
Laboratorium Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) I dengan fokus pada tema Penjaminan Produk Halal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kompetensi mahasiswa dalam memahami dan mengaplikasikan aspek hukum syariah, khususnya yang berkaitan dengan jaminan produk halal di Indonesia.
PLKH I ini dirancang sebagai wahana pembelajaran berbasis praktik yang mengintegrasikan teori hukum dengan analisis kasus faktual. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami konsep normatif penjaminan produk halal, tetapi juga mampu menganalisis dinamika penerapannya di tengah masyarakat, termasuk tantangan regulasi dan perkembangan isu halal yang marak diperbincangkan di media sosial.
Rangkaian kegiatan PLKH I diawali dengan General Overview PLKH I dan Penugasan, yang memberikan gambaran umum mengenai tujuan, ruang lingkup, serta metode pelaksanaan kegiatan. Pada sesi ini, mahasiswa dibekali pemahaman awal mengenai urgensi penjaminan produk halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen muslim dan implementasi nilai-nilai syariah dalam sistem hukum nasional. Selain itu, peserta juga menerima penjelasan terkait bentuk penugasan yang harus diselesaikan secara berkelompok sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran.
Materi utama dalam PLKH I ini membahas regulasi terbaru seputar Jaminan Produk Halal di Indonesia. Mahasiswa diajak untuk mengkaji perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan produk halal, termasuk peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hubungan kelembagaan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta implikasi hukum bagi pelaku usaha. Pembahasan ini menjadi penting mengingat jaminan produk halal tidak hanya berdimensi keagamaan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang luas.
Selain itu, kegiatan ini juga mengulas secara khusus mengenai mekanisme Self Declare Halal Muhammadiyah. Mahasiswa diberikan pemahaman mengenai konsep, dasar hukum, serta prosedur self declare sebagai salah satu alternatif sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam konteks ini, peran Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang memiliki kontribusi strategis dalam penguatan ekosistem halal nasional menjadi perhatian utama dalam diskusi.
Aspek lain yang tidak kalah penting dalam PLKH I ini adalah pembahasan mengenai peran Penyelia Halal. Mahasiswa mempelajari kedudukan, tugas, dan tanggung jawab penyelia halal dalam memastikan proses produksi sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Materi ini memberikan wawasan praktis mengenai profesi dan peluang peran lulusan Hukum Keluarga Islam dalam bidang penjaminan produk halal.
Sebagai bagian dari metode pembelajaran aktif, kegiatan PLKH I dilengkapi dengan Focus Group Discussion (FGD). Dalam sesi ini, mahasiswa dibagi ke dalam beberapa kelompok di kelas untuk membahas isu-isu faktual terkait jaminan produk halal yang berkembang di media sosial. Isu-isu tersebut dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan, sehingga mahasiswa dapat melatih kemampuan berpikir kritis, argumentatif, dan solutif dalam menanggapi permasalahan hukum yang aktual.
Melalui FGD, mahasiswa didorong untuk mengaitkan antara norma hukum, realitas sosial, dan nilai-nilai syariah. Diskusi ini tidak hanya memperkaya pemahaman akademik, tetapi juga membentuk kepekaan mahasiswa terhadap isu-isu hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam konteks konsumsi produk halal.
Kegiatan PLKH I Penjaminan Produk Halal ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi mahasiswa HKI UMM sebagai calon sarjana hukum yang memiliki keahlian praktis, pemahaman regulasi yang mutakhir, serta kepedulian terhadap isu-isu keumatan. Dengan demikian, lulusan Hukum Keluarga Islam diharapkan siap berkontribusi secara nyata dalam pengembangan dan penegakan hukum syariah di Indonesia.
Demikian berita ini disusun untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum I Penjaminan Produk Halal di lingkungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang.