Fenomena pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online semakin marak di tengah masyarakat Indonesia. Kemudahan akses, proses cepat, tanpa jaminan, serta pencairan dana dalam hitungan jam menjadi daya tarik utama. Namun, dalam perspektif Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), praktik ini tidak dapat dilepaskan dari analisis hukum Islam, khususnya terkait larangan riba, unsur gharar (ketidakpastian), dan potensi mudarat sosial yang ditimbulkan.

Secara prinsip, Islam membolehkan praktik utang-piutang (qardh) sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun). Bahkan, memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan dipandang sebagai amal kebajikan. Namun, kebolehan tersebut dibatasi oleh ketentuan syariah, yakni tidak adanya tambahan (ziyadah) yang disyaratkan atas pokok utang. Tambahan inilah yang dalam fikih dikategorikan sebagai riba, dan secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.

Dalam praktik pindar, banyak penyelenggara menetapkan bunga tinggi serta denda keterlambatan yang berlipat. Meskipun secara hukum positif dibedakan antara penyelenggara legal dan ilegal, dari sudut pandang hukum Islam, keberadaan bunga tetap menjadi persoalan mendasar. Riba tidak menjadi halal hanya karena dikemas dalam sistem digital atau berada di bawah pengawasan otoritas tertentu. Substansi transaksi tetap menjadi ukuran utama dalam penilaian hukum syariah.

Selain riba, persoalan lain adalah unsur gharar. Banyak pengguna tidak memahami secara utuh detail perjanjian, besaran bunga efektif, mekanisme denda, hingga konsekuensi gagal bayar. Transparansi yang minim atau informasi yang disampaikan secara kompleks berpotensi melahirkan ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak. Dalam kaidah fikih muamalah, setiap transaksi yang mengandung ketidakjelasan signifikan dapat menjadi batal atau setidaknya terlarang.

Dari perspektif maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam), praktik pindar perlu diukur berdasarkan kemaslahatan dan kemudaratannya. Jika kemudahan akses justru mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berutang tanpa kebutuhan mendesak, maka hal ini bertentangan dengan prinsip hifz al-mal (perlindungan harta). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan angka kredit macet pindar mencapai triliunan rupiah, dengan mayoritas peminjam berusia produktif 19–34 tahun. Fakta ini menunjukkan adanya persoalan literasi keuangan dan kontrol diri yang perlu menjadi perhatian serius.

Dalam konteks hukum keluarga Islam, dampak pindar tidak hanya berhenti pada individu peminjam, tetapi dapat merembet pada ketahanan keluarga. Utang berbunga tinggi berpotensi memicu konflik rumah tangga, tekanan psikologis, bahkan perceraian. Padahal, salah satu tujuan utama pembentukan keluarga dalam Islam adalah terciptanya ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmah. Ketika beban utang menumpuk dan penagihan dilakukan secara intimidatif, stabilitas keluarga dapat terganggu.

Islam juga mengajarkan etika dalam penagihan utang. Kreditur dianjurkan memberi kelonggaran kepada debitur yang kesulitan, bahkan dianjurkan untuk membebaskan sebagian atau seluruh utang sebagai bentuk sedekah. Praktik kekerasan, intimidasi, atau mempermalukan peminjam jelas bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, perusahaan pindar ilegal yang melakukan penagihan secara kasar tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga nilai-nilai moral dan syariah.

Meski demikian, pendekatan hukum Islam tidak semata-mata bersifat represif atau pelarangan. Edukasi menjadi aspek penting. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa utang dalam Islam adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bahkan hingga akhirat. Rasulullah SAW sendiri sangat berhati-hati terhadap perkara utang, menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi moral dari kewajiban finansial.

Solusi alternatif berbasis syariah seperti pembiayaan tanpa bunga melalui lembaga keuangan syariah, koperasi syariah, atau skema qardhul hasan perlu diperkuat. Negara dan otoritas terkait juga perlu meningkatkan pengawasan serta literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh kemudahan instan yang berujung pada jeratan utang.

Pada akhirnya, dalam perspektif HKI, pinjaman daring bukan sekadar persoalan legalitas administratif, tetapi juga menyangkut dimensi etik dan spiritual. Kemudahan akses tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan keberkahan dalam muamalah. Pinjaman yang mudah diperoleh tetapi sulit dilunasi dapat menjadi mudarat, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga bagi ketenangan individu dan keharmonisan keluarga.(nm)