profesi hakim muncul secara tidak terduga, tepat menjelang wisuda. Sebelumnya, ia lebih memfokuskan diri pada dunia akademik, keilmuan, dan kepenulisan. Ketertarikan tersebut tidak lepas dari pengalamannya magang di Jurnal Ulumuddin milik Program Studi HKI UMM, yang semakin menguatkan minatnya pada dunia intelektual dan riset. “Awalnya tidak terpikir sama sekali untuk menjadi hakim. Pikiran itu baru muncul di akhir-akhir masa kuliah, menjelang wisuda. Ada informasi soal rekrutmen hakim, lalu muncul rasa penasaran untuk mencoba dan mengenal lebih jauh dunia peradilan,” ujar Asep mengenang momen awal ketertarikannya. Perjalanan Asep menuju kursi hakim tidaklah instan. Setelah menyelesaikan studi pada tahun 2020—dengan proses ujian skripsi yang harus dilaksanakan secara daring akibat pandemi Covid-19—ia sempat menjalani magang sebagai asisten di Jurnal Ulumuddin selama kurang lebih tiga bulan. Setelah itu, fokusnya beralih pada persiapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sembari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai bekal tambahan. Ia tercatat mengikuti seleksi CPNS sebanyak dua kali di Jakarta, yang meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada tahap SKB, Asep harus melalui dua jenis wawancara, yakni wawancara kompetensi serta wawancara bahasa Inggris. Usahanya membuahkan hasil ketika ia dinyatakan lolos sebagai CPNS dengan formasi Analis Perkara Peradilan (APP). Penugasan pertamanya sebagai APP dilakukan di Pengadilan Agama Natuna selama kurang lebih satu tahun sepuluh bulan. Formasi APP angkatan 2021 sendiri memang diproyeksikan sebagai jalur awal bagi calon hakim. Setelah resmi berstatus sebagai PNS, Asep kembali mengikuti tahapan seleksi lanjutan berupa tes kompetensi bidang Peradilan Agama dan psikotes untuk menjadi calon hakim. Lulus dari tahapan tersebut, ia menjalani masa magang sebagai calon hakim di Pengadilan Agama Kota Malang selama sekitar satu tahun tiga bulan. Pengalaman tersebut menjadi bekal penting sebelum akhirnya ia ditugaskan secara definitif sebagai hakim di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Wilayah ini dikenal memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi, sehingga perkara yang masuk pun tergolong beragam dan dinamis. Menutup perjalanannya, Asep menyampaikan pesan reflektif bagi dirinya sendiri maupun mahasiswa UMM. Ia menekankan bahwa kunci utama dalam menjalani profesi apa pun adalah peningkatan kualitas diri secara berkelanjutan. “Fokuslah pada upaya meningkatkan kualitas diri agar kita benar-benar layak menjalani profesi, baik saat ini maupun di masa depan. Terus asah kemampuan berpikir kritis dan terapkan dalam berbagai aspek kehidupan,” pungkasnya.
HKI Sambut Ramadhan di Tengah Pandemi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ramadhan ini muslim di seluruh dunia sedang menghadapi pandemi covid-19, suasananya tentu sangat berbeda, sementara ini kita tidak dapat menemukan kultur ramadhan seperti buka bersama, tarawih berjama’ah, tadarrus bersama, bahkan mungkin shalat Idul Fitri. Sebaiknya kita tetap mematuhi aturan pemerintah dalam hal pelaksanaan ibadah yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19. Semoga situasi ini segera pulih. . Marhaban Yaa Ramadhan. Ramadhan Yaa Syahru Siyyam Segenap civitas akademika Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI FAI-UMM) mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H/2020M. Semoga Allah Swt senantiasa melindungi Kita semua dan seluruh Bangsa Indonesia kuat melawan covid-19 sehingga situasi dapat kembali normal. Aamiin
HKI Sambut Ramadhan di Tengah Pandemi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ramadhan ini muslim di seluruh dunia sedang menghadapi pandemi covid-19, suasananya tentu sangat berbeda, sementara ini kita tidak dapat menemukan kultur ramadhan seperti buka bersama, tarawih berjama’ah, tadarrus bersama, bahkan mungkin shalat Idul Fitri. Sebaiknya kita tetap mematuhi aturan pemerintah dalam hal pelaksanaan ibadah yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19. Semoga situasi ini segera pulih. . Marhaban Yaa Ramadhan. Ramadhan Yaa Syahru Siyyam Segenap civitas akademika Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI FAI-UMM) mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H/2020M. Semoga Allah Swt senantiasa melindungi Kita semua dan seluruh Bangsa Indonesia kuat melawan covid-19 sehingga situasi dapat kembali normal. Aamiin
PP Muhammadiyah: Tuntunan Beribadah Saat Wabah Covid-19

Assalamu’alaikum wr. wb قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid). Merebaknya wabah covid-19 telah meresahkan seluruh umat manusia di dunia, namun sebagai umat Islam yang bertaqwa, menyebarnya wabah Covid-19 sebaiknya dapat dimaknai secara positif. Setiap garis kehidupan dan peristiwa di dunia ini akan selalu ada hikmah yang dapat dipetik, adanya wabah Covid-19 seluruh masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan memilah makanan halal. Hikmah lain yang didapat yaitu lebih banyak waktu bagi seluruh umat Muslim untuk muhasabah diri dengan meningkatkan ibadah kepada Allah swt. Wabah covid-19 tidak menjadi hambatan bagi umat Muslim untuk beribadah, dengan hal tersebut Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini menyampaikan EDARAN TENTANG TUNTUNAN IBADAH DALAM KONDISI DARURAT COVID-19. PP Muhammadiyah menghimbau bagi seluruh Umat Muslim untuk dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan panduan yang tertera di bagian lampiran surat edaran. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita serta melindungi dan segera menjauhkan kita dari segala musibah. Silahkan klik untuk mengunduh SURAT EDARAN PP MUHAMMADIYAH Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi COVID-19
LOKAKARYA SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN INFRASTRUKTUR LAB. SYARIAH

