
Dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, keabsahan perkawinan tidak hanya dilihat dari aspek agama, tetapi juga dari aspek administrasi negara. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Namun, pada ayat (2) ditegaskan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi umat Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketentuan ini dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum administratif, meskipun secara agama dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah.
Istilah “nikah siri” dalam praktik masyarakat umumnya merujuk pada perkawinan yang sah menurut agama—karena telah terpenuhi rukun dan syarat seperti adanya calon suami-istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul—namun tidak dicatatkan di KUA. Dalam konteks inilah muncul kebutuhan akan itsbat nikah, yaitu permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Agama.
Secara normatif, dasar hukum itsbat nikah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (3) KHI membatasi perkara itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama, yaitu:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Ketentuan pada huruf (e) inilah yang menjadi dasar hukum utama bagi pasangan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah, sepanjang tidak terdapat larangan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan, seperti hubungan mahram, masih terikat perkawinan lain tanpa izin, atau halangan hukum lainnya.
Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam (HKI), itsbat nikah merupakan bentuk perlindungan hukum (legal protection) terhadap hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak. Tanpa pencatatan resmi, berbagai hak hukum dapat terhambat, seperti penerbitan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hak waris, nafkah, hingga hak atas harta bersama.
Apabila permohonan itsbat dikabulkan, maka pengadilan akan menetapkan bahwa perkawinan tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Penetapan ini kemudian menjadi dasar bagi pencatatan perkawinan di KUA. Dengan demikian, perkawinan tersebut diakui secara agama dan negara.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan itsbat nikah meliputi suami-istri, salah satu dari keduanya, anak, wali nikah, orang tua, atau pihak lain yang berkepentingan. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili pemohon dengan menyertakan alasan yang jelas serta bukti-bukti pendukung, seperti saksi pernikahan.
Dalam praktiknya, prosedur pengajuan itsbat nikah meliputi: mendaftar ke Pengadilan Agama, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, menghadiri persidangan, dan menunggu penetapan hakim. Hakim akan menilai apakah perkawinan tersebut benar-benar memenuhi rukun dan syarat nikah menurut hukum Islam serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Secara substantif, itsbat nikah mencerminkan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional. Negara tidak menafikan keabsahan agama, tetapi mensyaratkan pencatatan demi kepastian hukum dan tertib administrasi. Dalam kerangka maqashid syariah, kebijakan ini sejalan dengan prinsip hifz al-nasl (perlindungan keturunan) dan hifz al-mal (perlindungan harta), karena menjamin kejelasan status hukum keluarga dan hak-hak turunannya.
Dengan demikian, itsbat nikah adalah mekanisme legal yang dapat ditempuh oleh pasangan kawin siri untuk memperoleh pengakuan negara atas pernikahan mereka, sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan hak, dan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga.