Malang – Mahasiswa Program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang tengah mengikuti perkuliahan Hukum Perlindungan Konsumen sebagai bagian dari pembekalan kompetensi hukum praktis di sektor korporasi. Mata kuliah ini menjadi salah satu andalan dalam mencetak lulusan yang peka terhadap hak-hak konsumen di tengah kompleksitas transaksi digital dan bisnis modern.

Menghadirkan dua pengajar dengan latar belakang yang saling melengkapi, perkuliahan ini dipimpin oleh Idaul Hasanah, S.H., M.H., dosen internal dari Program Studi Hukum Keluarga Islam, dan Nanang Nilson, S.H., M.H., seorang praktisi hukum yang telah lama menangani kasus-kasus sengketa konsumen serta berpengalaman dalam lembaga penyelesaian sengketa konsumen.

Pembelajaran difokuskan pada aspek normatif dan praktis dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab pelaku usaha, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Mahasiswa juga dikenalkan pada peran LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) sebagai aktor penting dalam sistem hukum konsumen di Indonesia.

Menurut Idaul Hasanah, penting bagi mahasiswa hukum memahami bahwa isu konsumen bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut hak asasi. “Ketika konsumen dirugikan, negara harus hadir melalui instrumen hukumnya. Di sinilah peran kita sebagai sarjana hukum dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya saat sesi kuliah berlangsung.

Sementara itu, Nanang Nilson membawa suasana kuliah menjadi lebih aplikatif dengan mengangkat berbagai kasus aktual yang pernah ditanganinya, termasuk gugatan atas produk digital dan layanan e-commerce. “Kita tidak hanya bicara soal supermarket atau toko konvensional. Tantangan kita sekarang adalah bagaimana hukum mampu melindungi konsumen dalam transaksi daring yang tanpa batas,” jelasnya.

Dalam kelas ini, mahasiswa juga diberi kesempatan untuk menyusun simulasi pengaduan konsumen dan draft gugatan sederhana sebagai bagian dari praktik penyelesaian sengketa. Aktivitas ini disambut antusias oleh peserta kuliah yang ingin merasakan bagaimana menjadi kuasa hukum dari perspektif konsumen.

Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis kasus nyata, perkuliahan Hukum Perlindungan Konsumen di COE Corporate Law School menjadi wahana penting bagi mahasiswa untuk membangun kepedulian terhadap hak-hak publik serta memperkuat peran hukum dalam dunia bisnis yang sehat dan berkeadilan.