Laboratorium Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi praktis mahasiswa melalui penyelenggaraan kegiatan Praktik Sidang Peradilan Agama. Kegiatan ini diselenggarakan oleh mahasiswa HKI angkatan 2023 sebagai bagian dari penguatan pembelajaran berbasis praktik, yang berlangsung dengan antusias dan penuh keseriusan.

Praktik sidang ini dipandu langsung oleh Alfiyah selaku instruktur, yang dikenal memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang hukum peradilan agama. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori hukum acara peradilan agama, tetapi juga mempraktikkan secara langsung proses persidangan sebagaimana yang berlangsung di Pengadilan Agama.

Kegiatan praktik sidang peradilan agama ini dirancang menyerupai kondisi persidangan yang sesungguhnya. Mahasiswa dibagi ke dalam beberapa peran, seperti hakim ketua, hakim anggota, panitera, penggugat, tergugat, kuasa hukum, hingga saksi. Setiap peran dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama yang berlaku, sehingga mahasiswa dapat memahami alur persidangan secara komprehensif dan aplikatif.

Instruktur Alfiyah dalam penyampaiannya menekankan bahwa praktik sidang ini merupakan bekal penting bagi mahasiswa HKI sebagai calon praktisi hukum keluarga Islam. Menurutnya, pemahaman teori saja tidak cukup tanpa diiringi dengan pengalaman praktik yang memadai. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini menjadi sarana strategis untuk melatih kemampuan analisis hukum, keterampilan berbicara di depan forum resmi, serta etika dan sikap profesional di ruang sidang.

“Melalui praktik sidang ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami tahapan persidangan peradilan agama secara utuh, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan perkara, pembuktian, hingga pembacaan putusan. Ini adalah pengalaman awal yang sangat berharga sebelum mereka terjun langsung ke dunia kerja atau magang di lembaga peradilan,” ujar Alfiyah.

Mahasiswa HKI angkatan 2023 selaku penyelenggara kegiatan menunjukkan peran aktif dan tanggung jawab tinggi dalam menyukseskan praktik sidang ini. Persiapan dilakukan secara matang, mulai dari penyusunan skenario perkara, pembagian peran, hingga penguasaan materi hukum yang relevan. Hal ini mencerminkan semangat belajar dan kesungguhan mahasiswa dalam mengembangkan kompetensi akademik dan profesional.

Kegiatan praktik sidang peradilan agama ini juga menjadi wadah pembelajaran kolaboratif. Mahasiswa tidak hanya belajar secara individual, tetapi juga bekerja sama dalam tim, berdiskusi, serta saling memberikan masukan untuk memperbaiki jalannya persidangan. Dengan demikian, kegiatan ini turut melatih soft skills mahasiswa, seperti kerja sama, komunikasi, dan kepemimpinan.

Laboratorium Syariah HKI sebagai penyelenggara kegiatan memiliki peran penting dalam mendukung pembelajaran praktikum yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Melalui fasilitas dan program yang tersedia, Laboratorium Syariah terus berupaya menghadirkan kegiatan akademik yang aplikatif dan kontekstual, khususnya di bidang hukum keluarga Islam dan peradilan agama.

Dengan terselenggaranya praktik sidang peradilan agama ini, diharapkan mahasiswa HKI angkatan 2023 semakin siap menghadapi tantangan akademik maupun profesional di masa depan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa pembelajaran di Prodi Hukum Keluarga Islam tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori, tetapi juga pada pembentukan kompetensi praktis dan profesionalisme mahasiswa sebagai calon praktisi hukum yang berintegritas.