
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan hukum. Kehadiran AI memungkinkan mahasiswa dan akademisi mengakses referensi, merumuskan argumen, hingga menyusun draf tulisan secara cepat dan efisien. Namun, dalam perspektif Hukum Keluarga Islam (HKI) dan studi hukum Islam secara umum, pemanfaatan AI tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan etika, epistemologi, dan peran sentral manusia dalam proses ijtihad.
Dalam dunia pendidikan hukum, AI memiliki sejumlah dampak positif. Mahasiswa dapat memperoleh gambaran awal mengenai suatu isu hukum, menemukan referensi dengan cepat, serta memahami konstruksi argumentasi secara lebih sistematis. Bagi dosen dan peneliti, AI dapat menjadi alat bantu untuk mempercepat eksplorasi literatur dan pemetaan isu-isu aktual. Dengan kata lain, AI berpotensi meningkatkan produktivitas akademik dan memperluas akses terhadap pengetahuan hukum.
Sebagaimana pandangan sejumlah akademisi hukum, generasi muda justru ditantang untuk menjadi “produsen” pengetahuan, bukan sekadar pengguna. Artinya, sarjana hukum perlu menghasilkan riset berkualitas yang dapat menjadi rujukan publik, termasuk dalam ekosistem digital yang diolah oleh mesin AI. Dalam konteks ini, AI bisa menjadi medium distribusi ilmu yang lebih luas dan inklusif.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko serius. Dari sisi pengguna (user), AI berpotensi menurunkan daya kritis mahasiswa apabila digunakan secara instan tanpa proses analisis mendalam. Pendidikan hukum sejatinya melatih kemampuan berpikir sistematis, menafsirkan norma, serta membangun argumentasi berbasis logika dan nilai keadilan. Jika mahasiswa hanya mengandalkan jawaban otomatis, maka proses pembentukan nalar hukum dapat tereduksi.
Dalam konteks hukum Islam, tantangannya menjadi lebih kompleks. Hukum Islam tidak hanya berbicara tentang teks normatif (nash), tetapi juga metodologi istinbath (penggalian hukum), maqashid syariah (tujuan hukum), serta konteks sosial yang melatarbelakangi suatu persoalan. AI mungkin mampu menyajikan kutipan ayat, hadis, atau pendapat ulama, tetapi ia tidak memiliki kapasitas spiritual, moral, dan tanggung jawab etik sebagaimana manusia dalam melakukan ijtihad.
Ijtihad dalam hukum Islam mensyaratkan keilmuan mendalam, integritas moral, dan kesadaran akan kemaslahatan umat. Unsur manusia menjadi sangat penting karena hukum Islam tidak semata-mata produk logika, melainkan juga pertimbangan nilai, empati, dan tanggung jawab sosial. AI hanyalah alat (wasilah), bukan subjek hukum yang dapat menggantikan peran mujtahid atau akademisi.
Selain itu, terdapat potensi penyalahgunaan AI dalam dunia akademik, seperti plagiarisme terselubung atau penggunaan jawaban instan dalam seleksi kerja dan tugas akademik. Hal ini bertentangan dengan prinsip kejujuran ilmiah (academic integrity) yang sangat dijunjung tinggi dalam tradisi keilmuan Islam. Dalam etika Islam, kejujuran (shidq) dan amanah merupakan fondasi utama dalam menuntut dan menyampaikan ilmu.
Dalam perspektif HKI, penggunaan AI perlu ditempatkan dalam kerangka maslahat dan mafsadat. Jika AI digunakan sebagai alat bantu pembelajaran yang memperkaya wawasan dan mempercepat akses ilmu, maka ia bernilai maslahat. Namun, jika penggunaannya justru menimbulkan kemalasan intelektual, manipulasi akademik, dan hilangnya tanggung jawab moral, maka ia berpotensi menjadi mafsadat yang merugikan.
Oleh karena itu, integrasi AI dalam pendidikan hukum dan hukum Islam harus disertai regulasi etis dan penguatan literasi digital. Mahasiswa perlu diajarkan bukan hanya cara menggunakan AI, tetapi juga batas-batas penggunaannya. Dosen pun perlu merancang metode evaluasi yang mendorong analisis kritis dan orisinalitas.
Pada akhirnya, AI tidak dapat menggantikan peran manusia dalam membangun nalar hukum dan menggali nilai-nilai keadilan. Dalam hukum Islam, dimensi moral dan spiritual tetap menjadi inti. Teknologi boleh berkembang pesat, tetapi penentu arah dan kualitas hukum tetaplah manusia dengan akal, hati, dan tanggung jawabnya.