
Dalam kajian Hukum Keluarga Islam (HKI), persoalan hibah dan waris merupakan dua instrumen penting dalam pengalihan harta kekayaan yang memiliki konsekuensi hukum berbeda. Hibah adalah pemberian harta yang dilakukan seseorang ketika masih hidup, sedangkan waris adalah perpindahan harta setelah seseorang meninggal dunia. Keduanya diatur secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fikih klasik.
Pasal 171 huruf g KHI menyebutkan bahwa hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Artinya, ketika akad hibah telah dilaksanakan dan objek hibah telah diserahkan (qabdh), maka kepemilikan berpindah secara sah kepada penerima hibah saat itu juga. Sejak saat itu, harta tersebut bukan lagi milik pemberi hibah.
Berbeda dengan hibah, waris adalah perpindahan hak milik dari orang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup. Peralihan ini terjadi secara otomatis demi hukum pada saat pewaris meninggal, dan pembagiannya mengikuti ketentuan faraidh (hukum waris Islam). Dengan demikian, objek warisan hanyalah harta yang secara sah masih dimiliki oleh pewaris pada saat ia wafat.
Berdasarkan prinsip tersebut, secara umum harta yang telah dihibahkan secara sah dan telah terjadi serah terima tidak dapat lagi dijadikan sebagai harta warisan. Alasannya sederhana namun fundamental: pada saat pewaris meninggal dunia, harta tersebut sudah bukan menjadi bagian dari kekayaannya.
Namun, hukum Islam dan KHI memberikan sejumlah batasan demi menjaga keadilan dan melindungi hak ahli waris. Pasal 210 ayat (1) KHI membatasi jumlah hibah maksimal sepertiga (1/3) dari total harta pemberi hibah. Pembatasan ini sejalan dengan prinsip dalam fikih bahwa wasiat pun dibatasi maksimal 1/3 agar tidak merugikan ahli waris. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kebebasan seseorang mengelola hartanya dan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris.
Jika hibah melebihi 1/3 dan merugikan ahli waris, maka kelebihan tersebut dapat dimohonkan pembatalannya atau dikurangi melalui Pengadilan Agama. Dalam perspektif HKI, ketentuan ini mencerminkan asas keadilan distributif dalam keluarga, agar tidak terjadi ketimpangan yang mencolok antar ahli waris.
Pengecualian penting terdapat dalam Pasal 212 KHI yang menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Ketentuan ini membuka ruang koreksi apabila terjadi ketidakadilan dalam pemberian hibah kepada anak. Namun, penarikan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak. Jika harta sudah dikuasai anak, maka penarikan harus dengan persetujuan anak atau melalui putusan Pengadilan Agama. Tanpa itu, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perampasan hak.
Selain itu, Pasal 211 KHI menyebutkan bahwa hibah orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari warisan. Artinya, meskipun secara prinsip hibah tidak otomatis kembali menjadi harta waris, tetapi nilainya dapat dihitung sebagai bagian dari jatah warisan anak yang bersangkutan. Ketentuan ini bertujuan mencegah satu anak memperoleh keuntungan berlebih melalui hibah semasa hidup orang tua, sementara anak lain hanya menerima bagian waris biasa.
Dalam fikih mazhab Maliki, Syafi’i, dan Zhahiri, penarikan hibah orang tua kepada anak diperbolehkan dengan syarat tertentu, antara lain: harta masih menjadi milik anak, belum dialihkan kepada pihak lain, tidak terkait dengan hak pihak ketiga, dan tidak mengalami perubahan substansial akibat usaha anak.
Menjawab pertanyaan apakah harta hibah dapat ditarik untuk dijadikan harta waris, jawabannya adalah pada prinsipnya tidak, selama hibah tersebut sah, telah terjadi serah terima, dan tidak melampaui batas 1/3. Namun, dalam konteks hibah orang tua kepada anak, hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian warisan demi menjaga keadilan antar ahli waris.
Dalam perspektif HKI, pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga nilai keadilan dan keharmonisan keluarga. Hibah tidak boleh menjadi alat untuk menghindari hukum waris atau menimbulkan konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap pemberian harta semasa hidup sebaiknya dilakukan secara transparan, proporsional, dan mempertimbangkan hak seluruh anggota keluarga agar tujuan syariah dalam menjaga harta (hifz al-mal) dan menjaga keturunan (hifz al-nasl) tetap terwujud. (NM)