
Malang – Prestasi membanggakan kembali diraih Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Berdasarkan keputusan resmi dari Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA), Prodi HKI UMM berhasil memperoleh akreditasi internasional selama lima tahun ke depan tanpa syarat (unconditional accreditation).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Komite Akreditasi dan Sertifikasi FIBAA. Dalam surat resminya, FIBAA menyampaikan bahwa Prodi HKI bersama seluruh program studi UMM pada Klaster 3 berhak menyandang FIBAA Quality Seal, sebuah pengakuan bergengsi yang menandakan standar mutu akademik, kurikulum, serta tata kelola pendidikan telah diakui secara global.
“Pencapaian akreditasi internasional ini menjadi bukti bahwa HKI UMM memiliki kualitas akademik yang mampu bersaing di tingkat dunia. Kami berharap hal ini semakin memotivasi seluruh sivitas akademika dalam memberikan kontribusi terbaik untuk umat dan bangsa,” ungkap Kaprodi HKI UMM.
Selanjutnya, FIBAA akan mengirimkan laporan akhir hasil akreditasi beserta sertifikat resmi kepada UMM, sebelum nantinya dipublikasikan melalui situs FIBAA dan Database of External Quality Assurance Results (DEQAR).
Dengan raihan ini, Prodi HKI UMM semakin mempertegas posisinya sebagai pusat pendidikan hukum keluarga Islam yang unggul, bereputasi internasional, dan berdaya saing global. (nm)