Suasana berbeda tampak di kelas praktikum Laboratorium Syariah pada mata kuliah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang diampu oleh R. Tanzil Fawaiq Sayyaf. Kegiatan praktikum yang berlangsung interaktif tersebut berhasil menarik antusiasme mahasiswa melalui berbagai simulasi kasus hukum yang dikemas secara menarik, komunikatif, dan aplikatif.

Sejak awal perkuliahan dimulai, mahasiswa sudah diarahkan untuk memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Dalam praktikum ini, mahasiswa diajak untuk mengenal lebih dekat berbagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase. Melalui pendekatan praktik langsung, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga belajar bagaimana menerapkan strategi komunikasi dan teknik penyelesaian konflik secara profesional.

Kelas praktikum berlangsung semakin hidup ketika mahasiswa dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk melakukan roleplay atau simulasi kasus sengketa. Beragam tema sengketa diangkat, mulai dari konflik bisnis, sengketa keluarga, hingga permasalahan kerja sama antar pihak. Setiap kelompok mendapatkan peran yang berbeda, seperti mediator, pihak penggugat, pihak tergugat, maupun kuasa hukum. Suasana kelas pun berubah layaknya ruang mediasi profesional.

Gelak tawa, adu argumentasi, hingga proses negosiasi yang menegangkan membuat praktikum terasa sangat seru dan tidak membosankan. Mahasiswa tampak aktif menyampaikan pendapat, menyusun strategi komunikasi, serta mencari solusi terbaik agar sengketa dapat diselesaikan secara damai dan menguntungkan kedua belah pihak. Tidak sedikit mahasiswa yang mengaku lebih mudah memahami materi karena langsung mempraktikkan teori yang telah dipelajari sebelumnya.

Dalam arahannya, R. Tanzil Fawaiq Sayyaf menyampaikan bahwa kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penyelesaian konflik merupakan keterampilan penting yang harus dimiliki mahasiswa hukum di era modern. Menurut beliau, seorang praktisi hukum tidak hanya dituntut memahami aturan hukum semata, tetapi juga harus mampu menjadi problem solver yang dapat menghadirkan solusi efektif bagi masyarakat.

Beliau juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi saat ini semakin banyak digunakan karena dianggap lebih cepat, efisien, dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu, mahasiswa perlu dibekali kemampuan praktik sejak dini agar siap menghadapi dunia kerja maupun praktik hukum secara nyata.

Salah satu mahasiswa peserta praktikum mengaku sangat menikmati proses pembelajaran di Laboratorium Syariah tersebut. Menurutnya, suasana kelas menjadi lebih aktif dibandingkan pembelajaran konvensional karena mahasiswa dilibatkan langsung dalam penyelesaian kasus. Selain melatih keberanian berbicara di depan umum, praktikum ini juga membantu mahasiswa berpikir kritis dan belajar mengendalikan emosi saat menghadapi konflik.

Tidak hanya itu, praktikum APS juga melatih mahasiswa untuk membangun empati terhadap para pihak yang bersengketa. Dalam proses mediasi misalnya, mahasiswa diajarkan untuk menjadi penengah yang netral, mendengarkan kedua belah pihak secara adil, serta membantu menemukan titik temu tanpa menimbulkan pihak yang merasa dirugikan. Nilai-nilai keadilan, musyawarah, dan perdamaian menjadi poin utama yang terus ditekankan selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan praktikum ini mendapat respons positif dari mahasiswa karena dianggap mampu memberikan pengalaman belajar yang lebih nyata dan menyenangkan. Dengan adanya Laboratorium Syariah, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga pengalaman praktik yang relevan dengan kebutuhan dunia profesional.

Melalui mata kuliah Alternatif Penyelesaian Sengketa ini, diharapkan mahasiswa mampu menjadi generasi praktisi hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penyelesaian konflik yang baik. Praktikum yang seru dan interaktif tersebut menjadi bukti bahwa pembelajaran hukum dapat dilakukan dengan cara yang menyenangkan tanpa mengurangi esensi keilmuan yang ingin dicapai.