
Malang – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan kepatuhan perpajakan di Indonesia, Program COE Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang membuka ruang kritis bagi mahasiswa untuk memahami dimensi hukum perpajakan secara komprehensif melalui mata kuliah Hukum Perpajakan & Praktik Peradilan Pajak.
Berbeda dari mata kuliah lainnya, perkuliahan ini menghadirkan langsung praktisi yang aktif terlibat dalam proses penyelesaian sengketa pajak, yaitu I Gede Arianta, S.H., M.Tax., konsultan pajak dan pengacara pajak senior yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara di Pengadilan Pajak Jakarta.
Materi tidak hanya mengulas aspek dasar hukum perpajakan seperti jenis-jenis pajak, sistem self-assessment, dan sanksi administrasi, tetapi juga membedah prosedur keberatan, banding, hingga kasasi dalam praktik nyata. Fokus utama diarahkan pada bagaimana mahasiswa memahami posisi strategis Pengadilan Pajak sebagai ruang perlawanan terhadap ketetapan pajak yang dianggap merugikan wajib pajak.
I Gede Arianta mengajak mahasiswa untuk tidak memandang pajak sebatas kewajiban administratif. “Di balik angka-angka pajak, ada konflik kepentingan yang nyata antara negara dan wajib pajak. Di sinilah hukum perpajakan menjadi sangat vital. Jika kalian ingin menjadi corporate lawyer, maka kemampuan membaca dokumen pajak dan menyusun argumentasi hukum adalah senjata penting,” tegasnya dalam kuliah perdana.
Selama perkuliahan, mahasiswa diajak menganalisis berkas sengketa perpajakan dan menyusun simulasi dokumen keberatan serta memerankan proses persidangan di Pengadilan Pajak. Pengalaman ini menjadi jendela awal bagi mahasiswa untuk memahami teknis dan strategi dalam menghadapi otoritas pajak secara legal.
Menariknya, sebagian mahasiswa mengaku baru menyadari betapa luasnya peluang profesi hukum di bidang perpajakan, termasuk sebagai konsultan, kuasa hukum pajak, hingga penasihat pajak perusahaan. “Kami jadi lebih terbuka melihat pajak bukan sekadar beban, tetapi medan keahlian hukum yang sangat strategis,” ujar salah satu peserta.
Melalui pendekatan praktik dan pemaparan kasus aktual, mata kuliah ini tak hanya mengajarkan teori perpajakan, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk terlibat secara kritis dalam membentuk sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel. COE Corporate Law School kembali menegaskan misinya: mendidik ahli hukum yang siap menjawab tantangan dunia profesional secara nyata.