Malang – Program Center of Excellence (COE) Corporate Law School Universitas Muhammadiyah Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dan aplikatif melalui mata kuliah Hukum Perusahaan. Mata kuliah ini dirancang secara khusus untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek hukum dalam praktik bisnis, sekaligus meningkatkan kesiapan mereka menghadapi dunia profesional.

Perkuliahan Hukum Perusahaan diselenggarakan dengan pendekatan team teaching, yang melibatkan kolaborasi antara dosen internal dan praktisi hukum. Dosen internal yang terlibat dalam pengajaran adalah Soni Zakaria, S.Sy., M.H., dosen tetap Program Studi Hukum Keluarga Islam. Sementara itu, dari kalangan praktisi hadir Gunadi Handoko, S.H., seorang advokat profesional yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum korporasi.

Mata kuliah ini mencakup lima sub materi utama, yaitu: konsep dasar badan usaha, pendirian dan legalitas perusahaan, struktur dan organ perusahaan, hubungan hukum dalam kegiatan usaha, serta corporate governance dan tanggung jawab sosial perusahaan.Mahasiswa tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga didorong untuk memahami praktik langsung di lapangan melalui studi kasus dan simulasi kontrak bisnis.

Menurut Soni Zakaria, keterlibatan praktisi dalam perkuliahan menjadi nilai tambah yang signifikan.

“Kami ingin agar mahasiswa tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga memahamidinamika dunia usaha dari perspektif pelaku langsung. Kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi COE untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap kerja”  ungkapnya.

Gunadi Handoko menambahkan bahwa keterampilan hukum perusahaan sangat dibutuhkan

dalam dunia advokasi modern, terutama bagi mereka yang ingin berkarier sebagai corporate

lawyer.

“Saat ini kebutuhan akan konsultan hukum perusahaan sangat tinggi. Mahasiswa harus

disiapkan sejak awal dengan pemahaman hukum perusahaan yang utuh, dari mulai pendirian badan usaha hingga penanganan konflik hukum, ” tuturnya saat sesi kuliah bersama mahasiswa.

Perkuliahan ini juga menekankan pentingnya prinsip Good Corporate Governance serta penerapan tanggung jawab sosial (CSR) yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.Mahasiswa diajak untuk kritis dalam menilai peran hukum dalam membentuk perusahaan yang sehat dan bertanggung jawab secara sosial.

Dengan model pengajaran kolaboratif dan fokus pada praktik, mata kuliah Hukum Perusahaan di COE Corporate Law School menjadi salah satu bentuk inovasi pembelajaran hukum dilingkungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang. Diharapkan, melaluipendekatan ini, mahasiswa tidak hanya menguasai ilmu hukum perusahaan secara teoritis tetapi juga memiliki daya saing tinggi di dunia kerja