
Dalam kajian Hukum Keluarga Islam (HKI), sistem kewarisan Islam menganut asas bilateral atau parental, yaitu penentuan ahli waris berdasarkan dua garis keturunan sekaligus: garis ayah (laki-laki) dan garis ibu (perempuan). Artinya, seseorang dapat mewarisi dan diwarisi melalui kedua jalur tersebut tanpa dibatasi hanya pada satu garis keturunan saja.
Asas ini menegaskan bahwa hukum waris Islam tidak bersifat patrilineal (hanya mengikuti garis ayah) maupun matrilineal (hanya mengikuti garis ibu), melainkan mengakui keduanya secara proporsional. Dalam Al-Qur’an, ketentuan faraidh secara eksplisit menyebutkan bagian untuk anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, saudara laki-laki, maupun saudara perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan kekerabatan dari pihak perempuan memiliki kedudukan hukum yang sama pentingnya dengan pihak laki-laki.
Dalam praktik peradilan agama di Indonesia, asas bilateral juga diakui sebagai salah satu prinsip dasar hukum kewarisan Islam. Hakim tidak membedakan kedudukan ahli waris semata-mata berdasarkan jenis kelamin, melainkan berdasarkan kedekatan hubungan nasab dan ketentuan bagian yang telah diatur dalam hukum faraidh. Perbedaan besaran bagian antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa kasus (misalnya 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan) bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan konsekuensi dari sistem tanggung jawab nafkah dalam Islam yang dibebankan kepada laki-laki.
Dengan demikian, asas bilateral menunjukkan bahwa sistem kewarisan Islam bersifat inklusif terhadap kedua garis keturunan. Seorang anak berhak mewarisi dari ayah dan ibunya, begitu pula orang tua berhak mewarisi dari anaknya, tanpa melihat apakah hubungan tersebut berasal dari garis laki-laki atau perempuan.
Dalam perspektif HKI, asas bilateral ini mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan (tawazun) dalam keluarga. Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek hukum yang sama-sama memiliki hak atas harta warisan, meskipun proporsi pembagiannya dapat berbeda sesuai dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu, pengakuan terhadap asas bilateral/parental menjadi bukti bahwa hukum kewarisan Islam tidak menutup hak perempuan, melainkan mengaturnya secara sistematis dan proporsional. (NM)