Malang — Mahasiswa magang dari Gunadi Handoko and Partners Law Firm yang tergabung dalam Center of Excellence (CoE) Corporate Law School, Mufadzilla Sa’dah, turut berpartisipasi dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang pada Senin, 27 Oktober 2025, di Toko Oen, Kota Malang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dan dihadiri oleh Panitera Pengganti, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya. Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengamati langsung objek sengketa demi memperoleh keyakinan atas kebenaran materiil.

Rombongan tiba di lokasi pada pukul 09.30 WIB. Toko Oen, bangunan ikonik dan bersejarah di Kota Malang, menjadi objek sengketa terkait status kepemilikan dan penggunaan lahan. Majelis Hakim melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik bangunan, luas tanah, batas-batas kepemilikan, hingga posisi strategis bangunan. Para kuasa hukum dari kedua belah pihak juga diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan menunjukkan batas-batas sesuai klaim masing-masing.

Selama proses berlangsung, Panitera Pengganti mencatat setiap temuan dan pernyataan di lapangan sebagai bagian dari berita acara resmi. Pemeriksaan berlangsung tertib, profesional, dan penuh kerja sama antar pihak hingga selesai sekitar pukul 11.30 WIB.

Mufadzilla Sa’dah, sebagai mahasiswa magang yang turut hadir di lokasi, menyampaikan bahwa pengalaman mengikuti pemeriksaan setempat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik proses peradilan perdata. Kegiatan ini memperlihatkan secara langsung bagaimana hakim menilai fakta lapangan, serta bagaimana koordinasi antara majelis hakim, panitera, dan para kuasa hukum berperan penting dalam kelancaran proses pembuktian.

Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat pemahaman mahasiswa terkait etika dan profesionalisme para penegak hukum, serta penerapan asas audi et alteram partem atau prinsip mendengar kedua belah pihak dalam praktik persidangan.

Bagi mahasiswa magang, pemeriksaan setempat menjadi sarana pembelajaran berharga yang menghubungkan teori hukum acara perdata di bangku kuliah dengan implementasinya di lapangan. Melalui pengalaman ini, mahasiswa dapat memahami lebih dalam terkait proses pembuktian langsung dan dinamika perkara perdata yang sesungguhnya.