Wacana penerapan skema “war tiket haji” yang mengedepankan prinsip siapa cepat dia dapat menimbulkan perdebatan serius di ruang publik. Dalam perspektif Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI), gagasan tersebut tidak hanya dipandang sebagai isu administratif atau kebijakan teknis semata, melainkan juga menyentuh aspek fundamental dalam hukum Islam, yakni keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan prinsip amanah dalam pengelolaan ibadah publik.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang memiliki dimensi individual sekaligus sosial. Di satu sisi, ia adalah kewajiban personal bagi setiap Muslim yang mampu (istitha’ah). Di sisi lain, pelaksanaannya di Indonesia berada dalam kerangka regulasi negara, sehingga negara memikul tanggung jawab sebagai pengelola (ulil amri) untuk memastikan distribusi kuota dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks ini, negara tidak hanya berperan sebagai regulator administratif, tetapi juga sebagai penjamin keadilan substantif bagi seluruh warga negara Muslim.

Konsep “war tiket haji” yang membuka ruang kompetisi bebas di luar skema reguler berpotensi menggeser asas keadilan distributif. Dalam hukum Islam, keadilan bukan sekadar persamaan formal, melainkan penempatan sesuatu pada tempatnya (wad’u al-syai’ fi mahallih). Sistem antrean haji reguler, meskipun memiliki kelemahan seperti lamanya masa tunggu, pada dasarnya dibangun atas prinsip pemerataan kesempatan. Setiap orang memperoleh nomor porsi dan menunggu sesuai urutan yang telah ditetapkan.

Jika mekanisme tersebut digantikan atau dilengkapi dengan skema siapa cepat dia dapat, maka akses terhadap ibadah haji berpotensi lebih ditentukan oleh faktor kecepatan akses teknologi, kemampuan finansial, maupun jaringan tertentu. Dalam perspektif maqashid syariah, kebijakan semacam ini patut diuji: apakah ia benar-benar membawa kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) atau justru melahirkan mafsadah berupa ketimpangan dan kecemburuan sosial.

Dalam kajian HKI, aspek keadilan dalam distribusi hak sangat relevan. Sebagaimana dalam hukum keluarga Islam dikenal prinsip keadilan dalam pembagian waris, nafkah, dan hak-hak pasangan, maka dalam tata kelola haji pun prinsip serupa harus dijaga. Negara sebagai pemegang amanah kuota tidak boleh menciptakan mekanisme yang membuka peluang diskriminasi terselubung. Rasulullah SAW sendiri menegaskan pentingnya keadilan bahkan dalam perkara yang tampak administratif, karena ketidakadilan kecil dapat menimbulkan kerusakan sosial yang besar.

Selain itu, dari sudut pandang fiqh siyasah (hukum tata negara Islam), kebijakan publik harus memenuhi prinsip maslahah mursalah, yaitu kebijakan yang diambil untuk kemaslahatan umum selama tidak bertentangan dengan nash dan prinsip syariah. Skema “war tiket” perlu diuji secara akademik: apakah ia benar-benar solusi atas panjangnya antrean, atau justru bentuk liberalisasi akses yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.

Dalam realitas Indonesia, daftar tunggu haji bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun di beberapa daerah. Kondisi ini memang memerlukan inovasi kebijakan. Namun, inovasi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan yang telah menjadi ruh dari hukum Islam. Pembenahan sistem, transparansi data, digitalisasi yang inklusif, serta pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan kuota seharusnya menjadi prioritas utama sebelum meluncurkan skema baru yang bersifat kompetitif.

Prodi HKI memandang bahwa persoalan haji bukan sekadar isu birokrasi, melainkan menyangkut legitimasi moral negara dalam mengelola ibadah umat. Jika masyarakat merasakan ketidakadilan, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan terhadap sistem, tetapi juga wibawa negara sebagai pengelola amanah keagamaan.

Dengan demikian, wacana “war tiket haji” hendaknya dikaji secara komprehensif melalui pendekatan multidisipliner, termasuk perspektif hukum Islam. Prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan amanah harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan. Negara wajib memastikan bahwa akses menuju Baitullah tidak berubah menjadi arena kompetisi bebas yang menafikan hak mereka yang telah lama menunggu secara sah dan tertib. Dalam kerangka hukum Islam, menjaga keadilan dalam distribusi kesempatan ibadah adalah bagian dari menjaga martabat dan persatuan umat itu sendiri. (NM) ( Source :https://www.hukumonline.com/)