Sebagai upaya peningkatan kualitas dan integritas lulusannya, pada hari Rabu, 04 Maret 2020 Laboratorium Syariah mengadakan Lokakarya untuk memadukan aspek teoritis dengan aspek praktis, aspek konseptual dengan empirik, dan aspek wawasan keislaman dengan keterampilan. Proses pembelajaran di Prodi HKI Universitas Muhammadiyah Malang tidak hanya mengutamakan pembelajaran di dalam kelas, juga didukung dengan fasilitas dan infrastruktur yang disediakan oleh Laboratorium Syariah untuk meningkatkan kreatifitas mahasiswa di lapangan sesuai dengan capaian lulusan yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Lokakarya dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Agama Islam, Prof.Dr.Tobroni, M.Si, beliau menyampaikan bahwa laboratorium yang ada di lingkungan Fakultas Agama Islam secara ideal memiliki 3 fungsi yaitu training, inovating dan consulting. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah konkrit untuk meningkatkan kualitas instruktur, tata kelola, dan manajemen Laboratorium Syariah HKI UMM yang terstruktur dan terorganisir dengan baik. Lokakarya ini merupakan salah satu dari beberapa program kerja laboratorium syariah yang didalamnya membahas tentang penyusunan modul praktikum dan PLKH (pendidikan latihan dan kemahiran hukum) bagi seluruh mahasiswa HKI. Terlaksananya lokakarya ini diharapkan agar Praktikan dan instruktur memiliki panduan kerja yang well-organised sehingga dapat memfasilitasi kebutuhan mahasiswa untuk meningkatkan skill dan keilmuan yang belum diperoleh dalam kegiatan belajar-mengajar di dalam ataupun di luar kelas.
Kuliah Profesor Moncef Ben Abdeljelil di Fakultas Agama Islam: Etika Global Agama-agama

Sabtu pagi, 15 Februari 2020, Fakultas Agama Islam menyelenggarakan program akademik rutin, Halaqah Sabtu Pagi (HSP). Didaulat sebagai narasumber dalam program tersebut, Profesor Moncef Ben Abdeljelil dari Ecole Normale Superiure (ENS), Tunisia. Tema yang diangkat adalah tema yang hangat di percaturan wacana keagamaan modern, yakni “etika global Hans Kung.”Dalam program tersebut, Dr. Moh. Nurhakim berkesempatan memberikan kuliah iftitah (pembukaan), sementara bertindak sebagai moderator adalah Agus Supriadi, Lc, M.H.I.Etika global ini digagas di tengah konteks globalisasi, maraknya konflik keagamaan dan etnis, diangkatnya isu pertarungan peradaban dan pasar dunia yang hegemonik. Itu semua mengakibatkan ketidakstabilan, ketidakadilan, hilangnya kearifan lokal, merebaknya kemiskinan dan lenyapnya nilai-nilai moral.Dalam rangka merespon itu semua, Hans Kung berpikir bahwa spirit keagamaan masih relevan. Karena itulah, ia mencoba menggali “nilai-nilai kemanusiaan yang dapat dipahami bersama.” Sementara metode yang ia gunakan adalah hermeneutika keagamaan.Berkaitan dengan ini semua, Hans Kung menandaskan, “Terjadi pembunuhan, kekerasan dan perampasan hak-hak asasi manusia atas nama agama.” Karena itu, yang harus dibangun adalah dialog antaragama, antarnegara dan antarmanusia. Pada 11-27 September 1893, pernah diinisiasi pertemuan dunia pertama etika global di Chicago, Amerika Serikat. Inisiasi itu, disebut “World Religion Parliament.”Hans Kung yang lahir di Swiss pada 1928, diangkat sebagai presiden the Foundation of the Global Ethics (Stiftung Weltethos). Saat ini ia berusia 93 tahun dan dikenal sebagai teolog yang paling kritis, karena mempertanyakan “kemaksuman” pastur.Hans Kung dan banyak orang lainnya menyaksikan adanya aktivitas nir-moral (konflik dan perang) yang mengorbankan alam dan kemanusiaan. Hal yang paling tampak di permukaan adalah terjadinya penghancuran hutan dan krisis kemanusiaan. Menurut Profesor Moncef, Hans Kung mengajukan solusi-solusi atas masalah krusial tersebut. Agama harus berkontribusi. Di samping itu, dialog peradaban dan perumusan etika global yang dapat disepakati oleh semua orang.Tetapi, dari mana sumber etika yang akan dirumuskan? Pertama adalah etika yang berasal dari agama-agama dan yang kedua, dari kebudayaan kemanusiaan yang unggul.Dasar-dasar yang terpenting dari etika global adalah, kemerdekaan, saling menghormati, kejujuran dan integritas yang sempurna. Sementara tantangan atas itu semua adalah berkaitan dengan wacana kebenaran. Misalnya, hal itu berwujud persepsi mengenai iman dan agama di tengah konteks pluralitas. Sementara tantangan lainnya adalah pertentangan antara etika kemanusiaan dengan etika keagamaan.[t]